Labels

alam (8) amal (101) anak (294) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (20) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (562) islam (543) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (98) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (10) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (41) muallaf (48) my books (2) orang tua (6) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (61) puasa (37) renungan (169) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (6) sosial (323) tanya-jawab (14) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

19 May, 2009

Ketua MK: KPU Tak Serius Hadapi Gugatan Pemilu

Selasa, 19/05/2009 11:37 WIB
Muhammad Nur Abdurrahman - detikPemilu
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang digelar di MK. Padahal ini dapat berakibat pada kerugian KPU sendiri.

"Kami ingin menyampaikan beberapa informasi terkait sengketa pemilu yang sudah masuk pada hari kedua. Bahwa sampai dengan hari ini nampaknya KPU tak serius menanggapi sidang ini," kata Mahfud.

Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers di Kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2009).

Madfud memberi contoh, jaksa pengacara negara (JPN) yang mewakili KPU dan KPU sendiri tidak datang dalam 11 sidang yang digelar hari ini. Dengan demikian, KPU tidak memberikan bantahan terhadap gugatan yang diajukan pemohon.

"Jadi ada 11 kasus yang dilewatkan hari ini, dan KPU tidak membantah gugatan tadi," jelasnya.

Sedangkan kemarin, lanjut dia, banyak jaksa yang tidak siap menjawab gugatan yang diajukan peserta pemilu. Kalaupun siap, rata-rata jawaban para jaksa tersebut seragam.

"Bahwa permohonan dan gugatan dari pemohon dikatakan bukti dokumennya harus otentik atau sudah kadaluwarsa," kata Mahfud.

Mahfud menyarankan agar KPU lebih serius menanggapi persidangan di MK. Sebab MK tetap akan mengeluarkan keputusan. Jika KPU tidak memberikan bantahan, MK akan memutus berdasarkan bukti dari pemohon. Itu artinya KPU akan kalah.

"Hingga kini masih ada 500 kasus yang harus diputus. Kalau ini dilewatkan kasihan orang yang digugat. Kan yang digugat atas nama KPU dan KPUD," cetus Mahfud.

Menurut Mahfud, 96 JPN yang dikerahkan untuk membela KPU tentu tidak bisa mencari bukti sendiri ke daerah-daerah. Karena itu, dia menyarankan agar KPU memfasilitasi para jaksa untuk mencari bukti-bukti tersebut.

"Sehingga nantinya tidak ada sikap pasrah bongkokan KPU dan jika ditanya kepada jaksa-jaksa jawabannya tidak sama. Kadaluwarsalah, bukti tidak otentiklah," pungkasnya. ( irw / nrl )

Sumber: Pemilu.detiknews.com

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...