Labels

alam (8) amal (100) anak (293) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (18) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (564) islam (546) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (96) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (48) my books (2) orang tua (7) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (171) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (7) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

09 March, 2010

Fatwa PP Muhammadiyah: Merokok Haram!

JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Pusat Muhammadiyah, melalui Majlis Tarjih dan Tajdid, mengeluarkan fatwa baru terhadap hukum merokok. Setelah menelaah manfaat dan mudarat rokok, Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berkesimpulan bahwa merokok secara syariah Islam masuk dalam kategori haram. Keputusan ini diambil dalam halaqoh tentang Pengendalian Dampak Tembakau yang diselenggarakan Majlis Tarjih dan Tajdid pada 7 Maret lalu di Yogyakarta.

Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan merokok mubah dinyatakan tidak berlaku lagi.

”Fatwa ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak tentang bahaya rokok bagi kesehatan dan ekonomi. Di samping itu, kami juga melakukan tinjauan hukum merokok. Berdasarkan masukan dari halaqoh itu, kemudian dirapatkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid dan mengeluarkan amar keputusan bahwa merokok adalah haram hukumnya,” kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih Dr Yunahar Ilyas dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2010).

Fatwa baru ini sekaligus merevisi fatwa sebelumnya yang menyatakan bahwa hukum rokok mubah. ”Fatwa bahwa merokok mubah selama ini terjadi karena berbagai dampak negatif merokok bagi kesehatan, sosial, dan ekonomi, semakin dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Yunahar.

Fatwa bahwa merokok mubah masih dipertahankan oleh PP Muhammadiyah hingga 2007. Artinya, boleh dikerjakan, tetapi lebih baik jika ditinggalkan. Perubahan fatwa menjadi haram dinilai sebagai keputusan yang akan membawa manfaat. Mengingat, banyaknya efek negatif akibat terpapar asap rokok.

Melalui fatwa ini, Yunahar mengatakan, PP Muhammadiyah ingin mengingatkan seluruh lapisan masyarakat akan bahaya mengisap lintingan tembakau ini. ”Karena dampak negatifnya, maka pembelanjaan uang untuk merokok adalah perbuatan mubazir,” ujarnya.

Dalam salah satu amar keputusannya, diimbau kepada yang belum merokok, wajib menghindarkan diri dari merokok. Bagi yang sudah merokok, wajib berupaya untuk menghentikan dari kebiasaan merokok. ”Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan merokok mubah dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Yunahar lagi.
Pelaksanaan Fatwa Haram Merokok yang dikeluarkan Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini akan dibawa dan dikukuhkan dalam Rapat Pleno PP Muhammadiyah dan ditindaklanjuti dengan surat keputusan resmi. Dijelaskan Yunahar, surat keputusan tersebut berisi instruksi mengikat kepada seluruh jajaran organisasi, lembaga-lembaga amal usaha, seperti sekolah, universitas, rumah sakit, masjid, dan berbagai fasilitas Muhammadiyah di seluruh Indonesia.

Sumber: kompas.com

5 comments:

  1. Alhamdulillah, segala puji hanya untuk Allah Subhanahuwata'ala.

    Muhammadiyah, adalah salah satu organisasi Islam yang besar di Indonesia, yang mempunyai anggota yang sangat banyak dan mempunyai amal usaha hampir di seluruh Indonesia, semoga dengan adanya fatwa ini seluruh anggota dan simpatisannya serta yang memanfaatkan amal usaha Muhammadiyah segera berhenti menjadi ahli hisap, amin. Semoga semakin sedikit orang yang merokok sehingga bisa nyaman berada di tempat umum, tempat makan tanpa menghisap asap rokok yang menyesakkan tenggorokan dan dada.

    nenghaji ( seorang manusia yang dhoif)

