Labels

alam (8) amal (101) anak (294) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (20) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (562) islam (543) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (98) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (10) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (41) muallaf (48) my books (2) orang tua (6) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (61) puasa (37) renungan (169) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (6) sosial (323) tanya-jawab (14) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

25 November, 2009

Gara-gara Sebuah Semangka, Kholil dan Basar Terancam di Penjara


Kata Anggodo, “Ngapain nyolong semangka? Main sogok-sogokan aja, nggak bakalan ditangkap Polisi deh! Hehe!”

Gara-gara Sebuah Semangka, Kholil dan Basar Terancam di Penjara

Selasa, 24/11/2009 18:48 WIB
Samsul Hadi - detikSurabaya
Kediri - Masih ingat kejadian yang menimpa Nenek Minah (55) yang dihukum gara-gara mencuri 3 kakao. Kejadian serupa juga terjadi di Kediri, Jawa Timur.


Kali ini menimpa Kholil (51) dan Basar (40) warga Lingkungan Bujel, Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto.

Keduanya menjadi pesakitan di pengadilan karena mencuri 1 buah semangka dan terancam hukuman lima tahun penjara. Kholil dan Basar pada hari ini, Selasa (24/11/2009) menjalani sidang perdana.

Peristiwa itu terjadi 2 bulan yang lalu saat mereka iseng mengambil buah semangka di  kebun milik Darwati (34), warga Kelurahan  Ngampel, Kecamatan Mojoroto. Tak disangkanya, saat akan menikmati buah semangka itu mereka kepergol pemilik dan langsung melaporkan keduanya ke polisi.

"Awan-awan mas, jenengen wong kepanasen enek semongko kan yo pengen. Yo pancene apes, jik are mecah sing dhuwe ngerti terus bengok maling (Siang-siang mas, namanya orang kepanasan ada semangka kan kepengen. Ya memang sial, masih akan memecah, yang punya tahu dan langsung teriak maling)," kata Kholil dari balik jeruji besi tahanan PN Kota Kediri.

Setelah menjalani proses penyidikan di Mapolsek Mojoroto, keduanya kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan untuk disidangkan. Mereka didakwa melakukan tindak pidana pencurian biasa, dengan melanggar Pasal 362 KUHP dan mendapatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Saiki isone yo pasrah. Arep piye maneh, lhawong sing duwe dijak damai gak gelem.(Sekarang bisanya ya pasrah. Mau bagaimana lagi, yang punya diajak damai ya nggak mau)," ungkap Kholil.
[Baca selengkapnya di detik.com]

Sumber: detik.com

8 comments:

  1. Kalau sedikit saja di usut yang sudah jelas bertrilyun tidak diusut.. ter..la..lu..

    ReplyDelete
  2. tadi juga ada lagi kasus yang terungkap: di batang , jawa tengah. Hanya gara2 mencuri buah randu (untuk bahan kapuk) itu juga kalau ga salah cuma mungut dari pohon yang jatuh buahnya, tidak ambil langsung di pohon.

    sekeluarga di laporkan ke polisi dan sudah 1 bulan ini di tahan polisi, keluarganya sudah meminta tolong ke kepala desa, lalu membuat surat penangguhan penahanan, karena dari 5 anggota keluarganya, ada 2 orang yang masih dikategorikan usia dibawah umur, dan polisinya lambat sekali merespon, bahkan belum ada tanggapan, keluh dr sekretaris desa yang menolong keluarga tsb.Berbagai cara dilakukan termasuk jalan damai, tapi itu juga tidak direspon dengan baik oleh pihak perkebunan.
    Sekeluarga sudah meminta maaf tapi proses hukum jalan terus, padahal kalau di hitung kerugian perkebunan itu akibat ulah 'pencurian' hanya berkisar 20-30 rb saja, itu pun kalau buahnya itu laku dijual..

    sungguh mengenaskan, apa hukum tidak punya sisi kemanusiaan,
    lagi2 para korban hanya rakyat miskin, yang tingkat pendidikannya pun rendah, mereka buta dengan hukum lalu di permainkan hukum.
    Karena mereka tidak bisa sewa MARKUS dan pengacara HEBAT..agar mendapat bantuan Hukum.

