Labels

alam (8) amal (101) anak (294) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (20) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (562) islam (543) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (98) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (10) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (41) muallaf (48) my books (2) orang tua (6) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (61) puasa (37) renungan (169) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (6) sosial (323) tanya-jawab (14) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

31 August, 2008

Es Krim Pakai Rum Dan Hak Konsumen Muslim

Pada saat saya jalan-jalan dengan teman, saya diajak makan es krim di Pisa Café, Menteng, lalu saya diberitahu bahwa sebagian dari es krim di situ mengandung rum (alkohol). Pada saat kita bertanya, alhamdulillah, staf menjawab dengan jujur dan jelaskan es krim yang mana yang mengandung alkohol (ada sebagian rasa es krim yang pakai rum, sisanya tidak). Tetapi kalau konsumen tidak bertanya, kayanya staf diam saja dan tidak menerangkan. Juga tidak ada tanda di depan es krimnya sebagai peringatan bagi orang Muslim yang mau menghindari makanan yang haram.

Di situ terlihat beberapa ibu yang memakai jilbab dan sangat mungkin sebagian dari kustomer laki-laki juga Muslim. Saya mulai berfikir, apakah mereka tahu kalau es krim yang mereka nikmati itu mengandung alkohol? Mungkin mereka tidak bertanya karena mereka, seperti saya sebelumnya, tidak menyangka bahwa es krim akan tercampur alkohol. Lalu mereka akan makan saja dan memberitahu teman2 bahwa es krim di situ enak dan lezat.

Buat saya, ini sesuatu yang sangat aneh. Di dalam sebuah negara yang penuh dengan orang Islam, seharusnya ada usaha dari pemerintah untuk melindungi kita dan menjaga makanan kita dari zat yang haram dan najis. Kalau di negara barat, kaum minoritas tidak punya hak yang berlebihan terhadap mayoritas dan itu cukup wajar. Anehnya, di Indonesia, justru kaum mayoritas yang seolah tidak punya hak dan terpaksa menerima keadaan seperti ini.

Di Australia, misalnya, ada sebagian orang yang tidak makan daging sapi karena mereka beragama Hindu atau karena mereka menjadi vegetaris (vegetarian) yang hanya makan sayuran. Mereka sebagai kaum minoritas tidak punya hak untuk memaksa mayoritas tinggalkan daging sapi, dan makanan yang mengandung sapi terjual di mana-mana. Kaum yang minoritas ini hanya bisa sebatas menghindari makanan yang tidak bisa mereka makan karena ada sapi di dalamnya.

Di Indonesia, justru ummat Islam yang mayoritas yang hidup seperti ini, dan harus bertanya terus apakah makanan yang dijual itu halal dan layak untuk dimakan oleh orang Muslim atau tidak. Ini bukan suatu masalah kecil yang terjadi di satu atau dua tempat makan saja, tetapi ini adalah masalah yang cukup besar dan prinsip. Pada dasarnya, masalah ini mengandung sifat bisnis semata di mana pemilik perusahaan siap menerima uang dari ummat Islam tetapi sama sekali tidak peduli pada hak konsumen orang Muslim untuk mendapatkan makanan yang halal.

Dengan cara mereka menggunakan alkohol dan zat haram yang lain di dalam masakan mereka, tanpa keterangan bagi konsumen, bisa dikatakan mereka “menipu” konsumen Muslim karena pada dasarnya mereka sudah sadar bahwa zat tersebut tidak ingin dimakan oleh ummat Islam. Tetapi karena ketidakpedulian mereka sebagai pemilik usaha, dan karena tidak ada tindakan dari pemerintah untuk melindungi ummat Islam, maka si pengusaha merasa bebas untuk menipu ummat Islam dengan cara ini. Dia yakin tidak akan ada sangsi dan juga tidak mungkin ada protes dari orang-orang yang ditipu (ummat Islam).

Hal ini sering terjadi di sini, dan kalau pemerintah sangat lalai dalam tugas melindungi ummat Islam dari penipuan ini, seharusnya ada usaha dari masyarakat untuk menyebarkan informasi, berprotes, atau mungkin sampai memboikot perusahaan tersebut. Ternyata tidak ada. Sebagian orang Muslim yang kaya seringkali tidak begitu peduli dengan hukum Islam, dan asal makanan terasa enak, tidak jadi masalah apakah makanan tersebut halal atau tidak. Sebagai akibat dari kelalaian pemerintah, dan juga ketidakpedulian dari sebagian konsumen Muslim yang kaya, pemilik rumah makan dan kafe merasa bebas untuk menipu kita terus.

Seperti saya katakan di atas, di Pisa Café, ada es krim yang mengandung alkohol. Tidak ada tanda atau pengumuman yang memberitahu konsumen Muslim bahwa es krim rasa X,Y, dan Z tidak halal. Juga ada perushaan Breadtalk yang membuka toko roti, dan langsung digemari banyak orang. Saya termasuk yang senang beli rotinya karena (waktu itu) ada sertifikat halal dari MUI yang ditempatkan di sebelah kasir. Tetapi setelah sertifikat itu sudah habis masa berlakunya, ternyata Breadtalk tidak peduli untuk membuat sertifikat baru dan sekarang MUI tidak lagi menjamin Breadtalk adalah halal.

Bagaimana dengan Hoka-Hoka Bento dan Holland Bakery? Keduanya menolak proses sertifikasi yang ditawarkan oleh LPPOM MUI (guru saya almarhum Kyai Masyhuri Syahid yang dulu duduk di Komisi Fatwa MUI menjelaskan hal ini kepada saya). Artinya, mereka tidak peduli pada hak konsumen Muslim tetapi mereka senang kalau orang Muslim bisa ditipu dan makan di tempat makan mereka dengan asumsi bahwa apa yang disediakan itu halal.

Ada berapa banyak tempat makan yang lain yang juga tidak peduli pada ummat Islam, dan menjual makanan yang tidak boleh dikonsumsi oleh ummat Islam? Mereka inginkan orang Muslim menjadi kustomer tetapi tidak mau peduli pada hak konsumen Muslim. (Kalau tidak ada orang Muslim yang datang sama sekali, mungkin tempat makan atau kafe itu bisa bangkrut dengan cepat.)

Dan bagaimana kalau kita masuk bulan puasa? Rumah makan dan kafe yang menjual makanan yang tidak layak dikonsumsi oleh ummat Islam malah berusaha untuk menarik konsumen Muslim dengan membuat macam-macam menu istimewa untuk buka puasa! Mungkin di dalam makanan itu tidak ada yang haram (hanya minuman dan makanan ringan), tetapi sesudah itu mungkin saja kustomer memesan spaghetti yang ada alkohol di dalam sausnya, atau daging yang direndam dalam alcohol atau tercampur dengan lemak babi, dan seterusnya. Sangat disayangkan bahwa ummat Islam bisa ditipu terus oleh pemilik rumah makan yang menjual produk yang tidak layak bagi kita tetapi mereka mengharapkan kita akan beli terus.

Mungkin ada orang yang berpikir: “Ahh, jangankan alkohol, makanan yang diberikan formalin dan borax juga bisa dijual bebas di sini dan pemerintah tidak rajin bertindak!” Memang betul, tetapi kalau kita berpikir, makanan yang mengandung zat yang haram jauh lebih berbahaya daripada makanan yang mengandung formalin atau zat yang merusak kesehatan saja. Kalau kita berharap masuk sorga, dan seharusnya kita yang Muslim sudah menyadari ini sebagai tujuan dari kehidupan kita di dunia ini, berarti ada syarat yang harus kita terima: kita wajib menuruti perintah Allah.

Jadi, kalau Allah mengharamkan sesuatu, tentu saja hal itu sangat berbahaya bagi kita karena bisa mengganggu kita di dunia dan juga di akhirat. Di dunia, bisa mengganggu kasih sayang dan rahmat dari Allah yang tidak diberikan kepada kita disebabkan kita lalai terhadap hukum Allah. Dan di akhirat, hal yang sama bisa menyebabkan kita masuk neraka karena dosa kita terlalu besar.

Di dalam konteks ini, makanan yang mengandung formalin atau zat yang lain malah lebih ringan statusnya karena hanya bisa mengganggu jasad kita untuk sementara di dunia ini, tetapi tidak memberikan dosa kepada kita, dan tidak merupakan pelanggaran terhadap perintah Allah.

Kalau seandainya ada orang non-Muslim yang menjadi pemilik rumah makan atau kafe, dan dia tidak setuju dengan tulisan saya di atas dan merasa oke saja untuk menjual makanan yang haram kepada ummat Islam, saya ingin memberikan suatu umpamaan sederhana.

Di beberapa negara seperti Cina dan Thailand, ada orang yang percaya bahwa air seni (urin) bisa digunakan untuk terapi. Jadi, bagaimana kalau ada orang yang meyakini hal, dan dia buka tempat makan baru di sini dan menjual macam-macam makanan “sehat” dan es krim “sehat” yang mengandung air seni dari si pemilik? Pada saat konsumen tahu, mungkin mereka akan marah sekali. Tetapi bagaimana kalau si pemilik dengan enteng menjawab: “Tidak apa-apa. Lebih sehat kalau pakai air seni saya. Lebih lezat. Makan saja. Dalam budaya dan agama SAYA tidak ada larangan. Jadi, kenapa saya harus peduli pada budaya dan agama KAMU? Kenapa saya harus MEMBERITAHU KAMU bahwa es krim ini mengandung air seni saya? Ternyata, anak-anak kamu suka dan sudah menghabiskan es krim “sehat” mereka. Berarti es krim saya lezat. Berarti tidak ada masalah!”