    ReplyDelete
  2. Bagus, namun harus siap untuk diserang pertanyaan klasik seperti:
    - Bagaimana dengan nasib buruh pabrik rokok yang > 6juta orang?
    - Bagaimana nasib penjual rokok dari asongan sampai toko2 kecil yang jumlahnya bisa jutaan?
    - Bagaimana nasib anak istri buruh dan pedagang kecil yang jumlahnya jutaan?
    - Bagaimana dengan nasib perkembangan olahraga nasional yg disponsori rokok?
    - Bagaimana nasib seniman musik dan film yg disponsori rokok?
    - Bagaimana nasib televisi yang banyak dapat iklan rokok?
    - Bagaimana nasib industri advertising tanah air?
    - Bagaimana nasib pelajar yang dapat beasiswa rokok?
    - Kyai dan ustadz aja masih banyak yang menghalalkan rokok, nah siapa elo?
    - Kyai dan ustadz aja banyak yang ngerokok kok elo2 yang bukan ustadz kagak?
    - Rasulullah aja kagak pernah ngelarang rokok kok kita berani2nya melawan?
    - Kakek saya yang sudah tua umur 99.99 tahun sering merokok dari sejak umur 10 tahun sampai sekarang kok sehat2 saja tuh?
    - Bla bla bla....
    :D :D :D

    ReplyDelete
  3. @iman95: mestinya sebelum nulis komentar anda mikir dulu. jadi tdk asal tulis. sekarang anda jawab pertanyaan ini :

    1. zina haram tidak? bagaimana nasib pelacur2 ?
    2. bir haram tidak? bagaimana nasib musisi yg disponsori pabrik bir?
    3. anda bicara nabi muhammad tapi anda tdk mengerti fiqih. belajar dulu

    ReplyDelete
  4. Itulah bedanya kaum muslimin di zaman Rosul dan kaum muslimin di zaman sekarang, zaman Rosul saat ayat haramnya khamer dibacakan mereka serta merta menumpahkan khamr2 simpanan mereka sampai jalanan banjir dengan khamr.Sementara kaum muslimin zaman sekarang setelah ayat dikaji dan disepakati keharamannya orang kaya dan orang miskin bilang nanti rizki kita bagaimana ? Sementara orang yang berilmu tapi masih merokok mengatakan bertahaplah mengharamkannya soalnya kita belum bisa sepenuhnya meninggalkan rokok dengan tiba2, hehe...selalu saja ada alasan untuk menikmati rokok.

    ReplyDelete
  5. ya begitulah..ummat jaman sekarang.
    Apalagi yang 'ngerasa' perokok seperti di zholimi dengan fatwa ini, nyari celah deh:)
    -Saya yakin masalah pemberdayaan ekonomi, buruh dll, pasti ada jalan keluarnya, lha itu negara ngeluarin duit trlyunan buat UKM..ditagih dong.
    Emang kalo pabriknya tutup, Alloh Nutup rejeki 6 jt manusia itu??? kalo pintu 1 tertutup, masih banyak pintu rezeki lainnya terbuka bos..percaya deh.

    Rokok buat sponsor olahraga, emang miris sih di negeri ini, solusi pasti ada...
    tuh tambang emas, minyak bumi, perusahaan mentereng yang ngeruk kekayaan bumi.., kalo pemerintahnya bisa kasih aturan tegas..buat sponsorin olahraga..masa ga bisa...sih..??

    rosulloh aja kagak melarang rokok?
    saya ga tahu, DJarum super jaman nabi udah produksi belum ya.., tapi sesuatu yang ngerusak diri sendiri, kesehatan, saya yakin ROsull pasti melarang.., Khamer aja dilarang sejak jaman itu..karena ga ada manfaatnya

    Sekarang saya tanya balik deh:
    ada ga hasil laporan ilmiah dari pakar2 hebat dunia: kalo rokok baik untuk kesehatan, baik untuk janin, mencerdaskan generasi bangsa..dan lain2nya yng positif, selain ngomongin ekonomi dan buruh tembakaunya??

    kakek lu sehat fisiknya aja, suruh deh dokter bedah , periksa tuh jantungnya isi2 badannya..gue yakin deh.. penyakitan.

    Kalo umur emang urusan yang di ATas..

    :):):) i agree with coment bu tara suer..

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...