    Hukum TEGAK hanya untuk rakyat miskin, tapi HUKUM bisa dipermainkan bahkan di jual kepada orang yang KAYA.
    Hukum manusia sudah tidak wibawa lagi,
    Hanya HUKUM TUHAN yang paling ADIL..

    POtret yang memalukan dari sebuah negeri. Jika mereka selalu menyebut: HUKUM adalah PANGLIMA,*bagi rakyat miskin
    tapi HUKUM adalah KACUNG or budak bagi **yang berkuasa dan kaya.., itu realita di depan mata saat ini.

    salaam

    ReplyDelete
  3. Mungkin kalau sedikit jaksanya gampang ngitungnya kalau triliunan jaksanya ga punya kalkulator untuk hitung, hehe…
    Saat jubir perusahaan kakao tersebut diwawancarai, dia mengatakan bahwa pencurian buah kakao itu bukan kejadian pertama tapi sudah berkali-kali, katanya dibawa ke meja hijau biar menimbulkan efek jera buat yang lain, tapi perlu sampai seperti itu atau barangkali pihak perusahaan takut tersaingi bila akhirnya para petani tersebut ikut menanam buah yang kakao yang sama.

    Anehnya katanya Indonesia negeri miskin, tapi hampir disetiap titik jalan di Jakarta muacet setiap hari karena penuh kendaraan bermotor, sementara di desa-desa orang kekurangan makan.Bukti ketidak merataan pembangunan dan kekayaan berputar pada orang-orang tertentu saja.Segala fasilitas bertumpuk di Jakarta, jadi jangan salahkan kalau sehabis lebaran penduduk desa berbondong-bondong urban ke Jakarta, di Jakarta semiskin apapun orang masih bisa makan walau dengan meminta, lah di desa siapa yang mau diminta…

    ReplyDelete
  4. Kang Kholil lan Kang Basar, nek awan-awan terus panas nek ngelak yo wajar, tapi kok terus nyolong semongko lha opo hubungane? moso ora iso ngampet roso ngelak, lha mengko nek nroko ngelak terus lho.

    Pancene ngampet atowo sabar memang abot, ora kabeh wong iso nglakoni.
    Sing ora sabar melarat, yo korupsi, sing ora sabar nahan hawanafsu karo lawan jenis yo podo zina. Padahal nek podo iling pahala sabar iku ora ono watese wes mesti kabeh wong pingin dadi wong sabar.

    ReplyDelete
  5. Sempat Bayar Rp 1 Juta, Basar Tetap Tidak Dibebaskan

    Kediri - Kemalangan Basar (40), salah seorang terdakwa kasus pencurian satu buah semangka tidak sebatas penganiyaan. Keluarganya mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum anggota kepolisian, dengan dalih uang damai agar kasus yang dialami Basar dapat dihentikan.
    http://surabaya.detik.com/read/2009/11/26/230728/1249683/475/sempat-bayar-rp-1-juta-basar-tetap-tidak-dibebaskan

    ReplyDelete
  6. Pencuri Satu Semangka Sempat Mengalami Penganiayaan

    Kediri - Kemalangan yang dialami Basar (40) dan Kholil (51), terdakwa kasus pencurian 1 semangka tidak sebatas pada ketidakadilan hukum. Sebelum akhirnya dipolisikan dan diajukan ke meja hijau, keduanya sempat mengalami penganiyaan hingga meninggalkan bekas di sejumlah bagian tubuh.

    "Sebelum dihajar saya juga sempat ditodong pistol. Saat itu kami diminta ngaku sebagai pencuri, karena nggak mau kami ditendang dan diinjak terus diseret ke mobil dan dibawa ke Polsek," ungkap Basar, saat ditemui wartawan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Kediri, tempatnya menjalani penahanan, Kamis (26/11/2009).

    http://surabaya.detik.com/read/2009/11/26/200952/1249670/475/pencuri-satu-semangka-sempat-mengalami-penganiayaan

    ReplyDelete
  7. Kalau wanita menjadi pelacur dengan alasan kebutuhan ekonomi yang mendesak apa bisa dibenarkan juga ya
    haus=nyolong semangka
    miskin=nyolong kakao
    miskin=jadi pelacur
    semuanya harus dibela sama rata ya

    ReplyDelete
  8. di dunia ada hukum nanti setelah mati ada hukum pula katanya- padahal aq tak kenal hukum yang ku tahu aq cuma manusia biasa

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...