Labels

alam (8) amal (100) anak (293) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (18) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (564) islam (546) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (96) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (48) my books (2) orang tua (7) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (171) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (7) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

05 August, 2009

RS Omni Akan Cabut Gugatan Terhadap Prita

Rabu, 05/08/2009 17:40 WIB
Niken Widya Yunita - detikNews
Jakarta - Perselisihan Prita Mulyasari dengan RS Omni International akan segera berakhir. RS Omni akan mencabut gugatan terhadap ibu 2 anak tersebut.

"Dalam pertemuan tadi dikatakan akan mencabut. Tapi kita belum pastikan karena belum tandatangan draf (perdamaian)," kata pengacara Prita, Slamet Yuwono, kepada detikcom, Rabu (5/8/2009).

Menurut Slamet, dalam satu-dua hari ke depan Prita dan Direktur RS Omni akan kembali bertemu. Pertemuan seperti pertemuan siang tadi akan kembali difasilitasi Pjs Walikota Tangerang Selatan, M Saleh. "Saya tahu kabar ini dari Bu Prita, kita terus kontak-kontakan," imbuh dia.

Slamet berharap draf perdamaian menguntungkan kedua belah pihak. "Dengan adanya akte perdamaian yang disaksikan walikota itu menjadi suatu bukti untuk diperlihatkan kepada hakim," imbuh dia.

Sementara itu pengacara RS Omni Risma Situmorang mengatakan, pihaknya masih menyusun rumusan perdamaian dengan Prita. "Rumusannya masih diupayakan dan masih dalam proses," kata Risma. (nik/iy)

Sumber: detiknews.com

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...