Tarhib Ramadhan
Jumat, 16 November 2001
PKPU Online
Sumber : DR. Salim Segaff Al Jufri, MA
Dewan Syari'ah PKPU
50 Permasalahan Tentang Puasa Dan Ibadah Di Bulan Ramadhan
- Awal Puasa dan Pelaksanaan Shalat 'Iedul Fithri
Pertanyaan:
Ustadz Salim yang saya hormati, setiap memulai puasa, umat Islam selalu dihadapkan pada perbedaan awal dan akhir puasa serta pelaksanaan 'Iedul Fithri. Bagaimana cara memulai puasa Ramadhan dan penyelenggaraan Shalat 'Iedul Fithri bagi umat Islam. Apakah tidak mungkin disamakan waktunya ?
Sugianto - Jakarta
Jawaban:
Dalam mengawali bulan Ramadhan dan pelaksanaan shalat 'Iedul Fithri, sebenarnya Rasulullah saw. telah memberikan petunjuk secara sangat jelas. Beliau bersabda:
Artinya:" Puasalah kamu jika melihat bulan, dan berbukalah kamu jika melihat bulan. Jika terhalang (mendung) maka sempurnakan bilangannya " (muttafaqun 'alaihi).
Dari hadits tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa penetapan awal dan akhir bulan Puasa dilakukan dengan ru'yah (melihat bulan). Bahkan ulama Al-Azhar sepakat bahwa ru'yah yang paling kuat adalah ru'yah alamiyah (ru'yah yang bersifat internasional) bukan ru'yah lokal. Artinya jika ada seorang muslim melihat bulan di suatu tempat (misalnya di Moroko), maka ru'yah ini berlaku bagi seluruh umat Islam yang malamnya sama.
Namun ru'yah alamiyah nampaknya belum dapat dilaksanakan oleh seluruh dunia Islam, karena berbagai masalah politik dan lainnya. Setiap negara masih menggunakan ru'yah lokal negaranya masing-masing. Oleh karenannya masih terdapat perbedaan puasa dari satu negara ke negara lain, walaupun terkadang negara tersebut berdekatan.
Masalah yang lain, adalah masih banyak negeri Islam yang menggunakan hisab dalam penetapan awal dan akhir Ramadhan. Maka perbedaan awal Puasa tidak dapat dihindari. Sebagaimana halnya di Indonesia, penetapan awal dan akhir Ramadhan masih menggunakan hasil hisab. Sedangkan jika ada seorang muslim atau lebih mengaku melihat bulan dan tidak sesuai dengan hisab pemerintah, maka pemerintah tidak menerimanya. Inilah yang terjadi bertahun-tahun tidak ada perubahan waktu mulai puasa dari yang sudah ditetapkan di kalender. Dan dengan sendirinya ada pihak yang berbeda dalam mengawali puasa dengan keputusan pemerintah. Padahal jika hasil hisab hanya digunakan sebagai alat bantu untuk menguatkan ru'yah, dan jika ada seseorang atau lebih melihat bulan kemudian diakui pemerintah maka tidak ada perbedaan dalam memulai dan mengakhiri puasa. Maka kuncinya adalah pada amanah ilmiyah orang yang mengaku melihat bulan dan amanah ilmiyah dari pihak pemerintah untuk menerima pengakuan orang yang mengaku melihat bulan tersebut.
Sehingga untuk memulai shaum Ramadhan dan mengakhirinya yang berarti penetapan hari raya Iedul Fithri umat Islam sebaiknya mengikuti ru'yah lokal (Indonesia) agar memiliki kesamaan dengan yang lain.
- Hilal Ramadhan Sudah Tampak di Saudi Arabia, Tetapi di Indonesia Belum
Pertanyaan:
Ustadz, kami mendengar dari media masa berita tentang mulai puasa di Saudi Arabia, dimana di Indonesia belum ada yang melihat hilal. Hal ini menyebabkan perbedaan pendapat di antara kami di Indonesia. Diantara kami ada yang puasa dengan mengikuti informasi dari Saudi dan ini sedikit jumlahnya. Sedangkan sebagian besar umat Islam puasa berdasarkan ru'yah lokal di Indonesia atau yang diputuskan Departemen Agama. Kedua pendapat tersebut menggunakan dalil yang sama yaitu dari Al-Qur'an:
"Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu" (QS Al-Baqarah 185)
Hadits Rasul saw.: " Puasalah kamu jika melihat bulan, dan berbukalah kamu jika melihat bulan".
Dan diantara kami terjadi debat yang cukup keras. Maka bagaimana sikap yang benar?
