Labels

alam (8) amal (100) anak (293) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (18) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (564) islam (546) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (96) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (48) my books (2) orang tua (7) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (171) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (7) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

22 September, 2007

50 Permasalahan Tentang Puasa Dan Ibadah Di Bulan Ramadhan

Tarhib Ramadhan

Jumat, 16 November 2001

PKPU Online

Sumber : DR. Salim Segaff Al Jufri, MA
Dewan Syari'ah PKPU

50 Permasalahan Tentang Puasa Dan Ibadah Di Bulan Ramadhan

  1. Awal Puasa dan Pelaksanaan Shalat 'Iedul Fithri
    Pertanyaan:
    Ustadz Salim yang saya hormati, setiap memulai puasa, umat Islam selalu dihadapkan pada perbedaan awal dan akhir puasa serta pelaksanaan 'Iedul Fithri. Bagaimana cara memulai puasa Ramadhan dan penyelenggaraan Shalat 'Iedul Fithri bagi umat Islam. Apakah tidak mungkin disamakan waktunya ?
    Sugianto - Jakarta

Jawaban:
Dalam mengawali bulan Ramadhan dan pelaksanaan shalat 'Iedul Fithri, sebenarnya Rasulullah saw. telah memberikan petunjuk secara sangat jelas. Beliau bersabda:

Artinya:" Puasalah kamu jika melihat bulan, dan berbukalah kamu jika melihat bulan. Jika terhalang (mendung) maka sempurnakan bilangannya " (muttafaqun 'alaihi).

Dari hadits tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa penetapan awal dan akhir bulan Puasa dilakukan dengan ru'yah (melihat bulan). Bahkan ulama Al-Azhar sepakat bahwa ru'yah yang paling kuat adalah ru'yah alamiyah (ru'yah yang bersifat internasional) bukan ru'yah lokal. Artinya jika ada seorang muslim melihat bulan di suatu tempat (misalnya di Moroko), maka ru'yah ini berlaku bagi seluruh umat Islam yang malamnya sama.

Namun ru'yah alamiyah nampaknya belum dapat dilaksanakan oleh seluruh dunia Islam, karena berbagai masalah politik dan lainnya. Setiap negara masih menggunakan ru'yah lokal negaranya masing-masing. Oleh karenannya masih terdapat perbedaan puasa dari satu negara ke negara lain, walaupun terkadang negara tersebut berdekatan.

Masalah yang lain, adalah masih banyak negeri Islam yang menggunakan hisab dalam penetapan awal dan akhir Ramadhan. Maka perbedaan awal Puasa tidak dapat dihindari. Sebagaimana halnya di Indonesia, penetapan awal dan akhir Ramadhan masih menggunakan hasil hisab. Sedangkan jika ada seorang muslim atau lebih mengaku melihat bulan dan tidak sesuai dengan hisab pemerintah, maka pemerintah tidak menerimanya. Inilah yang terjadi bertahun-tahun tidak ada perubahan waktu mulai puasa dari yang sudah ditetapkan di kalender. Dan dengan sendirinya ada pihak yang berbeda dalam mengawali puasa dengan keputusan pemerintah. Padahal jika hasil hisab hanya digunakan sebagai alat bantu untuk menguatkan ru'yah, dan jika ada seseorang atau lebih melihat bulan kemudian diakui pemerintah maka tidak ada perbedaan dalam memulai dan mengakhiri puasa. Maka kuncinya adalah pada amanah ilmiyah orang yang mengaku melihat bulan dan amanah ilmiyah dari pihak pemerintah untuk menerima pengakuan orang yang mengaku melihat bulan tersebut.

Sehingga untuk memulai shaum Ramadhan dan mengakhirinya yang berarti penetapan hari raya Iedul Fithri umat Islam sebaiknya mengikuti ru'yah lokal (Indonesia) agar memiliki kesamaan dengan yang lain.

  1. Hilal Ramadhan Sudah Tampak di Saudi Arabia, Tetapi di Indonesia Belum
    Pertanyaan:
    Ustadz, kami mendengar dari media masa berita tentang mulai puasa di Saudi Arabia, dimana di Indonesia belum ada yang melihat hilal. Hal ini menyebabkan perbedaan pendapat di antara kami di Indonesia. Diantara kami ada yang puasa dengan mengikuti informasi dari Saudi dan ini sedikit jumlahnya. Sedangkan sebagian besar umat Islam puasa berdasarkan ru'yah lokal di Indonesia atau yang diputuskan Departemen Agama. Kedua pendapat tersebut menggunakan dalil yang sama yaitu dari Al-Qur'an:

"Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu" (QS Al-Baqarah 185)

Hadits Rasul saw.: " Puasalah kamu jika melihat bulan, dan berbukalah kamu jika melihat bulan".

Dan diantara kami terjadi debat yang cukup keras. Maka bagaimana sikap yang benar?
Ahmad Ma'ruf - Ciputat

Jawaban:
Sebagaimana diungkapkan diatas bahwa ru'yah hilal, terdapat dua pendapat yaitu, ru'yah 'alamiyah (internasional) dan ru'yah mahaliyah (lokal). Jika kita mengikuti pendapat yang kuat dan ideal adalah ru'yah alamiyah. Sehingga umat Islam di seluruh dunia yang malamnya bersamaan, maka puasanya pada hari yang sama. Tetapi jika mengikuti ru'yah lokal, maka setiap negara akan melakukan ru'yah tersendiri dan kemungkinan waktu mulai dan mengakhiri puasa akan berbeda.

Namun demikian, karena penyatuan ru'yah dalam skala internasional belum dapat direalisasikan karena berbagai macam sebab, maka sah saja umat Islam mengikuti ru'yah lokal di negaranya. Berpuasa bersama umat Islam secara mayoritas yang ada di wilayahnya. Walaupun begitu umat Islam yang mengikuti ru'yah alamiyah puasanya tidak batal. Sehingga ijtihad keduanya dapat dibenarkan. Tetapi yang lebih baik adalah puasa bersama umat Islam di negaranya dengan mengikuti ru'yah lokal, sehingga tidak ada peselisihan di antara umat Islam di negaranya, karena sama-sama menggunakan ru'yah lokal. Hal ini sesuai dengan hadits:

"Puasa adalah di hari kalain berpuasa, berbuka adalah di hari kalian berbuka dan 'Iedul Adha adalah di hari kalian berkurban" (HR At-Tirmidzi)

  1. Muslim yang Tidak Puasa Tanpa Udzur Syar'i
    Pertanyaan:
    Ustadz yang saya hormati, bagaimana hukumnya seorang muslim yang meninggalkan puasa tanpa alasan syar'i, tidak sakit dan juga musafir ? Bagaimana konsekwensinya ?
    Sofyan -Jakarta

Jawaban:
Seorang muslim yang tidak berpuasa dengan tanpa alasan syar'i, adalah melakukan dosa besar karena meninggalkan salah satu rukun Islam dan dia harus segera bertobat. Kemudian mengqodho jumlah puasa yang ditinggalkannya.

  1. Makan dan Minum Secara Sengaja di Siang Hari Ramadhan
    Pertanyaan :Ustadz, pada saat bulan Ramadhan, masih banyak umat Islam yang makan dan minum secara terang-terangan di siang hari. Apa hukumnya seorang yang tidak puasa secara sengaja dan tanpa alasan yang dibenarkan Syari'ah ? apakah dia menjadi kafir atau bagaimana ?
    Slamet Riyadi - Depok Jawa Barat

Jawaban:
Seorang yang mengaku muslim kemudian tidak berpuasa karena mengingkarinya maka dia telah kufur. Sedangkan orang yang tidak berpuasa karena malas, atau lalai maka dia berada dalam bahaya yang besar karena tidak melaksanakan salah satu rukun Islam dan kewajiban yang penting. Allah SWT berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa" (QS Al-Baqarah 183).

Rasulullah saw. bersabda:

"Islam dibangun atas lima rukun: Sahadat, laa Ilaha Illallah dan muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, haji dan puasa Ramadhan"(HR Bukahri dan Muslim)

Sehingga seorang muslim yang meninggalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan Syari'ah, maka dia harus bertaubat. Kemudian mengqodho puasa sebanyak yang ditinggalkannya.

  1. Waktu Niat dan Melafadzkannya
    Pertanyaan:
    Ustadz, kapan niat puasa dilakukan, bolehkah niat dilakukan pada saat sesudah shubuh, dan apakah harus dilafadzkan ?
    Ahmad Mufarrehan - Semarang

Jawaban:
Niat puasa harus dilakukan malam hari sebelum subuh. Jika seorang muslim berpuasa tidak disertai dengan niat, atau niatnya di pagi hari setelah subuh maka puasanya tidak sah. Sehingga harus mengqodho puasanya dihari lain. Tetapi dia harus tetap menahan makan dan minum sampai maghrib. Hal ini sebagaimana diriwayatkan Ibnu Umar dari Hafshoh dari Nabi saw:

"Siapa yang tidak niat puasa sebelum Shubuh, maka ia tidak puasa" (HR Ahmad)

Niat puasa ini berlaku untuk puasa wajib. Adapun puasa sunnah tidak harus meniatkan di malam hari sebagaimana diriwayatkan oleh 'Aisyah ra., bahwa pada suatu hari Rasulullah saw. mendatanginya di waktu Dhuha, beliau bertanya:

"Wahai 'Aisyah apakah ada sesuatu (untuk dimakan) ?".'Aisyah berkata:" Wahai Rasulullah saw. tidak ada sesuatu pada kami". Rasul berkata:"Kalau begitu saya berpuasa" (HR Muslim)

Niat harus dilakukan setiap malam di bulan Ramadhan dengan berazam akan melakukan puasa. Dan niat letaknya di hati jika dibantu dengan dilafadzkan maka boleh saja.

  1. Mendengar Awal Ramadhan Setelah Shubuh
    Pertanyaan:
    Ustadz Salim yang saya hormati, saya termasuk sebagian umat Islam yang tidak memiliki radio dan televisi, sehingga tidak mengetahui awal Ramadhan. Tetapi paginya saya berpuasa setelah mendengar bahwa hari itu mulai bulan Ramadhan. Apakah puasa saya sah?
    Sarijan - Solo Jawa Tengah

Jawaban:
Jika saudara mendengar bahwa mulai puasa sebelum Shubuh dan berniat puasa, maka puasa saudara sah. Tetapi jika mendengarnya setelah Shubuh sehingga belum niat, maka apa yang saudara lakukan adalah benar, yaitu menahan makan. Tetapi karena belum niat, maka saudara harus mengqodho di hari lain. Oleh karena itu ketika tanggal 29 Sya'ban dan malam penentuan tanggal 1 Ramadhan atau masih 30 Sya'ban, umat Islam harus mencari tahu apakah sudah ada yang melihat bulan dan besok mulai puasa atau belum. Jika sudah masuk 1 Ramadhan, maka umat Islam harus berniat untuk puasa Ramadhan.

  1. Minum Tablet yang Menahan Haidh
    Pertanyaan:
    Ustadz, bolehkah seorang wanita menggunakan obat untuk menolak haidh atau memperlambat haidh pada saat bulan Ramadhan agar dapat berpuasa ?
    Nafisah -Surabaya

Jawaban:
Seorang muslimah dibolehkan minum obat menolak haidh jika tidak membahayakan dirinya secara kesehatan dan ini harus dibuktikan dengan pernyataan dokter muslim yang terpercaya. Dan yang lebih utama adalah tidak melakukan itu dan menerima rukhsoh haidh . Kemudian mengqodho puasa di luar Ramadhan.

  1. Keluar Darah Setelah Suci
    Pertanyaan:
    Ustadz, jika seorang muslimah haidh selama 7 hari, kemudian tidak keluar lagi. Maka ia mandi shalat dan puasa. Tapi tiba-tiba setelah dua hari keluar darah lagi selama sehari kemudian bersih lagi. Tapi setelah itu keluar lagi selama sehari juga. Apa yang harus dilakukan?
    Maemunah- Tangerang Jawa Barat

Jawaban:
Pada saat haidh, seorang muslimah tidak boleh shalat dan tidak puasa. Kemudian dia mengqodho puasanya selama waktu haidh. Sedangkan shalatnya tidak di qodho. Sebagaimana hadits Rasul saw.:

Dari Muadzah berkata, saya bertanya pada 'Aisyah:"Bagaimana kondisi orang yang haidh, mengqodho puasa dan tidak mengqodho shalat? 'Aisyah berkata:"Apakah anda dari Haruriyah?". Saya berkata :"Saya bukan dari Haruriyah , tetapi saya bertanya. Berkata 'Aisyah: "Itu yang menimpa kami di bulan Ramadhan, maka kami diperintahkan untuk mengqodho puasa, dan tidak diperintahkan untuk mengqodho shalat" (HR Muslim)

Jika setelah bersih, seorang muslimah melihat kuning atau keruh. Maka ia tetap puasa, dan berwudhu setiap masuk shalat, karena itu adalah darah kotor (istihadhoh). Jika khawatir darah keluar, sebaiknya ditutup. Hal ini sebagaimana riwayat Umu 'Atihiyah:

"Kami tidak menganggap sedekitpun, kuning atau keruh (setelah suci)" (HR Ibnu Majah dan An-Nasa'i).