Apakah orang non-Muslim siap terima kalau mereka membawa anaknya ke sebuah kafe untuk mencari makanan baik, dan anaknya malah makan es krim yang tercampur air seni karena pemilik kafe tersebut anggap baik-baik saja dan malah bikin sehat? Apakah mereka akan terima dan maklum saja, atau apakah mereka akan marah sekali bahwa mereka tidak diberitahu terlebih dahulu supaya mereka bisa memutuskan untuk makan di lain tempat?

Saya tidak pernah akan setuju kalau es krim atau makanan lain yang mengandung air seni boleh dijual kepada orang non-Muslim sebagai makanan “sehat” tanpa sepengetahuan mereka. Kenapa pemilik tempat makan yang non-Muslim tidak menunjukkan kepedulian moral yang sama terhadap ummat Islam?

Kalau pemerintah hanya memeriksa makanan yang tidak sehat (karena mengandung formalin dll.) sewaktu-waktu saja, dan sama sekali tidak peduli pada hak konsumen Muslim untuk mendapatkan makanan yang halal, maka hanya ada dua pilihan bagi ummat Islam:

1. menggantikan pemerintah dengan orang baru yang mengerti hukum Islam dan siap melindungi hak konsumen orang Muslim, dan;

2. masyarakat sendiri perlu melakukan protes (dengan email, kirim surat ke koran, dll.) dan mungkin juga dengan memboikot tempat makan tersebut sampai mereka berhenti menipu kita.

Saya berdoa agar negara ini, di mana orang Muslim menjadi mayoritas, akan segera mendapatkan pemerintahan baru yang layak, yang mengerti dan peduli pada hukum Allah, yang akan melindungi hak konsumen ummat Islam, dan membantu kita dalam kewajiban kita menjauhi semua larangan Allah. Amin, amin, ya rabbal al amin.

Kalau anda setuju, coba berpikir dua kali sebelum anda memilih calon presiden, calon gubenur, calon walikota, calon bupati, dan anggota legislatif untuk menjadi pemimpin anda. Selama 350 tahun, negara ini dijajah oleh Belanda, dan ummat Islam disuruh diam saja. Selama 32 tahun, negara ini dikuasai oleh Soeharto dan didukung oleh satu partai besar, dan ummat Islam disuruh diam saja. Hasilnya sangat nyata: ummat Islam masih belum punya hak konsumen walaupun kita merupakan mayoritas di sini, dan bukan minoritas.

Sekarang anda punya kesempatan baru. Anda punya harapan untuk mendapatkan masa depan yang lebih baik. Jangan sampai anak anda dan cucu anda ditawarkan es krim yang mengandung rum tanpa sepengetahuan mereka terus-menerus. Berusaha untuk mencari calon pemimpin yang baru, yang bersih, yang mengerti hukum Allah, dan yang akan membantu kita untuk menjadi ummat yang dicintai Allah dengan cara menegakkan hukum Allah dan melindungi hak konsumen Muslim daripada mengabaikannya terus.

Kalau anda tidak mau, dan masih mau angkat orang yang sama dari partai yang sama, padahal sudah terbukti bahwa mereka tidak mau bertindak untuk melindungi hak anak anda sebagai konsumen Muslim, silahkan saja; ini negara anda. Tetapi kalau begitu, saya tidak akan heran kalau datang suatu hari di masa depan, di mana anda akan mengeluh bahwa anak anda baru saja makan es krim yang mengandung alkohol, atau es krim “sehat” yang mengandung air seni padahal anda tidak tahu sebelumnya. Siapa yang akan melindungi anak dan cucu anda dan membantu mereka menjadi orang yang dicintai Allah? Kesempatan baru dan harapan baru ada di tangan anda.

Kalau anda lebih mau berprotes sendiri terhadap pengusaha yang menipu kita, dan memboikot tempat makan tersebut, silahkan saja. Semoga berhasil.

Dan kalau anda tidak mau berprotes terhadap pengusaha yang tidak peduli pada hak konsumen Muslim, maka anda cukup mengangkat pemimpin baru, yang mengerti hukum Allah dan peduli pada ummat Islam, dan serahkan tugas yang penting ini kepada mereka.

Semoga negara seperti itu bisa terwujud pada tahun 2009.

Masa depan hak konsumen bagi orang Muslim ada di tangan anda. Jangan disia-siakan.

Wassalamu’alaikum wr.wb.,

Gene Netto

29 August, 2008

1,7 Ton per-Bulan Heroin Masuk Indonesia

>Bogor- RoL-- Ancaman penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (Narkoba), khususnya pada kalangan muda di Indonesia benar-benar sangat serius, karena dari riset yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), tidak kurang 1,7 ton Narkoba jenis heroin masuk ke Indonesia.

"Dari riset yang kita lakukan, sebanyak 1,7 ton/bulan heroin masuk ke Indonesia. Kalau ini kita biarkan terjadi terus menerus mau jadi apa negeri kita ini, sehingga menjadi tugas kita bersama untuk menyelamatkan generasi muda (dari ancaman penyalahgunaan Narkoba) itu," kata Supandi SH, dari bagian Pusat Dukungan Penegakan Hukum (Pusduk Gakkum) Pelaksana Harian (Lakhar) BNN.

Menurut keterangan pers Kantor Humas Institut Pertanian Bogor (IPB), Sabtu, data itu diungkapkan pada penyuluhan dengan topik "Pengetahuan Narkoba dan Bahayanya" serta menyosialisasikan penggunaan tes urine kepada mahasiswa maupun kepada dosen-dosen di IPB, pekan ini.

Kegiatan yang dibuka Wakil Rektor (WR) III IPB Prof Dr Ir Yusuf Sudo Hadi, M.Agr itu berlangsung di Auditorium Rektorat, Kampus IPB Darmaga itu diprakarsai oleh Direktorat Kemahasiswaan IPB bekerjasama dengan bagian Pusduk Gakkum Lakhar BNN.

Pada kesempatan itu, Supandi juga menceritakan pengalaman timnya di Propinsi Nangroe Aceh Darussalam, dimana ditemukan 7-9 titik yang dijadikan perkebunan ganja dengan total luas 37,9 hektar dan yang sudah berhasil dimusnahkan oleh BNN sebanyak 20 ton ganja.

Ia menjelaskan, untuk tahun 2005 tercatat sebanyak 16.225 kasus mengenai Narkoba di Indonesia, dimana jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya.Menurut Supandi, sebanyak 15 ribu pecandu Indonesia mati sia-sia setiap tahunnya. Data yang dihasilkan dari prevalensi antara BNN dan UI, sebanyak 1,5 persen (3,2 juta) dari 200 juta penduduk Indonesia menjadi pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Sebanyak 63 persen penyalahguna Narkoba pertama kali mencoba pada usia 15-24 tahun, dan satu di antara 10 responden mengaku menggunakan/mengonsumsi Narkoba pertama kali pada usia berusia kurang dari 15 tahun. Dari semua fakta yang terjadi itu, Supandi menyimpulkan bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan Narkoba salah satunya adalah faktor ekonomi.

"Faktor dimana kondisi perekonomian kita yang semakin memburuk dan berkepanjangan serta permasalahan hidup yang semakin ruwet menjadikan penyalahgunaan Narkoba sebagai salah satu pelarian dan didukung dengan bisnis Narkoba yang menggiurkan serta mendatangkan keuntungan yang besar," katanya.

Sementara itu, menurut WR III IPB Yusuf Sudo Hadi, terkait dengan bahaya tersebut, IPB secara rutin melakukan tes urine kepada setiap mahasiswa baru IPB pada saat regristrasi mahasiswa untuk pencegahan dini.antara/mim (RioL)

Sumber: Suaramuslim.com

######

Assalamu’alaikum wr.wb.,

Siapa kira-kira yang menggunakan begitu banyak heroin di negara yang miskin ini (atau mungkin ini bukan negara miskin lagi)?

Sulit dibayangkan berapa banyak orang yang menggunakan narkoba ini setiap hari. Teman kantor kita, teman kuliah, saudara, tetangga, dll.

Pasti sebagian dari mereka telah menjadi idola anak muda karena mereka penyanyi terkenal atau artis sinetron. Tetapi mungkin juga ada polisi, pemimpin perusahaan, pejabat, anggota DPR, dan sebagainya.

Ada tes urin untuk mahasiswa. Bagaimana kalau suatu hari, secara tiba-tiba dan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, BNN masuk ke DPR dan memberikan tes urin secara acak terhadap anggota DPR.

Kira-kira hasilnya apa ya?

Penasaran saja!

Wassalamu’alaikum wr.wb.,

Gene

25 August, 2008

Diundang ke Istana, Telantar



Kamis, 21 Agustus 2008 | 09:11 WIB

JAKARTA, KAMIS - Peraih medali emas kejuaran dunia catur pelajar, Yuni Veronika (11) asal Riau, telantar selama empat hari, tepatnya sejak pulang dari acara silaturahmi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Minggu (17/8) malam. Yuni yang ditemani ayahnya, Sudirman, tak bisa pulang karena kehabisan ongkos. ”Untuk bermalam saya numpang di rumah-rumah warga. Untung masih ada yang mau menerima kami,” kata Sudirman kepada Warta Kota, Rabu (20/8) malam.

Sudirman mengaku, pada Sabtu (16/7) lalu dirinya dihubungi mantan pelatih Yuni. ”Waktu itu dia bertanya, bisa tidak datang ke Jakarta untuk bertemu dengan Presiden?” katanya. Sudirman menyanggupi.Saat itu dia juga diberi tahu bahwa biaya hidup di Jakarta harus ditanggung sendiri.

