Labels

alam (8) amal (101) anak (294) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (20) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (563) islam (544) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (98) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (41) muallaf (48) my books (2) orang tua (6) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (61) puasa (38) renungan (170) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (7) sosial (323) tanya-jawab (14) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

27 October, 2008

Rokok akan Diharamkan Secara Bertahap

Senin, 27/10/2008 00:40 WIB
Didi Syafirdi – detikNews

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana mengeluarkan fatwa rokok haram secara bertahap. Klasifikasi tahapan didasarkan pada kategori usia.

"Rokok haram itu prediksi saya diberlakukan secara bertahap," kata Ketua MUI Cholil Ridwan seusai Halal Bihalal dan Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (26/10/2008).

Dengan adanya pentahapan pengharaman rokok dengan didasarkan pada usia, menurutnya, tidak dikhawatirkan munculnya protes dari masyarakat.

"Nggak bisa protes, anak-anak dilarang merokok," ungkapnya.

Cholil mencontohkan pola semacam ini pernah digunakan di zaman Nabi Muhammad untuk mengharamkan minuman keras. Tadinya minuman keras tidak dilarang. Namun kemudian pelarangan dilakukan secara bertahap, dimulai dari melarang orang yang sedang mabuk untuk melakukan salat. Lama kelamaan pelarangan dilakukan secara permanen.

Alasan pengharaman rokok itu, kata Cholil, karena rokok bisa membunuh manusia secara perlahan.

"Islam melarang bunuh diri secara perlahan. Rokok merugikan, makanya dilarang," imbunya.

Namun Cholil belum dapat memastikan kapan MUI akan mengeluarkan fatwa rokok haram itu. Agenda pembahasan fatwa itu baru akan dilangsungkan dalam pertemuan Komisi Fatwa Se-Indonesia Januari mendatang.

"Januari 2009 pertemuan Komisi Fatwa Se-Indonesia akan diagendakan," ujarnya.

Sumber: Detik.com



Orang Dewasa Tak Boleh Merokok di Depan Anak-anak

Senin, 27/10/2008 08:07 WIB

Rokok Diharamkan Bertahap

Shohib Masykur – detikNews
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana mengharamkan rokok secara bertahap, dimulai dari anak-anak. Pengharaman ini harus disertai dengan rekomendasi lanjutan dari MUI terkait konsekuensi dan tindak lanjut fatwa tersebut.

"MUI harus memberi rekomendasi sebagai tindak lanjut jika fatwa itu dikeluarkan," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Hilman Rosyad Syihab pada detikcom, Senin (27/10/2008). Komisi VIII adalah komisi kesehatan.

Rekomendasi itu, kata Hilman, menyangkut konsekuensi-konsekuensi lanjutan dari pengharaman rokok, utamanya di kalangan anak-anak. Sebagai contoh, jika rokok diharamkan bagi anak-anak, maka iklan rokok di televisi dan bilboard rokok di jalan-jalan yang dengan mudah bisa dilihat anak-anak harus dilarang.

Selain itu, sosialisasi pengharaman rokok di kalangan anak-anak juga harus dilakukan. Sosialisasi ini, menurutnya, harus dilakukan oleh produsen rokok sendiri. Ini sama halnya dengan rumah sakit untuk para penderita penyakit yang disebabkan oleh rokok di Amerika Serikat didirikan oleh Philip Morris, produsen rokok terkemuka yang telah mengakuisisi Sampoerna.

Bagi orang dewasa, konsekuensinya adalah tidak boleh merokok di depan anak-anak karena akan memberi contoh yang tidak baik.

"Guru SD dan SMP tidak boleh merokok karena dikhawatirkan terlihat oleh muridnya," ujar Hilman.

Selain beberapa hal tersebut, Hilman juga menegaskan perlunya MUI membuat batasan yang jelas tentang kategori anak-anak dalam konteks pengharaman rokok.

"Usianya harus jelas," tandasnya.

Hal-hal di atas, menurutnya, harus menjadi pertimbangan MUI dalam mengeluarkan fatwa keharaman rokok secara bertahap. Jika tidak, maka fatwa itu tidak akan menjadi solusi.

"Kalau hanya sekedar melarang anak-anak tapi orang dewasa boleh, ini tidak menjadi solusi," ujarnya. (sho/nrl)

Sumber: Detik.com

3 comments:

  1. rencana fatwa yg baik tapi juga berat...
    MUI sebelum mengeluarkan fatwa harus juga memikirkan ekonomi ummat yang sudah bertahun-tahun hidup sebagai petani tembakau di indonesia, bagaimana nasib mereka?

    Pemasukan Cukai Rokok Indonesia adalah terbesar, mungkin pemerintah akan mendukungnya setengah hati, karena lagi-lagi kaitannya selalu dengan hitung-hitungan ekonomi:)

    Kue iklan rokok adalah kue iklan yang paling besar di industri advertising indonesia bermilyar-milyar rupiah untuk belanja iklannya saja, Sponsorship yang paling royal untuk event-event besar ataupun kecil- lagi-lagi kaitannya dengan ekonomi, kali ini industri kreatif yang mungkin bakal terkena 'stroke ringan' karena fatwa ini.