  1. Keluar Darah Haidh Saat Puasa
    Pertanyaan:
    Ustadz, yang saya hormati, jika seorang muslimah yang sedang puasa kemudian keluar darah pada waktunya (waktu haidh), tetapi hanya beberapa tetes, kemudian setelah itu berhenti lagi. Apakah melanjutkan puasanya?
    Siti Hafshoh -Bogor

Jawaban:
Puasanya batal dan harus mengqodho di hari lain, karena darah itu adalah darah haidh. Hadits Rasul saw. terkait dengan masalah haidh, sebagaimana diungkapkan 'Aisyah ra.:

Berkata 'Aisyah ra.: "Itu yang menimpa kami di bulan Ramadhan, maka kami diperintahkan untuk mengqodho puasa, dan tidak diperintahkan untuk mengqodho shalat" (HR Muslim)

  1. Keluar Darah Haidh Sebelum Maghrib
    Pertanyaan:
    Seorang muslimah berpuasa, tiba-tiba beberapa detik sebelum maghrib keluar darah haidh. Apakah puasanya batal atau tidak?
    Jamilah- Bandar Lampung

Jawaban:
Jika keluarnya sebelum maghrib walaupun beberapa detik saja, maka puasanya batal dan ia harus mengqodhonya di luar Ramadhan.

  1. Puasa Wanita Hamil dan Menyusui
    Pertanyaan:
    Ustadz Salim yang saya hormati, bagaimana tinjauan syar'i tentang kewajiban puasa bagi wanita hamil dan menyusui ? Apakah ada rukhsoh (keringanan), kapan dan bagaimana bisa digunakan? Kemudian tentang kewajiban mengqodho, apakah boleh dicicil ? Dengan fidyah atau tanpa fidyah? Bagaimana dengan alternatif yang diberikan seorang ibu yang hamil (lemah) dan ibu menyusui yang bayinya masih kecil atau bahkan belum dapat makan tambahan ? Bolehkah ia sehari puasa sehari tidak agar tidak berat mengqodlonya kelak. Bagaimana klasifikasinya ? Dan atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
    Munawarroh -Bandung

Jawaban:
Pada dasarnya shaum Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap mukalaf. Sesuai firman Allah SWT:

Artinya:" Hai orang-orang yang beriman telah diwajibkan kepadamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa "(QS Al Baqarah 183)

Seorang ibu yang hamil termasuk dalam cakupan ayat diatas yang berarti wajib melaksanakan shaum Ramadhan. Apabila ia tidak sanggup berpuasa karena kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan, berarti statusnya seperti orang yang sakit. Maka ia mendapat rukhsoh untuk ifthor (berbuka) dengan kewajiban mengqodlo di hari-hari lain selain bulan Ramadhan tanpa membayar fidyah. Allah SWT berfirman:

Artinya:"Maka barangsiapa diantara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain"(QS Al Baqarah 184)

Adapun jika ia sanggup melaksanakan shaum, akan tetapi khawatir berbahaya bagi kandungannya, maka ia mendapatkan rukhsoh untuk ifthor, dengan kewajiban qodho dan membayar fidyah. (qodho sebagai ganti puasa yang ditinggalkan, sedangkan fidyah karena keduanya termasuk dalam ayat:"Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah… "(al- Baqarah 184). Ibnu Abbas Berkata:"Ayat ini adalah rukhsoh bagi orang yang lanjut usia lelaki dan perempuan, wanita hamil dan menyusui jika khawatir terhadap anak-anaknya maka keduanya boleh berbuka dan memberi makan (fidyah) "(HR Abu Daud)

Hal yang sama juga diriwayatkan Ibnu Umar ra, dan tak seorangpun dari sahabat yang menyalahinya (Al-Mughni :Ibnu Qudamah 3/80).

Kewajiban membayar fidyah tanpa qodho hanya berlaku baginya bila tidak bisa diharapkan punya kesanggupan untuk mengqodho di hari-hari lain sampai pada masa- masa berikutnya berdasarkan dua dokter muslim yang terpercaya. Sehingga hukumnya disamakan seperti orang yang lanjut usia

Artinya: Dari Atha mendengar Ibnu Abbas membaca (ayat yang artinya):"Wajib bagi orng-orang yang berat menjalankannya, membayar fidyah , yaitu memberi makan orang miskin". Ibnu Abbas berkata:"Ayat ini tidak dinasakh, ia untuk orang lanjut usia baik lelaki maupun perempuan yang tidak sanggup berpuasa"(HR Bukhari)

Artinya:" Dari Abdurrahman bin Abi Laila dari Muadz bin Jabal diriwayatkan semisal hadits Salamah. Disebutkan : Kemudian Allah menurunkan (ayat yang artinya):" Barangsiapa diantara kamu hadir di bulan Ramadhan, maka hendaklah ia puasa pada bulan itu". Maka Allah menetapkanpuasa Ramadhan bagi orang yang mukim dan sehat dan memberikan rukhsoh bagi orang yang sakit dan musafir. Sedangkan memberikan makan (fidyah) ditetapkan bagi orang lanjut usia yang tidak lagi sanggup berpuasa"(Mukhtashor riwayat Ahmad dan Abu Dawud).

Qodho dapat dilakukan sesuai kesanggupan seseorang. Bila seorang ibu tidak berpuasa karena khawatir kondisi fisiknya sendiri, maka ia wajib qodho. Dan jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kandungannya, maka wajib qodho dan fidyah.

  1. Puasa Anak Balita
    Pertanyaan:
    Bagaimana dengan puasa untuk anak menurut tinjauan syariah ?Baikkah anak balita sudah didisiplinkan puasa penuh, padahal perkembangan sel-sel otak sebagian (lebih dari 80%) terjadi pada fase sejak dalam kandungan sampai 4 tahun dan sulit terkejar diusia-usia sesudahnya? Usia berapakah saat yang ideal untuk membiasakan puasa setengah hari kemudian sehari penuh bagi anak-anak ?
    Ummu Muhammad - Padang

Jawaban:
Latihan puasa bagi anak-anak adalah sesuai dengan ajaran Islam. Imam Al Bukhari dalam shahihnya telah membuat bab khusus tentang puasa bagi anak-anak, dan para sahabat Rasulullah saw juga melatih anak-anak kecil mereka untuk berpuasa.

Berkata Umar ra kepada seorang yang mabuk (tidak berpuasa) di bulan ramadhan:" Celakalah kamu, padahal anak-anak kecil kami berpuasa. Maka beliaupun menghukumnya dengan pukulan (hukum cambuk)" (HR Bukhari)

Dari Rubayyi binti Muawidz berkata:" Rasulullah saw. mengirim utusan di pagi Asyura' ke kampung-kampung Anshar :" Siapa yang masuk waktu pagi dalam keadaan puasa maka sempurnakanlah puasanya, dan barangsiapa yang masuk waktu pgi dalam keadaan berbuka (tidak berbuka) maka berpuasalah pada sisa hari itu. Maka kamipun melakukan puasa Asyura'. Kami puasakan pula anak-anak kecil kami dan kami berangkat ke masjid dengan menjadikan mainan dari kapas buat mereka, jika ada salah seorang dari mereka menangis minta makanan, kami berikan mainan itu kepadanya sampai masuk waktu berbuka" (HR Bukhari dan Muslim)

Tentang mulai umur berapa mereka mulai dilatih, tidak ada keterangan yang tegas, yang ada adalah bila mereka menangis, maka diberi makan. Usia yang ideal untuk melatih anak-anak berpuasa yaitu mulai umur tujuh tahun sebagaimana anjuran dalam latihan shalat Rasulullah saw. bersabda:

Artinya: "Ajarilah anak-anak kalian untuk shalat pada saat umur tujuh tahun, dan pukulah mereka pada saat umur sepuluh tahun (jika tidak shalat), dan pisahkan tempat tidurnya" (HR Abu Dawud )

Jika sebelum umur tersebut sudah mampu maka boleh mulai dilatih dengan tetap memperhatikan kondisi si anak dan tidak memaksanya, tidak pula mencela pihak lain yang tidak mengambil sikap terakhir ini. Kewajiban puasa sama dengan shalat. Sedang anak-anak mulai diperintahkan shalat sejak umur tujuh tahun sesuai dengan hadits Nabi saw diatas.

  1. Utang Puasa
    Pertanyaan:
    Ustadz yang saya hormati, istri saya selama tiga Ramadhan berturut-turut punya hutang mengqodho puasa. Dan tidak mampu puasa disebabkan hamil dan menyusui berturut-turut. Bolehkah dia membayar fidyah saja?
    Faisal -Semarang

Jawaban:
Tidak apa-apa mengakhirkan qodho, jika sebabnya adalah karena hamil atau menyusui berturut-turut. Tetapi jika suatu waktu mampu, maka segera membayarnya. Karena hukumnya seperti hukum orang yang sakit. Firman Allah SWT:

"Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS Al-Baqarah 184).

  1. Keguguran Saat Berpuasa
    Pertanyaan:
    Ustadz Salim yang saya muliakan, pada saat saya puasa Ramadhan dan saya hamil. Tiba-tiba keguguran, tetapi saya tetap meneruskan puasa tersebut. Apakah sah puasa saya atau bagaimana ?
    Faridah- Bogor

Jawaban:
Darah yang keluar dari rahim wanita, dalam Islam cuma ada tiga jenis, yaitu darah haidh, darah nifas dan darah kotor. Jika janin yang keluar sudah berbentuk, ada tangan, kaki dll. Maka hukumnya hukum melahirkan (nifas). Sehingga menunggu sampai bersih dari nifasnya atau sampai genap 40 hari. Kemudian bersuci, shalat dan mengqodho puasa yang ditinggalkannya. Tetapi jika darah yang keluar belum berbentuk, maka dianggap darah kotor dan puasa yang dilakukan tidak batal dan dapat dilanjutkan. Rasulullah saw. bersabda:

"Pada masa Rasulullah saw., para wanita yang sedang menjalani nifas menahan diri selama empat puluh hari atau malam" (HR At-Tirmidzi dan Abu Dawud)

  1. Puasa Bagi Manula
    Pertanyaan:
    Ustadz bagaimana hukumnya, seorang yang sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi berpuasa, apa yang harus dilakukan ?
    Khodijah - Palembang

Jawaban:
Seorang yang lanjut usia dan tidak mampu lagi berpuasa maka dia harus membayar fidyah yaitu memberi makan kepada fakir miskin sejumlah hari tidak puasa. Adapaun besarnya makan adalah ½ sha, atau 2 mud atau sekitar 1,1 kg beras. Dan dapat juga berupa makanan matang atau senilai harganya.

  1. Orang Tua yang Sakit-Sakitan
    Pertanyaan:
    Ustadz Salim yang saya hormati, bapak saya sakit-sakitan sehingga, jika datang bulan Ramadhan, bapak saya tidak berpuasa. Apa yang harus saya lakukan ?
    Muhammad Umar - Cirebon

Jawaban:
Bagi orang yang tidak mampu berpuasa, maka Islam tidak memaksakannya untuk berpuasa. Allah SWT berfirman:

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya" (QS Al Baqarah 286)

Jika bapak anda masih relatif muda dan ada kemungkinan sembuh dari penyakitnya, maka dia wajib qodho ketika sembuh . Tetapi kalau bapak anda sudah tua dan penyakitnya sulit disembuhkan, maka dia dikenakan fidyah memberi makan kepada fakir miskin sebanyak puasa yang ditinggalkannya, sesuai ayat:

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin" (QS Al-Baqarah 184).

  1. Seseorang yang Sakit Magh
    Pertanyaan:
    Ustadz, istri saya sakit magh, dan dokter menyarankan agar makan rutin dan teratur selama kurang lebih 5 tahun. Dia sudah berusaha untuk puasa tetapi tidak kuat. Apakah yang harus dia lakukan, bolehkah membayar fidyah saja ?
    Abdul Halim - Pamulang Banten

Jawaban:
Jika kondisinya seperti itu dan sudah ditanyaan kepada dokter muslim yang terpercaya, dan juga sudah mencoba puasa tetapi tidak kuat. Maka tidak apa-apa dia tidak puasa, sampai menunggu dia mampu berpuasa. Kemudian membayar hutang puasa yang ditinggalkannya. Adapun fidyah dilakukan jika memang tidak mampu sama sekali berpuasa selamanya, sedangkan sakitnya tidak bisa diharapkan sembuh. Sebagaimana firman Allah SWT:

"Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin" (QS Al-Baqarah 184).

  1. Puasa dan Shalat Bagi Musafir
    Pertanyaan:
    Ustadz, bagaimana hukum shalat dan puasa bagi musafir, apakah menyempurnakan shalat dan puasa lebih utama atau mengambil rukhsoh. Karena saat ini masalah jauh dan dekatnya tempat sangat relatif.
    Agung - Yogyakarta

Jawaban:
Dia boleh memilih diantara dua pilihan tadi. Namun bagi orang yang musafir mendapat rukhsoh (keringanan) untuk mengqoshor dan menjama' shalatnya serta tidak berpuasa. Rasulullah saw. bersabda:

" Sesungguhnya Allah Ta'ala suka jika rukhsohnya diambil, sebagaimana juga suka jika kewajibannya dilaksanakan" (HR At-Tabrani dan Al-Bazaar).

Tetapi kalau dia merasa, bahwa puasa adalah lebih ringan bagi dirinya, maka sebaiknya dia berpuasa. Sebagaimana Rasulullah saw. dalam beberapa perjalanannya berpuasa. Disebutkan dalam hadits:

"Kami berperang bersama Rasulullah saw. di bulan Ramadhan. Diantara kami ada yang puasa dan berbuka. Maka yang berpuasa tidak menghina kepada yang tidak puasa.Dan begitu juga bagi yang tidakberpuasa kepada yang puasa. Dan memerintahkan sahabatnya untuk berbuka. Bagi mereka yang melihat bahwa mereka kuat berpuasa, maka itu baik. Dan jika mereka melihat ada kelemahan, kemudian berbuka, maka itu juga baik" (HR Muslim).

