Labels

alam (8) amal (100) anak (293) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (18) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (564) islam (546) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (96) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (48) my books (2) orang tua (7) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (171) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (7) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

31 March, 2009

Polisi Tembak Penebar Paku di Tubagus Angke

Selasa, 31/03/2009 08:55 WIB

E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 4 pelaku penyebar ranjau paku yang sering mengkhawatirkan pengguna jalan. Salah seorang pelaku ditembak polisi di dada bagian kirinya karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iriawan saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. "Ya, pelakunya kita tangkap tadi malam. Pelakunya empat orang. Satu ditembak karena berusaha melarikan diri," ujarnya saat berbincang dengan detikcom, Selasa (31/3/2009).

Pelaku yang ditembak adalah Andi Irfan (40), warga Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat. Sementara itu, 3 orang pelaku lainnya diamankan di Polda Metro.

Keempat pelaku penyebar paku ini ditangkap saat beraksi di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, pada Senin (30/3/2009) malam. Saat itu, korban Dharmadi Gani (52) berhenti beberapa meter dari jalan tersebut karena ban mobilnya gembos kena paku.

Petugas yang sudah mengintai segera bertindak saat pelaku mengincar korbannya. Namun, saat hendak ditangkap, salah seorang pelaku, Andi, mencoba melarikan diri.

Satu butir timah panas pun menembus dada kiri Andi. Andi lalu dibawa ke Rumah Sakit Polri Sukanto untuk perawatan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paku, satu ban mobil dan satu tas hitam untuk kejahatan. Keempat pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (mei/nrl)

Sumber: Detiknews.com

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...