Labels

alam (8) amal (100) anak (293) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (18) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (564) islam (546) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (96) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (48) my books (2) orang tua (7) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (171) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (7) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

08 June, 2009

Daging Australia dan Selandia Tak Boleh Masuk

Hati-hati makan daging dari Australia dan Selandia Baru di rumah makan dan kafe ya. Karyawan pasti bilang “halal” karena mau jual dagingnya. Tetapi saya rasa yang lebih aman adalah daging lokal saja. Walaupun juga tidak ada keterangan, saya kira lebih mungkin daging lokal itu halal daripada daging impor. - Gene

Daging Australia dan Selandia Tak Boleh Masuk
Kehalalannya diragukan.

JAKARTA - Pemerintah melarang impor daging dari Australia dan Selandia Baru sampai ada kejelasan sertifikasi halal dari lembaga berwenang negara itu. Pelarangan berlaku mulai 2 Juni 2009, menyusul penahanan 76 kontainer daging impor oleh badan karantina.
Menteri Pertanian Anton Apriyantono mengatakan, pada 25 Maret lalu Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan surat yang berisi tentang keraguan atas kehalalan daging dari Australia dan Selandia Baru. "Menurut MUI semua lembaga sertifikasi di Selandia Baru tidak diakui, juga tiga lembaga di Australia," katanya kemarin.

Pelarangan impor sementara berdasarkan surat Direktur Jenderal Peternakan Nomor 0215/HK.340/F/06/2009 tentang Pelarangan Sementara Daging Karkas dan Jeroan dari luar negeri, khususnya Australia dan Selandia Baru.
Anton menjelaskan, daging yang masuk ke Indonesia harus terjamin keamanan dan kehalalannya. Menurut dia, tugas MUI adalah memberikan persetujuan kehalalan. Izin keluar-masuknya daging merupakan kewenangan pemerintah.
Dia mengusulkan agar 76 kontainer daging impor dikembalikan ke negara asal jika diragukan kehalalannya. "Kecuali MUI mengizinkannya," kata Anton.

Kepala Badan Karantina Departemen Pertanian Hari Priyono mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi 76 kontainer daging impor yang ditahan. "Beberapa kontainer yang sudah memenuhi persyaratan hasil tes laboratorium dan kehalalan sudah dilepas," katanya.
Dari 76 kontainer yang ditahan itu, sebanyak 40 kontainer berasal dari Selandia Baru dan 36 kontainer dari Australia. Menurut Priyono, sembilan kontainer dari Australia dipastikan tidak memenuhi persyaratan. Kontainer daging lainnya masih dalam verifikasi apakah kedatangannya sebelum atau sesudah adanya surat dari MUI.
Priyono mengatakan pengimpor 76 kontainer adalah 10 perusahaan. Namun, dia mengaku tidak hafal nama-nama perusahaan itu.

Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia meminta pemerintah segera mengeluarkan kontainer yang masih ditahan Badan Karantina Departemen Pertanian. Ketua Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia Thomas Sembiring meminta pemerintah mengeluarkan kontainer daging impor. Dia juga meminta pemerintah tidak membuat aturan yang merugikan banyak pihak. "Kami para importir ini belajar mengikuti kebijakan pemerintah, tapi jangan lantas membuat aturan seenaknya," ujarnya kemarin.
Menurut Thomas, sejak 21 Mei hingga saat ini tidak kurang 200 kontainer daging impor ditahan badan karantina. “Tidak ada satu pernyataan tertulis (penahanan kontainer),” katanya. DIAN YULIASTUTI

Sumber: Korantempo.com

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...