Dalam hadits lain, Rasul saw. berkata:

" Engkau akan bertemu musuh, maka kuatkanlah. Dikatakan oleh sahabat:" Wahai Rasulullah saw. sebagian manusia berpuasa karena melihat engkau berpuasa, tetapi ketika sampai Al-Kadid, mereka berbuka. Berkata orang yang berbicara padaku:"Saya telah melihat Rasulullah saw. mengusap air di atas kepalanya karena panas, dan beliau berpuasa" (HR Ahmad)

  1. Berhubungan Intim dengan Istri di Siang Hari Ramadhan Saat Musafir
    Pertanyaan:
    Ustadz, apa hukumnya seorang yang musafir dan tidak berpuasa Ramadhan. Kemudian dia melakukan hubungan dengan istrinya di siang hari dengan alasan safar. Bagaimana hukumnya?
    Rahmat - Indramayu

Jawaban:
Seorang musafir boleh berbuka puasa Ramadhan. Oleh karena itu ia boleh makan, minum dan juga berhubungan dengan istrinya. Kemudian ia wajib mengqodhonya di hari lain tanpa harus membayar kafarah.

  1. Jarak Perjalanan yang Membolehkan Buka Puasa
    Pertanyaan:
    Ustadz, saya ingin penjelasan, perjalanan berapa kilometer seorang musafir boleh berbuka puasa ?
    Rudi - Bandung

Jawaban:
Perjalanan yang dibolehkan berbuka puasa adalah perjalanan yang dibolehkannya mengqoshor sholat empat rakaat, yaitu 4 burd. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:

Artinya: Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW bersabda:" Wahai penduduk Mekkah janganlah kalian mengqashar shalat kurang dari 4 burd dari Mekah ke Asfaan" (HR at-Tabrani dan ad-Daruqutni )

"Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqashar shalat dan buka puasa pada perjalanan menepun jarak 4 burd yaitu 16 farsakh".

Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya qashar shalat yaitu 4 burd atau 16 farsakh. 1 farsakh = 5541 M sehingga 16 Farsakh = 88,656 km. Dan begitulah yang dilaksanakan sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Dan pendapat inilah yang diyakini mayoritas ulama seperti imam Malik, imam asy-Syafi'i dan imam Ahmad serta pengikut ketiga imam tadi.

Dan perlu diketahui, bahwa hal-hal yang berkaitan dengan takaran, timbangan dan jarak serta hitungan adalah bersifak tauqifiyah (menerima langsung dari Rasul saw.). Sahabat tidak mungkin berijtihad dalam masalah ini. Dan para sahabat yakin bahwa Rasulullah saw. tidak melakukan (shalat qashar, jama' dan buka puasa) dibawah jarak tersebut.

Dan perjalanan yang mendapatkan rukhsoh, adalah perjalanan yang bukan untuk maksiat, ulama kita menyebutkan:

Rukhsoh (keringanan) tidak diperoleh jika bermaksiat.

Dan hal ini, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:

"Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS Al-Baqarah 173).

  1. Tempat Bekerja di Luar Kota
    Pertanyaan:
    Ustadz, saya eorang yang bekerja di luar kota dan melampaui jarak dibolehkannya qashar shalat. Apakah saya boleh berbuka puasa di bulan Ramadhan?
    Ismet - Bandung

Jawaban:
Saudara berhak mendapat rukhsoh untuk tidak puasa. Dan wajib mengqodhonya di luar bulan Ramadhan. Namun, antara bulan Ramadhan dan di luar bulan Ramadhan saudara tetap bekeja di luar kota. Sehingga lebih baik tetap puasa di bulan Ramadhan jika tidak terlalu memberatkan diri saudara.

  1. Di Darat Sudah Berbuka di Udara Matahari Belum Terbenam
    Pertanyaan:
    Ustadz, apabila seorang yang berpuasa dan menjelang maghrib naik pesawat udara dari Jakarta ke Medan. Di perjalanan ketika pesawat berada di atas kota Palembang dia mendengar masyarakat muslim disana sudah berbuka karena sudah adzan. Padahal dia masih melihat matahari. Apakah dia sudah boleh berbuka ?
    Anis - Jakarta

Jawaban:
Hukum waktu shalat atau puasa yang diikuti oleh penumpang pesawat adalah mengikuti tempat dibawah kota yang ia naiki. Maka Jika di Pesawat telah sampai di atas kota Palembang, misalnya. Dan disana sudah maghrib. Maka selayaknya penumpang pesawat boleh berbuka dan shalat maghrib. Tetapi karena dia melihat matahari belum tenggelam, maka dia harus menunggu sampai matahari tenggelam, setelah itu baru boleh berbuka. Hal ini sebagaimana ayat:

"Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam" (QS (Al-Baqarah 187)

  1. Apakah Ada Keringanan bagi Tukang Becak
    Pertanyaan:
    Ustadz, saya seorang tukang becak. Pada saat bulan Ramadhan saya ingin puasa, tapi rasanya tidak kuat. Apakah ada keringanan bagi saya ustadz ?
    Sugimin -Yogyakarta

Jawaban:
Bulan Ramadhan adalah bulan diwajibkannya puasa sebagaimana firman Allah:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa" (QS Al-Baqarah 183)

Jika bapak tidak puasa di bulan Ramadhan, kapan bapak berpuasa. Karena diluar Ramadhan juga kondisi bapak sama seperti di bulan Ramadhan. Oleh karena itu saya sarankan agar bapak dapat mengatur waktu. Bapak niat karena Allah SWT, makan sahur yang cukup. Kemudian siangnya bapak berpuasa. Tenaga jangan diforsir. Bila perlu jadwal membawa becaknya dirubah sebagian dilakukan di malam hari dan sebagian kecil waktunya di siang hari. Apabila suatu saat bapak mengalami keadaan yang sangat berat, kalau tidak berbuka, akan berbahaya, maka pada saat itu dibolehkan berbuka dengan mengqodhonya pada hari yang lain.

  1. Pekerja Keras di Bulan Ramadhan
    Pertanyaan:
    Ustadz, saya seorang petani yang bekerja dengan keras di sawah bolehkah tidak berpuasa di bulan Ramadhan ?
    Nanang - Krawang

Jawaban:
Puasa adalah rukun iman yang harus dijaga bagi setiap muslim. Oleh karenanya, setiap muslim dan muslimah yang sudah baligh harus berpuasa, kecuali ada sebab syar'i yang membolehkannya tidak berpuasa. Sedang para petani atau pekerja keras lainnya juga harus menghormati bulan Ramadhan dan berupaya untuk berpuasa. Mereka harus bekerja dan menyesuaikan dengan ibadah puasa. Para pekerja boleh tidak berpuasa jika benar-benar tidak mampu sama sekali untuk berpuasa. Pada saat terlalu payah dan tidak kuat, dia boleh berbuka. Kondisinya dianalogikan seperti orang yang sakit, maka boleh berbuka. Kemudian harus menggantinya di hari yang lain.

  1. Suntik dan Infus Bagi Orang Puasa
    Pertanyaan:
    Ustadz, seorang yang sakit kemudian disuntik, baik suntik pengobatan maupun suntik infus, apakah membatalkan puasa?
    Hasyim -Bekasi

Jawaban:
Suntik dengan jarum tidak membatalkan puasa. Namun infus yang berarti mengisi zat makanan ke dalam tubuh, maka membatalkan puasa. Dan biasanya orang yang diinfus, adalah orang yang mengalami sakit cukup berat sehingga dia mendapatkan keringananan untuk berbuka.

  1. Hukum Muntah Bagi Orang yang Puasa
    Pertanyaan:
    Ustadz, saya pernah muntah di siang hari Ramadhan, apakah puasa saya batal?
    Sholihin - Cianjur Jawa Barat

Jawaban:
Jika muntah tersebut disengaja, maka puasa saudara batal. Tetapi jika tidak sengaja maka puasa saudara tidak batal, sesuai dengan hadits Nabi saw. :

"Siapa yang tidak sengaja muntah saat puasa maka tidak ada kewajiban qodho, tetapi bsiapa yang sengaja muntah maka baginya wajib qodho" (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah dan Hakim)

  1. Melakukan Onani di Siang Hari Ramadhan
    Pertanyaan:
    Ustadz, seorang yang syahwatnya memuncak di bulan Ramadhan bolehkan dia melakukan onani. Dan apakah puasanya sah ?
    Sudono - Cilacap Jateng

Jawaban:
Onani atau dalam bahasa Arabnya istimna, diharamkan dalam Islam baik di dalam bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat:

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas"(QS Al-Mu'minuun 5-7).

Bagi yang melakukannnya dia harus bertaubat. Sedangkan bagi yang sedang berpuasa, maka puasanya batal dan harus menggantinya di luar bulan Ramadhan, qodho saja tanpa kafarat, karena kafarat hanya untuk yang melakukan senggama.

  1. Keluar Darah dari Hidung atau Gusi dan Menelan Air Liur
    Pertanyaan:
    Ustadz Salim yang saya hormati, pada saat saya puasa, keluar darah dari hidung atau dari gusi, apakah puasa saya batal? Dan begitu juga pada saat puasa air liur saya sering keluar, terutama ketika sedang shalat. Dan saya menelan air liur tersebut. Apakah puasa saya batal ustadz ?
    Nuaim- Bogor

Jawaban:
Keluar darah dari hidung atau gusi tidak membatalkan puasa. Begitu juga menelan air liur walaupun banyak, tidak membatalkan puasa. Tetapi jika berbentuk dahak sebaiknya di buang.

  1. Mencium Istri Saat Puasa
    Pertanyaan:
    Ustadz, bolehkah mencium istri atau bersenda gurau dengannya pada saat puasa Ramadhan?
    Rizal - Padang

Jawaban:
Mencium istri atau bersenda gurau dengannya masih dapat dibolehkan jika merasa aman dari keluarnya mani. Dan makruh jika tidak merasa aman. Sehingga sebaiknya harus dijaga. Dan jika mencium istri lalu keluar mani maka puasanya batal dan harus membayar atau mengqodhonya.

  1. Keluar Mani Karena Mimpi
    Pertanyaan:
    Ustadz, jika di siang hari bulan Ramadhan keluar mani karena mimpi, apakah membatalkan puasa?
    Rofi - Jakarta

Jawaban:
Keluar mani di siang hari Ramadhan, karena mimpi tidak membatalkan puasa. Rasulullah saw. bersabda:

"Amal tidak dicatat dari tiga hal, orang yang tidur sampai bangun, orang gila sampai sadar dan anak-anak sampai dewasa (baligh)" (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasaa'i, Ibnu Majah dan Al-Hakim)

  1. Mencicipi Hidangan di Bulan Puasa
    Pertanyaan:
    Ustadz, bolehkah seorang wanita yang berpuasa Ramadhan mencicipi hidangan, tetapi tidak sampai ditelan.
    Halimah - Bogor

Jawaban:
Dibolehkan bagi wanita muslimah yang memasak dan mencicipi masakan di siang hari Ramadhan, asalkan tidak sampai ditelan.

  1. Berhubungan Intim Dengan Istri di Siang Hari Ramadhan
    Pertanyaan:
    Ustadz, saya khilaf, pada saat puasa Ramadhan setelah shalat Subuh, saya memuncak berhubungan intim dengan istri. Apa yang harus saya lakukan?
    Nurdin - Tegal

Jawaban:
Saudara harus bertobat kepada Allah SWT karena melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, kemudian mengqodho puasa saudara. Dan membayar kafarah yaitu memerdekakan budak, jika tidak mampu puasa dua bulan berturut-turut. Dan jika tidak mampu memberi makan 60 orang miskin. Sebagaimana diriwayatkan Abu Hurairah ra :

"Pada saat kami duduk bersama Rasul saw., tiba-tiba datang seorang lelaki dan berkata:" Ya Rasulullah celaka aku !. Rasul saw. berkata :"Kenapa?". Lelaki berkata:" Saya berhubungan dengan istriku saat saya saum (Ramadhan)". Maka Rasulullah saw berkata:" Apakah kamu mempunyai budak untuk dimerdekakan ?" Berkata:"Tidak". Rasul saw berkata.:" Apakah kamu mampu puasa dua bulan berturut-turut". Berkata:"Tidak". Rasul saw. berkata:"Apakah kamu mampu memberi makan 60 orang miskin?". Berkata:"Tidak". Berkata Abu Hurairah:" Maka Nabi saw. pergi, dan pada saat kami masih duduk-duduk, Nabi saw datang membawa sekarung kurma. Rasul saw. berkata:"Mana penanya itu?". Berkata:"Saya". Rasul saw. berkata:" Ambillah ini dan sedekahkan". Lelaki berkata:" Apakah kepada orang yang paling faqir diantara kami wahai Rasulullah? Demi Allah diantara wilayah Madinah tidak ada keluarga yang lebih faqir dariku". Maka Rasulullah saw. tertawa sampai terlihat gerahamnya dan berkata:" Berilah kepada keluargamu"(HR Bukhari dan Muslim).

Dan bagi istri saudara jika melakukannya dengan pro aktif, maka terkena sangsi sama seperti saudara. Tetapi jika terpaksa, maka cukup mengqodho saja.

  1. Cara Membayar Kafarah
    Pertanyaan:
    Ustadz, apakah aturan membayar kafarah itu harus secara berurut- turut sesuai hadits atau boleh memilih ?
    Zaki - Sukabumi

Jawaban:
Seorang yang bersenggama dengan istrinya di siang di bulan Ramdhan harus membayar kafarah. Dan aturannya harus secara berurut (tertib), sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Memerdekakan budak, jika tidak ada puasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu memberi makan 60 orang miskin setiap kali makan ½ sha (sekitar 1, 1 kg), dengan jenis makanan yang biasa dimakan oleh yang membayar kafarah.

