Labels

alam (8) amal (101) anak (294) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (20) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (563) islam (544) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (98) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (41) muallaf (48) my books (2) orang tua (6) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (61) puasa (38) renungan (170) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (7) sosial (323) tanya-jawab (14) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

23 February, 2010

Selingkuh Penyebab 10 Ribu Kasus Perceraian, Poligami Hanya 937 Kasus

Dan dengan niat melarang nikah siri, sepertinya pemerintah lebih senang bila jumlah kasus perzinaan meningkat. “Tidak boleh menikah lagi?Silahkan berzina saja.”
Apakah lebih baik buat si perempuan, lebih baik buat isteri (dari si pria), dan bagaimana kalau ada anak yang lahir sebagai hasil dari perzinaan tersebut?
Kalau pemerintah memang nanti melarang nikah siri, hampir bisa dijamin bahwa jumlah kasus perzinaan meningkat.

Wassalam,
Gene

Selingkuh Penyebab 10 Ribu Kasus Perceraian, Poligami Hanya 937 Kasus

Senin, 22/02/2010 10:24 WIB
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Perselingkuhan menyebabkan 10.444 pasangan bercerai dari total kasus 15.771 perceraian di Indonesia sepanjang 2007. Sedangkan poligami yang menuai banyak sorotan akhir-akhir ini 'hanya' memicu 937 kasus perceraian. Angka ini merupakan angka terakhir yang berhasil dihimpun oleh Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.

Data itu, menurut Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) WAhyu Widiana, bisa diunduh di website lembaga yang dipimpinnya, www.badilag.net. Website itu diluncurkan Jumat lalu.

Selingkuh menempati urutan kedua dalam faktor perselisihan keluarga yang menyebabkan perceraian. Faktor utama yaitu ketidakharmonisan pribadi sebanyak 55.095 kasus dan faktor politis sebanyak 281 kasus. "Kami juga akan terus meng-up date data hingga yang paling akurat," kata Wahyu.

Dari 157.771 kasus perceraian yang diputus, 77.528 kasus di antaranya dipicu oleh salah satu pihak meninggalkan kewajiban. Dari jumlah ini,  faktor teratas disebabkan karena
salah satu pihak tidak bertanggung jawab (48.623 kasus), faktor ekonomi di rumah tangga para pihak (26.510 kasus), dan dikarenakan pula sejarah perkawinan para pihak yang dipaksa oleh orang tua (2.395 kasus).

Dari jumlah tersebut,perceraian terbesar terjadi di Jawa Tengah sebanyak 57.258, disusul Jawa Tengah 52. 764 kasus dan posisi ketiga yaitu Jawa Barat 30.487. "Dan poligami sebagai pemicu perceraian hanya 937 kasus saja," kata Widiana. (asp/nrl)

Sumber: Detik.com

3 comments:

  1. [Dari teman lewat email. Saya baru berfikir juga bahwa Nabi tidak pernah "mencatat" pernikahannya. Hmmmm....]

    Memang ini RUU yang aneh.

    Perzinahan, perselingkuhan, prostitusi hanya terancam razia dan kemudian diberikan nasihat & bimbingan/konseling tanpa ada sanksi pidana dan denda dalam bentuk materi.
    Tetapi pernikahan yang sudah memenuhi syariat agama malah dikenakan hukuman hanya karena tidak dilegalkan di negara dengan dalih perlindungan untuk kaum wanita & anak. Padahal kasus KDRT, penganiayaan terhadap anak, melantarkan anak juga banyak terjadi pada pernikahan yang sudah memiliki surat sakti dari negara.

    Sayangnya karena UU ini dipelopori dan didukung dari kaum muslim (sepertinya mayoritas dari kaum pemikir liberal).
    Padahal sudah jelas sekali hal-hal yang menjadi syarat sahnya suatu pernikahan dalam Islam hanyalah (1) wali (2) 2 orang saksi (3) ijab qobul.
    Pernikahan tidak sama dengan kegiatan muamalah lain yang memang Allah perintahkan untuk di catat.
    Kutipan dari website Hizbut Tahrir tentang nikah siri : "Nabi SAW sendiri melakukan pernikahan namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa bliau melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para sahabat untuk mencatatkan pernikahannya mereka; walaupun perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan dalam Al-Qur'an.

    Alih-alih memudahkan pernikahan yang sudah sah dalam agama, ini malahan berindikasi untuk memberikan kesulitan dan memang benar pada akhirnya akan menggiring orang-orang yang tidak mampu menahan diri untuk lebih memilih berzina.
    Na'udzu billahi min dzalik.
    Tidak terpikirkan kah, gimana pertanggungjawabannya di hadapan Allah nanti atas dampak yang terjadi.

    Wassalam.

    ReplyDelete
  2. Menurut saya, boleh-boleh saja pemerintah/negara mewajibkan setiap pernikahan dicatat di KUA atau Catatan Sipil, tapi itu harus diimbangi dengan kewajiban bagi pemerintah untuk mempermudah proses pencatatan tersebut bahkan kalau perlu menggratiskannya.

    Fakta menunjukkan seringkali biaya pencatatan nikah di KUA tidak sesuai dengan biaya resmi yang tercantum dalam peraturan yang ada. Selisihnya bisa berkalilipat. Ini yang sering menjadi alasan bagi mereka yang tergolong tidak mampu untuk tidak mencatatkan pernikahan mereka. Biasanya mereka ini baru mencatatkan pernikahannya kalau ada program nikah massal.

