Labels

alam (8) amal (101) anak (294) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (20) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (562) islam (543) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (98) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (10) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (41) muallaf (48) my books (2) orang tua (6) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (61) puasa (37) renungan (169) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (6) sosial (323) tanya-jawab (14) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

27 January, 2010

4 Pencuri 2 Kg Buah Kapuk Dituntut 1 Tahun Penjara

Kayanya berita seperti ini tidak akan berakhir. Setiap minggu atau setiap bulan ada lagi.
Kapan pemerintah akan berubah, dan mulai peduli pada rakyat kecil?
Semua orang kecil yang "melanggar hukum" bisa ditangkap dalam sekejap, ditahan oleh polisi sampai berbulan2 menunggu persidangan, tetapi para koruptor besar malah jarang ditangkap, apalagi diinvestigasi. Dan kalau seorang koruptor tahu polisi akan mencarinya, dia cukup lari ke Singapura...

4 Pencuri 2 Kg Buah Kapuk Dituntut 1 Tahun Penjara


Selasa, 26/01/2010 11:59 WIB
Dani Wisnu - detikNews
Batang - Sidang kasus pencurian buah randu (kapuk) dengan terdakwa Manisih, 2 anaknya serta seorang keponakannya, memasuki tahap penuntutan. Keempatnya dituntut 1 tahun penjara dengan 4 bulan masa percobaan. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leli Meilinda dalam persidanga di Pengadilan Negeri (PN) Batang, Jl Jenderal Sudirman, Batang, Jawa Tengah, Kamis (26/1/2010).


"Para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar pasal 363 KUHP ," kata Leli. Kuasa hukum para terdakwa, Munhur SH, menilai tuntutan JPU tersebut berlebihan. Menurutnya, apa yang dilakukan keempat terdakwa bukanlah tindak pidana pencurian. "Mereka hanya memungut buah randu berupa gresek (sisa panen). Kalau memungut gresek dikategorikan tindak pidana, maka orang satu kampung di desa terdakwa harus dipidanakan semua. Sebab mereka juga biasa melakukan hal itu," kata Munhur.

Persidangan ini mendapat perhatian banyak pihak. Selain kerabat para terdakwa, sidang juga dihadiri sejumlah aktivis Gerakan Anti korupsi Batang. Para terdakwa yang merupakan Warga Desa Kenconorejo, Batang, Jawa Tengah ini dituding mencuri buah randu sekitar 2 kg milik PT Segayung. Mereka sempat mendekam di Rutan Rowobelang sebagai tahanan Polres Batang. Namun setelah kasus ini ramai diberitakan media massa, penahanan Manisih sekeluarga ditangguhkan.

Para tetangga menyesalkan penahanan terhadap Manisih. Menurut mereka, apa yang dilakukan Manisih memang biasa dilakukan warga setempat. Apalagi, nilai buah randu yang dipungut keempatnya jika diuangkan tak lebih dari Rp 10.000. (djo/djo)

Sumber: detiknews.com

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...