  1. Hukum Musafir yang Tiba ke Rumah Sebelum Maghrib
    Pertanyaan:
    Ustadz, seorang yang pulang dari musafir tengah hari di bulan Ramadhan sedang dia tidak berpuasa. Dan istrinya baru saja bersuci dari haidh. Apakah boleh berhubungan dengan istri di siang hari Ramadhan?
    Ramlan - Tangerang

Jawaban:
Jika seorang pulang dari musafir dan sampai ke rumahnya siang hari maka dia harus menahan (makan, minum dll) sampai matahari tenggelam. Dan tidak boleh berhubungan dengan istrinya pada saat sampainya, menghormati bulan Ramadhan yang dimuliakan Allah.

  1. Berhubungan Intim dengan Istri Saat Mengqodho Puasa
    Pertanyaan:
    Ustadz, apa hukumnya seorang yang sedang mengqodho puasa Ramadhan, namun dia tidak tahan dan berhubungan dengan istrinya, apakah dia harus membayar kafarah ?
    Syuaib - Depok

Jawaban:
Dia harus bertaubat atas kekhilafan tersebut dan mengqodho di hari yang lain. Namun dia tidak membayar kafarah karena dilakukan di luar bulan Ramadhan.

  1. Mandi Junub Setelah Shubuh
    Pertanyaan:
    Ustadz, apa hukumnya bagi suami istri yang malamnya berhubungan sampai setelah shubuh belum mandi junub. Apakah sah puasa keduanya?
    Imran - Malang

Jawaban:
Puasa keduanya sah. Begitu juga jika keduanya mimpi malam atau siang hari, maka puasanya sah. Karena yang membatalkan puasa adalah jika berhubungan suami istri siang hari atau karena keluarnya mani secara disengaja di siang hari. Disebutkan dalam hadits:

"Adalah Rasulullah saw. mendapatkan waktu fajar, padahal masih junub dari berhubungan dengan istrinya, kemudian mandi dan puasa" (Muttafaqun 'alaihi)

  1. Bersih dari Haidh Sebelum Subuh
    Pertanyaan:
    Ustadz, bagaimana jika seorang wanita yang bersih dari haidh sebelum subuh, apakah dia wajib berpuasa?
    Wati- Cilegon

Jawaban:
Dia harus berpuasa, walaupun belum mandi, karena mandi junub dapat diakhirkan dan tidak mempengaruhi puasanya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:

"Adalah Rasulullah saw. mendapatkan waktu fajar, padahal masih junub dari berhubungan dengan istrinya, kemudian mandi dan puasa" (Muttafaqun 'alaihi)

  1. Meninggal dan Belum Bayar Puasa
    Pertanyaan:
    Ustadz, apa hukumnya jika seorang muslim sakit di bulan Ramadhan lalu meninggal dunia dan belum sempat puasa. Apakah yang harus dilakukan oleh keluarganya.
    Ismail -Solo

Jawaban:
Jika dia sakit dan kemudian sembuh tetapi tidak sempat puasa maka ahlinya atau kerabatnya membayar dengan puasa. Sebagaimana hadits Nabi saw:

"Siapa yang meninggal, dan punya hutang puasa maka walinya membayar puasa" (Muttafaqun 'alaihi).

Tetapi jika dia sakit sampai meninggal maka keluarganya harus membayar fidyah dengan memberi makan kepada faqir miskin sebanyak puasa yang ditinggalkannya, sebagaimana disebutkan oleh hadits riwayat Ibnu Umar:

"Siapa yang meninggal dan punya hutang puasa maka hendaknya memberi makan setiap sekali puasa seorang miskin" (HR At-Tirmidzi, hadits mauquf)

  1. Menggabungkan Niat
    Pertanyaan:
    Ustadz Salim yang saya hormati, bolehkan seseorang yang berpuasa menggabung niatnya, yaitu niat puasa qodho dan sunnah ?
    Ilham - Garut

Jawaban:
Tidak boleh seseorang menggabung niat. Niat mengqodho puasa di tambah niat puasa sunnah. Tetapi jika puasa kedua-duanya sunnah, maka tidak apa-apa digabungkan niatnya.

  1. Hari-Hari Disunnahkan Puasa
    Pertanyaan:
    Ustadz, hari-hari apa sajakah yang di sunnahkan seseorang untuk berpuasa ?
    Ihsan - Jakarta

Jawaban:
Hari-hari yang di sunnahkan puasa adalah: Hari Senin dan Kamis, sebagaimana disebutkan oleh At-Tirmidzi dari 'Aisyah ra. Puasa Ayamul Bidh (hari putih), yaitu tanggal 13,14 dan 15 setiap bulan Hijriyah, disebutkan dalam hadits riwayat At-Tirmidzi dari Abu Hurairah. 6 hari di bulan Syawwal, diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Ayyub Al-Anshari ra. Puasa di hari Arafah sebagaimana disebutkan oleh Muslim dalam shahihnya dari Abu Qatadah. Dan puasa tanggal 10 di bulan Muharram di sertai sehari sebelum atau sesudahnya, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Muslim dari 'Aisyah ra.

  1. Ketentuan Puasa 6 Hari di Bulan Syawal
    Pertanyaan:
    Ustadz, apakah ketika puasa sunnah 6 hari Syawal harus dilakukan langsung setelah 'iedul Fithri? Dan apakah harus berturut turut atau boleh tidak berturut-turut ?
    Mohammad Firdaus - Banjarmasin

Jawaban:
Puasa sunnah 6 hari di bulan Syawwal tidak harus langsung setelah 'Ied dan tidak harus berturut-turut. Karena dalam hadits Rasulullah saw. bersabda:

"Siapa yang puasa Ramadhan kemudian diikuti puasa 6 hari di bulan Syawwal, maka seperti puasa 1 tahun (HR Muslim).

Dalam hadits ini tidak disebutkan berturut-turut dan tidak juga mesti langsung setelah 'Iedul Fithri.

  1. Membatalkan Puasa Sunnah
    Pertanyaan:
    Ustadz Salim yang saya harmati, bagaimana hukumnya jika seseorang sedang menjalankan puasa sunnah, kemudian membatalkannya karena tidak kuat. Apakah harus mengqodhonya?
    Musthofa - Tasikmalaya

Jawaban:
Membatalkan puasa sunnah tidak wajib mengqodhonya sebagaimana hukum puasanya. Tetapi sebaiknya jangan dibatalkan, kecuali ada alasan yang kuat. Firman Allah:

"Hai orang-orang yang beriman, ta`atlah kepada Allah dan ta`atlah kepada rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu" (QS Muhammad 33).

  1. Puasa 9 Hari Sebelum 'Iedul Adha
    Pertanyaan:
    Ustadz, apakah ada dalilnya puasa sembilan hari sebelum 'Idul Adha ?
    H. Sarbini - Jakarta

Jawaban:
Dalil puasa secara khusus tidak ada, tetapi dalil amal shalih secara umum ada. Rasulullah saw. bersabda:

"Tidak ada hari-hari dimana amal shalih lebih dicintai Allah Ta'ala dari hari yang sepuluh ini (sepuluh hari di awal Dzul Hijjah). Sahabat berkata:" Tidak juga dengan jihad di jalan Allah ?". Rasulullah saw. bersabda:" Tidak juga jihad di jalan Allah, kecuali seorang yang keluar dengan dirinya dan hartanya dan tidak kembali lagi " (HR Bukhari )

  1. Keutamaan Shalat Tarawih dan Tata Caranya
    Pertanyaan:
    Ustadz tolong terangkan kepada kami keutamaan Shalat Tarawih dan tata cara shalatnya di Bulan Ramadhan ? Apakah ada perbedaan shalat Tarawih bagi kalangan muslimah ?
    Nur Jannah - Cirebon

Jawaban:
Qiyam Ramadhan dan shalat Tarawih adalah salah satu ibadah yang dianjurkan Rasulullah SAW, tetapi terkadang pelaksanaannya dapat mengganggu Ukhuwah Islamiyah, karena terdapat perbedaan pada beberapa hal. Oleh karena itu kami membuat jawaban secara rinci ini agar umat Islam dapat memahami berbagai perbedaan tersebut dan tidak terjadi perselisihan yang dapat merusak Ukhuwah Islamiyah.

    1. Anjuran Melaksanakan Qiyam dan Tarawih di Bulan Ramadhan
      Merupakan anjuran Nabi saw menghidupkan malam Ramadhan dengan memperbanyak shalat. Sebagaimana hal itu juga dapat terpenuhi dengan mendirikan Tarawih disepanjang malamnya. Fakta adanya pemberlakukan shalat Tarawih secara turun temurun sejak Nabi saw hingga sekarang merupakan dalil yang tidak dapat dibantah akan masyru'iyahnya. Oleh karenanya para ulama menyatakan konsensus dalam hal tersebut. Rasulullah saw bersabda:

Artinya: Dari Abu Hurairah menceritakan, bahwa Nabi saw sangat menganjurkan qiyam Ramadhan dengan tidak mewajibkannya. Kemudian Nabi saw bersabda:"Siapa saja yang mendirikan shalat di malam Ramadhan penuh dengan keimanan dan harapan maka ia diampuni dosa-dosa yang telah lampau"(Muttafaq 'alaihi, lafazh imam Muslim dalam shahihnya: 6/40)

    1. Pemberlakuan Jamaah Shalat Tarawih
      Pada awalnya shalat Tarawih dilaksanakan Nabi saw dengan sebagian sahabat secara berjamaah di masjid Nabawi, namun setelah berjalan tiga malam, Nabi saw membiarkan para sahabat melakukan Tarawih secara sendiri-sendiri. Hingga di kemudian hari, ketika Umar bin Khattab menyaksikan adanya fenomena shalat Tarawih yang terpencar-pencar dalam masjid Nabawi, terbesit dalam diri Umar untuk menyatukannya sehingga terbentuklan shalat Tarawih berjamaah yang dipimpin Ubay bin Kaab. Sebagaimana terekam dalam hadits muttafaq alaihi riwayat 'Aisyah ( al-Lu'lu' wal Marjan: 436).

Dari sini mayoritas ulama menetapkan sunnahnya pemberlakukan shalat Tarawih secara berjamaah ( lihat syarh Muslim oleh Nawawi : 6/39)

    1. Wanita Melaksanakan Tarawih
      Pada dasarnya keutamaan wanita dalam menjalankan shalat, termasuk shalat Tarawih lebih baik dalam rumahnya. Namun jika tidak ke masjid dia tidak berkesempatan atau tidak melaksanakannya maka kepergiannya ke masjid untuk hal tersebut akan memperoleh kebaikan yang sangat banyak. Pelaksanaannya tetap memperhatikan etika wanita ketika berada diluar rumah.
    2. Jumlah Rakaat Tarawih
      Dalam riwayat Bukhari tidak menyebutkan berapa rakaat Ubay bin Kaab melaksanakan Tarawih. Demikian juga riwayat 'Aisyah- yang menjelaskan tentang tiga malam Nabi saw mendirikan Tarawih bersama para sahabat- tidak menyebutkan jumlah rakaatnya, sekalipun dalam riwayat 'Aisyah lainnya ditegaskan tidak adanya pembedaan oleh Nabi saw tentang jumlah rakaat shalat malam baik di dalam maupun di luar Ramadhan. Namun riwayat ini nampak pada konteks yang lebih umum yaitu shalat malam. Hal itu terlihat pada kecenderungan para ulama yang meletakkan riwayat ini pada bab shalat malam secara umum, misalnya imam Bukhari meletakkannya pada bab shalat tahajud, imam Malik dalam Muwatha' pada bab shalat Witir Nabi saw ( lihat Fathul Bari 4/250; Muwatha' dalam Tanwir Hawalaik: 141). Hal tersebut memunculkan perbedaan dalam jumlah rakaat Tarawih yang berkisar dari 11, 13, 21, 23, 36, bahkan 39 rakaat.

Akar persoalan ini sesungguhnya kembali pada riwayat-riwayat sbb:

    1. Hadits Aisyah : Artinya: "Nabi tidak pernah melakukan shalat malam lebih dari 11 rakaat baik di dalam maupun di luar Ramadhan" ( al-Fath : ibid).
    2. Imam Malik dalam Muwatha'-nya meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab menyuruh Ubay bin Kaab dan Tamim ad-Dari untuk melaksanakan shalat Tarawih 11 rakaat dengan rakaat-rakaat yang sangat panjang. Namun dalam riwayat Yazid bin ar-Rumman bahwa jumlah rakaat yang didirikan di masa Umar bin Khattab 23 rakaat ( al-Muwatha' dalam Tanwirul Hawalaik; 138)
    3. Imam at-Tirmidzi menyatakan bahwa Umar dan Ali serta sahabat lainnya menjalankan shalat Tarawih sejumlah 20 rakaat (selain witir). Pendapat ini didukung oleh ats-Tsauri, Ibnu Mubarak dan asy-Syafi'i (Lihat Fiqhu Sunnah:1/195)
    4. Bahkan di masa Umar bin Abdul Aziz kaum muslimin shalat Tarawih hingga 36 rakaat ditambah Witir tiga rakaat. Hal ini dikomentari imam Malik bahwa masalah tersebut sudah lama menurutnya (al-Fath: ibid ).
    5. Imam asy-Syafi'i dari riwayat az-Za'farani mengatakan bahwa ia sempat menyaksikan umat Islam melaksanakan Tarawih di Madinah dengan 39 rakaat, dan di Makkah 33 rakaat, dan menurutnya hal tersebut memang memiliki kelonggaran (al-Fath : ibid)

Dari riwayat diatas jelas akar persoalan dalam jumlah rakaat Tarawih bukanlah persoalan jumlah melainkan kualitas rakaat yang hendak didirikan. Ibnu Hajar berpendapat: "Bahwa perbedaan yang terjadi dalam jumlah rakaat Tarawih muncul dikarenakan panjang dan pendeknya rakaat yang didirikan. Jika dalam mendirikannya dengan rakaat-rakaat yang panjang maka berakibat pada sedikitnya jumlah rakaat dan demikian sebaliknya". Hal senada juga diungkapkan oleh Imam asy-Syafi'i: "Jika shalatnya panjang dan jumlah rakaatnya sedikit itu baik menurutku. Dan jika shalatnya pendek, jumlah rakaatnya banyak itu juga baik menurutku, sekalipun aku lebih senang pada yang pertama". Selanjutnya beliau juga menyatakan bahwa orang yang menjalankan Tarawih 8 rakaat dengan Witir 3 rakaat dia telah mencontoh Nabi saw dan yang melaksanakan dengan shalat 23 mereka telah mencontoh Umar ra, sedang yang menjalankan 39 rakaat atau 41 mereka telah mencontoh salafu saleh dari generasi sahabat dan tabiin. Bahkan menurut imam Malik ra hal itu telah berjalan lebih dari ratusan tahun.