Ahmad Ma'ruf - Ciputat
Jawaban:
Sebagaimana diungkapkan diatas bahwa ru'yah hilal, terdapat dua pendapat yaitu, ru'yah 'alamiyah (internasional) dan ru'yah mahaliyah (lokal). Jika kita mengikuti pendapat yang kuat dan ideal adalah ru'yah alamiyah. Sehingga umat Islam di seluruh dunia yang malamnya bersamaan, maka puasanya pada hari yang sama. Tetapi jika mengikuti ru'yah lokal, maka setiap negara akan melakukan ru'yah tersendiri dan kemungkinan waktu mulai dan mengakhiri puasa akan berbeda.
Namun demikian, karena penyatuan ru'yah dalam skala internasional belum dapat direalisasikan karena berbagai macam sebab, maka sah saja umat Islam mengikuti ru'yah lokal di negaranya. Berpuasa bersama umat Islam secara mayoritas yang ada di wilayahnya. Walaupun begitu umat Islam yang mengikuti ru'yah alamiyah puasanya tidak batal. Sehingga ijtihad keduanya dapat dibenarkan. Tetapi yang lebih baik adalah puasa bersama umat Islam di negaranya dengan mengikuti ru'yah lokal, sehingga tidak ada peselisihan di antara umat Islam di negaranya, karena sama-sama menggunakan ru'yah lokal. Hal ini sesuai dengan hadits:
"Puasa adalah di hari kalain berpuasa, berbuka adalah di hari kalian berbuka dan 'Iedul Adha adalah di hari kalian berkurban" (HR At-Tirmidzi)
- Muslim yang Tidak Puasa Tanpa Udzur Syar'i
Pertanyaan:
Ustadz yang saya hormati, bagaimana hukumnya seorang muslim yang meninggalkan puasa tanpa alasan syar'i, tidak sakit dan juga musafir ? Bagaimana konsekwensinya ?
Sofyan -Jakarta
Jawaban:
Seorang muslim yang tidak berpuasa dengan tanpa alasan syar'i, adalah melakukan dosa besar karena meninggalkan salah satu rukun Islam dan dia harus segera bertobat. Kemudian mengqodho jumlah puasa yang ditinggalkannya.
- Makan dan Minum Secara Sengaja di Siang Hari Ramadhan
Pertanyaan :Ustadz, pada saat bulan Ramadhan, masih banyak umat Islam yang makan dan minum secara terang-terangan di siang hari. Apa hukumnya seorang yang tidak puasa secara sengaja dan tanpa alasan yang dibenarkan Syari'ah ? apakah dia menjadi kafir atau bagaimana ?
Slamet Riyadi - Depok Jawa Barat
Jawaban:
Seorang yang mengaku muslim kemudian tidak berpuasa karena mengingkarinya maka dia telah kufur. Sedangkan orang yang tidak berpuasa karena malas, atau lalai maka dia berada dalam bahaya yang besar karena tidak melaksanakan salah satu rukun Islam dan kewajiban yang penting. Allah SWT berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa" (QS Al-Baqarah 183).
Rasulullah saw. bersabda:
"Islam dibangun atas lima rukun: Sahadat, laa Ilaha Illallah dan muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, haji dan puasa Ramadhan"(HR Bukahri dan Muslim)
Sehingga seorang muslim yang meninggalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan Syari'ah, maka dia harus bertaubat. Kemudian mengqodho puasa sebanyak yang ditinggalkannya.
- Waktu Niat dan Melafadzkannya
Pertanyaan:
Ustadz, kapan niat puasa dilakukan, bolehkah niat dilakukan pada saat sesudah shubuh, dan apakah harus dilafadzkan ?
Ahmad Mufarrehan - Semarang
Jawaban:
Niat puasa harus dilakukan malam hari sebelum subuh. Jika seorang muslim berpuasa tidak disertai dengan niat, atau niatnya di pagi hari setelah subuh maka puasanya tidak sah. Sehingga harus mengqodho puasanya dihari lain. Tetapi dia harus tetap menahan makan dan minum sampai maghrib. Hal ini sebagaimana diriwayatkan Ibnu Umar dari Hafshoh dari Nabi saw:
"Siapa yang tidak niat puasa sebelum Shubuh, maka ia tidak puasa" (HR Ahmad)
Niat puasa ini berlaku untuk puasa wajib. Adapun puasa sunnah tidak harus meniatkan di malam hari sebagaimana diriwayatkan oleh 'Aisyah ra., bahwa pada suatu hari Rasulullah saw. mendatanginya di waktu Dhuha, beliau bertanya:
"Wahai 'Aisyah apakah ada sesuatu (untuk dimakan) ?".'Aisyah berkata:" Wahai Rasulullah saw. tidak ada sesuatu pada kami". Rasul berkata:"Kalau begitu saya berpuasa" (HR Muslim)
Niat harus dilakukan setiap malam di bulan Ramadhan dengan berazam akan melakukan puasa. Dan niat letaknya di hati jika dibantu dengan dilafadzkan maka boleh saja.