Hari itu juga, Yuni berangkat ke Jakarta dengan naik pesawat. Di Bandara Soekarno-Hatta, dia dijemput tim dari Departemen Pendidikan Nasional. Yuni dan sejumlah pelajar peraih medali kejuaran dunia lainnya dikumpulkan di Departemen Pendidikan Nasional. Mereka akan diberangkatkan ke acara ramah-tamah dengan Presiden seusai upacara 17 Agustus di Istana Merdeka.

Pada Senin pagi, Sudirman menyusul ke Jakarta. Namun, karena kehabisan ongkos, mereka tak bisa pulang. Sudirman lalu mengajak Yuni berjalan kaki untuk mencari pertolongan. Sisa uang yang ada mereka pakai untuk membeli makanan. ”Saya tak malu lagi untuk meminta bantuan kepada orang yang saya temui, dan menceritakan semua yang terjadi. Untung mereka mau menolong saya,” papar Sudirman.

Pada Rabu (20/8) malam, Yuni dan Sudirman ditolong sejumlah warga Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. ”Saya kaget mendengar cerita mereka. Saya juga merasa kasihan karena anak bangsa yang telah mengharumkan nama bangsa ditelantarkan seperti ini,” tutur Prasetyo Edi Marsudi, tokoh warga setempat. Awalnya, kata Prasetyo, warga curiga Sudirman dan Yuni berbohong. Yuni kemudian menunjukkan bukti-bukti bahwa dirinya juara dunia catur tingkat pelajar.

Sementara itu, Hendri Jamal, mantan pelatih Yuni, mengatakan, sejak awal dirinya telah berpesan kepada Sudirman untuk bertanggung jawab sendiri jika ikut acara silaturahmi dengan Presiden.

”Kemarin, Yuni baru saja mengikuti Kejurnas di Bandung, Jawa Barat. Dari Riau ia diberangkatkan melalui Percasi Pengda Riau. Saya mengatakan kalau mau ikut acara itu tanggung sendiri. Pengdanya mengiyakan. Kalau sampai seperti ini sekarang, silakan tanya ke pengdanya,” kata Hendri Jamal ketika dihubungi semalam. (Warta Kota/tos)

Sumber: Kompas.com

#####

Assalamu’alaikum wr.wb.,

Hebat ya! Seorang anak menjadi juara dunia, tetapi setelah pulang, dia tidak tidak bisa mengharapkan bantuan yang layak dari pemerintahnya. Setelah menjadi tamu Presiden pun, anak ini dan bapaknya dibuang ke jalan begitu saja. Sungguh menyedihkan negara ini. Seharusnya ada dana khusus yang diberikan kepada anak seperti ini supaya anak-anak yang lain ingin mengejar prestasi internasional juga dan membuat kita bangga.

Tetapi pesan dari pemerintah malah seperti ini:

“Wahai anak-anak bangsa, kalau kamu bekerja dengan keras dan mendapatkan prestasi internasional, maaf, kami tidak punya waktu atau uang untuk peduli pada kamu. Tetapi kalau anda mau lihat jas baru yang kami beli, boleh. Dan kalau kamu mau lihat mobil-mobil mewah yang kami beli dengan uang rakyat, boleh. Dan kalau kamu mau tahu tentang kenaikan gaji yang kami berikan pada diri sendiri, boleh.

Tetapi jangan berharap kami punya waktu atau uang untuk menghargai usaha keras kamu ya! Maaf, kami terlalu sibuk menjamu para koruptor Indonesia yang telah menjadi teman-teman dekat kami. Jadi, kami berharap kamu bisa mengurus diri sendiri, dan hanya diperbolehkan menggangu kami setelah kamu meraih prestasi yang tinggi. Setelah itu, silahkan kembali ke kampung atas biaya sendiri dan jangan ganggu kami lagi ya!”

Sungguh menyedihkan para pengurus negara ini.

Wassalamu’alaikum wr.wb.,

Gene Netto

Hukum Mematikan Handphone Berdering Ketika Shalat Berjamaah


Assalamu’alaikum wr.wb.,

Saya baca ini di milis tentangga. Isinya cukup menarik.

Intinya, boleh bergerak untuk mematikan handphone kalau bunyi, karena ring tersebut akan mengganggu kekhusyuan orang lain yang sedang shalat. (Tapi matikan saja ya, jangan balas sms sekaligus! Haha)

Saya carikan artikel aslinya di internet supaya bisa memberikan link ke sumbernya, tetapi tidak bisa ketemu.

Semoga bermanfaat,

Wassalamu’alaikum wr.wb.,

Gene

#####

Hukum Mematikan Handphone Berdering Ketika Shalat Berjamaah

Oleh H. Hasanuddin Hasibuan, Lc

Sebelum memulai shalat berjamaah, seringkali kita lupa menonaktifkan telefon seluler (HP). Lantas, di tengah-tengah pelaksanaan salat, Handphone tersebut berdering-dering. Karena sang penelefon tidak tahu kalau saat itu kita sedang salat, dia pun terus menerus menekan nomor kita, sehingga ponsel tersebut tidak berhenti berdering. Sebagai pemilik ponsel, kita tentu akan terganggu sekaligus terbebani, karena kita yakin bahwa orang lain pasti juga terganggu dengan bunyi ponsel yang terus berdering itu. Karena suasana terganggu, pastilah banyak orang yang tidak khusu’ dalam salatnya.

Padahal suasana yang khusu’ sesuatu yang sangat penting dalam salat. Kalau saja khusu’ merupakan pekerjaan zahir (yang dapat dilihat), tentulah ia telah menjadi salah satu rukun salat. Demikian pentingnya khusu’ dalam salat. Nah, langkah apa yang harus kita ambil jika hal tersebut terjadi pada diri kita? Bolehkah kita mengambil ponsel tersebut dari saku atau tas untuk menonaktifkannya agar tidak berbunyi lagi sehingga salat kita dan jamaah lain tidak terganggu? Bagaimana pula dengan keyakinan mayoritas kita yang selama ini berpegang pada pendapat yang mengatakan bahwa bergerak-gerak dengan gerakan yang tidak ringan sampai tiga kali berturut-turut dapat membatalkan shalat? Sedangkan mengambil ponsel dari saku atau malah dari tas, kemudian menekan tombol-tombol tertentu untuk menonaktifkannya tentu membutuhkan gerakan yang banyak.

Inilah yang ingin coba menjelaskannya dalam tulisan ini. Semoga menjadi solusi bagi anda yang terlanjur tidak me-nonaktifkan ponsel sebelum menunaikan shalat terutama shalat berjamaah. Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa suara ponsel sangat mengganggu ketenangan jamaah yang melakukan shalat, meskipun suara kenderaan di luar masjid jauh lebih keras dari suara ponsel yang berbunyi di dalam masjid. Akan tetapi, biasanya, suara ponsel lebih mengganggu kekhusyu’an salat jamaah.

Barangkali, hal ini karena dipengaruhi pikirian, “Mengapa pemilik ponsel tidak me-nonaktifkan ponselnya sebelum memulai shalat?, sehingga timbul rasa kesal di hati para jemaah salat dan menggerutu. Rasa kesal tersebutlah barangkali yang membedakan suara mobil dan suara-suara lainnya yang ada di luar mesjid. Untuk itu, maka melalui tulisan ini perlu rasanya diberikan penjelasan dan solusi bagi orang yang ponselnya terlanjur tidak diaktifkan sebelum salat berjamaah.

Hukum me-nonaktifkan ponsel di saat shalat berjamaah adalah boleh dan tidak membatalkan shalat, dengan argumentasi sebagai berikut :

Pertama, Dalam kitab fikih yang berjudul Kitâb al-Fiqh ‘Alâ al-Mazâhib Al-Arba’ah, jilid I, karangan Abdurrahman bin Muhammad ‘Awadh Al-Jaziri, halaman 297 disebutkan bahwa pendapat ulama mazhab Syafi’iah tentang perbuatan yang banyak (al-‘amal al-katisr) itu dapat membatalkan shalat apabila dilakukan tanpa uzur (alasan yang dapat diterima). Dalam buku itu dicontohkan: orang sakit yang anggota tubuhnya tidak tahan diam dalam waktu lama, boleh menggerak-gerakkan badannya sekedar yang ia butuhkan. Berdasarkan ini, jika karena darurat, maka melakukan gerakan yang banyak dalam shalat tidak batal.

Kita memandang bahwa menghilangkan kebisingan yang muncul dari seseorang dengan suara ponsel atau apa saja yang ia bawa di saat shalat adalah sesuatu yang darurat (sangat penting). Oleh karenanya, maka seseorang boleh me-nonaktifkan ponselnya yang berdering di saat shalat, baik itu dengan mengambil terlebih dahulu dari sakunya atau dari dalam tas yang terletak di hadapannya, lalu kemudian me-nonaktifkannya, meskipun pekerjaan tersebut membutuhkan gerakan yang banyak atau tiga gerakan besar yang dilakukan secara berturut-turut.

