Labels

alam (8) amal (101) anak (294) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (20) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (563) islam (544) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (98) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (41) muallaf (48) my books (2) orang tua (6) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (61) puasa (38) renungan (170) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (7) sosial (323) tanya-jawab (14) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

24 June, 2008

Permintaan Data Dari Isteri (Muslim) Yang Kesulitan Cerai

Assalamu’alaikum wr.wb.,

Sudah berkali-kali saya dengar cerita dari wanita Muslim di Indonesia yang kesulitan cerai. Mungkin secara hukum syariah, mereka sudah punya hak untuk bercerai dengan suaminya karena berbagai alasan (misalnya, tidak diberi nafkah hidup), akan tetapi gugatan cerai si isteri ditolak di pengadilan agama.

Dalam keadaan ini, mungkin bisa timbul dugaan kuat bahwa si hakim dipengaruhi secara tidak benar oleh pihak suami karena dia tidak ingin bercerai, atau mungkin karena dia ingin berbuat jahat kepada si isteri (supaya tidak bisa menikah lagi).

Saat saya bertemu dengan seorang anggota Majelis Ulama Indonesia, saya membahas berbagai kasus seperti ini yang telah disampaikan kepada saya dan saya bertanya apa yang mesti dilakukan oleh seorang isteri dalam keadaan tersebut?

Pak Kyai terima pertanyaan saya dengan baik dan tanggapi secara serius, tetapi dia minta data yang bisa menjadi bahan di dalam rapat MUI.

Jadi, dengan ini, saya ingin minta tolong kepada anda untuk menyampaikan email ini kepada teman perempuan Muslim yang telah berusaha menggugat cerai suaminya (tentu saja dengan alasan yang benar), tetapi gugatan tersebut ditolak di pengadilan agama.

Kalau sudah dikumpulkan kisah-kisah nyata seperti itu, Insya Allah akan saya sampaikan semuanya kepada MUI (atas nama para isteri) untuk menjadi bahan pertimbangan ulama kita.

Mohon penjelasan kasus tidak menggunakan nama (atau memakai nama samaran bila perlu), dan tidak lebih dari satu halaman.

Cukup menjelaskan kejadian tahun berapa, di mana, jelaskan secara ringkas apa yang terjadi, dan keadaan sekarang seperti apa.

Mohon data di-email kepada saya (genenetto@gmail.com) s/d akhir bulan Augustus 2008, dan data tersebut Insya Allah akan saya sampaikan kepada MUI atas nama para isteri.

Hukum syariah dibuat dengan asumsi bahwa hakim adalah orang yang jujur dan adil. Kalau memang ada sebagian hakim agama yang ternyata tidak takut kepada Allah, maka perkara itu perlu dipertimbangkan oleh ulama kita untuk mencari solusinya (bila ada).

Terima kasih atas bantuannya.

Mohon disebarkan.

Wassalamu’alaikum wr.wb.,

Gene Netto

Jakarta

24 Juni, 2008

Contoh fiktif - data yang dibutuhkan seperti ini:

Saya berusaha menceraikan suami saya pada tahun 2001 karena sering dipukul dan alasan lain. Suami sering mabuk dan uang makan untuk anak kita sering dihabiskan untuk berjudi sehingga saya terpaksa minta bantuan dari saudara saya.

Saat saya gugat cerai, suami sudah mengatakan tidak akan bisa karena saya adalah “milik dia” dan kami tidak boleh cerai. Dia ketawa dan mengatakan “hakim sudah diatur”.

Gugatan cerai saya ditolak para hakim di pengadilan agama di Jakarta, dengan alasan “bukti tidak cukup” walaupun pengacara saya sudah mengatakan buktinya malah lebih dari cukup.

Oleh hakim, saya disuruh kembali ke suami yang sering pukuli saya, sering mabuk dan berjudi. Semua saksi dari pihak saya ditolak, dan laporan dokter dari waktu saya kena luka-luka di punggung dan leher juga ditolak oleh hakim.

Sekarang suami saya tinggal di rumah pacar barunya (sudah 2 tahun tidak tinggal di rumah saya), tetapi dia masih menolak untuk ceraikan saya dan masih sering mengancam saya.

Saya tidak bisa menikah lagi karena sampai tahun ini, status saya masih sebagai isteri dia. Saya sudah habiskan 25 juta untuk semua biaya administrasi pengadilan dan pengacara, dan saya tidak punya uang lagi untuk naik banding. Dan pada saat saya coba mendapat pinjaman dari bank, pihak bank memaksakan saya untuk dapatkan tanda-tangan suami saya sebagai kepala keluarga.

Tolong bantu saya.

Terima kasih.

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...