Labels

alam (8) amal (101) anak (294) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (20) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (563) islam (544) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (98) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (41) muallaf (48) my books (2) orang tua (6) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (61) puasa (38) renungan (170) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (7) sosial (323) tanya-jawab (14) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

05 April, 2008

Pernikahan dengan sepupu (2)


(Komentar dari teman di milis) :

Gene, ini sudah mulai ada data (dari dua pasangan suami-isteri) tetang hasil pernikahan sepupu:

1. 5 anak: 3 normal, 2 terbelakang

2. 4 anak: 3 normal, 1 terbelakang

Mungkin kalau ini diteruskan, apa data yang terkumpul bisa dijadikan kesimpulan?

Agung W

Assalamu’alaikum wr.wb.,

Mas Agung,

Riset seperti ini harus dilakukan oleh dokter, atau ahli genetik.

Seperti saya bilang sebelumnya, ada juga banyak orang di sini yang menikah dengan sepupunya, dan anaknya kelihatan sehat dan “normal” secara mental dan fisik.

Barangkali masalah bisa timbul dengan anak dari pasangan sepupu bila secara keturunan ada gen yang bermasalah, dan kalau diganda di dalam tubuh anak (dan bapak dan juga dari ibu), baru bisa menimbulkan penyakit. Tetapi kalau anak hanya kena setengah dari gen tersebut dari bapaknya atau dari ibunya, maka penyakit itu belum tentu akan muncul.

Kalau sudah ketahuan ada gen yang bermasalah, misalnya suatu bentuk kanker yang didapat dari orang tua, dan memang ada sejarahnya di dalam keluarga, sebaiknya calon suami dan isteri itu periksa ke dokter untuk tanya berapa besar kemungkinan anak mereka bisa kena penyakit. Setelah itu, kalau dokter bilang risiko besar sekali, maka pasangan itu bisa berfikir 2 kali apakah mau menikah atau tidak.

Kita harus ingat bahwa ilmu kedokteran juga dari Allah. Dan pernikahan antara sepupu hanya diperbolehkan, bukan dianjurkan. Memiliki budak juga halal di dalam Islam, tetapi ternyata, kita sudah tinggalkan walaupun Allah izinkan. Mungkin diperlukan suatu gerakan dari para dokter untuk mengajurkan agar orang berfikir dua kali dan periksa darah atau konsultasi dengan dokter sebelum menjalankan hubungan serius dengan sepupunya. Kalau hal ini disosialisasikan, nanti orang tua yang bijaksana bisa memberikan anjuran kepada anaknya untuk berhati-hati.

Saya bukannya mau melihat pernikahan tersebut dilarang, karena Allah memang menghalalkan, tetapi saya rasa banyak sekali orang tidak sadar atas risikonya. Mereka baru sadar setelah sudah terlanjur menikah dan anaknya kena penyakit teretentu, kemudian dokter menjelaskan. Bagaimana dengan anak berikutnya?

Jadi, lebih bijaksana kalau kita minta para dokter/pemerintah melakukan analisa terhadap perkara ini dan mengumpulkan data aktual karena sepertinya ini menjadi masalah yang lebih besar di sini ketimbang di lain negara. (Dari semua kenalan saya dari manca negara, setahu saya tidak ada satupun yang menikah dengan sepupnya, dan anak dari mereka yang kena penyakit serius bukannya tidak ada, tetapi sangat jarang sekali).

Jadi, kita perlu informasi.

Dan informasi itu harus ilmiah, harus dari dokter dan ahli biologi.

Dan setelah itu, perlu diinformasikan kepada rakyat dengan dukungan dari pada ahli agama setelah mereka juga diajarkan tentang risiko dari pernikahan tersebut.

Di Indonesia, karena masih merupakan negara berkembang, seorang anak yang lahir dalam keadaan sakit keras atau cacat bisa dijamin punya masa depan yang kruang cerah. Di negara barat ada macam2 bantuan dari pemerintah seperti dana khusus buat anak, subsudi, pengobatan gratis, sekolah khusus, terapi gratis, rumah penginapan khusus (untuk orang dewasa yang cacat mental), dan seterusnya.