Kedua, Dalam kitab Fiqh As-Sunnah, Jilid I, hal. 323, syekh Sayyid Sabiq, pengarang kitab tersebut, menukil pendapat imam Nawawi (salah satu pembesar ulama mazhab Syafi’iah) yang menyatakan bahwa, seperti “memberi isyarat untuk menjawab salam, melepaskan sandal, mengangkat serban lalu meletakkannya, memakai pakaian yang ringan dan membukanya, mengangkat benda kecil dan meletakkannya, menghalau orang yang melintas di hadapannya, menampung ludahnya dengan pakaiannya, dan yang semisal dengan yang hal-hal tersebut”, tidak membatalkan shalat, karena dianggap perbuatan ringan. Gerakan menonaktifkan ponsel, barangkali tidaklah terlalu jauh berbeda dengan gerakan-gerakan perbuatan yang dicontohkan oleh imam Nawawi. Berdasarkan ini, maka gerakan me-nonaktifkan ponsel tidak membatalkan salat.

Ketiga, Logika yang dibangun dalam kaedah hukum Islam (Fikih) ialah mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau menghindarkan mudharat yang akan menimpa orang banyak lebih diutamakan daripada mudharat yang akan menimpa perseorangan, atau dalam bahasa kaedah hukum: Yutahammalu Adh-Dhararu Al-Khâsshu Li Daf’i Dhararin âmmin. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menjaga konsentrasi (kekhusu’an) orang banyak dalam salat lebih diutamakan ketimbang menjaga kemungkinan batal shalat si pemilik ponsel jika bergerak untuk me-nonaktifkan ponselnya.

Jika dalam kondisi terpaksa, jangankan bergerak untuk menonaktifkan ponsel, berlari pun dibolehkan, seperti dalam situasi perang. Oleh karena itu, prinsip utama harus dipegang bahwa menjaga konsentrasi orang banyak dalam salat dapat dianggap sesuatu yang darurat (sangat penting). Inilah alasan yang dapat diajukan sehubungan dengan solusi bagi orang yang terlanjur tidak me-nonaktifkan ponselnya sebelum salat berjamaah.

Untuk itu, dihimbau kepada setiap Muslim yang memasuki masjid, baik itu untuk salat atau sekedar berdiam di masjid, hendaklah terlebih dahulu me-nonaktifkan ponsel, terlebih-lebih sebelum memulai shalat berjamaah, agar tidak mengganggu konsentrasi diri sendiri dan orang lain. Dan jika ada hal penting yang memaksa anda untuk selalu mengaktifkan ponsel meskipun sedang berada di masjid, minimal anda berusaha untuk me-nonaktifkan dering dan getarnya, agar ketika ada panggilan untuk anda, tidak seorangpun yang mendengarnya.

Semoga tulisan singkat ini bermanfaat bagi kita semua. Amin. Sekian. Wallâhu A’lam bi ash-Shawâb

[Penulis adalah Alumnus universitas al-Azhar, Mesir, mahasiswa PPs IAIN-SU konsentrasi bidang Hukum Islam]

22 August, 2008

Harta Isteri, yang Manakah?


Kamis, 24 Jul 08 07:16 WIB

Assalamu 'alaikum wr. wb.

Ustad sering membahas tentang harta Isteri, tapi saya belum menemukan jawaban tentang harta yang mana yang dimaksud dengan Harta Isteri? Apakah penghasilan selama bersuami juga dianggap harta Isteri dan suami tidak punya hak atas harta tersebut?

Wassalam

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Harta isteri adalah harta milik isteri, baik yang dimiliki sejak sebelum menikah, atau pun setelah menikah. Harta isteri setelah menikah yang terutama adalah dari suami dalam bentuk nafaqah (nafkah), selain juga mungkin bila isteri itu bekerja atau melakukan usaha yang bersifat bisnis.

Khusus masalah nafkah, sebenarnya nafkah sendiri merupakan kewajiban suami dalam bentuk harta benda untuk diberikan kepada isteri. Segala kebutuhan hidup isteri mulai dari makanan, pakaian dan tempat tinggal, menjadi tanggungan suami.

Dengan adanya nafkah inilah kemudian seorang suami memiliki posisi qawam (pemimpin) bagi isterinya, sebagaimana firman Allah SWT:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa': 34)

Namun yang seringkali terjadi, sebagian kalangan beranggapan bahwa nafkah suami kepada isteri adalah biaya kehidupan rumah tangga saja. Pemandangan sehari-harinya adalah suami pulang membawa amplop gaji, lalu semua diserahkan kepada isterinya.

Cukup atau tidak cukup, pokoknya ya harus cukup. TInggallah si isteri pusing tujuh keliling, bagaimana mengatur dan menyusun anggaran belanja rumah tangga. Kalau isteri adalah orang yang hemat dan pandai mengatur pemasukan dan pengeluaran, suami tentu senang.

Yang celaka, kalau isteri justru kacau balau dalam memanaje keuangan. Alih-alih mengatur keuangan, yang terjadi justru besar pasak dari pada tiang. Ujung-ujungnya, suami yang pusing tujuh keliling mendapati isterinya pandai membelanjakan uang, plus hobi mengambil kredit, aktif di arisan dan berbagai pemborosan lainnnya.

Padahal kalau kita kembalikan kepada aturan asalnya, yang namanya nafkah itu lebih merupakan 'gaji' atau honor dari seorang suami kepada isterinya. Sebagaimana 'uang jajan' yang diberikan oleh seorang ayah kepada anaknya.

Adapun kebutuhan rumah tangga, baik untuk makan, pakaian, rumah, listrik, air, sampah dan semuanya, sebenarnya di luar dari nafkah suami kepada isteri. Kewajiban mengeluarkan semua biaya itu bukan kewajiban isteri, melainkan kewajiban suami.

Kalau suami menitipkan amanah kepada isterinya untuk membayarkan semua biaya itu, boleh-boleh saja. Tetapi tetap saja semua biaya itu belum bisa dikatakan sebagai nafkah buat isteri. Sebab yang namanya nafkah buat isteri adalah harta yang sepenuhnya menjadi milik isteri.

Kira-kira persis dengan nafkah di awal sebelum terjadinya akad nikah, yaitu mahar atau maskawin. Kita tahu bahwa sebuah pernikahan diawali dengan pemberian mahar atau maskawin. Dan kita tahu bahwa mahar itu setelah diserahkan akan menjadi sepenuhnya milik isteri.

Suami sudah tidak boleh lagi meminta mahar itu, karena mahar itu statusnya sudah jadi milik isteri. Kalau seandainya isteri dengan murah hati lalu memberi sebagian atau seluruhnya harta mahar yang sudah 100% menjadi miliknya kepada suaminya, itu terserat kepada dirinya. Tapi yang harus dipastikan adalah bahwa mahar itu milik isteri.

Sekarang bagaimana dengan nafkah buat isteri?

Kalau kita mau sedikit cermat, sebenarnya dan pada hakikatnya, yang disebut dengan nafkah buat isteri adalah harta yang sepenuhnya diberikan buat isteri. Dan kalau sudah menjadi harta milik isteri, maka isteri tidak punya kewajiban untuk membiayai penyelenggaraan rumah tangga. Nafkah itu 'bersih' menjadi hak isteri, di luar biaya makan, pakaian, bayar kontrakan rumah dan semua kebutuhan sebuah rumah tangga.

Mungkin Anda heran, kok segitunya ya? Kok matre' banget sih konsep seorang isteri dalam Islam?

Jangan heran dulu, kalau kita selama ini melihat para isteri tidak menuntut nafkah 'eksklusif' yang menjadi haknya, jawabnya adalah karena para isteri di negeri kita ini umumnya telah dididik secara baik dan ditekankan untuk punya sifat qana'ah.

Saking mantabnya penanaman sifat qana'ah itu dalam pola pendidikan rumah tangga kita, sampai-sampai mereka, para isteri itu, justru tidak tahu hak-haknya. Sehingga mereka sama sekali tidak mengotak-atik hak-haknya.

Memandang fenomena ini, salah seorang murid di pengajian nyeletuk, "Wah, ustadz, kalau begitu hal ini perlu tetap kita rahasiakan. Jangan sampai isteri-isteri kita sampai tahu kalau mereka punya hak nafkah seperti itu."

Yang lain menimpali, "Setuju stadz, kalau sampai isteri-isteri kita tahu bahwa mereka punya hak seperti itu, kita juga ntar yang repot nih ustadz. Jangan-jangan nanti mereka tidak mau masak, ngepel, nyapu, ngurus rumah dan lainnya, sebab mereka bilang bahwa itu kan tugas dan kewajiban suami. Wah bisa mejret nih kita-kita, ustadz."

Yang lain lagi menambahi, "Benar ustadz, bini ane malahan sudah tahu tuh masalah ini. Itu semua kesalahan ane juga sih awalnya. Sebab bini ane tuh, ane suruh kuliah di Ma'had A-Hikmah di Jalan Bangka. Rupanya materi pelajarannya memang sama ame nyang ustadz bilang sekarang ini. Cuman bini ane emang nggak tiap hari sih begitu, kalo lagi angot doang."

"Tapi kalo lagi angot, stadz, bah, ane jadi repot sendiri. Tuh bini kagak mao masak, ane juga nyang musti masak. Juga kagak mau nyuci baju, ya udah terpaksa ane yang nyuciin baju semua anggota keluarga. Wii, pokoknya ane jadi pusing sendiri karena punya bini ngarti syariah."

Menjawab 'keluhan' para suami yang selama ini sudah terlanjur menikmati ketidak-tahuan para isteri atas hak-haknya, kami hanya mengatakan bahwa sebenarnya kita sebagai suami tidak perlu takut. Sebab aturan ini datangnya dari Allah juga. Tidak mungkin Allah berlaku berat sebelah.