    Kalau bagi mereka yang tergolong mampu tapi melakukan nikah siri, saya setuju jika mereka diberi sanksi administratif/denda, karena jelas pasti ada motif tidak baik dibalik itu.

    ReplyDelete
  3. Dalam Islam, tata cara pernikahan sudah jelas syarat2 sahnya. Trus kenapa lagi ada manusia yang mau nambahin syarat2nya dan malah berikan sanksi.
    Memang benar2 aneh.

    Padahal jelas faktanya bhw ada kok istri yang dipukul bahkan dibunuh oleh suami, anak2 yang di-sia2kan padahal pernikahan tsb sudah disahkan oleh negara. Apa kelebihan surat negara kalo begitu ?
    Supaya istri/anak terlindungi & punya kekuatan bisa menuntut sampai ke pengadilan ? Apakah itu tujuan awal pernikahan ? Ya ampun.

    Soal hak waris ? Tanpa surat negara pun, istri sah secara agama dan anak yang dilahirkan dari pernikahan sah orang tua sudah memiliki hak waris. Kalo pun ada keluarga muslim yang mau bersengkata waris, itu tidak tergantung ada tidaknya surat negara tapi memang karena masalah keserakahan belaka.

    Kenapa bukan free sex, pelacuran, perselingkuhan, perzinahan yang diperhatikan dan diberi sanksi berat ?
    Padahal saat ini, hal2 tsb sudah makin mudah ditemukan dan tanpa didasari takut atas hukuman Allah, para pelaku sudah ngga segan-segan lagi memamerkan hal tersebut.

    Dari Republika Online pagi ini :

    http://www.republika.co.id/berita/105197/mui-bogor-uu-nikah-siri-melebihi-aturan-tuhan

    MUI Bogor: UU Nikah Siri Melebihi Aturan Tuhan

    BOGOR--Wacana pemerintah untuk mempidanakan pelaku nikah siri dengan mengundang-undangkan pernikahan siri tersebut ditolak oleh Majelis Ulama Islam (MUI) Bogor. Ketua MUI cabang Bogor, KH Adam Ibrahim, menjelaskan alasan penolakan tersebut karena nikah siri dalam ajaran Islam sudah sah jika memenuhi persyaratan.

    "Saya tidak sependapat jika nikah siri diundang-undangkan, apalagi sampai pelanggarnya dipidanakan, karena menurut ajaran agama Islam sah jika sudah memenuhi persyaratan," katanya kepada ANTARA, saat dihubungi, Senin (1/3). Ia menjelaskan, persyaratan sahnya pernikahan tersebut adalah jika ada penganten, ada wali dan ada saksi pernikahan. "Jika syarat ini sudah ada maka sudah sah menurut hukum Islam," katanya.

    MUI cabang Bogor tidak setuju dengan adanya undang-undang tersebut apalagi jika pelanggarnya sampai dipidana hingga empat bulan. Menurut dia, kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dengan memberlakukan undang-undang nikah siri tersebut telah melebihi aturan Tuhan, "karena tidak semua pelaku nikah siri berlaku seperti yang disangkakan, tergantung orang yang melakukannya," ujar Adam.

    Ia menilai bahwa sekarang banyak yang melakukan nikah siri, menyadari kewajiban dan haknya. "Anaknya dipelihara. siapa yang bilang tidak bertanggung jawab, tergantung oknumnya. Nikah yang tercatat saja banyak yang ditelantarkan (anak-istri-red)," ucapnya.

    Adam berpendapat, nikah siri merupakan masalah manusiawi dan pemerintah hendaknya mengatur sanksi terhadap praktek kumpul kebo yang marak saat ini. "Biarkan mereka (pelaku nikah siri-red) belanjut, berikan perlakuan yang adil atau administrasinya ditertibkan. Pemerintah jangan terlalu memikirkan yang sudah benar, padahal pelacuran, perzinaan dan kumpul kebo yang sedang marak tidak diatur pemerintah. Seharusnya ini yang perlu diperhatikan," katanya.

    Sementara itu ia menurut Adam, pernikahan siri terjadi juga antara lain disebabkan pemasalahan ekonomi, misalnya karena masyarakat kecil kesulitan untuk membayar biaya perkawinan di KUA. Sehingga lanjutnya, masyarakat Islam lebih memilih untuk menikah sirih. "Jika nanti ada kawin masal, baru mereka ikut mendaftarkan ke catatan sipil, " tuturnya.
    Yani (25) warga Merdeka, mengaku menikah siri lantaran terdesak menikah karena tidak memiliki biaya untuk mengurus di KUA.

    Kini pasangan suami istri yang sudah dikaruniai dua orang anak sedang mendaftarkan diri ikut nikah masal untuk mendapatkan surat nikah dan akte bagi kedua anaknya. "Kemarin nikahnya karena terganjal biaya, sementara saya sudah ingin menikah. Makanya nikah secara agama saja, tidak mendaftar ke KUA. Sekarang saya dan suami sudah mendaftarkan diri ikut nikah masal di kelurahan, biar dapat surat nikah dan bisa urus akte kelahiran anak," ucapnya.

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...