Di sini?

Jadi, kalau ada cara untuk mengurangi jumlah anak yang bermasalah dengan mengajarkan masyarakat tentang risiko pernikahan antar sepupu, maka saya rasa itu harus dilakukan.

Allah sudah menyediakan ilmu kedokterannya. Kita yang harus bijaksana dalam aplikasinya.

Di milis lain, saya baca komentar ini:

Di Indonesia juga ada di satu desa ( saya lupa nama desanya dan pernah ditayangkan dalam pemberitaan media ) yang mayoritas anak-anak yang lahir mengalami cacat fisik dan cacat mental. Setelah diteliti ternyata salah satu penyebabnya adalah pernikahan antarkerabat yang masih dekat, selain masalah gizi tentunya. Namun faktor kekerabatan itu yang menjadi faktor dominan.

Dalam Islam memang tidak ada pelarangan pernikahan dengan kerabat dekat selama memang sesuai dengan ketentuan syar'i, namun anjuran dalam Islam pun jelas bahwa pernikahan itu salah satunya adalah untuk memperbesar persaudaraan, sehingga pernikahaan dengan pihak diluar kerabat sangat dianjurkan.

Wassalamu’alaikum wr.wb.,

Gene



37 comments:

  1. assalamualaikum!!!

    saya mau tanya!

    saya mempunyai masalah dalam hidup ini.

    kakek saya menikah dengan nenek mempunyai 1 anak cewek, trus nenek saya meninggal dan kakek menikah lagi dan mempunyai 1 anak cewek juga.

    dari hasil pernikahan kakek sama nenek yang pertama mempunyai cucu laki-laki dan dari hasil pernikahan kakek sama nenek yang kedua mempunyai cucu cewek.
    yang saya mau tanya kalau cucu laki-laki dri hasil pernikahan kakek yang pertama menikah dengan cucu cewek dari pernikahan kakek kedua menikah sah atau tidak sah

    ReplyDelete
  2. Pernikahan antara sepupu sah di dalam Islam. Sepupu itu berada pada tingkat "cucu", jadi kalau cucu dari satu pasang kakek-nenek itu mau menikah (karena mereka adalah sepupuh, dan orang tua mereka kakak-adik) berarti boleh. Kalau ternyata nenek mereka berbeda (dan kakek saja yang sama), maka posisi mereka lebih jauh lagi dari sebatas "sepupu" jadi boleh.
    Artinya, insya Allah pernikahan mereka sah, dan tidak ada masalah.

    Wassalam,
    Gene

    ReplyDelete
  3. Asssalamualaikum..

    Saya mau share tentang topik ini. Btw saya juga punya 2 pasangan saudara (suami-istri) yang menikah dengan kerabat dekat. masing-masing mereka memiliki 3 orang anak dan salah satu dari tiga anak mereka ada yang mengalami keterbelakangan mental. Bahkan suatu ketika pernah (maaf ya..) agak gila, namun beruntung cepat ditangani.
    Saat ini usia mereka ber-2 (yang cacat mental tsb) kurang lebih 35 tahun. Pada akhirnya itu menjadi beban keluarga mereka, karena orang tua mereka menua. Sedangkan mereka yang cacat mental tetap perlu perhatian serius.

    Saya juga pernah membaca artikel kedokteran, bahwa menikah antar kerabat dekat,ada kemungkinan dapat memiliki anak dengan keterbelakangan mental karena alasan genetik dll.

    Jadi memang sebaiknya dipikirkan dahulu jika ingin menikah dengan saudara / kerabat dekat.