Sebab Allah SWT selain menyebutkan tentang hak-hak seorang isteri atas nafkah 'eksklusif', juga menyebutkan tentang kewajiban seorang isteri kepada suami. Kewajiban untuk mentaati suami yang boleh dibilang bisa melebihi kewajibannya kepada orang tuanya sendiri.

Padahal kalau dipikir-pikir, seorang anak perempuan yang kita nikahi itu sejak kecil telah dibiayai oleh kedua orang tuanya. Pastilah orang tua itu sudah keluar biaya besar sampai anak perawannya siap dinikahi. Lalu tiba-tiba kita datang melamar si anak perawan itu begitu saja, bahkan kadang mas kawinnya cuma seperangkat alat sholat tidak lebih dari nilai seratus ribu perak.

Sudah begitu, dia diwajibkan mengerjakan semua pekerjaan kasar layaknya seorang pembantu rumah tangga, mulai dari shubuh sudah bangun dan memulai semua kegiatan, urusan anak-anak kita serahkan kepada mereka semua, sampai urusan genteng bocor. Sudah capek kerja seharian, eh malamnya masih pula 'dipakai' oleh para suaminya.

Jadi sebenarnya wajar dan masuk akal kalau untuk para isteri ada nafkah 'eksklusif' di mana mereka dapat hak atas 'honor' atau gaji dari semua jasa yang sudah mereka lakukan sehari-hari, di mana uang itu memang sepenuhnya milik isteri. Suami tidak bisa meminta dari uang itu untuk bayar listrik, kontrakan, uang sekolah anak, atau keperluan lainnya.

Dan kalau isteri itu pandai menabung, anggaplah tiap bulan isteri menerima 'gaji' sebesar sejuta perak yang utuh tidak diotak-atik, maka pada usia 20 tahun perkawinan, isteri sudah punya harta yang lumayan 20 x 12 = 240 juta rupiah.

Lumayan kan?

Nah hartai tu milik isteri 100%, karena itu adalah nafkah dari suami. Kalau suami meninggal dunia dan ada pembagian harta warisan, harta itu tidak boleh ikut dibagi waris. Karena harta itu bukan harta milik suami, tapi harta milik isteri sepenuhnya. Bahkan isteri malah mendapat bagian harta dari milik almarhum suaminya lewat pembagian waris.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Sumber: Eramuslim.com

Seandainya Cuma Ada Ramadhan


[kiriman dari teman]

Seandainya Cuma Ada Ramadhan

Oleh: Tyas Soekanto

****

Namaku Hamdhan,

Sebelas umurku

Cari aku di kolong jembatan layang di malam hari

Aku suka Ramadhan

Bulan puasa itu

Bebaskan aku dari puasa tak menentu

Terpaksa tak makan karena memang tak ada yang bisa disantap

Tinggal datang ke masjid mushala

Ada makanan enak menanti

Ta'jil katanya, pembuka puasa

****

Aku Tono

Aku suka Ramadhan

Karena majikanku berpuasa dari mengomel

memukuliku

Jika aku salah atau lambat kerja

Padahal aku 'kan sering capek dan juga ingin bermain di sembilan tahunku

****

Ramadhan?

Aku suka itu

Pundi-pundi berisi penuh

Tak cuma koin receh

Tapi juga uang kertas

Yang mereka lemparkan dari balik kaca mobil mewah

Saat kusodorkan di lampu merah

Bulan puasa itu membuat tiba-tiba banyak orang baik dan bersedekah ya?

Jadi ibuku bilang: "Amir, ada sisa untuk ditabung, mudah-mudahan kamu bisa sekolah lagi .. "

****

Suka, aku suka sekali

Ramadhan itu 'kan

Bulan yang orang-orang jadi selalu makan enak untuk berbuka dan sahur

Supaya tak terasa lemas dan lapar

mereka bilang

Jadi harus ada kolak, es campur, kue-kue, makanan daging

Aku Anwar, si pengangkut keranjang belanja di pasar-pasar

Senang, berbilang kali mondarmandir

mengangkut tumpukan belanja ibu-ibu

"Sstt, jangan bilang guru ngaji bahwa aku jadi sering batal

tak kuat puasa karenanya.."

Bapakku ndak marah kok, aku 'kan masih kecil, belum baligh

Asal ada uang yang bisa dibawa pulang

Kasihan bapakku lumpuh

Tak bisa cari uang sesudah kecelakaan di pabrik dulu

****

Kalau ingin ganti baju

Supaya tak tambal-tambal

Atau penuh lubang

Ya harus tunggu bulan setahun sekali

Bulan apa ya..

Pokoknya yang ada lebarannya itu..

Orang-orang kaya ganti baju

mungkin terlalu sesak lemarinya

Jadi aku dapat sisa

Tapi masih bagus bagus kok

Aku jadi bisa pakai berlapis

Tak terlalu dingin lagi di gubuk kecil terbuat dari kardus-kardus

Benar emak menasehati : .."Sabar nduk, Gusti Allah ora sare.."

Menenangkan rengekanku minta baju

Karena malu diejek

Ujang si gembel bajunya tembel

****

Kalau ingin sekali-sekali merasakan

Gantian

Orang berpunya mengejar si papa

Mereka yang berada

mengejar pengemis gelandangan (kadang menyingkat memanggil kami Gepeng...)

Mencari agar ada penerima zakat

Besok lebaran menjelang

Akan batal zakat fitrah sesudah shalat

Ikut saja bersamaku di malam takbiran

Tenang-tenang tiduran di emperan pinggiran jalan

Tergopoh-gopoh mereka datang

Membangunkan kami untuk terima zakat

Lucu, kali ini si empunya butuh orang miskin ..

Ada benarnya juga namaku si Untung...

kecil-kecil sudah beruntung...

****

Aku tahu bapakku miskin sekali

Sebagai kuli

Penghasilannya cuma dari angkut barang

Tapi ia tak bolehkan, aku Mamat anaknya, mengemis

Jadi menemani Bapak

Mengambilkan minum dan sesekali pijati punggungnya

Karena di Ramadhan ia banyak sekali angkut

mebel juga kulkas, tivi baru

Nanti kalau ada ceramah di kampung aku mau tanya pak kyai

Apa bulan puasa artinya ganti perabotan ya?

****

Ustadz Husni pernah bilang

Tuhan itu bisa berbuat apa saja

Maha Kuasa

Tuhan juga Pemurah

Mau mendengarkan doa dari siapa saja

Termasuk anak jalanan miskin terlantar

Ya Allah,

Hamdan, Amir, Tono, Anwar, Untung, Ujang, Mamat

Doa bersama

Mengemis padaMu

Jadikan cuma ada Ramadhan

Sepanjang tahun…

Amin.

****

* Tyas Soekanto adalah ibu dari 5 anak, sekarang bekerja sebagai dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia, sekaligus mahasiswa S3 Ilmu olitik Pasca Sarjana UI.

19 August, 2008

Mohon Maaf Menjelang Ramadhan, Bid'ahkah?


Jumat, 8 Agu 08 06:32 WIB

Assalamualaikum wr. wb.

Yth. Pak Ustadz,

Beberapa hari lagi bulan puasa akan tiba, dan banyak di antara teman-teman saya yang muslim yang saling berkirim SMS mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa dan mohon maaf lahir batin sebelum puasa tiba.

Sebenarnya apakah ada tuntunannya oleh Rasulullah SAW akan hal tersebut? Dan apakah ada tuntunannya juga untuk mengucapkan mohon maaf lahir batin pada hari raya Idul Fitri seperti yang biasa kita lakukan?

Apakah ini hanya sekedar tradisi saja? Mohon penjelasan pak Ustadz tentang hal tersebut.

Terima kasih banyak sebelumnya atas penjelasan Pak Ustadz.

Wassalamualaikum wr. wb.

Susi Wulandari

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kalau yang diminta adalah dalil yang sharih dan eksplisit tentang perintah atau anjuran untuk saling bermaafan menjelang bulan Ramadhan, sudah pasti tidak ada.

Oleh karena itulah ada sebagian kalangan dari umat ini yang langsung mencap fenomena itu sebagai bid'ah. Sebab dalam pandangan mereka, pengertian bid'ah adalah sebatas tidak adanya dalil eksplisit atas suatu masalah yang berkembang di tengah masyarakat.

Pendapat seperti ini tidak bisa disalahkan, lantaran memang ada versi pengertian tentang bid'ah yang sesempit itu. Walau pun sebenarnya versi pengertian bid'ah itu sangat banyak.

Anjuran Saling Meminta Maaf dan Memaafkan Secara Umum

Sebenarnya meminta maaf dan memberi maaf kepada orang lain adalah pekerjaan yang sangat dianjurkan dalam agama. Semua ulama sepakat akan hal ini, termasuk yang membid'ahkannya bila dilakukan menjelang Ramadhan atau di hari Raya Fithr.

Allah SWT berfirman:

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلينَ

Jadilah engkau pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh. (QS Al-A'raf: 199)

فَاصْفَحِ الصَّفْحَ الْجَمِيلَ

Maka maafkanlah dengan cara yang baik. (QS Al-Hijr: 85)

وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا ألاَ تُحِبُّونَ أنْ يَغْفِرَ اللهُ لَكُمْ

Setiap kali mereka hendak ke luar dari neraka lantaran kesengsaraan mereka, niscaya mereka dikembalikan ke dalamnya, "Rasailah azab yang membakar ini." (QS An-Nuur: 22)

وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنينَ

Orang-orang yang menafkahkan, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. (QS Ali Imran: 134)

وَلَمَنْ صَبَرَ وَغَفَرَ إنَّ ذَلِكَ لَمِنْ عَزْمِ الأُمُورِ

Tetapi orang yang bersabar dan mema'afkan, sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan. (QS Asy-Syura: 43)

Momentum untuk Saling Memaafkan

Secara umum saling bermaafan itu dilakukan kapan saja, tidak harus menunggu momentum Ramadhan atau Idul Fithri. Karena memang tidak ada hadits atau atsar yang menunjukkan ke arah sana.