Hal yang sama juga diungkapka imam Ahmad ra bahwa tidak ada pembatasan yang signifikan dalam jumlah rakaat Tarawih melainkan tergantung panjang dan pendeknya rakaat yang didirikan (Lihat Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 4/250 dst ) Imam az-Zarkani mencoba menetralisir persoalan ini dengan menukil pendapat Ibnu Hibban bahwa Tarawih pada mulanya 11 rakaat dengan rakaat yang sangat panjang namun bergeser menjadi 20 rakaat (tanpa witir) setelah melihat adanya fenomena keberatan umat Islam dalam mendirikannya. Bahkan hingga bergeser menjadi 36 (tanpa witir) dengan alasan yang sama. (Lihat hasyiah Fiqhu Sunnah :1/195)

Dengan demikian tidak ada alasan yang mendasar untuk saling mendebatkan satu dengan yang lain dalam jumlah rakaat shalat Tarawih apalagi menjadi sebab perpecahan umat yang bersatunya adalah sesuatu yang wajib. Jika kita perhatikan dengan cermat maka yang menjadi konsens dalam shalat Tarawih adalah kualitas dalam menjalankannya dan bagaimana shalat tersebut benar-benar menjadi media komunikatif antara hamba dan Rabb-Nya lahir dan batin sehingga berimplikasi dalam kehidupan berupa ketenangan dan merasa selalu bersama-Nya dimanapun berada.

Cara Melaksanakan Shalat Tarawih

    1. Dalam hadits Bukhari riwayat 'Aisyah menjelaskan bahwa cara Nabi saw dalam menjalankan shalat malam adalah dengan melakukan tiga kali salam masing-masing terdiri 4 rakaat yang sangat panjang ditambah 4 rakaat yang panjang pula ditambah 3 rakaat sebagai penutup (Lihat Fathul Bari : Ibid)
    2. Bentuk lain yang mendapatkan penegasan secara qauli dan fi'li juga menunjukkan bahwa shalat malam dapat pula dilakukan dua rakaat-dua rakaat dan ditutup satu rakaat. Ibnu Umar ra menceritakan bahwa seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah saw tentang cara Rasulullah saw mendirikan shalat malam beliau menjawab:" Shalat malam didirikan dua rakaat dua rakaat jika ia khawatir akan tibanya waktu Shubuh maka hendaknya menutup dengan satu rakaat (Mutaffaq alaihi al-Lu'lu' wal Marjan : 432). Hal ini ditegaskan fi'liyah Nabi saw dalam hadits Muslim dan Malik ra (lihat Syarh Shaih Muslim 6/ 46-47; Muwatha' dalam Tanwir: 143-144)
    3. Dari sini Ibnu Hajar menegaskan bahwa Nabi saw terkadang melakukan Witir/ menutup shalatnya dengan satu rakaat dan terkadang menutupnya dengan tiga rakaat.
    4. Khusus untuk shalat witir dapat dilakukan sekaligus tiga rakaat dan dapat juga dilakukan dua rakaat kemudian satu rakaat.

Dengan demikian shalat malam termasuk Tarawih dapat didirikan dengan dua rakaat dua rakaat dan ditutup dengan satu rakaat atau ditutup dengan 3 rakaat dua kali salam ataupun empat rakaat empat rakaat dan ditutup dengan tiga rakaat.

Demikian penjelasan seputar shalat Tarawih dalam perspektif Islam semoga Allah SWT memberkahi dan selalu mengkaruniakan kesatuan dan persatuan umat melalui ibadah yang mulia ini.

  1. Awal dan Akhir I'tikaf
    Pertanyaan:
    Jika seseorang ingin i'tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan kapan waktu mulai dan mengakhirinya ?
    Thamrin - Ternate

Jawaban:
Mulai i'tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan adalah setelah shalat Shubuh. Sebagaimana diriwayatkan 'Aisyah ra. berkata:

"Bahwa Rasulullah saw. jika hendak i'tikaf, shalat Fajar kemudian masuk ke tempat i'tikafnya" (HR Bukhari dan Muslim).

Mulai i'tikaf dapat juga di awali pada malam ke 21 bulan Ramadhan sebelum tenggelam matahari. Adapun berakhirnya pada saat matahari tenggelam di hari terakhir Ramadhan.

  1. Hal-Hal yang Disunnahkan Bagi Orang yang I'tikaf
    Pertanyaan:
    Ustadz, apa saja yang disunnahkan bagi orang yang beri'tikaf?
    Hasanuddin - Makasar

Jawaban:
Bagi orang yang beri'tikaf, maka dia disunnahkan melakukan hal-hal sbb:

    1. Berusungguh-sungguh untuk mengisi waktunya dengan menghidupkan malam dan memperbanyak ibadah seperti tilawah Al-Qur'an, dzikir dll. sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw.

" Rasulullah saw. ketika memasuki sepuluh hari terakhir menghidupkan malam harinya, membangunkan keluarganya dan mengencangkan ikat pinggangnya" (HR Bukhari dan Muslim).

Dan diriwayatkan oleh Muslim: "Rasulullah saw. bersungguh-sungguh di sepuluh hari terakhir, sesuatu yang tidak dilakukan di waktu lainnya".

    1. Rasulullah saw. menganjurkan mengisi waktu i'tikaf dengan qiyamul lail, seperti disebutkan dalam hadits:

"Siapa yang bangun di Lailatul Qadr penuh keimanan dan perhitungan, maka diampuni dosa yang telah dilakukannya" (HR Bukhari dan Muslim).

    1. Do'a yang paling utama dibacakan adalah sebagaimana diajarkan Rasulullah saw. kepada 'Aisyah ra. :

"Ya Allah sesungguhnya Engkau Maha Pengampun, dan mencintai pengampunan, maka ampunilah aku" (HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan An-Nasa'i).

  1. Syarat Tempat I'tikaf
    Pertanyaan:
    Ustadz, adakah persyaratan masjid tempat i'tikaf ? Dan apakah jika hendak i'tikaf harus di dahului dengan puasa ?
    Nur Sadat Nasution - Medan

Jawaban:
Masjid tempat i'tikaf adalah masjid yang digunakan untuk shalat jama'ah. Tetapi lebih utama adalah masjid jami' yang digunakan untuk shalat Jum'at. Bagi orang yang ber'tikaf tidak diwajibkan terlebih dahulu puasa.

  1. Ruangan Masjid Untuk I'tikaf
    Pertanyaan:
    Ustadz, apakah ruangan masjid semuanya dapat menjadi tempat i'tikaf, seperti ruangan untuk pegawai dll.
    Salman -Tebet Jakarta

Jawaban:
Ruangan yang menyatu dengan masjid (dalam satu lantai), termasuk masjid. Sedangkan yang terpisah dengan masjid, misalnya lantai bawah, maka bukan termasuk masjid.

  1. I'tikaf Hanya Malamnya Saja
    Pertanyaan:
    Ustadz Salim yang saya hormati, Apakah boleh ber'tikaf sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan malamnya saja, atau terkadang keluar untuk keperluan kerja atau lainnya atau tidak genap sepuluh hari.
    Abdullah Muslim - Pekan Baru Riau

Jawaban:
Bagi seorang muslim yang ber'itikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan hendaknya berniat dan berupaya melaksanakan secara sempurna sebagaimana dicontohkan Rasulullah saw. Dan yang disunnahkan dalam i'tikaf adalah sebagaimana hadits Rasul saw:

"Sunnah bagi yang i'tikaf ialah: tidak menengok orang sakit, tidak mengantarkan jenazah, tidak menyentuh wanita dan tidak berhubungan dengannya, tidak keluar untuk suatu keperluan kecuali yang tidak bisa ditinggalkan, tidak i'tikaf kecuali dengan puasa dan tidak i'tikaf kecuali di masjid jami'"(HR Abu Dawud, Ad-Daruqutni dan Al-Baihaqi)

Namun bagi yang tidak dapat menyempurnakan sepuluh hari, atau melaksanakan malamnya saja, maka harus melaksanakan semampunya sebagaimana qaidah:

"Sesuatu yang tidak dapat diambil semuanya maka jangan ditinggal semuannya".

  1. I'tikaf Bagi Muslimah
    Pertanyaan:
    Ustadz, bagaimana hukumnya i'tikaf bagi muslimah
    Hamidah - Jakarta

Jawaban:
I'tikaf disunnahkan bagi muslim maupun muslimah. Namun bagi muslimah jika hendak beri'tikaf di masjid hendaknya dilakukan bersama suaminya atau mendapat izin darinya. Jika belum punya suami, maka harus mendapat izin dari orang tua atau mahramnya. Dan dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan fitnah.

Sumber: PKPU Online

18 September, 2007

Mohon Bantuan: Ustadz Dibutuhkan di Batak Toba

Assalamu’alaikum wr.wb.,

Mohon bantuan dari saudara2. Tolong sebarkan email ini kepada siapa saja yang kira-kira bisa membantu dengan cara mengirim ustdaz atau da’i ke daerah tersebut.

Tolong forward email ini kepada teman2 di Dewan Dakwah, Ikatan Dai Indonesia, Dewan Masjid, Muhamadiyah, Nahdlatul Ulama, dan lain-lain. Minta bantuan dari mereka untuk mencari tahu situasi di daerah ini dan mengirim ustdaz ke sana kalau bisa.

Terima kasih.

Email ini diterima di milis mualafindonesia@yahoogroups.com pada tanggal 17 September 2007.

Wassalamu’alaikum wr.wb.,

Gene Netto

**********************
Assalamu’alaikum wr.wb.,

nama saya eduward bangun. asli batak karo.
saya ingin saran agar dikirim para ustadz ke daerah2
batak toba dan karo yg islamnya sangat minim
sekali.banyak mereka ingin masuk islam tapi ngga tau
belajar sama siapa. beda dengan nasrani yang banyak
sekali penginjil disana lengkap dengan akomodasinya.
saya berharap ada teman2 yang mau menyiarkan agama
islam di pedalaman batak khususnya batak toba dan
karo.
Wassalam,

edo edward

Email: edo4676@yahoo.co.id

**********************

17 September, 2007

Lemak Babi dalam Obat dan Kosmetik

Ditulis oleh rizki

Friday, 14 September 2007

Lemak Babi dalam Obat dan Kosmetik

LPPOM MUI Minta Ketegasan Ulama

Sudah menjadi rahasia umum, lemak babi digunakan dalam bahan kosmetik. Padahal, bahan-bahan yang haram dalam Islam ini hanya boleh dipakai jika dalam keadaan darurat.

"Persepsi masyarakat selama ini kan menggunakan obat-obatan dan kosmetik yang mengandung barang haram tidak apa-apa karena alasannya darurat. Tapi, sejauh mana tingkat kedaruratannya," ucap Dewan Pakar Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Nadratuzzaman, di Masjid Istoqlal, Jalan Taman Wijaya Kusuma, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2007).

Kekhawatiran LPPOM MUI ini mencuat karena banyak obat-obatan untuk kesehatan yang beredar, baik lokal maupun produksi luar negeri, tidak meminta rekomendasi dahulu. Bahkan, dari 120 perusahaan obat-obatan yang mendaftar ke LPPOM MUI, hanya lima perusahaan yang meminta rekomendasi.

Lebih lanjut, MUI melalui LPPOM akan menyelenggarakan seminar nasional tentang kehalalan obat dan kosmetika. Seminar tersebut akan dilangsungkan pada 17 April 2007 oleh MUI bekerja sama dengan Badan POM.

"Dalam seminar nanti, MUI akan meminta ketegasan para peserta ulama untuk mengetahui sejauh mana tingkat diperbolehkannya obat-obatan yang dikonsumsi, seperti penggunaan hormon, enzim, dan lemak babi yang sudah umum dipakai dalam obat dan kosmetika" urainya.

Selain babi, penggunaan dan pemanfaatan hewan lain seperti kera, juga digunakan untuk membuat vaksin. Tidak hanya hewan, bagian tubuh manusia, misalnya janin yang diaborsi, juga dijadikan bahan dalam proses pembuatan vaksin.

Jika penggunaan bahan haram tersebut sudah lama menjadi rahasia umum, lantas kenapa baru sekarang dipersoalkan?

"Bukan begitu. Tidak semua perusahaan meminta rekomendasi dari kita. Dari 120 perusahaan, hanya lima perusahaan yang minta rekomendasi dari MUI, itupun cuma produk-produk tertentu saja," kilah Nadratuzzaman.(ang)

Sumber: Halal Guide

(Dari Gene) :

Pertanyaan saya adalah kenapa Indonesia sebagai negara dengan jumlah orang Muslim tertinggi di dunia tidak punya industri kosmetik halal yang besar?

Mencari makanan yang halal pun di sini tidak mudah. Coba perhatikan kalau makan di sebuah rumah makan, kafe atau kantin. Apakah ada kepastian halal? Apakah ada sertifikat? Berapa banyak produk di negara ini yang tidak halal karena ummat Islam tidak peduli atau tidak berprotes?