    ReplyDelete
  4. kerabat dekat nya seperti apa mb rina?? wah kalo begitu..syukur lha anaknya bapak ibu saya tidak ada yang cacat mental.., kasusnya sama seperti yang diatas,...,tapi inshaalloh sih ga sedarah, silsilahnya panjang:D

    dipikirkan dahulu?? ya mereka udah mikir mba rina, menikah dengan kerabat, walau masih bergaris keturunan sama, kalau mereka ga menikah..terus saya ga lahir dong:(

    ReplyDelete
  5. Menikah dengan sepupu?

    Zaman dulu, menikah dengan sepupu udah sangat lazim, keluarga besarku sampai garis kakek nenek hampir seluruhnya menikah dengan sepupu, tapi alhamdulillah tidak satupun yang cacat mental.

    Kalau aku mungkin termasuk orang yang konvensional, kalau alquran membolehkan berarti hal itu aman dilakukan, karena menurutku Allah Subhanahuwata'ala maha tahu segala yang akan terjadi, yang sedang terjadi dan yang telah terjadi, kalau menikah dengan sepupu atau kerabat yang bukan mahrom akan menimbulkan keburukan tentu Alquran akan melarang terlebih dahulu.

    Terus bagaimana dengan kasus yang menikah dengan yang tidak ada pertalian darah sama sekali tapi keturunannya ada yang cacat mental?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Saya sangat setuju. Saya lebih percaya dengan al-Quran.. siip (y)

      Delete
  6. Dear Rahma.. mereka adlh sepupu ayah sy yg menikah dgn sepupunya jg. sy panggil mereka paman/om. ini real,anak mereka msh hidup,sekarang tinggal di Tasik-Jawa Barat.klo mau ngechek jg bs.. nanti ta' anter :). klo kamu atw yg lain ternyata baik2 aja,ya alhamdulillah dan sangat beruntung. mungkin itu takdir Alloh utk saudara saya.btw sy suka komen2 kamu di chatroll, lucu, santai n natural

    ReplyDelete
  7. assalamulaikum..

    saya mau tanya...

    saya pacaran dengan adik istri sepupu saya. Apakah didalam islam di bolehkan jika kami nanti menikah.
    Karna dari pihak keluarga mennyarankan utk tidak melanjutkan ke jenjang pernikahan. Orang tua kami orang jawa. kalo kami menikah apa diantara keluarga kami akan ada yang kena musibah? atou sepupu saya bercerai?.


    Terima kasih

    ReplyDelete
  8. sejak dulu sejak masih nenek moyang saya, pernikahan antar saudara sepupu merupakan kebiasaan turun temurun di silsilah keluarga kami. ibu dan ayah saya juga sepupu dan mereka punya anak 8 salah satunya adalah saya. alhamdulillah tidak ada yang cacat.
    mungkin selanjutnya saya juga akan dijodohkan dengan sepupu saya.
    mudah-mudahan tidak akan punya anak yang cacat mental....

    ReplyDelete
  9. Amin Ya Robbal'alamin.

    Wah seru juga tuh kalau Ina menikah dengan sepupunya, kekerabatannya menjadi semakin dekat.

    Percaya aja kepada Allah Ta'ala, sesuatu yang tidak dilarang maka tidak ada mudhorot didalamnya.

    Aku punya 2 sepupu laki2 ( sepupu kedua)yang belum menikah, dan dua-duanya dijodohkan ama aku, tapi aku menolak, dengan alasan mau menambah keluarga baru (jawaban yang jujur lho).

    Kepada teman-teman yang mau menikah sama sepupu, jangan ragu-ragu, tawakal kepada Allah zat yang maha berkehendak.

    nit

    ReplyDelete
  10. Dear..saya ingin share kepada teman" ttg pernikahan saudara ini..
    Skrg sy alami sndr berpacaran dg saudara sepupu, silsilahny bgni..pacar sy itu anak dari adikNy ayah saya, adik ayah saya itu cwe..jeLas beda yg mngandung kan?
    Bagaimana ya caraNya untuk ngmg kpda kedua org tua kami,,toLong solusiNy..trimakasih

    ReplyDelete
  11. Dear Anonymous

    Coba baca Al Quran Surat 4. (An Nissa) ayat 23 s.d 25.