Namun kalau kita mau telusuri lebih jauh, mengapa sampai muncul trend demikian, salah satu analisanya adalah bahwa bulan Ramadhan itu adalah bulan pencucian dosa. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW tentang hal itu.

عن أَبي هريرة أنَّ رسول الله ، قَالَ: مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيماناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ متفقٌ عَلَيْهِ

Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang menegakkan Ramadhan dengan iman dan ihtisab, maka Allah telah mengampuni dosanya yang telah lalu. (HR Bukhari dan Muslim)

Kalau Allah SWT sudah menjanjikan pengampunan dosa, maka tinggal memikirkan bagaimana meminta maaf kepada sesama manusia. Sebab dosa yang bersifat langsung kepada Allah SWT pasti diampuni sesuai janji Allah SWT, tapi bagaimana dengan dosa kepada sesama manusia?

Jangankan orang yang menjalankan Ramadhan, bahkan mereka yang mati syahid sekalipun, kalau masih ada sangkutan dosa kepada orang lain, tetap belum bisa masuk surga. Oleh karena itu, biar bisa dipastikan semua dosa terampuni, maka selain minta ampun kepada Allah di bulan Ramadhan, juga meminta maaf kepada sesama manusia, agar bisa lebih lengkap. Demikian latar belakangnya.

Maka meski tidak ada dalil khusus yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW melakukan saling bermafaan menjelang Ramadha, tetapi tidak ada salahnya bila setiap orang melakukannya. Memang seharusnya bukan hanya pada momentum Ramadhan saja, sebab meminta maaf itu dilakukan kapan saja dan kepada siapa saja.

Idealnya yang dilakukan bukan sekedar berbasa-basi minta maaf atau memaafkan, tetapi juga menyelesaikan semua urusan. Seperti hutang-hutang dan lainnya. Agar ketika memasuki Ramadhan, kita sudah bersih dari segala sangkutan kepada sesama manusia.

Beramaafan boleh dilakukan kapan saja, menjelang Ramadhan, sesudahnya atau pun di luar bulan itu. Dan rasanya tidak perlu kita sampai mengeluarkan vonis bid'ah bila ada fenomena demikian, hanya lantaran tidak ada dalil yang bersifat eksplisit.

Sebab kalau semua harus demikian, maka hidup kita ini akan selalu dibatasi dengan beragam bid'ah. Bukankah ceramah tarawih, ceramah shubuh, ceramah dzhuhur, ceramah menjelang berbuka puasa, bahkan kepanitiaan i'tikaf Ramadhan, pesantren kilat Ramadhan, undangan berbuka puasa bersama, semuanya pun tidak ada dalilnya yang bersifat eksplisit?

Lalu apakah kita akan mengatakan bahwa semua orang yang melakukan kegiatan itu sebagai ahli bid'ah dan calon penghuni neraka? Kenapa jadi mudah sekali membuat vonis masuk neraka?

Apakah semua kegiatan itu dianggap sebagai sebuah penyimpangan esensial dari ajaran Islam? Hanya lantaran dianggap tidak sesuai dengan apa terjadi di masa nabi?

Kita umat Islam tetap bisa membedakan mana ibadah mahdhah yang esensial, dan mana yang merupakan kegiatan yang bersifat teknis non formal. Semua yang disebutkan di atas itu hanya semata kegiatan untuk memanfaatkan momentum Ramadhan agar lebih berarti. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan niat untuk merusak dan menambahi masalah agama.

Namun kita tetap menghormati kecenderungan saudara-saudara kita yang gigih mempertahankan umat dari ancaman dan bahaya bid'ah. Isnya Allah niat baik mereka baik dan luhur.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Sumber: Eramuslim.com

16 August, 2008

HIMPUNAN FATWA HARAM MEROKOK


  1. Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i'tibar (logika) yang benar. Allah berfirman (yang artinya), "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan." (Al-Baqarah: 195).

Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

Sedangkan dalil dari As-Sunah adalah hadis shahih dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan.

Dalil yang lain, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, "Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).

Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari'at, baik bahayanya terhadap badan, akal, ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.

Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar yang menunjukkan keharaman rokok adalah karena dengan perbuatan itu perokok mencampakkan dirinya ke dalam hal yang menimbukan bahaya, rasa cemas, dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentu tidak rela hal itu terjadi pada dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisinya, dan demikian sesaknya dada si perokok bila tidak menghisapnya. Alangkah berat ia melakukan puasa dan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalagi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang saleh karena tidak mungkin mereka membiarkan asap rokok mengepul di hadapan mereka. Karena itu, Anda akan melihat perokok demikian tidak karuan bila duduk dan berinteraksi dengan orang-orang saleh.

Semua i'tibar itu menunjukkan bahwa merokok hukumnya diharamkan. Karena itu, nasehat saya untuk saudara-saudara kaum muslimin yang masih didera oleh kebiasaan menghisap rokok agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya. Sebab, di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah, mengharap pahala dari-Nya dan menghindari siksaan-Nya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkan hal tersebut.

Jawaban Atas Berbagai Bantahan

Jika ada orang yang berkilah, "Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam kitabullah ataupun sunah Rasulullah saw. perihal haramnya rokok."

Maka, jawaban atas penyataan ini adalah bahwa nash-nash Alquran dan sunah terdiri dari dua jenis;

1. Jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah yang mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga hari kiamat.

2. Jenis yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada suatu itu sendiri secara langsung. Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Alquran dan dua hadis yang kami sebutkan di atas yang menunjukkan keharaman merokok secara umum meskipun tidak diarahkan secara langsung kepadanya.

Sedangkan untuk jenis kedua, adalah seperti fiman Allah (yang artinya), "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (dagig hewan) yang disembelih atas nama selain Allah." (Al-Maidah: 3).

Dan firman-Nya, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu." (Al-Maidah: 90).

Jadi, baik nash-nash itu termasuk jenis pertama atau kedua, ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pengambilan dalil mengindikasikan hal itu.

Sumber: Program Nur 'alad Darb, dari Fatwa Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, dari kitab Fatwa-Fatwa Terkini 2.

  1. Syaikh Muhammad bin Ibrahim

Rokok haram karena di dalamnya ada racun. Al-Qur’an menyatakan, “Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk (kotoran).” (al-A’raf: 157). Rasulullah juga melarang setiap yang memabukkan dan melemahkan, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ummu Salamah ra. Merokok juga termasuk melakukan pemborosan yang tidak bermanfaat. Selanjutnya, rokok dan bau mulut perokok bisa mengganggu orang lain, termasuk pada jamaah shalat.

  1. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab

Rokok haram karena melemahkan dan memabukkan. Dalil nash tentang benda memabukkan sudah cukup jelas. Hanya saja, penjelasan tentang mabuk itu sendiri perlu penyesuaian.

  1. Ulama Mesir, Syria, Saudi

Rokok haram alias terlarang, dengan alasan membahayakan. Di antara yang mendukung dalil ini adalah Syaikh Ahmad as-Sunhawy al-Bahuty al-Anjalaby dan Syaikh Al-Malakiyah Ibrahim al-Qaani dari Mesir, An-Najm al-Gazy al-Amiry as-Syafi’i dari Syria, dan ulama Mekkah Abdul Malik al-Ashami.

  1. Dr Yusuf Qardhawi

Rokok haram karena membahayakan. Demikian disebut dalam bukunya ‘Halal & Haram dalam Islam’. Menurutnya, tidak boleh seseorang membuat bahaya dan membalas bahaya, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah. Qardhawi menambahkan, selain berbahaya, rokok juga mengajak penikmatnya untuk buang-buang waktu dan harta. Padahal lebih baik harta itu digunakan untuk yang lebih berguna, atau diinfaqkan bila memang keluarganya tidak membutuhkan.

  1. SyariahOnline.com

Keharaman rokok tidaklah berdasarkan sebuah larangan yang disebutkan secara ekplisit dalam nash Al-Quran Al-Kariem atau pun As-Sunnah An-Nabawiyah.

Keharaman rokok itu disimpulkan oleh para ulama di masa ini setelah dipastikannya temuan bahwa setiap batang rokok itu mengandung lebih dari 4000 jenis racun berbahaya.

Dan karena racun itu merusak tubuh manusia yang sebenarnya amanat Allah SWT untuk dijaga dan diperlihara, maka merokok itu termasuk melanggar amanat itu dan merusak larangan.

Namun banyak orang yang menganggap hal itu terlalu mengada-ada, sebab buktinya ada jutaan orang di muka bumi ini yang setiap hari merokok dan buktinya mereka masih bernafas alias tidak langsung mati seketika itu juga.

Karena itulah kita masih menemukan rokok di sekeliling kita dan ternyata pabrik rokokpun tetap berdiri tegar. Bahkan mampu memberikan masukan buat pemerintah dengan pajaknya. Sehingga tidak pernah muncul keinginan baik dari pembuat hukum untuk melarang rokok.

