Labels

alam (8) amal (100) anak (293) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (18) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (564) islam (546) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (96) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (48) my books (2) orang tua (7) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (171) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (7) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

16 December, 2009

Anak Bermasalah Jangan Langsung Dipenjarakan

Rabu, 16 Desember 2009 pukul 08:51:00
JAKARTA -- Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) harus diperlakukan secara berbeda dengan orang dewasa. ABH jangan serta merta dipenjarakan meski tersangkut masalah hukum. Demikian disampaikan Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri di Jakarta, Selasa (15/12).


''ABH terutama yang di bawah usia 12 tahun jangan serta merta dipenjarakan, tetapi harus dibina dulu di panti sosial,'' ungkap saat konferensi pers Penandatangan Kesepakatan Bersama Enam Departemen/Polri tentang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum dan Peluncuran Program Kerja Sama Depsos RI dengan Save The Children tentang Pemulangan, Pemulihan dan Reintegrasi Korban Eksploitasi Anak, di Gedung Aneka Bhakti Depsos RI, Jakarta, Selasa (15/12).

Karena itu, Depsos membuat kesepakatan dengan lima departemen agar masing-masing dapat berperan sesuai bidang sehingga ABH mendapat hak secara wajar. Lima departeman itu adalah Departemen Hukum dan HAM, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Departemen Kesehatan, dan Kepolisian RI.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menambahkan pihaknya akan memberikan perlindungan lebih komprehensif terhadap ABH ke depannya. ''Ke depan kami ingin memberikan perlindungan komprehensif terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Bagi anak-anak terlibat masalah hukum, jangan melulu masuk penjara,'' ungkapnya.

Ia juga mengatakan ABH dalam pemeriksaan kepolisian juga harus ditemani oleh pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum. Dengan begitu ABH tidak sendirian menjalani pemeriksaan. Mereka juga akan terhindar dari perlakuan tidak wajar dari petugas kepolisian saat pemeriksaan berlangsung. ''Kita akan menindak mereka yang melanggar,'' cetus Kabareskrim Polri Ito Sumardi.

Menurut Patrialis saat ini total keseluruhan ABH di 16 Lapas yang ada berjumlah 5.308, sedangkan jumlah penghuni rumah tahanan anak berjumlah 2.089 orang. Dari jumlah tersebut, menurut Patrialis, kondisi anak yang berada dalam lapas bukan semakin baik atau semakin sehat jadinya. Namun, malah menambah masalah. Untuk itu diperlukan pembinaan yang intensif.

Patrialis juga menegaskan tidak semua anak yang berhadapkan dengan hukum akan lepas dari jeratan hukum. Mereka yang melakukan tindak pidana berat tetap akan dijebloskan ke penjara untuk efek jera. ''Semua anak-anak yang berhadapan dengan hukum akan berada di panti sosial, tapi untuk kejahatan khusus, tindak pidana berat akan masuk lapas,'' katanya.

Mengenai metode pendidikan apa yang sebaiknya diterapkan di Lapas, Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan sebaiknya dipilih metode pendidikan non-formal. "Saat berada di Lapas sulit untuk diterapkan pendidikan formal. Jadi pendidikan non-formal menjadi lebih efektif dilaksanakan. Dengan begitu kesempatan mereka di masa depan tidak hilang," Menag menandaskan. desy/c08 ed: maghfiroh

Sumber: republika.co.id

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...