    Untuk memperjelas baca juga tafsir Al quran tetang ayat itu. Sebaiknya baca Tafsir Ibnu Kastir.

    Jangan pacaran lama-lama, soalnya ngga ada pacaran ala Islam :P.

    Semoga bisa membantu.

    ReplyDelete
  12. hubungan sepupu yang saya maksud adalah, ayahnya sepupu dari nenek saya. nenek saya adalah dari keluarga ibu saya.
    kemudian keluarga kami melarang kami untuk melanjutkan hubungan dengan alasan, jika kami punya keturunan, besar kemungkinan mempunyai keturunan cacat. padahal menurut agama, dan menurut adat sah saja, tetapi menurut medis dilarang.
    apakah benar jika gen kami berdua masih sangat dekat? dan kami tidak diperbolehkan untuk berumah tangga?

    ReplyDelete
  13. hubungan ini ayah saya punyag mbak kandung . lha mbak nya itu punyag anak cow . anak cow itu yg sdg dekat sm saya. apa boleh yg seperti itu?

    ReplyDelete
  14. saya punya sepupu dari keluarga saudara kakek. saat ini saya dengan dia brpacaran. apa boleh kami berpacaran..??

    ReplyDelete
  15. saya mau bertanya
    (ibu saya punya kakak, kakaknya ini punya anak laki"., anaknya ini mau menikahi kakak perempuan saya, apa boleh mereka menikahi ?) tolong beri saya penjelasan

    ReplyDelete
  16. saya mau bertanya..

    apa boleh kita menikah dg anak laki-laki dari kakak kandung laki-laki bapak kita..?? jika diperbolehkan dlm islam bagaimana dg keturunannya kelak..? trims

    ReplyDelete
  17. Pernikahan dengan sepupu diperbolehkan di dalam Islam. Tidak penting sepupu dari kakak laki2 atau perempuan.
    Keturunan perlu dipertanyakan kepada dokter. Di barat, pernikahan dengan sepupu tidak diperbolehkan karena kata dokter ada risiko tinggi anak dari hubungan itu berisiko sekali kena kelainan lahir. Untuk info lebih lanjut, perlu konsultasi dengan dokter.

    ReplyDelete
  18. saya sekarang berapacaran dengan adik laki-laki ibu saya.dan kami berencana menikah tahun ini.saya minta rekomendasi rumah sakit d daerah jakarta yang bisa melakukan pemeriksaan n konsultasi genetik.mohon bantuannya buat Gene netto dan teman2.terimakasih.

    ReplyDelete
  19. maaf ralat dari pertanyaan d atas
    saya sekarang berapacaran dengan adik laki-laki ibu saya.dan kami berencana menikah tahun ini.saya minta rekomendasi rumah sakit d daerah jakarta yang bisa melakukan pemeriksaan n konsultasi genetik.mohon bantuannya buat Gene netto dan teman2.terimakasih.

    ReplyDelete
  20. maaf ralat dari pertanyaan d atas
    saya sekarang berapacaran dengan anak peerempuan dari adik laki-laki ibu saya.dan kami berencana menikah tahun ini.saya minta rekomendasi rumah sakit d daerah jakarta yang bisa melakukan pemeriksaan n konsultasi genetik.mohon bantuannya buat Gene netto dan teman2.terimakasih.

    ReplyDelete
  21. saya sekarang sdg menjalin hubungan serius dengan sepupu saya (anak dari adik laki-laki ibu, dan ibunya merupakan anak dari adik nenek ayah saya)apakah itu diizinkan dalam islam???
    apakah besar kemungkinan adanya kelainan gen bagi keturunan kami bsknya???