Kenapa tidak ada pengusaha di Indonesia yang ingin mengambil untungnya, sehingga orang lain dipersilahkan mengambilnya.

Coba lihat ini dari Malaysia. Insya Allah masa depan untuk produk halal sangat besar. Semoga pengusaha Indonesia yang beriman tidak akan kalah meraih keuntungan yang halal dari penjualan produk halal.

Halal Cosmetics, Toiletries

15 September, 2007

Sekolah Bilingual (Dwibahasa) Ibarat Pisau Bermata Dua


Assalamu'alaikum wr.wb.,

Ini artikel yang masuk Majalah Intisari, Bulan Juli 2007, halaman 160-166. Saya carikan di Intisari online, tapi tidak ketemu. Saya tidak tahu kenapa, tapi ada di situs Simpatizone.Telkomsel.

Semoga bermanfaat.

Wassalamu’alaikum wr.wb.,

Sekolah Bilingual (Dwibahasa) Ibarat Pisau Bermata Dua

Sudah lama Rusdi (34) - identitas disamarkan - merasa gerah. Guru matematika kelas reguler ini geleng kepala menyaksikan perilaku guru ekspat yang mengajar di kelas internasional sekolahnya. "Ekspat yang mengajar di kelas dwibahasa tidak kapabel. Masak bukan lulusan biologi mengajar biologi?" keluh alumnus Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta ini. Yang bikin geram Rusdi, "Gaji kami hanya sepersepuluh mereka," kesal ayah seorang anak ini.

Hal ini lantaran sekolah mengejar komposisi 60% pengajar ekspat dan 40% guru lokal. Nah, berhubung menggaji guru ekspat yang benar muaahalll, sekolah Rusdi - dan juga beberapa sekolah internasional lainnya di Jakarta - asal saja merekrut orang bule. Asal mau dibayar murah, meski masih jauh di atas guru lokal.

Masih kata Rusdi, tak jarang mereka ambil turis yang kebetulan sedang melancong ke Indonesia dan kehabisan uang. Atau juga dicomot dari kursus-kursus bahasa Inggris. Bahkan, "Ada juga yang diambil dari Jalan Jaksa." Jalan Jaksa merupakan kawasan penginapan murah bagi bule di Jakarta.

Pengajar kurang kompeten

Gene Netto (37) manggut-manggut. Pria kelahiran Nelson, Selandia Baru, ini mengiyakan Rusdi. Ditemui terpisah, alumnus Graduate Diploma of Education Griffith University, Brisbane, Australia, yang berpengalaman sepuluh tahun mengajar di sekolah swasta, les privat, kursus bahasa Inggris, dan pelatihan karyawan ini ikut prihatin.

Ia mengakui, menjamurnya kelas dwibahasa di sini semata karena banyaknya peminat. Alhasil, kepentingan bisnis lebih mengemuka. Pihak sekolah berupaya keras menghadirkan tenaga pengajar ekspat, agar orangtua teryakini bahwa anaknya memasuki sekolah internasional. Gene menantang, "Jika diteliti CV-nya, dari seratus guru bule, mungkin hanya seorang yang punya kualifikasi sebagai guru bahasa asing."

Dengan gemas pemilik gelar Bachelor of Arts untuk Language and History (guru bahasa dan sejarah) ini berkisah pernah bertemu seorang guru ekspat yang tidak lulus kuliah dan profesinya di AS adalah disc-jockey di diskotik. Bahkan, seorang yang hanya lulusan SMA di Amrik, di sini jadi guru TOEFL.

Awalnya, sekolah dwibahasa memberi kemampuan kepada anak berbahasa dalam dua bahasa sambil memahami dua budaya. Gene memberi contoh Kanada yang memiliki puluhan ribu sekolah dwibahasa karena di sana ada dua budaya, yakni Inggris dan Prancis. Ada dua sistem yang dipakai, full immersion yang menenggelamkan siswa ke dalam bahasa asing sepanjang hari dan semi-immersion yang lebih banyak menggunakan bahasa ibu. Untuk yang semi ada tiga variasi, early immersion, middle immersion, dan late immersion, dengan perbandingan antara bahasa ibu dan bahasa asing masing-masing 20 : 80, 50 : 50, dan 80 : 20.

Di kelas early immersion, mulai kelas 2 ke atas, disiapkan program language arts untuk bahasa ibu. Anak mulai belajar membaca dan menulis dalam bahasa asing, sebelum kemudian bahasa ibu. Walau kemampuan akademisnya lambat, namun kelak akan setara dengan anak reguler.

Di kelas 5 dan 6, kemungkinan kelas yang menggunakan bahasa asing tinggal 50%, terus sampai SMA pelajaran dalam bahasa asing tinggal 20%. Jadi, anak yang memakai bahasa asing sejak TK, akan berubah menggunakan bahasa ibu untuk sebagian besar pelajaran di SMP dan SMA.

Pada kelas late immersion sebaliknya, anak berbahasa ibu sampai kelas 6 - 8 dengan bahasa asing hanya 20%, dan di tahun terakhir SMA penggunaan bahasanya 50 : 50, atau bisa 80% bahasa asing dan 20% bahasa ibu. Jika siswa mengalami kesulitan belajar bahasa asing, maka ia mendapat bantuan khusus atau pindah kelas. Cuma, kalau diterapkan di sini, Gene khawatir, orangtuanya protes. Sebab, mereka sudah membayar uang pangkal sekolah puluhan juta rupiah dan tak bisa dikembalikan.

Penyiksaan mental

Di mata Gene, sistem di Indonesia berbeda dengan di luar negeri. Misalnya, di TK bahasa asing digunakan sebanyak mungkin tapi bahasa ibu digunakan juga, berarti semi immersion. Masuk SD, bahasa asing jadi bahasa utama, tapi tak ditentukan untuk pelajaran mana sehingga penggunaannya diacak. Naik ke SMP dan SMA, mungkin semua pelajaran dalam bahasa asing minus pelajaran bahasa Indonesia, mendekati model Sekolah Internasional. "Katakanlah ini model sekolah dwibahasa baru, tapi tak ada riset yang membuktikan dampak baik atau buruknya," cetus anggota perguruan silat Bunga Karang ini.

Bagaimana nasib bahasa ibu pada siswa dwibahasa? Gene menengarai, pasti ada kesenjangan sosialisasi dengan keluarga besarnya. Bisa jadi ia menganggap rendah bahasa dan budaya orangtuanya, karena sedari TK dicekoki bahasa asing.

Apa yang terjadi di kelas, tak semua orangtua mengetahuinya. Tak sedikit anak yang stres karena dipaksa mengerti bahasa asing. Ia selalu lambat dalam mengerjakan tugas, sehingga guru ekspat memberinya cap pemalas. Rupanya, ia kurang paham apa yang dijelaskan guru dalam bahasa asing. Ia merasa tertekan.

Untuk bisa berkomunikasi di kelas, si anak harus berusaha mengerti "peraturan bahasa" untuk bisa membentuk kalimat sendiri dan memahami kalimat orang lain. Jika ia belum berhasil pada proses ini, sementara bahasa ibu tak boleh digunakan, dampaknya cukup negatif bagi si anak.

Yang menyedihkan, jika si native speaker bukan orang dari dunia pendidikan dan asal bule. Alhasil, ia menggunakan bahasa yang terlalu rumit bagi anak, tidak disesuaikan dengan kemampuan anak memahaminya. Maka yang didengar anak adalah serangkaian suara berisik yang di tengah-tengahnya ada beberapa kosa kata yang bisa ditangkap. "Berarti sebagian besar yang diucapkan guru adalah sia-sia, tidak membangun kemampuan si anak, apalagi mengembangkan ilmu akademisnya dan cara berpikir yang makin dewasa," tuding Gene.

Bila siswa tak mengerti apa yang diucapkan gurunya, bagaimana ia bisa memahami ilmu matematika yang tengah diajarkan gurunya? "Bukankah itu bentuk penyiksaan mental dan emosional terhadap anak?" ujar lajang bershio anjing ini.

Nasib murid bilingual

Di kemudian hari, andai murid sekolah dwibahasa tidak kuliah di luar negeri, melainkan kuliah di dalam negeri, sanggupkah ia mengikuti perkuliahan dalam bahasa ibu? Sanggupkah ia bersaing dengan mereka yang dari SMA reguler? Sebab, mengerti sebagian dari bahasa Inggris sangat berbeda dengan sanggup menguasai ilmu akademis dalam bahasa Inggris, seperti yang dialami siswa dwibahasa.

Gene memberi misal, kemampuan bahasa Inggris seorang siswa 70%, diberi buku teks ekonomi dalam bahasa Inggris maka ia hanya memahami 70% dari isi buku, lalu menulis paper dengan kebenaran juga cuma 70%. Berbeda dengan siswa yang belajar ekonomi dalam bahasa ibu, setidaknya ia mampu menguasai 98% ilmu ekonomi.

Pria berbintang Taurus ini mengingatkan agar berhati-hati jika ingin menerapkan program baru untuk siswa. Lebih baik hati-hati daripada ambil risiko. Pertimbangkan 10 kali akan hasilnya, pikirkan pula hasil buruknya, konsultasi pada ahlinya, buat desain kurikulum, lakukan berkali-kali. Jika program kurang berhasil, hentikan dulu, dianalisis lagi, tanyakan lagi ahlinya, mungkin programnya bagus tapi penerapannya salah atau murid belum siap. "Bila kita melakukan kesalahan dalam pendidikan, kita tak bisa melihat langsung hasilnya, butuh waktu bertahun-tahun, dan kita tak bisa memundurkan waktu untuk memperbaikinya."

Dari seorang teman, Gene mendapat informasi, dalam suatu pertemuan antar-pengusaha terlontar bahwa bisnis yang paling menguntungkan adalah bisnis pendidikan, termasuk franchise sekolah. Tak pernah merugi, pasti untung, cepat mencapai break event point, titik impas. Masalah kualitas pendidikan? Gene angkat bahu.

Jika di kemudian hari terjadi kegagalan pendidikan, tak pernah ada sekolah yang minta maaf pada orangtua karena kesalahan guru dalam mengajar, atau kurikulum yang tidak stabil, atau guru kurang profesional. "Yang disalahkan pasti orangtua karena suasana rumah dituduh kurang kondusif, atau malah si anak disarankan diperiksa kemungkinan menderita autis, dan sebagainya." Kesalahkaprahan ini harus dihentikan. "Hanya pemerintah yang bisa melakukan, karena pemerintahlah yang memberi izin," tutup Gene geram.

(Dharnoto)

Teliti Membeli Pendidikan

Gene mengajak orangtua bersikap kritis:

1. Pelajarilah program dwibahasa, standarnya seperti apa. Informasi itu bisa dicari di internet.

2. Ajak beberapa orangtua lain untuk minta melihat kurikulum sekolah itu.

3. Jangan malu minta diperlihatkan CV semua guru, baik lokal maupun ekspat, terutama yang mengajar di kelas anak Anda.

4. Pantau dan analisis keadaan di kelas anak Anda. Jika terlihat penurunan nilai di suatu pelajaran, minta penjelasan pada guru, dan apa yang bisa dilakukan orangtua di rumah.

5. Perhatikan, apakah sang guru bersikap terbuka, mau menerima keluhan dan saran orangtua serta mau diajak berdiskusi.

6. Bila ada kegiatan sekolah yang meminta donasi orangtua, mintalah budget-nya untuk dipelajari.

7. Ajak orangtua lain membahas keadaan sekolah. Boleh juga membentuk asosiasi sendiri di luar Komite Sekolah. Keluhan bisa disampaikan langsung ke kepala sekolah, lisan atau tertulis.

8. Jika memungkinkan, dorong terbentuknya serikat guru di sekolah yang bisa memberi masukan terhadap kebijakan sekolah yang merugikan anak didik.

Terkendali Tapi Aktif

Elham Golfam sudah 15 tahun tinggal di Indonesia. Ibu guru lulusan Washington International University, AS, jurusan Education (Pendidikan) ini baru tiga tahun mengajar di Sekolah Mentari, Jakarta Selatan. Didirikan delapan tahun lalu, sekolah ini terdiri atas SD dan SMP, dengan dua pilihan, yakni kelas reguler dengan bahasa Indonesia lebih intensif, dan kelas internasional dengan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar.

Bersama ibu tiga anak ini, ada sekitar 15 orang ekspat mengajar di sini. Pihak sekolah melakukan tes terhadap calon pengajar, antara lain observasi cara mengajar di kelas dengan materi yang dipilih sekolah. Adapun kurikulum yang dipakai, "Kombinasi antara kurikulum nasional dan kurikulum internasional dari Inggris, yang dimodifikasi atau dikembangkan tim pengajar," tambah Ny. Trianto ini.

Elham sendiri mengajar di kelas 3 SD, dengan 24 murid di kelasnya. Ia memberi semua pelajaran, kecuali olahraga, kesenian, musik, komputer, dan bahasa Indonesia, yang ditangani guru khusus. Dikatakan, semua guru ekspat menyampaikan pelajaran dalam bahasa Inggris, dan di dalam kelas siswa berinteraksi juga dalam bahasa Inggris. Secara umum, siswa tak menemui kesulitan dalam menyerap materi pelajaran, kecuali beberapa orang yang perlu bantuan lebih. Sedangkan suasana dalam kelas, "Terkendali tapi aktif," tutup wanita berusia 39 tahun ini.

Sumber: Simpatizone.Telkomsel

13 September, 2007

Re Perda Yang Melarang Pengemis 2

Assalamu’alaikum wr.wb.,

Ini jawaban dari seorang teman di milis mualaf Indonesia mengenai perda yang melarang pengemis. Saya paling suka bagian ini:

****

Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. QS107:1-3

Allah bertanya dan berbicara kpd siapa??? Saya, kalian, pemimpin2 itu!