Ini adalah salah satu ciri ketertinggalan informasi dari masyarakat kita. Dan di negeri yang sudah maju informasinya, merupakan bentuk ketidak-konsekuenan atas fakta ilmu pengetahuan. Dan kedua jenis masyarakat ini memang sama-sama tidak tahu apa yang terbaik buat mereka. Misalnya di barat yang konon sudah maju informasinya dan ipteknya, masih saja ada orang yang minum khamar. Meski ada larangan buat pengemudi, anak-anak dan aturan tidak boleh menjual khamar kepada anak di bawah umur. Tapi paling tidak, sudah ada sedikit kesadaran bahwa khamar itu berbahaya. Hanya saja antisipasinya masih terlalu seadanya.

Sedangkan dalam hukum Islam, ketika sudah dipastikan bahwa sesuatu itu membahayakan kesehatan, maka mengkonsumsinya lantas diharamkan. Inilah bentuk ketegasan hukum Islam yang sudah menjadi ciri khas. Maka khamar itu tetap haram meski hanya seteguk ditelan untuk sebuah malam yang dingin menusuk.

Demikian pula para ulama ketika menyadari keberadan 4000-an racun dalam batang rokok dan mengetahui akitab-akibat yang diderita para perokok, mereka pun sepakat untuk mengharamkannya. Sayangnya, umat Islam masih saja menganggap selama tidak ada ayat yang tegas atau hadits yang eksplisit yang mengharamkan rokok, maka mereka masih menganggap rokok itu halal, atau minimal makruh.

  1. Ustadz Ahmad Sarwat Lc, Konsultasi eramuslim.com

Awalnya belum ada ulama yang mengharamkan rokok, kecuali hanya memakruhkan. Dasar pemakruhannya pun sangat berbeda dengan dasar pengharamannya di masa sekarang ini.

Dahulu para ulama hanya memandang bahwa orang yang merokok itu mulutnya berbau kurang sedap. Sehingga mengganggu orang lain dalam pergaulan. Sehingga kurang disukai dan dikatakan hukumnya makruh.

Sebagian kiyai di negeri kita yang punya hobi menyedot asap rokok, kalau ditanyakan tentang hukum rokok, akan menjawab bahwa rokok itu tidak haram, tetapi hanya makruh saja.

Mengapa mereka memandang demikian?

Karena literatur mereka adalah literatur klasik, ditulis beberapa ratus tahun yang lalu, di mana pengetahuan manusia tentang bahaya nikotin dan zat-zat beracun di dalam sebatang rokok masih belum nyata terlihat. Tidak ada fakta dan penelitian di masa lalu tentang bahaya sebatang rokok.

Maka hukum rokok hanya sekedar makruh lantaran membuat mulut berbau kurang sedang serta mengganggu pergaulan.

Penelitian Terbaru

Seandainya para kiyai itu tidak hanya terpaku pada naskah lama dan mengikuti rekan-rekan mereka di berbagai negeri Islam yang sudah maju, tentu pandangan mereka akan berubah 180 derajat.

Apalagi bila mereka membaca penelitian terbaru tentang 200-an racun yang berbahaya yang terdapat dalam sebatang rokok, pastilah mereka akan bergidik. Dan pastilah mereka akan setuju bahwa rokok itu memberikan madharat yang sangat besar, bahkan teramat besar.

Pastilah mereka akan menerima bahwa hukum rokok itu bukan sekedar makruh lantaran mengakibatkan bau mulut, tapi mereka akan sepakat mengatakan bahwa rokok itu haram, lantaran merupakan benda mematikan yang telah merenggut jutaan nyawa manusia. Prosentase kematian disebabkan rokok adalah lebih tinggi dibandingkan karena perang dan kecelakaan lalulintas.

Badan kesehatan dunia WHO menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok. Dan tidak kurang dari 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok.

Penelitian juga menyebutkan bahwa 20 batang rokok per hari akan menyebabkan berkurangnya 15% hemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah.

Seandainya para kiyai mengetahui penelitian terakhir bahwa rokok mengandung kurang lebih 4.000 elemen-elemen dan setidaknya 200 di antaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan, pastilah pandangan mereka akan berubah.

Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.

Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko14 kali lebih bersar terkena kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan dari pada mereka yang tidak menghisapnya.

Penghisap rokok juga punya kemungkinan 4 kali lebh besar untuk terkena kanker esophagus dari mereka yang tidak menghisapnya.

Penghisap rokok juga beresiko 2 kali lebih besar terkena serangan jantung dari pada mereka yang tidak menghisapnya.

Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung serta tekanan darah tinggi. Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama.

Tidak ada satu pun orang yang bisa menyangkal semua fakta di atas, karena merupakan hasil penelitian ilmiyah. Bahkan perusahaan rokok poun mengiyakan hal tersebut, dan menuliskan pada kemasannya kalimat berikut:

MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGUGAN KEHAMILAN DAN JANIN.

Kalau produsen rokok sendiri sudah menyatakan bahaya produknya berbahaya dan mendatangkan penyakit, bagaimana mungkin konsumen masih mau mengingkarinya?

8. Lihat juga: Dr. Ir. M. Romli, Msc, Auditor Halal LPPOM MUI

(Rizki Wicaksono, dari berbagai sumber)

Sumber: HalalGuide

14 August, 2008

Iraqi Children Fight on All Sides

Assalamu’alaikum wr.wb.,

Saat anak Muslim di Indonesia menikmati waktunya sebagai anak di SMP, anak Muslim yang lain membawa senjata api. Saat anak Muslim di Indonesia sibuk mengerjakan PR, anak Muslim yang lain dapat tugas lebih serum: menjaga komunitas, dan membunuh pemberontak yang masuk.

Selamat pada George Bush!

Lima juta anak yatim, jutaan janda, lebih dari 1 juta manusia dibunuh, lebih dari 5 juta orang mengungsi, dan anak kecil merasa terbiasa membawa senjata api dan membunuh manusia yang lain.

Semoga Amerika tidak diserang oleh negara besar yang lain dengan cara yang sama, dan hasil yang sama, disebabkan kebohongan yang sama. Sayang sekali kalau anak kecil di AS menjadi terbiasa memegang senjata api seperti ini, daripada main Play Station.

See the video here. (Arabic language, subtitles in English)

Wassalamu’alaikum wr.wb.,

Gene

12 August, 2008

Kebohongan Baru Gedung Putih dalam Perang Iraq


Saturday, 09 August 2008

Dalam buku terbarunya "The Way of the World", Ron Suskind membongkar kebohongan terbaru Amerika dalam “Perang di Iraq”

Hidayatullah.com--Lima tahun telah berlalu sejak dimulainya serangan militer Amerika ke Iraq. Sejak saat itu pula hingga kini satu persatu kebohongan Gedung Putih mulai terbongkar. Kali ini terbukti Gedung Putih memalsukan surat Tahir Jalil Al-Habbush, Kepala Badan Intelijen Iraq waktu itu yang diserahkan kepada Saddam Hussein. Surat yang dipalsukan Gedung Putih itu menyebutkan bahwa rezim Baats Iraq punya hubungan dengan Mohammed Atta, salah seorang penyandera pesawat dalam peristiwa 11 September.

Amerika memanfaatkan surat yang telah dipalsukan itu guna menjustifikasi perang yang dilakukannya. Tidak cukup memalsukannya, Gedung Putih ternyata sengaja menyerahkan surat palsu itu kepada media untuk dicetak.

Ron Suskind dalam buku terbarunya "The Way of the World" membongkar kebohongan surat tersebut. Dalam bukunya Ron mengungkapkan, Al-Habbus sempat bertemu dengan seorang agen senior Inggris dan menyatakan bahwa Rezim Baats tidak memiliki senjata pemusnah massal.

Setelah sampai ke tangan Gedung Putih informasi tersebut hanya diarsip. Para pengamat politik menilai diterbitkannya buku Ron Suskind menampar keras kredibilitas Gedung Putih, pribadi George W. Bush dan keyakinan rakyat Amerika soal perang Iraq.

Terbongkarnya kebohongan Gedung Putih soal perang Iraq bukan yang pertama kalinya. Sebelum ini juga telah diumumkan bagaimana George W. Bush, Presiden Amerika berbohong soal dokumen yang menyebut Saddam Hussein membeli uranium dari Nigeria.

Tidak tanggung-tanggung ucapan bohongnya itu disampaikan dalam pidato tahunan bulan Januari tahun 2003. Tujuan Bush agar dapat memobilisasi opini dunia menyepakati perang terhadap Iraq.

Sejak September 2001 hingga Maret 2003 para pejabat Gedung Putih berulang kali melontarkan tuduhan bahwa Iraq tengah sberusaha mencapai senjata pemusnah massal dan punya hubungan dekat dengan kelompok AlQaeda. Collin Powel, Menlu Amerika waktu itu dalam sidang Dewan Keamanan PBB tanggal 5 Februari 2003 malah menyerahkan dokumen palsu tentang uji coba senjata kimia Iraq.

Segala kasak-kusuk Amerika memang berbuah hasil. Pada tanggal 20 Maret pasukan multinasional yang dikomandoi Amerika menyerang Iraq. Perang Iraq menjadi mimpi buruk terbesar bagi rakyat Amerika setelah perang Vietnam. Apa lagi korban yang jatuh akibat perang ini telah melebihi satu juta orang.

Ironis memang, bagaimana satu juta orang menjadi korban hanya karena perang yang dilakukan atas informasi bohong.