    Tapi seperti yang sudah-sudah peraturan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, seakan-akan membenarkan pameo : peraturan dibuat untuk dilanggar:)
    dan Nasib rencana Fatwa ini pun saya masih meragukannya, baik bertahap ataupun langsung. Bisakah kelak jika fatwa ini dikeluarkan ummat akan mematuhinya.
    Jangan-jangan nanti banyak perdebatan "mana dalilnya, ayat yang mana"...

    karena dikalangan santri dan para kyaipun jujur saja saya masih banyak menemui bahwa mereka golongan perokok aktif, sambil baca kitab kuning dari mulutnya mengepul asap putih, atau santri yang nyuri-nyuri waktu sembunyi demi menikmati sebatang rokok.

    efektifkah fatwa ini? itu yang masih jadi pertanyaan saya.

    ReplyDelete
  2. Usul aja buat pemerintah atau MUI,
    tulisan "Merokok mengganggu kesehatan bla bla bla kerusakan janin bla bla bla" diganti dengan :
    "Dilarang merokok di tempat umum".
    Yang hobby ngerokok masih bisa ngerokok sampai mampus,
    yang kerja di pabrik rokok masih bisa kerja dapat duit,
    dan terutama orang-orang yang tidak merokok bisa menghirup UDARA SEGAR BEBAS ASAP ROKOK.

    ReplyDelete
  3. Kita jangan mau mengkerdilkan diri sendiri dan membatasi kreatifitas oleh karena alasan dunia. Ada banyak komoditas dan bisnis yang bisa di kembangkan.

    Kenyamanan yang sekarang di rasakan dari ekonomi yang timbul dari bisnis rokok memang besar, tapi apa pernah kita memikirkan kehalalan dari bisnis tersebut?
    Halalkah makanan hasil usaha para petani tembakau dan semua pekerja bisnis rokok?

    Kita juga sudah tidak lagi memperhatikan amalan infak, lihatlah do'a para Malaikat untuk harta-harta kita di setiap pagi:

    “Tiada pagi hari, melainkan ada dua malaikat yang turun, kemudian salah satunya berkata (berdo’a) : “Ya Allah, berilah pengganti bagi orang yang berinfak”, sedangkan yang lain berdo’a :”Ya Allah, timpakanlah kepada orang yang kikir (tidak berinfak) kehancuran” [Muttafaqun alaih]

    Dan juga amalan silaturrahim.

    “Barangsiapa yang senang untuk dilapangkan (atau diberkahi) rizkinya, atau ditunda (dipanjangkan) umurnya, maka hendaknya ia bersilaturrahim” [Muttafaqun ‘alaih]

    “Sesungguhnya Allah Yang Maha Luas Karunia-nya lagi Maha Tinggi, akan menguji setiap hamba-Nya dengan rizki yang telah Ia berikan kepadanya. Barangsiapa yang ridha dengan pembagian Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka Allah akan memberkahi dan melapangkan rizki tersebut untuknya. Dan barangsiapa yang tidak ridha (tidak puas), niscaya rizkinya tidak akan diberkahi” [HR Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani]

    “Janganlah kamu merasa bahwa rizkimu datangnya terlambat. Karena sesunguhnya, tidaklah seorang hamba akan meninggal, hingga telah datang kepadanya rizki terakhir (yang telah ditentukan) untuknya. Maka, tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rizki, yaitu dengan mengambil yang halal dan meninggalkan yang haram” [HR Abdur-Razaq, Ibnu Hibbanm dan Al-Hakim]

    “Andaikata penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi. Tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” [Al-A’raf : 96]

    Banyak di antara kita yang mengatakan kita "lebih mengetahui" mengenai untung dan rugi, mengenai ilmu ekonomi, dan meremehkan ancaman dan peringatan dari Allah ازّوجلّ dan Rasulullah صلّى الله عليه و سلّم, tidak jauh dari yang dinyatakan oleh Qarun

    “Qarun berkata : “Sesunguhnya aku hanya diberi harta itu karena ilmu yang ada padaku”. Dan apakah ia tidak mengetahui bahwasanya Allah sungguh telah membinasakan umat-umat sebelumnya yang lebih kuat daripadanya dan lebih banyak harta kumpulannya ..” [Al-Qashah : 78]

    “Dan ingatlah tatkala Rabbmu mengumandangkan : “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku) maka sesungguhnya adzab-Ku sangat pedih” [Ibrahim : 7]

    Pada ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

    “Dan barangsiapa yang bersyukur, maka sesungguhnya ia bersyukur demi (kebaikan) dirinya sendiri” [An-Naml : 40]

    Tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala menceritakan tentang Ahlul Kitab yang hidup pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

    “Dan sekiranya mereka benar-benar menjalankan Taurat, Injil dan (Al-Qur’an) yang diturunkan kepada mereka, niscaya mereka akan mendapatkan makanan dari atas mereka dan dari bawah kaki mereka” [Al-Ma’idah : 66]