Bisakah saya atau kalian menjawab pertanyaan itu???
Tidak bergetarkah hati kita mendengar pertanyaan dari Yang Maha Penyantun???
Tidak malukah kita…

****

Kalau kita berfikir, para pejabat di negara ini tidak takut pada Allah (menurut saya). Hati mereka hanya bergetar untuk satu asalan:

ADA TELFON DARI KPK!

Selain dari alasan itu, mereka tidak takut.

Masyarakat di DKI angkat Fauzi Bowo sebagai pemimpin (di tengah-tengah banyak isu money politics, penyimpangan dalam registrasi pemilu, dsb), lalu Jakarta kena gempa bumi. Ada pula beberapa Jenderal yang mengaku telah menyogok pemimpin partai agar bisa menjadi cagub. Setelah semua partai memilih Fauzi, para jenderal itu minta uangnya dikembalikan (hal ini dilaporkan di koran). Berarti pencalonan ditentukan uang, dan bukan kemuliaan atau ketaatan pada agama Allah. Bukannya gempa bumi itu tanda bagi kita?

Pemda DKI (yang mengikuti kebijakan Pemda Medan) membuat perda yang melarang orang miskin mencari nafkah hidup, lalu Bengkulu kena gempa bumi, dengan rasa takut akan terjadi tsunami. Bukannya gempa bumi itu tanda bagi kita?

Kapan ummat Islam di negara ini akan kembali sadar bahwa Allah yang Maha Kuasa, dan Dia sudah menentukan agama yang paling benar untuk kita? Cukup kita mengikuti saja. Makin jauh kita dari agama Allah dan makin jauh dari contoh Nabi (yang dekat dan sayang pada anak yatim dan fakir miskin), makin banyak musibah yang menimpa negara ini. Kapan rakyat akan sadar? Kapan rakyat akan mulai berprotes terhadap pejabat-pejabat yang dzhalim? Kapan negara ini akan menjadi negara yang menuruti perintah Allah?

Kalau orang dewasa di sini tidak sanggup menjalankan perintah Allah (selain sholat dan puasa) bagaimana kita bisa mengajarkan ketakwaan kepada generasi mendatang?

Wassalamu’alaikum wr.wb.,

The Shock Doctrine: The Rise of Disaster Capitalism

(Maaf, buku ini dijelaskan dalam bahasa Inggris ya).


The Shock Doctrine: The Rise of Disaster Capitalism

By Naomi Klein

This new book looks incredible. It describes how economist Milton Friedman produced a new way of increasing capitalism globally, using profit and the free market to alter society for the benefit of capitalism, by using “shock therapy”. Friedman’s dream is that profit and the market should be the only underlying forces that control our lives.

Author Naomi Klein in her new book “The Shock Doctrine” presents information that many of our current global situations are caused by the use of “shock’ to force the public to accept a capitalist agenda which will definitely make the rich even richer, but may not do much for the very poor. Wars, coups, natural disasters can all be used to make sudden capitalist reforms before the public has time to understand what is being done to them. In other words, immediately after a violent public shock (such as September 11) the government in that country will suddenly introduce new policies which flavor capitalism, profit and the free market. These same policies would not be accepted by the people under ordinary conditions. So the “shock doctrine” gives the government the perfect opportunity to make unpopular changes that benefit the free market and capitalism and the people are unable to do anything to stop it.

**********

(from the website)

In THE SHOCK DOCTRINE, Naomi Klein explodes the myth that the global free market triumphed democratically. Exposing the thinking, the money trail and the puppet strings behind the world-changing crises and wars of the last four decades, The Shock Doctrine is the gripping story of how America’s “free market” policies have come to dominate the world-- through the exploitation of disaster-shocked people and countries.

At the most chaotic juncture in Iraq’s civil war, a new law is unveiled that would allow Shell and BP to claim the country’s vast oil reserves…. Immediately following September 11, the Bush Administration quietly out-sources the running of the “War on Terror” to Halliburton and Blackwater…. After a tsunami wipes out the coasts of Southeast Asia, the pristine beaches are auctioned off to tourist resorts.... New Orleans’s residents, scattered from Hurricane Katrina, discover that their public housing, hospitals and schools will never be reopened…. These events are examples of “the shock doctrine”: using the public’s disorientation following massive collective shocks – wars, terrorist attacks, or natural disasters -- to achieve control by imposing economic shock therapy. Sometimes, when the first two shocks don’t succeed in wiping out resistance, a third shock is employed: the electrode in the prison cell or the Taser gun on the streets.

Based on breakthrough historical research and four years of on-the-ground reporting in disaster zones, The Shock Doctrine vividly shows how disaster capitalism – the rapid-fire corporate reengineering of societies still reeling from shock – did not begin with September 11, 2001. The book traces its origins back fifty years, to the University of Chicago under Milton Friedman, which produced many of the leading neo-conservative and neo-liberal thinkers whose influence is still profound in Washington today. New, surprising connections are drawn between economic policy, “shock and awe” warfare and covert CIA-funded experiments in electroshock and sensory deprivation in the 1950s, research that helped write the torture manuals used today in Guantanamo Bay.

The Shock Doctrine follows the application of these ideas though our contemporary history, showing in riveting detail how well-known events of the recent past have been deliberate, active theatres for the shock doctrine, among them: Pinochet’s coup in Chile in 1973, the Falklands War in 1982, the Tiananmen Square Massacre in 1989, the collapse of the Soviet Union in 1991, the Asian Financial crisis in 1997 and Hurricane Mitch in 1998.

Below are some basic facts from the short film that was made to promote the book.


Fast Facts, Shocks and their Aftermath from the Shock Doctrine Short Film

http://www.naomiklein.org/shock-doctrine/fast-facts

Chile, 1973

  • 50,000 tortured
  • 80,000 imprisoned
  • Public spending cut by 50%
  • Incomes for the rich up 83%
  • 45% of population in poverty

Wars – Falklands War, 1982

  • 910 people die
  • Thatcher's popularity doubles
  • She privatizes gas, steel, airlines, telephones
  • She declares war on unions
  • Thousands are injured
  • Unemployment triples
  • Number of poor increases by 100%

Massacres

  • China 1989 – hundreds killed
  • Thousands jailed and tortured
  • China becomes sweatshop to the world
  • China embraces "free market" capitalism
  • Factory wages: $1/day

Russia, 1993

  • Yeltsin attacks parliament
  • Hundreds killed
  • Parliament burned
  • Opposition arrested
  • 72 million impoverished
  • 17 new billionaires created

Terrorist Attacks – New York, 2001

  • Attacks launch "War on Terror." It is privatized.
  • US spy agencies outsource 70% of their budgets
  • Pentagon increases budget for contractors by $137 billion/year
  • Department of Homeland Security spends $130 billion on private contractors

Invasions – Iraq, 2003

  • The most privatized war in modern history
  • US decrees 200 state companies will be privatized
  • Hundreds of thousands killed
  • 4 million displaced

Natural Disasters – Sri Lanka, 2004

  • 35,000 dead
  • Coastline handed over to hotels and industry
  • Nearly 1 million displaced
  • Fishing people forbidden to rebuild homes by the sea

The Shock Doctrine
By Naomi Klein

The short film (made to promote the book) is available online here: http://www.truthout.org/docs_2006/090807A.shtml

As well as an excerpt from the book.

One excerpt from the book:

In one of his most influential essays, Friedman articulated contemporary capitalism's core tactical nostrum, what I have come to understand as "the shock doctrine". He observed that "only a crisis - actual or perceived - produces real change". When that crisis occurs, the actions taken depend on the ideas that are lying around. Some people stockpile canned goods and water in preparation for major disasters; Friedmanites stockpile free-market ideas. And once a crisis has struck, the University of Chicago professor was convinced that it was crucial to act swiftly, to impose rapid and irreversible change before the crisis-racked society slipped back into the "tyranny of the status quo". A variation on Machiavelli's advice that "injuries" should be inflicted "all at once", this is one of Friedman's most lasting legacies.

Friedman first learned how to exploit a shock or crisis in the mid-70s, when he advised the dictator General Augusto Pinochet. Not only were Chileans in a state of shock after Pinochet's violent coup, but the country was also traumatised by hyperinflation. Friedman advised Pinochet to impose a rapid-fire transformation of the economy - tax cuts, free trade, privatised services, cuts to social spending and deregulation.

It was the most extreme capitalist makeover ever attempted anywhere, and it became known as a "Chicago School" revolution, as so many of Pinochet's economists had studied under Friedman there. Friedman coined a phrase for this painful tactic: economic "shock treatment". In the decades since, whenever governments have imposed sweeping free-market programs, the all-at-once shock treatment, or "shock therapy", has been the method of choice.

http://www.truthout.org/docs_2006/090807A.shtml

12 September, 2007

Re: Perda Yang Melarang Pengemis

Assalamualaikum,
Pertanyaan sederhana buat saudara saya Gene. Lalu anda setuju dengan
adanya "pengemis" di DKI Jakarta? "pengemis" ydm adalah "mengemis
sebagai profesi" kerjaan sehari2, bukan karena keadaan terdesak.
Wassalam
Martin

**********

Assalamu’alaikum wr.wb.,

Maaf Bang Martin,

Saya setuju bahwa orang miskin punya hak untuk mendapatkan bantuan dari yang lain, yang lebih kaya. Kalau pemerintah tidak kasih, maka kitalah yang harus kasih.

Bagaimana caranya kita sebagai orang Muslim bisa membedakan antara orang yang benar-benar miskin dan kehabisan cara untuk mendapat nafkah hidup, dan orang yang “diatur” untuk menjadi pengemis profesi?

Kalau ada seorang ibu yang punya 3 anak, lalu suaminya wafat, bagaimana dia bisa mendapat bantuan? Tetangga juga miskin, keluarganya di kampung (kalau masih ada) lebih miskin lagi, dan karena terpaksa, dia menjadi pengemis biar anaknya bisa makan setiap hari. Lalu kita datang dan menunjuk dia sambil menyatakan “Kau ini pengemis profesional yang diatur oleh orang lain, padahal kau bukan orang miskin dan hanya malas kerja.”

Lalu ibu itu ditangkap dan dipenjarakan untuk 180 hari. Setelah ibu tidak pulang dari mengemis di jalan, anaknya yang paling tua, berumur 7 tahun, juga keluar untuk mengemis, sambil mencari ibunya yang belum pulang selama berhari-hari. Dia mengemis karena ada 2 adik lagi di rumah tanpa biaya sama sekali untuk mereka, tanpa ada orang dewasa yang mau mengatur mereka. Dan ibunya sudah dipenjarakan. Lalu anak itu juga ditangkap dan dipenjarakan. Apakah akan berlangsung terus seperti itu sampai akhirnya ada anak yang mati karena kelaparan?

Rasulullah bersabda, ”Tidak beriman kepadaku barangsiapa yang kenyang pada suatu malam, sedangkan tetangganya kelaparan, padahal ia megetahuinya.”

(HR. ath-Thabrani)

Sekarang, jangankan mereka itu tidur dalam keadaan lapar, malah pemerintah (atas nama kita sebagai rakyat) akan penjarakan mereka karena mereka mencari uang untuk hilangkan laparnya!!!

Saya melihat seorang anak menjual majalah sampai jam 11 malam di depan rumah makan seafood di Tebet. Saya masih ingat namanya dan sering memikirkan dia. Saya bertanya kenapa dia ada di situ sampai malam sekali, dan dia menjawab bahwa harus begitu untuk mendapat uang sekolah (dan makan). Bapaknya pemulung, ibunya pembantu rumah tangga, dan ada dua atau tiga adik. Dia bekerja untuk membantu orang tua karena masih ingin sekolah. Sekarang, anak itu akan dilarang jualan karena bukan pengemis saja yang dilarang, tetapi semua pedagang pinggir jalan sekaligus. Apakah anak itu akan lebih baik? Apakah dia akan tidur dalam keadaan kenyang (seperti anggota DPRD dan Gubenur?). Apakah dia bisa bersekolah terus? Dari mana dia bisa mendapat jaminan padahal pemerintah hanya melarang dia bekerja. Bukannya lebih baik dia berjualan daripada mengemis? Tetapi dalam perda baru itu, berjualan dan mengemis dianggap sama.

“…Dan berbuat baiklah (kepada orang lain) seperti halnya Allah berbuat baik terhadapmu….”

(Surah Al-Qashash: 77)

Ibnu Umar dan Aisyah ra. berkata keduanya, “ Jibril selalu menasihatiku untuk berlaku dermawan terhadap para tetangga, hingga rasanya aku ingin memasukkan tetangga-tetangga tersebut ke dalam kelompok ahli waris seorang muslim”.

(H.R. Bukhari Muslim)

Tetapi di DKI, tentangga boleh dipenjarakan kalau dia minta-minta atau jualan di pinggir jalan. Tidak menjadi “ahli waris” tetapi menjadi “ahli penjara” dan “ahli penderitaan”.

Rasulullah SAW bersabda, ”Jika seorang hamba sahaya membuat makanan untuk salah seorang diantara kamu, kemudian ia datang membawa makanan itu dan telah merasakan panas dan asapnya, maka hendaklah kamu mempersilahkannya duduk dan makan bersamamu. Jika ia hanya makan sedikit, maka hendaklah kamu mememberinya satu atau dua suapan.”

(HR. Bukhari, Turmuzdi, dan Abi Daud)

Sepertinya lebih baik menjadi budak daripada menjadi seorang Muslim merdeka di Jakarta. Kenapa? Budak pasti dikasih makanan sama majikannya. Kalau tetangga yang merdeka dan beriman kepada Allah, belum tentu kita akan kasih apa-apa! Apakah ini kehidupan Islamiah yang terbaik? Apakah perda seperti ini akan mengundang rahmat dari Allah untuk kita sebagai ummat yagn terbaik? Kita siap penjarakan orang miskin yang sudah menderita banyak, dan masih mengharapakan rahmat dari Allah?

