Labels

alam (8) amal (101) anak (294) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (20) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (563) islam (544) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (98) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (41) muallaf (48) my books (2) orang tua (6) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (61) puasa (38) renungan (170) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (7) sosial (323) tanya-jawab (14) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

24 May, 2016

DAK Pendidikan Jadi Objek Korupsi Terbesar



Rabu, 18 Mei 2016, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap selama periode satu dasawarsa antara 2005-2016 kasus korupsi pendidikan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun. Adapun nilai kerugian tersebut berasal 425 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 618 orang, kata Staf Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Cikini, Jakarta, Selasa (17/5).
Dari total 425 kasus korupsi pendidikan, kejaksaan paling banyak menangani kasus dengan 324 kasus dengan nilai kerugian Rp 897 miliar. Disusul kepolisian 82 kasus dengan nilai Rp 228,1 miliar dan terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menangani lima kasus dengan nilai Rp 148 miliar.
Ia mengatakan, seiring dengan bertambahnya alokasi anggaran dari APBN untuk pendidikan, yakni sebesar Rp 419 triliun dari total Rp 2.095 trilliun, jumlah penyelewengan dalam pengelolaan dana tersebut semakin meningkat.
"Potensi penyelewengan semakin tinggi karena pengawasan pengelolaan dana ini di daerah sangat lemah," katanya.

Selain itu, empat objek pendidikan lainnya yang juga tak kalah rawan, yakni pada Sarpras sekolah mencapai 79 kasus dengan kerugian sebesar Rp 542 miliar, dana BOS dengan 44 kasus senilai Rp 19,3 miliar, disusul korupsi infrastruktur dan buku.
Sebanyak 247 kasus atau sekitar 58 persen itu terkait dengan nonpengadaan barang dan jasa dengan kerugian negara sebesar Rp 466 miliar atau sekitar 34 persen dari total kerugian negara. "Artinya, pengadaan barang jasa perlu diawasi lebih serius dalam proses pengadaan dari awal hingga akhir," katanya.
Wana menambahkan, ICW juga memantau lembaga yang rawan terjadinya korupsi, yakni Dinas Pendidikan dengan 214 kasus dengan kerugian negara Rp 457 miliar. Hal ini, menurutnya, menjadi masuk akal mengingat anggaran pendidikan dikelola oleh Dinas Pendidikan di daerah.
http://www.republika.co.id

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...