    Para ulama tafsir menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan “mendapatkan makanan dari atas dan dari bawah kaki”, ialah Allah Subhanahu wa Ta’ala akan melimpahkan kepada mereka rizki yang sangat banyak dari langit dan dari bumi, sehingga mereka akan mendapatkan kecukupan dan berbagai kebaikan, tanpa susah payah, letih, lesu, dan tanpa adanya tantangan atau berbagai hal yang mengganggu ketentraman hidup mereka
    [Tafsir Ibnu Katsir, 2/76]

    Di antara contoh nyata keberkahan harta orang yang beramal shalih, ialah kisah Khidir dan Nabi Musa bersama dua orang anak kecil. Pada kisah tersebut, Khidir menegakkan tembok pagar yang hendak roboh guna menjaga agar harta warisan yang dimiliki dua orang anak kecil dan terpendam di bawah pagar tersebut , sehingga tidak nampak dan tidak bisa diambil oleh orang lain.

    Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirmn.

    “Adapun dinding rumah itu adalah kepunyaan dua anak yatim di kota itu, dan dibawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang shalih, maka Rabbmu menghendaki agar mereka sampai kepada kedewasaannya dan mengeluarkan simpanannya itu, sebagai rahmat dari Rabbmu” [Al-kahfi : 82]

    Menurut penjelasan para ulama tafsir, ayah yang dinyatakan dalam ayat ini sebagai ayah yang shalih itu bukan ayah kandung dari kedua anak tersebut. Akan tetapi, orang tua itu ialah kakeknya yang ketujuh, yang semasa hidupnya berprofesi sebagai tukang tenun.

    Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Pada kisah ini terdapat dalil bahwa anak keturunan orang shalih akan dijaga, dan keberkahan amal shalihnya akan meliputi mereka di dunia dan di akhirat. Ia akan memberi syafa’at kepada mereka, dan derajatnya akan diangkat ke tingkatan tertinggi, agar orang tua mereka menjadi senang, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an dan Sunnah’
    [Tafsir Ibnu Katsir, 3/99]

    Sebaliknya, bila seseorang enggan beramal shalih, atau bahkan malah berbuat kemaksiatan, maka yang ia petik juga kebalikan dari apa yang telah disebutkan di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

    “Sesungguhnya seseorang dapat saja tercegah dari rizkinya akibat dari dosa yang ia kerjakan” [HR Ahmad, Ibnu Majah, Al-Hakim dll]

    Membusuknya daging dan basinya makanan, sebenarnya menjadi salah satu dampak buruk yang harus ditanggung manusia. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa itu semua terjadi akibat perbuatan dosa umat manusia. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

    “Seandainya kalau bukan karena ulah Bani Israil, niscaya makanan tidak akan pernah basi dan daging tidak akan pernah membusuk” [Muttafaqun ‘alaih]

    Para ulama menjelaskan, tatkala Bani Israil diberi rizki oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala berupa burung-burung salwa (semacam burung puyuh) yang datang dan dapat mereka tangkap dengan mudah setiap pagi hari, mereka dilarang untuk menyimpan daging-dading burung tersebut. Setiap pagi hari, mereka hanya dibenarkan untuk mengambil daging yang akan mereka makan pada hari tersebut. Akan tetapi, mereka melanggar perintah ini, dan mengambil daging dalam jumlah yang melebihi kebutuhan mereka pada hari tersebut, untuk disimpan. Akibat perbuatan mereka ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menghukum mereka, sehingga daging-daging yang mereka simpan tersebut menjadi busuk.
    [Ma’alimut Tanzil, 1/97. Syarhu Shahih Muslim 10/59 Fathul Bari 6/411 ]

    Kisah keberkahan yang menakjubkan pada zaman keemasan umat Islam juga pernah diungkapkan oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullah :”Sungguh, biji-bijian dahulu, baik gandum maupun yang lainnya lebih besar dibanding dengan yang ada sekarang, sebagaimana keberkahan yang ada padanya (biji-bijian kala itu, pent) lebih banyak. Imam Ahmad rahimahullah telah meriwayatkan melalui jalur sanadnya, bahwa telah ditemukan di gudang sebagian kekhilafahan Bani Umawi sekantung gandum yang biji-bijinya sebesar biji kurma, dan bertuliskan pada kantung luarnya :”Ini adalah gandum hasil panen pada masa keadilan ditegakkan”
    [Lihat Zadul Ma’ad, 4/363 dan Musnad Ahmad 2/296]

    Jalan keluar sudah di depan mata, namun kebanyakan manusia itu enggan.

    Kebanyakan kita sudah tidak percaya kepada Allah ازّوجلّ dan Rasul-Nya, dan lebih mempercayai hitung-hitungan yang sarat dengan perkiraan terbatas dari makhluk ciptaan yang bernama manusia yang kita panggil "ahli/pakar ekonomi", dan lebih yakin dengan apa yang kita sebut kenyataan.

    Padahal Allah ازّوجلّ memiliki semuanya dan kenyataan itu sendiri tidak mungkin terjadi tanpa izin-Nya.

    Wallahu'alam bishshowab.

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...