Bukannya kita akan dianggap orang dzhalim saja?

Semoga Allah tidak mengazab kita di dalam bulan puasa ini disebabkan kekejaman kita (yang terwujud lewat wakil kita di dalam DPRD).

Wassalamu’alaikum wr.wb.,

Gene

Perda DKI Yang Melarang Pengemis

Assalamu’alaikum wr.wb.,

Di koran ada berita tentang Perda DKI yang baru, yang melarang orang mengemis (dan ada beberapa larangan yang lain). Perda ini ada manfaatnya kalau sudah ada cara untuk tangani pengemis tersebut. Kalau sudah ada program sosial yang bisa memberikan bantuan kepada mereka, lalu ada perda ini, tidak apa apa.

Di Australia dilarang mengemis dan tidak ada pengemis di jalan sama sekali. Tetapi itu karena sudah ada program sosial dan banyak LSM serta organisasi masyarakat (seperti kelompok dari gereja) yang menawarkan bantuan kepada semua orang yang membutuhkannya. (Penduduk hanya 20jt, jadi yang perlu bantuan hanya puluhan ribu orang dan bukan jutaan seperti di sini.)

Orang bisa mendapat uang dari pemerintah karena pengangguran, ibu/bapak tunggal, mahasiswa, siswa, miskin biasa, cacat fisik, pensiun, buta, dan sebagainya.

Di sini belum ada semua itu.

Jadi tidak wajar dan juga tidak manusiawi kalau pengemis dilarang sebelum ada usaha dari pemerintah untuk membantu mereka.

Umpamaan: pemerintah mengatakan bahwa sistem “sprinkler” di dalam gedung dan rumah lebih efektif dan irit air kalau terjadi kebakaran. Lalu Dinas Pemadam Kebakaran (DPK) langsung juga dibubarkan dan truk-truknya dijual.

Yang menjadi pertanyaan bukan apakah benar kalau sistem “sprinkler” lebih baik, tetapi apakah benar bahwa semua gedung dan rumah swasta sudah punya sistem ini sebagai penggantinya “sistem DPK”? Kalau jawabannya adalah “belum”, tetapi DPK sudah dibubarkan, bukannya akan terjadi bencana besar di suatu wilayah yang kena kebakaran?

Dengan pengemis, kita tidak akan bisa melihat “kebakaran” yang terjadi sebagai hasil dari perda tersebut. Tetapi jangan heran kalau jumlah orang yang bunuh diri mengingkat. Lalu perceraian. Lalu tindakan kriminal, seperti pencurian dan perampokan. Kalau anak jalanan tidak boleh minta uang, bagaimana kalau mereka semua menjadi pencopet? Siapa yang akan bertanggung-jawab terhadap nasib mereka? Lalu sang Gubenur dan DPRD akan menyatakan “Tidak ada hubungan dengan kebijakan kita!”

Kalau terjadi kebakaran, dan DPK tidak ada (karena sudah dibubarkan), langsung kelihatan efeknya, dan masyarakat akan sadar sendiri bahwa perda dari pemda ini salah 100% karena sudah jelas bahwa pemda tidak peduli pada rakyat. Yang jelas, anggota DPRD dan Gubenur yang menyetujui perda ini akan pulang ke rumah masing-masing, makan seenaknya, mandi dengan air bersih, ganti baju dengan baju yang bersih, menikmati kehidupan yang indah bersama keluarganya di dalam rumah yang nyaman, dan kemudian tidur di kasur yang empuk di dalam kamar yang ber-AC. Bagaimana mereka bisa mengatakan bahwa mereka berjuang untuk kepentingan rakyat, padahal mereka tidak tahu rasa kemiskanan (atau sudah lupa kalau pernah dirasakan).

Apakah kalau semua pengemis menjadi pencuri, kehidupan di Jakarta akan menjadi lebih “indah”?

Sayang tidak ada pejabat atau DPRD di sini yang benar-benar peduli pada rakyat.

Wassalamu’alaikum wr.wb.,

Gene

05 September, 2007

Dua Video Porno Diproduksi Setiap Hari di Indonesia

Anak Indonesia ternyata sudah berhasil menjadi orang kreatif.

Banyak orang komplain bahwa anak Indonesia hanya diajarkan untuk nurut saja dengan guru dan orang tua.

Ternyata, banyak juga yang "berhasil" sebagai sutradara dan mempunyai jiwa entrepreneur untuk menghasilkan uang dengan dana yang sangat terbatas...

Dua Video Porno Diproduksi Setiap Hari di Indonesia

Yogyakarta , 26 Agustus 2007 13:22

Penelitian menunjukkan, setiap hari rata-rata dua video porno baru diproduksi secara ilegal di Indonesia, kemudian disebarluaskan melalui internet dan telepon genggam.

"Saat ini telah beredar lebih dari 500 judul film porno buatan lokal, 90 persennya dibuat oleh anak-anak muda di Indonesia," kata penulis buku '500+ Gelombang Video Porno Indonesia', Seno Set di Yogyakarta, Minggu.

Buku itu berisi hasil penelitian, wawancara, investigasi dan segala hal tentang fenomena pembuatan video porno secara ilegal dengan menggunakan telepon genggam di Indonesia.

"Penggunaan telepon genggam sebagai media pembuatan dan penyebaran video porno tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi hampir di seluruh wilayah negeri ini," katanya.

Menurut dia, penyebaran video porno, yang merupakan kejahatan dan perbuatan terlarang tersebut, telah menghamburkan uang yang jumlahnya tidak sedikit, dan uang tersebut menjadi keuntungan bagi pelaku bisnis video porno di internet.

Ia menyebut contoh video porno Yahya Zaini-Maria Eva telah diakses 19,6 juta kali oleh pengguna internet, dan jika sekali download dibutuhkan biaya minimal Rp1.000, maka para pengguna internet telah menghabiskan uang sedikitnya Rp19,6 miliar.

Berdasarkan pengamatannya, setiap situs porno yang berada di internet menyediakan antara 300 hingga 400 koleksi video yang bisa diakses para pengguna internet. Ada yang gratis, namun ada pula yang diperjualbelikan.

Menurut dia, ada beberapa motif yang melatarbelakangi pembuatan video porno oleh kalangan muda, di antaranya hanya sekedar iseng, karena perasaan cinta antara dua orang, adanya kamera tersembunyi, untuk tujuan komersial, dan untuk kejahatan.

"Kondisi sekarang sepertinya semakin parah, dan mulai ada indikasi motif pedofilia yaitu melibatkan anak-anak dalam pembuatan video porno," katanya.

Sebagai wujud kepedulian terhadap kondisi seperti itu, Seno beserta rekan-rekannya menggalakkan kampanye "Anak Muda Indonesia: Jangan Bugil di Depan Kamera" yang mulai dilakukan sejak April 2007 di seluruh wilayah Indonesia terutama di kota-kota besar.

Buku yang diterbitkan oleh penerbit Andi Offset Yogyakarta ini rencananya diluncurkan pada Minggu (26/8) malam di Yogyakarta.

Meski baru akan diluncurkan, buku itu telah beredar luas, dan kini akan memasuki cetakan kedua. Cetakan pertama habis 4.000 eksemplar. [TMA, Ant]

Sumber: Gatra.com

Hati-Hati Dengan Tulisan Sesat

Assalamu’alaikum wr.wb.,

Mengenai tulisan sesat:

Muhammad dan Kaum Cerdik Pandai Kristen

Oleh orang sesat bernama MOHAMAD GUNTUR ROMLI

Artikel ini dimuat di harian Kompas, ditulis oleh orang sesat dari JIL bernama MOHAMAD GUNTUR ROMLI.

Inti dari artikel ini adalah Nabi Muhammad SAW telah “disiapkan” menjadi Nabi atas kemauan Siti Khadijah dan orang lain.

Berarti kalau Khadijah tidak ada, Muhammad SAW akan kesulitan menjadi NABI ALLAH karena belum disiapkan “orang Kristen” bernama Khadijah.

Astagfirullah al adzim.

Astagfirullah al adzim.

Astagfirullah al adzim.

Beberapa kutipan:


**Khadijah dan timnya telah mengamati Muhammad sejak lama.**
Benar? Khadijah punya “tim” untuk menyiapkan Nabi? Hebat dong! Allah pasti merasa legah bahwa Nabi-Nya disiapkan oleh orang lain. Untung ada Khadijah untuk membantu Allah dalam tugas ini. Kalau tidak, Islam tidak punya Nabi, kan? Allah tidak sanggup mengangkat Nabi sendiri. Tidak sanggup mengajarkannya sendiri. Butuh bantuan dari orang Kristen untuk menyiapkan Nabi-Nya.

Kira-kira siapa yang menyiapkan Nabi Adam AS? Apakah Siti Hawa yang menyiapkannya supaya tugas Allah mengangkat Nabi menjadi mudah? Kasihan Allah kalau tidak ada yang menyiapkan Nabi Adam AS. Apakah Allah tidak sanggup melakukan tugas itu sendiri, tanpa dibantu manusia?

**dalam kata-kata Khadijah sendiri—"aku sangat ingin agar kamu (Muhammad) menjadi nabi bagi umatmu."**

Dari mana perkataan ini? Sumber tidak dikutip. Barangkali tidak perlu sumber, merekayasa sudah oke-oke saja. Mungkin si Penulis didatangi oleh “suara-suara yang mengaku dari Tuhan” yang menceritakan semua perkataan Khadijah selama menikah dengan Nabi Muhammad SAW.


**Adapun Khadijah dan Waraqah memiliki tujuan lain dengan pernikahan itu.**

Nabi Muhammad SAW dijadikan “alat” untuk mencapai aspirasi orang lain? Barangkali Allah tidak sanggup melawan kemauan mereka.

Kasihan deh Allah. Allah terpaksa tunduk dengan kemauan sekelompok orang “Kristen”.

**maka di masa-masa itulah Khadijah, Waraqah, dan kaum cerdik pandai Kristen memiliki andil dalam menyiapkan proses kenabian Muhammad.**

Untung mereka ada. Allah pasti tidak sanggup angkat Nabi sendiri. Kenapa tidak ada untuk Nabi Adam AS ya? Seharusnya dia juga “disiapkan”. Waktu Allah ingin ajarkan nama benda-benda kepadanya, Adam AS bisa menjawab: “Tidak perlu. Saya sudah tahu semuanya. Saya sudah disiapkan oleh Hawa!”

**Khadijah bersama Waraqah telah membimbing Muhammad menelusuri tangga-tangga spiritualitas hingga mencapai puncak kenabian.**

Untung ada Khadijah. Nabi tidak bisa menjadi orang spiritual kalau tidak ada Khadijah. Bayangkan kalau Khadijah tidak ada: Muhammad SAW akan menjadi Nabi Allah tetapi tidak spiritual. Hanya tahu dunia saja. Untung Nabi “disiapkan”.

Kira-kira siapa yang membentuk sifat spiritual di dalam hati Nabi Adam AS? Nabi Isa AS? Nabi Ibrahim AS? Nabi Musa AS? Tidak ada Khadijah dan kaum “Kristen” untuk melakukan tugas itu. Apakah mereka tidak berhasil menjadi orang spiritual tanpa ada manusia yang “menyiapkan” mereka? Atau hanya Muhammad SAW sendiri yang tidak sanggup? Nabi yang lain bisa sendiri.

**maupun ketika Muhammad mulai didatangi "suara- suara" yang mengaku sebagai utusan Tuhan.**

Ohhhh…begitu. Saya kira itu Malaikat Jibril yang datang. Tenyata hanya suara suara yang mengaku, seperti MOHAMAD GUNTUR ROMLI yang mengakui diri sebagai seorang Muslim. Hanya pengakuan saja ya. Belum tentu benar. Harus ada orang lain yang menguji kebenarannya.

**Khadijah-lah yang menguji kualitas "suara" itu apakah berasal dari malaikat atau setan.**

Wah, coba kalau tidak ada Khadijah untuk “menguji kualitas suara” itu. Bisa jadi Nabi Muhammad SAW tidak percaya padanya dan tinggalkan suara2 itu. Berati Islam tidak pernah terwujud. Nabi tidak menjadi Nabi. Untung ada Khadijah ya. Seharusnya Khadijah yang menjadi Nabi kali ya, karena sepertinya dia lebih berilmu tentang semua persoalan kenabian!

**Jadi, kita bisa melihat bahwa Muhammad bukanlah nabi yang datang dari
dunia antah berantah. Kepribadian dan pengetahuannya telah dibentuk
oleh lingkungannya. Leluhurnya dikenal menaati prosedur dan ajaran
kenabian. Khadijah bersama komunitas memiliki pengaruh yang tak bisa
disanggah. Kenabian dan pewahyuan itu adalah hasil dari eksperimentasi
kolektif setelah melalui proses kreatif
yang sangat panjang.**

Oohhhhh beeeggiiiitttttuuuu…

Agama kita, agama Islam yang diwahyukan kepada Nabi Allah Muhammad SAW, bukan mutlak berasal dari Allah tetapi hanyalah HASIL EKSPERIMENTASI DARI ORANG KRISTEN YANG INGIN MEMBENTUK SEORANG NABI BARU BUAT KAUM MEREKA!!!!

Semoga Allah SWT. segera menyelamatkan nama baik Siti Khadijah dan Nabi Muhammad SAW dari kaum sesat JIL serta semua pikiran sesat mereka, dan juga penulis sesat bernama MOHAMAD GUNTUR ROMLI,.

Wallahu a’lam bish-shawab

Wassalamu’alaikum wr.wb.,

Gene Netto

Baca artikel sesatnya di Kompas

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...