Labels

alam (8) amal (100) anak (293) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (18) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (564) islam (546) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (96) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (48) my books (2) orang tua (7) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (171) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (7) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

28 April, 2011

Kasus Pencurian Pulsa: Polisi Interogasi Anak SMP Pakai Siksaan

Sayangnya Polisi tidak berani melakukan ini dengan para koruptor yang menjadi pejabat negara atau anggota DPR, padahal merekalah yang merusak bangsa ini dari atas, dan bukan anak kecil yang mengambil barang yang ditemukan di pinggir jalan.
Bagaimana kalau menteri, gubenur, walikota, bupati, atau anggota DPR ditangkap, digebukin, ditampar, ditendang, ditahan 25 hari, diancam dan disuruh memberikan tanda tangan pada pengakuan tertulis, diperiksa tanpa pengacara, lalu baru dibawa ke persidangan untuk melanjutkan kasusnya, dan para hakim selalu setuju untuk teruskan pemeriksaan dan persidangan?
Berapa banyak koruptor yang akan masuk penjara selama puluhan tahun kalau Polisi (dan hakim) berani bersikap begitu dengan elit politik. Sayangnya, Polisi hanya berani bertindak tegas dan keras terhadap anak kecil…

Wassalam,
Gene

Kasus Pencurian Pulsa: Polisi Interogasi Anak SMP Pakai Siksaan

INILAH.COM, Jakarta – Salah satu rekan DS yang turut ditangkap Polisi karena dituduh mencuri voucher Rp10 ribu, M Luki (14) mengaku sempat dipukul oleh polisi saat ditangkap. Siswa kelas 2 SMP Islam Al Jihad Johar Baru, Jakarta Pusat ini dipukuli setelah didata oleh pihak kepolisian.

Saat awal pemeriksaan, Luki mengaku masih dalam kondisi yang biasa saja. Tidak ada tanda-tanda jika dia akan dipukuli. “Waktu masih duduk di kursi sih enggak, biasa saja,” kata Luki saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2011).
Namun, setelah itu, dia kemudian duduk di lantai. Pada saat itulah, Luki kemudian diinterogasi dan mendapat perlakuan kasar dari aparat kepolisian. “Semua tubuh kena pukul. Tangan juga ditendang,” kata Luki.

Mendapat perlakuan kasar tersebut, siswa kelas 2 SMP inipun berusaha melindungi diri dengan menutup muka dan wajahnya. Luki merasa takut jika mukanya juga menjadi sasaran pemukulan. Namun, tetap saja wajahnya juga terkena bogem polisi.
Karena dalam keadaan menunduk, Luki tidak tahu dan tidak kenal siapa saja nama polisi yang memukulnya. Yang pasti, polisi itu lebih dari satu orang.  “Muka juga dipukul. Pas dipukul saya dalam keadaan menunduk. Disuruh ngaku kalau Luki yang ngambil,” ceritanya.

Namun, Luki tetap ngotot bahwa dia tidak merasa mengambil voucher tersebut. Cuma dia memang membuangnya setelah diberikan dari rekannya yang lain karena merasa takut dan sudah dalam keadaan dikejar-kejar.
Tidak Cuma itu, Luki juga mengaku bahwa dia dituduh mencuri handphone. Padahal, handphone tersebut adalah milik dia, bukan dari hasil curian. “Saya disangka nyuri HP padahal itu HP saya sendiri,” katanya. Sementara itu, salah satu rekannya yang lain yaitu Ahmad Wibowo atau Bowo (15) juga mengalami hal serupa. Bowo mengaku kalau dirinya ditampar.

Menanggapi perihal ini, kuasa hukum dari terdakwa DS, Supriyadi Sebayang dari Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) membenarkannya. Namun, dia akan membuktikan hal ini di pengadilan nantinya. “Itu akan kita ungkapkan di depan pengadilan,” katanya.
DS, bocah kelas 2 SMP itu dituntut melanggar KUHP pasal 362 jo 363 tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. [tjs]



Pengadilan anak 14 tahun berlanjut

Terbaru  28 April 2011 - 21:20 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan kasus pidana dugaan pencurian barang bernilai Rp10 ribu dengan terdakwa seorang anak usia 14 tahun, tetap diteruskan.
Anak laki-lakinya yang baru kelas 2 SMP itu ditangkap dan ditahan polisi setelah sebuah kerusuhan di daerah Johar Baru Jakarta Pusat meletup, 10 Maret lalu.
Menurut polisi, anak berinisial DS tertangkap tangan mencuri selembar tiket isi ulang pulsa telepon genggam senilai Rp10 ribu dari sebuah kios telepon. Sebaliknya menurut kuasa hukumnya, DS hanya menemukan tiket isi ulang itu di jalan lalu memungutnya.

DS bukan cuma disangka dengan pasal pencurian tetapi juga pencurian ditengah situasi rusuh, sehingga bisa terkena ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Anak di bawah umur ini sempat di tahan selama 25 hari, meski berbagai kritik datang mempertanyakan dasar penahanannya.
Hendra Supriatna, kuasa hukum DS, menyatakan sangat kecewa dengan keputusan hakim itu.

Azas restoratif
Dia mempertanyakan mengapa polisi, jaksa maupun hakim sama sekali tidak mempertimbangkan aturan Surat Keputusan Bersama, SKB, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung dan Mabes Polri yang menyatakan anak terkait kasus pidana harus memperhatikan asas keadilan restoratif.

''Proses penyelesaian anak berhadapan dengan hukum, itu cukup didatangkan orang tuanya, kalau ada korban didatangkan korbannya, pihak sekolah didatangkan untuk memberikan bimbingan kalau memang salah,' kata Hendra kepada BBC Indonesia.
''Suruh orang tuanya tanda tangan, kembalikan anak yang bersangkutan ke orang tua. Selesai itu. Tidak perlu mengacu ke undang-undang,'' tambahnya.

Komnas Perlindungan Anak mengkhawatirkan kasus ini akan membuat kasus yang menimpa anak-anak akan semakin sering muncul bahkan ketika dasar hukumnya tidak kuat. Ketua Komnas tersebut, Arist Merdeka Sirait menyimpulkan bahwa kasus ini menunjukkan masih enggannya penegak hukum mengikuti aturan hukum kasus pidana anak.
''Mereka masih menggunakan KUHAP tidak melihat yang lain-lain. Sehingga kasus ini nampaknya dipaksakan,'' kata Arist.

''Kalau ini dipaksakan maka ini merugikan atau melanggar hak anak. Seharusnya itu bisa diselesaikan di luar pengadilan. Itu yang disebut restorasi justice.''
Pada paruh pertama tahun 2010 lalu, KPAI telah menerima 130 pengaduan terkait kasus pidana anak. Sebanyak 80 persen di antaranya muncul karena anak harus ditahan di tahanan kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.


3 comments:

  1. haduh keterlaluan. Tajam sekali "hukum yang mereka buat" terhadap orang-orang miskin, lemah dan tidak berdaya. Semoga Allah mengazab orang-orang yang terlibat didalamnya.

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...