    ReplyDelete
  22. Sepupu dari mana saja boleh. Kenapa ditanyakan terus?
    Hanya dokter atau ilmuan bisa perkirakan kemungkinan terjadi kelainan terhadap bayi. Semua tergantung gen di dalam keluarga tersebut. Kalau semua gennya oke, insya Allah bayi selamat.
    Kalau dalam keluarga ada suatu gen yang sudah ketahuan rusak, maka bayi dari 2 sepupu kena gen itu dua kali. Jadi lebih besar kemungkinan akan terjadi kelainan.
    Mungkin juga ada faktor doa orang tua. Ada orang tua yang berdoa keras, dan ada yang biasa, asal melahirkan.
    Selalu ada risiko kl menikah dengan sepupu.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Berarti isi alquran juga ada resikonya dong om

      Delete
    2. Bukan. Islam mengizinkan pernikahan dgn sepupu. Tapi tidak menganjurkan. Jadi masalah di bbrp negara spt Pakistan dll di mana orang tua bujuk anak utk nikah dgn sepupu agar harta keluarga tidak hilang ke keluarga yg lain. Dan setelah bbrp kali pernikahan antar sepupu di desa2 yang sama, muncul kelainan lahir. Kl mrk bijaksana mrk tidak akan suruh menikah dgn sepupu dgn alasan sepele spt itu.

      Delete
  23. numpang bertanya nihh,, klo kita mau menikahi sepupu dari mamah kita gimna tuh,, apakah hukum islam meperbolehkan??? mohon penjelasannya yahh dari al-Qur'an atau Hadist.... terimah kasih

    ReplyDelete
  24. http://www.watoday.com.au/wa-news/end-stigma-of-cousin-marriage-researcher-20120426-1xne6.html

    buka aja web ini.. sedikit pencerahan dari cousin marriage ;)

    ReplyDelete
  25. ga usah repot. ambil gampangnya aja, tanya sm org yg lbh ahli.

    masa, sih saudara sendiri mau diembat juga, pikirkan lg. itu benar apa ga.

    ReplyDelete
  26. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  27. salam, saya mau tanya juga ini.
    saya pacaran dan serius dengan seorang laki-laki. laki-laki tersebut adalah anak dari tante saya ( adik kandung mama saya ), apakah diperbolehkan dalam nasrani?
    dan bagaimana nanti dengan keturunan kami?
    mohon balasannya. terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. This comment has been removed by the author.

      Delete
    2. saya muslim tapi juga membaca Alkitab. Buka aja Di Perjanjian Lama, Kitab Imamat Pasal 18 Kudusnya Perkawinan ayat 1-30 dijelaskan, bagi saya itu bukan masalah, dan tidak ada larangan, hukum Pernikahan di Indonesiapun menurut saya bukan masalah. kini saya sedang berjuang agar bisa menikah dengan sepupu saya. mbaknya beruntung bisa dekat sampai pacaran, lha saya ngobrol aja bisa dihitung jari, kalau masalah keturunan mbaknya nanti lebih baik dipastikan dulu saja sehingga kemungkinan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan teratasi sampai selesai. walaupun itu belum bisa saya terapkan untuk saya sendiri

      Delete
  28. Saya mau bertanya..
    ibu saya itu sepupuan dengan ayahnya..
    nah kalau saya menikah dengan keponakan ibu saya tersebut apakah itu di perbolehkan ?
    Mohon penjelasannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maaf, saya kurang tahu. Coba tanya ustadz dekat rumah.

      Delete
  29. Maaf mau nanya karena ini saya belum dapet jawaban yang pasti darimanapun.
    Jika ada cucu beda kakek dan 1 buyut apakah boleh menikah? Sedangkan ayah dari anak perempuannya merupakan anak pertama pertama dari buyut tsb sedangkan ayah dari lelaki tsb merupakan anak ketiga dari buyut tsb.

    ReplyDelete
  30. Maaf sebelumnya saya mau nanya , ibu saya mempunyai saudara laki2 saudara laki2 ibu saya mempunyai anak dan anak nya itu mempunyai anak. Nah si anak nya itu apa boleh menjalin hubungan dengan saya? Mohon yang tau direspon, terimaksih sebelumny:)

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...