Labels

alam (8) amal (101) anak (294) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (20) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (563) islam (544) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (98) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (41) muallaf (48) my books (2) orang tua (6) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (61) puasa (38) renungan (170) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (7) sosial (323) tanya-jawab (14) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

19 January, 2011

Polisi Bongkar Penjualan ABG Melalui Facebook di Jakpus

Mau jual anak remaja? Ada yang mau beli... di Facebook!

Rabu, 19/01/2011 12:52 WIB
E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Aparat Polres Jakarta Pusat (Jakpus) mengungkap penjualan anak baru gede (ABG) untuk memuaskan nafsu seksual para pria hidung belang. Bisnis itu dilakoni tersangka Ade melalui situs jejaring sosial facebook.

"Tersangka ini melakukan bisnisnya melalui facebook," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Yoyon Toni Saputra saat dihubungi wartawan, Rabu (19/1/2011). Di facebook, tersangka memasang foto gadis belia yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tersangka juga kemudian mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk pemesanan. "Pemesan kemudian menghubungi dan melakukan penawaran harga," katanya.
Jika harga sudah sesuai, tersangka lalu mengantarkan ABG itu ke pemesan. Adapun, si pemesan yang merupakan pria dewasa itu, akan menunggu pesanannya datang sebuah hotel yang telah ditentukan di kawasan Jakarta Pusat. Toni menambahkan, bisnis itu sudah dijalani tersangka Ade sekitar 2 tahun. Selama itu, Ade menjaring ABG di depan sekolah.

Saat ini petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Selain menahan Ade, polisi juga menahan seorang konsumen pria berinisial A. Dua tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Kini kepolisian tengah mengejar konsumen pria lainnya yang diduga menikmati ABG tersebut. Kasus ini terungkap ketika polisi menerima laporan warga. Atas dasar laporan itu, kepolisian lalu melakukan penyelidikan. (mei/gun)

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...