tag:blogger.com,1999:blog-25429998.post4951524196316382437..comments2024-03-01T05:45:05.750+07:00Comments on Gene Netto: PKS Laporkan Gratifikasi Rp 1,9 Miliar, Mana Partai Lain?Gene Nettohttp://www.blogger.com/profile/02838188306685196535noreply@blogger.comBlogger3125tag:blogger.com,1999:blog-25429998.post-82392552815560687102010-05-25T10:59:18.937+07:002010-05-25T10:59:18.937+07:00Biar gossip banyak menerpamu , PKS mudah-muahan te...Biar gossip banyak menerpamu , PKS mudah-muahan tetap bersih amiinAndri Faisalhttps://www.blogger.com/profile/05667238251676230659noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-25429998.post-13939964659491292682009-02-24T14:13:00.000+07:002009-02-24T14:13:00.000+07:00Pak, Saya sudah forward email ini kepada beberapa ...Pak, Saya sudah forward email ini kepada beberapa teman. Insya Allah ada dari mereka yang bisa membantu kasus bapak.<BR/><BR/>Wassalam,<BR/>GeneGene Nettohttps://www.blogger.com/profile/02838188306685196535noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-25429998.post-29013751718726224802009-02-08T13:12:00.000+07:002009-02-08T13:12:00.000+07:00PELANGGARAN HAM DAN GRATIFIKASI DI POLDA JATENGDia...PELANGGARAN HAM DAN GRATIFIKASI DI POLDA JATENG<BR/><BR/>Diawali proses penggantian yang tidak pantas serta tidak transparan atas klaim asuransi kendaraan milik kami yang hilang maka kami mengajukan tuntutan perdata (No:13/Pdt.G/2006/PN.Ska) di PN Surakarta . Ternyata dalam Putusan PN. Surakarta tersebut (hal. 13 Point 40) terungkap adanya penggelapan klaim asuransi sebesar Rp.5.400.000,00 (Lima juta empat ratus ribu rupiah) yang dilakukan oleh Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana). Akhirnya dugaan penggelapan ini kami laporkan di Poltabes Surakarta (No.Pol: B/LP/1106/IX/2005). Dari hasil penyelidikan yang ditangani oleh Sdr. Bripka (?) Heri Purwanto, terungkap bahwa uang sebesar Rp.5.400.000,00 tersebut telah digunakan oleh PT. Tunas Financindo Sarana untuk mengurus Surat Kemajuan Penanganan Kasus Pencurian KBM truck Nopol. H-1609-JA di Polda Jateng (Surat No. B/3306/IX/2005/Reskrim). Dan kepada kami secara pribadi, Penyidik tersebut (Sdr. Heri Purwanto) mengakui keterbatasan kapasitasnya untuk melakukan penyidikan, mengingat ‘hirarki’ serta kompetensinya. Akhirnya Laporan/Pengaduan kami berhenti hingga saat ini (akhir tahun 2008 ini).<BR/>Yang menjadi pertanyaan kami adalah benarkah untuk mengeluarkan sebuah Surat Kemajuan Penanganan Kasus Pencurian KBM, dibutuhkan biaya sebesar Rp.5.400.00,00…….???? <BR/>Apabila benar, maka jelas bahwa hal ini dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.<BR/>Namun kemana kami harus melaporkan gratifikasi yang sangat merugikan kami ini, mengingat instansi yang berwenang menangani hal ini (KPK) tidak mempunyai unit kerja di Propinsi Jawa Tengah.<BR/>Oh ya, sebenarnya kasus ini telah kami laporkan di Bina Propam Polda Jateng dengan tembusan ke Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas. Namun tetap saja nihil hasilnya.<BR/>Beginikah Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia ?? Adakah pihak yang mau membantu kami ??<BR/><BR/>Dan apabila Anda adalah pembaca yang concern terhadap masalah Hak Asasi Manusia dan Gratifikasi/ Korupsi di Indonesia, maka dengan ini kami :<BR/><BR/>Nama : David Pangemanan<BR/>Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (NIP. 110 051 868)<BR/>Alamat : Yogyakarta<BR/><BR/>Memberikan Surat Kuasa Khusus untuk melakukan tindakan duplikasi/penggandaan, terjemahan, publikasi atas tulisan tersebut di atas, serta melaporkan Tindak Pelanggaran HAM serta Tindak Pidana Gratifikasi yang merugikan Pemberi Kuasa, kepada Badan-Badan Hukum, baik Nasional maupun Internasional. <BR/><BR/>Atas bantuan serta kerjasamanya, diucapkan terima kasih.<BR/><BR/>Yogyakarta, 08 Pebruari 2009<BR/>Hormat kami,<BR/>David Pangemanan (HP.0274-9345675 / 0812 2718 5444)<BR/>david.pangemanan@yahoo.comDavid Pangemananhttps://www.blogger.com/profile/00258132645483538927noreply@blogger.com