Hakikatnya, hingga tahun 2003 Iraq tidak punya senjata pemusnah massal dan tidak juga punya hubungan dengan Al-Qaidah. Namun kenyataan ini tidak penting bagi George W. Bush dan Dick Cheney. Buat mereka yang penting adalah mengagresi dan menduduki negara seribu satu malam ini. Dan untuk itu mereka tidak segan-segan untuk berbohong, bahkan memalsukan dokumen guna membenarkan sikap arogan mereka. Oleh karenanya, dapat dikatakan perang Iraq sebagai "Perang Berdasar Kebohongan" dalam sejarah kontemporer. [irb/www.hidayatullah.com]

Sumber: Hidayatullah.com

10 August, 2008

Sampah Plastik di Laut


Di pertengahan Laut Pasifik, ada “lautan plastik” yang sedang meluas dengan cepat, dan sekarang sudah dua kali lipat ukuran seluruh wilayah Amerika Serikat, kata ilmuan.

Lautan sampah plastik ini, atau bisa dikatakan tempat sampah yang paling luas di dunia, ditahan pada posisinya oleh arus-arus di bawah permukaan laut yang berputar-putar. “Lautan plastik” yang mengapung ini bermula dari sekitar 500 mil laut dari tepi pantai barat Amerika Serikat, melintas laut pasifik, lewati pulau Hawaii, hampir sampai ke Jepang.

Charles Moore, seorang oceanographer (ahli laut) dari Amerika yang menemukan lautan plastik ini yang dia sebut "Tempat Sampah Raksasa Laut Pasifik", merasa yakin ada sekitar 100 juta ton sampah plastik yang sedang berputar di wilayah ini. Dr Marcus Eriksen, seorang periset di Algalita Marine Research Foundation mengatakan, “Orang salah paham bahwa ini seperti sebuah pulau yang bisa diinjak. Tidak demikian. Ini lebih mirip “sop” yang dibuat dari bahan plastik. Wilayah ini sepertinya tidak berakhir, dan luasnya dua kali lipat wilayahnya Amerika Serikat.

Curtis Ebbesmeyer, seorang oceanographer dan salah satu ahli terkemuka tentang lautan plasitk ini, telah mengikuti peningkatan jumlah plastik di dalam laut dunia selama 15 tahun. Katanya, lautan plastik ini mirip sebuah binatang raksasa yang bisa begerak dengan bebas ke mana saja. Kalau mendekati daratan, seperti yang pernah terjadi di pulau Hawaii, plastik ini bisa “dimuntahkan” ke pantai. “Sop” ini sebenarnya punya dua sayap yang tergabung, yang berada di sebelah barat dan sebelah timur dari pulau Hawaii. Ini disebut Tempat Sampah Barat dan Tempat Sampah Timur. Sekitar 1/5 dari sampah ini adalah barang yang dibuang ke laut dari kapal atau rig minyak yang berada di tengah laut. Isinya terdiri dari segala macam bahan, termasuk bola, kapal dayung plastik, balok Lego, dan tentu saja kantong plastik. Sisanya (4/5) berasal dari sampah yang dibuang pada daratan (seperti kantong plastik dari toko swalayan yang sering dibuang ke sungai, dll.) dan akhirnya masuk ke laut.

Charles Moore, seorang pelaut, menemukan lautan sampah ini secara tidak sengaja pada tahun 1997. Di sedang berkompetisi dalam lomba kapal layar Los Angeles to Hawaii Yacht Race ketika dia masuki wilayah laut di bagian utara Laut Pasifik. Di situ, angin terlalu sedikit dan arus laut juga terlalu lemah disebabkan tekanan udara yang juga lemah pada posisi geografis itu, dan karena itu, wilayah ini biasanya dihindari oleh semua pelaut.

Dia sangat kaget ketika melihat ribuan mil sampah di posisi itu yang sangat jauh dari daratan. Hari demi hari dia periksa kembali, dan tetap ada lautan sampah plastik di bawah kapal layarnya. Pandangan tersebut berlangsung selama satu minggu.

Moore kembali ke Amerika, menjual semua bisnisnya dan menjadi seorang aktivis lingkungan, sekaligus mendirikan Algalita Marine Research Foundation. Dia memberikan peringatan keras bahwa kalau semua orang tidak mengurangi konsumsi barang-barang plastik, maka lautan plastik tersebut akan menjadi dua kali lebih luas dalam 10 tahun.

Profesor David Karl, seorang oceanographer di University of Hawaii mengatakan diperlukan riset yang lebih banyak untuk menentukan luasnya dan sifatnya sop plastik ini di tengah Laut Pasifik, tetapi untuk sementara dia tidak meragukan hasil dari penelitan awal yang sudah ada. “Sampah plastik dari kita harus berahkir pada suatu tempat, dan sudah saatnya kita meneliti efek pembuangan sampah plastik pada ekosistem laut.

Plastik yang dibuat sekarang bisa bertahan lama sekali sehingga barang-barang yang dibuat dari plastik 50 tahun yang lalu masih ditemukan di dalam laut. Karena plastik ini seringkali tidak tebal (tidak punya bentuk yang kaku, terutama kantong plastik) dan karena mengapung di bawah permukaan laut, maka lautan plastik ini tidak bisa dilihat dalam foto satelit. Hanya bisa dilihat dari atas kapal yang berada di tengah-tengahnya.

Menurut Program Lingkungan PBB, sampah plastik yang berada di laut menyebabkan kematian bagi lebih dari 1 juta burung laut setiap tahun, dan juga menyebabkan kematian bagi lebih dari 100.000 mamalia laut (lumba2, ikan paus, dst.). Suntikan, korek api gas, dan sikat gigi telah ditemukan di dalam perutnya burung laut yang sudah mati. Mereka anggap sebagai makanan dan menelannya.

Diperkirakan 90% dari semua sampah yang berada di laut berasal dari plastik. PPB memperkirakan bahwa di dalam setiap 1 mil persegi di laut, terdapat 46.000 unit sampah plastik yang mengapung dan tidak menghilang.

Dr Marcus Eriksen mengatakan lautan sampah ini juga bakalan menjadi masalah besar buat kesehatan manusia juga. Salah satu bahan dasar bagi industri plastik adalah biji plastik kecil yang disebut nurdle. Setiap tahun, ratusan juta dari biji plastik ini jatuh atau tumpah, dan akhirnya masuk ke laut. Biji plastik ini ibarat spons yang meresap semua macam kimia yang lain sepetri hydrocarbon dan juga pestisida berbahaya seperti DDT. Sesudahnya, biji plastik ini dimakan oleh binatang laut dan masuk ke jaringan makanan manusia. Kata Dr Eriksen, “Yang masuk ke laut, masuk ke dalam perut bintang ini, dan berakhir pada piring makan anda. Segitu sederhana masalah ini.”

**********

Assalamu’alaikum wr.wb.,

Saya jadi berfikir, berapa banyak dari sampah plastik ini berasal dari ummat Islam di Indonesia? Posisi kita seharusnya berbeda dengan orang kafir di lain negara. Kita mengetahui Siapa yang menciptakan bumi ini dan kita mengakui Allah sebagai Sang Pencipta dan beribadah kepada-Nya setiap hari. Tetapi kita juga termasuk orang yang bertanggung-jawab atas pencemaran lingkungan ini.

Kapan ini bisa diatasi? Orang yang beriman dan orang yang kafir tidak ada bedanya kalau kita bicarakan polusi. Kita sama-sama membuat kerusakan dan sama-sama tidak peduli pada bumi ini dan generasi yang akan datang.

Wassalamu’alaikum wr.wb.,

Gene Netto

Read the Original article here:

The World's Rubbish Dump: A Garbage Tip That Stretches From Hawaii to Japan

By Kathy Marks and Daniel Howden

The Independent UK

Tuesday 05 February 2008

Sumber: Truthout

07 August, 2008

Taliban dapat $US 100 Juta dari Opium pada 2007

Diperkirakan Taliban di Afghanistan mendapat uang sebanyak $US 100 juta dari penjualan opium pada tahun 2007. Kata PBB, uang ini didapatkan yang para petani yang menanam bunga opium, yang kemudian menghasilkan jus opium.

Ketua kantor anti-narkoba di PBB mengatakan Taliban memasang “pajak” 10% pada opium yang dihasilkan oleh para petani di daerah kekuasaan mereka. PBB perkirakan hasil dari produksi opium pada tahun 2007 mencapai $US 1 milyar, dan juga ada tambahan uang buat Taliban yang dihasilkan dari berbagai kegiatan yang berkaitan dengan produksi opium.

Salah satu sumber penghasilan tersebut adalah “jasa keamanan” buat laboratorium, atau keamanan buat opium pada saat dipindahkan melintas daerah perbatasan antar negara. Selama beberapa tahun terakhir ini, produksi opium telah meningkat di Afghanistan. Pada tahun 2007, Afghanistan memproduksi 8.000 ton opium. Sedangkan konsumsi di seluruh dunia dalam beberapa tahun terkahir hanya 4.000 ton, berarti ada surplus opium yang cukup besar.

Surplus ini tidak diketahui disimpan di mana, tetapi tidak disimpan oleh para petani. Segitu banyak opium punya harga jutaan dolar dan belum diketahui apakah berada di tangan para pengedar narkoba, pejabat yang korup, politikus atau di tangan Taliban sendiri.

Menurut petugas Inggris, uang dari penjualan opium inilah yang menjadi sumber dana untuk operasi militer Taliban di Afghanistan. Kata ketua badan anti-narkoba dari Inggris di Kabul, makin dalam diselediki, makin kelihatan posisi kuat Taliban di dalam perdagangan narkoba. Dan banyak dari senjata dan amunisi mereka didanai secara langsung oleh penjualan narkoba ini.

Read the full article here:

Taleban's '$100m opium takings'

Story from BBC NEWS

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...