Labels

alam (8) amal (100) anak (293) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (18) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (564) islam (546) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (96) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (48) my books (2) orang tua (7) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (171) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (7) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

19 September, 2015

Kepala Sekolah Sodomi Murid SD Sejak Kelas 5



Sabtu, 19 September 2015 10:53 WIB
POJOKSATU.id, BENGKAYANG – Oknum kepala sekolah berinisial MR di Kota Bengkayang, Kalimantan Barat, pantas disebut bejat.  Berdasarkan pengakuan korban MAT (11), ternyata kepala sekolah itu sudah lama melakukan sodomi kepada MAT. Bahkan, MAT disodomi sang kepala sekolah sejak kelas lima hingga kelas 6.

“Perbuatan bejat itu dilakukan sejak korban berada di bangku kelas 5 SD hingga berlanjut pada kelas 6 atau sudah hampir satu tahun lamanya,” ujar Pengasuh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PEKA, Rosita Ningsih, Jumat (18/9).

Bahkan, tambah Ningsih, dari penelusuran kepolisian, diketahui korbannya lebih dari satu orang. Jadi, masih ada teman-teman MAT yang turut menjadi korban. Rosita mengapresiasi MAT yang berani mengungkapkan dan melaporkan kejadian kekerasan seksual yang dialaminya itu dan mewakili teman-temannya sesama korban.

Sebelumnya korban takut lapor karena diancam pelaku. “Kekerasan seksual di Kabupaten Bengkayang semakin meningkat dan memprihatinkan. Setiap tahunnya kejadian serupa terus terulang tanpa ada efek jera. Kasus ini juga kurang terekspos. Bisa jadi karena dianggap tabu,” jelas Rosita.

Ia berharap orang tua dapat lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya dan selalu mengontrol keadaan mereka supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Dwi Harjana membenarkan tentang adanya laporan kasus sodomi tersebut.

Menurut Dwi, pihaknya juga telah meringkus MR. Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Bengkayang. “Pelaku melanggar Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara,” tegas Dwi.

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...