Labels

alam (8) amal (100) anak (293) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (18) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (564) islam (546) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (96) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (48) my books (2) orang tua (7) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (171) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (7) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

22 April, 2008

Tawaran Reality Show Digunakan untuk Perkosa Anak


Assalamu’alaikum wr.wb.,

Apa kira-kira yang bisa terjadi bila anak kecil menjadi sangat yakin bahwa mereka bisa masuk reality show, menyanyi atau menari sebentar, dan langsung menjadi kaya dan terkenal? Anak yang menjadi korban di dalam berita ini, tidak ditawarkan uang saja. Tetapi mereka ditawarkan ‘mimpi’ menjadi idola masyarakat. Mungkin ‘mimpi’ itu lebih kuat dorongannya dan nilai jualnya dari sekedar uang tunai saja.

Wassalamu’alaikum wr.wb.,

Gene

***************************

Serang - Firman Hadisusanto alias Valentino Vario (23), pemilik Sanggar Tari Ananda Sriwijaya, Kompleks Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kabupaten Serang yang didakwa mencabuli 12 anak remaja umur 11-13 tahun, dihukum penjara lebih ringan 2 tahun dari tuntut Tri Megawati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 tahun penjara, dengan alasan tidak menggunakan kekerasan.

Oleh : Lulu Jamaludin

Keringanan dari tuntutan ini diberikan Majelis Hakim yang terdiri dari Masrimal, Ito Suhud dan Bambang DS, diantaranya karena dalam persidangan terbukti tidak ditemukan kekerasan atau ancaman pada korban. Valentino hanya membujuk rayu mereka mengikuti kemauan terdakwa. Selain itu, dari 12 anak remaja korban pencabulan Valentino, hanya 5 anak yang benar disodomi. Sisanya disuruh memegang kemaluan terdakwa.

“Kami sependapat dengan JPU, terdakwa melanggar Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82. Tapi, karena hanya lima yang disodomi dan tidak ditemukan kekerasan oleh terdakwa pada korban, diputuskan hanya 6 tahun penjara. 2 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU,” kata majelis hakim.

Juga keterusterangan Valentino, pemuda asal Lampung dan penyesalannya dan janjinya tidak akan melakukan perbuatan yang sama, menjadi pertimbangan Majelis Hakim meringankan hukuman terdakwa. “Juga terdakwa berjanji kepada Allah, tidak akan mengulangi lagi,” ucap Masrimal. Selain hukum 6 tahun penjara, Valentino, mantan Satpam PT Eltri, Cikande itu didenda sebesar Rp40 juta dan biaya perkara Rp1.000.

Sidang beragendakan putusan majelis hakim, berlangsung setengah jam. Semua pengunjung menyimak serius amar putusan yang dibacakan hakim. Salah satu pengunjung memakai kerudung hitam dan baju hitam, sejak awal hingga selesai dibacakannya putusan, selalu menangis. Anaknya salah satu korban sodomi Valentino.

Atas putusan ini, JPU, terdakwa maupun Mufti Rahman, kuasa hukum terdakwa, belum menyatakan keberatan. “Kami pikir-pikir majelis,” kata Mega.

Dewi, salah satu orang tua korban mengatakan, kecewa dengan putusan hakim. Perbuatan terdakwa sudah jelas merusak jiwa, fisik dan masa depan korban. “Hukumannya kurang tinggi, masak cuma 6 tahun,” katanya.

Terbongkar Karena Ledekan

Perbuatan sodomi dan pencabulan Valentino yang kerap dipanggil om Tino dilakukan di sanggar tarinya, Ananda Sriwijaya Blok B No 3, Komplek Puri Citra Pipitan, Desa Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kabupaten Serang.

Sejak Juli ~ Desember 2007 , Valentino telah melakukan pencabulan terhadap MM (12), YM (12), AP (12), IR (12), IS (11), GY (13), DA (12), AL (12), GB (13), AW (11), KK (12) dan SN (12). Semuannya anggota Seni Tari milik Valentino.

Mereka diiming-imingi bisa masuk televisi, jika mau melakukan perbuatan pencabulan atau sodomi. Anak-anak yakin dengan kemampuan Valentino memasukan mereka ke acara televisi, karena sebelumnya Sanggar Tari Ananda Sriwijaya pernah mengikuti acara reality show pencari bakat pemain lenong di sebuah televisi swasta.

Setelah berlatih lenong atau kabaret di sanggar tari Ananda Sriwijaya, salah satu anggota sanggar diminta memijat badan Valentino. Kemudian disuruh membelai badan Valentino. Terakhir diminta memasturbasi dan mengoral alat vital Valentino. Jika memungkinkan, Valentino memaksa melakukan sodomi. Jika ada anak yang menolak kemauan Valentino, ia mengancam mengeluarkan mereka dari sanggar dan tidak diikutsertakan dalam acara reality show lenong.

Semua korban saling mengetahui perbuatan terdakwa pada dirinya masing-masing. [Tetapi karena begitu besar keinginan mereka masuk reality show, mereka diam dan nurut!] Sehingga diantara mereka sendiri dan Valentino terbiasa saling ledek menggunakan kata-kata jorok yang menggambarkan perlakuan Valentino pada mereka.

Awal Desember 2007, entah kenapa Valentino tidak bisa menerima ledekan dari anggota-anggota sanggarnya. Terutama ledekan dari MM, sehingga Valentino menamparnya.

Kakak MM melihat kejadian tersebut dan memahami arti kata-kata yang dilontarkan MM. MM didesak oleh kakak dan orangtuanya untuk menceritakan kejadian sebenarnya. Akhirnya MM mengaku telah dicabuli oleh Valentino. Kaget mendengar pengakuan MM dan tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh Valentino, orang tua MM pun melapor ke polisi. (edited by gabriel)

Sumber: Bantenlink.com

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...