Labels

alam (8) amal (100) anak (293) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (18) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (564) islam (546) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (96) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (48) my books (2) orang tua (7) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (171) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (7) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

08 June, 2009

Mirip Prita, Khoe Seng Seng Terancam Dibui Akibat Surat Pembaca

Senin, 08/06/2009 11:41 WIB
Indra Subagja - detikNews

Jakarta - Kasus mirip Prita Mulyasari terjadi pada Khoe Seng Seng. Bila Prita menulis dalam email, Khoe menulis di surat pembaca sebuah koran nasional. Khoe kini menghadapi tuntutan pidana 1 tahun penjara.

"Dia bersama Winny dilaporkan pengembang ITC Mangga Dua PT Duta Pertiwi ke Mabes Polri pada November 2006 lalu, karena menulis surat pembaca di Kompas dan Suara Pembaruan," kata Kepala Divisi Litigasi LBH Pers, Sholeh Ali, saat dihubungi melalui telepon, Senin (8/6/2009).

Khoe juga telah kalah di perdata dan mesti membayar denda Rp 1 miliar dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sedang sidang pidana dia masih diadili di PN Jakarta Timur dan akan kembali disidangkan pada 17 Juni dengan agenda pembacaan pledoi.

"Jadi dia dulu membeli ruko di Mangga Dua, yang dikelola PT Duta pertiwi, tapi ternyata kios yang dia beli itu tanah milik pemda dan tanah itu statusnya hanya hak pengelolaan lahan (HPL) bukan hak milik," jelas Sholeh.

Lalu surat pembaca Khoe dimuat di 26 September 2006 di Kompas dan pada 21 November 2006 di Suara Pembaruan.

"Dia merasa dirugikan karena statusnya hanya HPL, artinya kalau dijual lebih murah. Ini tidak sesuai dengan perjanjian semula. Dia sudah meminta surat penjelasan tapi tidak diindahkan, kemudian sempat diancam-ancam dan akhirnya membuat surat pembaca," jelasnya.

Namun yang aneh, lanjut Sholeh yang juga masuk dalam tim advokasi bagi Khoe Seng Seng dan Winny, kasus seperti ini ditangani Mabes Polri dan kasusnya juga dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kedua terdakwa itu diancam pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, pasal yang juga dijeratkan pada Prita. "Masa kasus seperti ini ditangani Mabes Polri. Apalagi saat sidang korban (pengembang) tidak pernah dihadirkan jaksa, hanya saksi saja," tambahnya.
(ndr/nrl)

Sumber: Detiknews.com

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...