- Mendengar Awal Ramadhan Setelah Shubuh
Pertanyaan:
Ustadz Salim yang saya hormati, saya termasuk sebagian umat Islam yang tidak memiliki radio dan televisi, sehingga tidak mengetahui awal Ramadhan. Tetapi paginya saya berpuasa setelah mendengar bahwa hari itu mulai bulan Ramadhan. Apakah puasa saya sah?
Sarijan - Solo Jawa Tengah
Jawaban:
Jika saudara mendengar bahwa mulai puasa sebelum Shubuh dan berniat puasa, maka puasa saudara sah. Tetapi jika mendengarnya setelah Shubuh sehingga belum niat, maka apa yang saudara lakukan adalah benar, yaitu menahan makan. Tetapi karena belum niat, maka saudara harus mengqodho di hari lain. Oleh karena itu ketika tanggal 29 Sya'ban dan malam penentuan tanggal 1 Ramadhan atau masih 30 Sya'ban, umat Islam harus mencari tahu apakah sudah ada yang melihat bulan dan besok mulai puasa atau belum. Jika sudah masuk 1 Ramadhan, maka umat Islam harus berniat untuk puasa Ramadhan.
- Minum Tablet yang Menahan Haidh
Pertanyaan:
Ustadz, bolehkah seorang wanita menggunakan obat untuk menolak haidh atau memperlambat haidh pada saat bulan Ramadhan agar dapat berpuasa ?
Nafisah -Surabaya
Jawaban:
Seorang muslimah dibolehkan minum obat menolak haidh jika tidak membahayakan dirinya secara kesehatan dan ini harus dibuktikan dengan pernyataan dokter muslim yang terpercaya. Dan yang lebih utama adalah tidak melakukan itu dan menerima rukhsoh haidh . Kemudian mengqodho puasa di luar Ramadhan.
- Keluar Darah Setelah Suci
Pertanyaan:
Ustadz, jika seorang muslimah haidh selama 7 hari, kemudian tidak keluar lagi. Maka ia mandi shalat dan puasa. Tapi tiba-tiba setelah dua hari keluar darah lagi selama sehari kemudian bersih lagi. Tapi setelah itu keluar lagi selama sehari juga. Apa yang harus dilakukan?
Maemunah- Tangerang Jawa Barat
Jawaban:
Pada saat haidh, seorang muslimah tidak boleh shalat dan tidak puasa. Kemudian dia mengqodho puasanya selama waktu haidh. Sedangkan shalatnya tidak di qodho. Sebagaimana hadits Rasul saw.:
Dari Muadzah berkata, saya bertanya pada 'Aisyah:"Bagaimana kondisi orang yang haidh, mengqodho puasa dan tidak mengqodho shalat? 'Aisyah berkata:"Apakah anda dari Haruriyah?". Saya berkata :"Saya bukan dari Haruriyah , tetapi saya bertanya. Berkata 'Aisyah: "Itu yang menimpa kami di bulan Ramadhan, maka kami diperintahkan untuk mengqodho puasa, dan tidak diperintahkan untuk mengqodho shalat" (HR Muslim)
Jika setelah bersih, seorang muslimah melihat kuning atau keruh. Maka ia tetap puasa, dan berwudhu setiap masuk shalat, karena itu adalah darah kotor (istihadhoh). Jika khawatir darah keluar, sebaiknya ditutup. Hal ini sebagaimana riwayat Umu 'Atihiyah:
"Kami tidak menganggap sedekitpun, kuning atau keruh (setelah suci)" (HR Ibnu Majah dan An-Nasa'i).
- Keluar Darah Haidh Saat Puasa
Pertanyaan:
Ustadz, yang saya hormati, jika seorang muslimah yang sedang puasa kemudian keluar darah pada waktunya (waktu haidh), tetapi hanya beberapa tetes, kemudian setelah itu berhenti lagi. Apakah melanjutkan puasanya?
Siti Hafshoh -Bogor
Jawaban:
Puasanya batal dan harus mengqodho di hari lain, karena darah itu adalah darah haidh. Hadits Rasul saw. terkait dengan masalah haidh, sebagaimana diungkapkan 'Aisyah ra.:
Berkata 'Aisyah ra.: "Itu yang menimpa kami di bulan Ramadhan, maka kami diperintahkan untuk mengqodho puasa, dan tidak diperintahkan untuk mengqodho shalat" (HR Muslim)
- Keluar Darah Haidh Sebelum Maghrib
Pertanyaan:
Seorang muslimah berpuasa, tiba-tiba beberapa detik sebelum maghrib keluar darah haidh. Apakah puasanya batal atau tidak?
Jamilah- Bandar Lampung
Jawaban:
Jika keluarnya sebelum maghrib walaupun beberapa detik saja, maka puasanya batal dan ia harus mengqodhonya di luar Ramadhan.
- Puasa Wanita Hamil dan Menyusui
Pertanyaan:
Ustadz Salim yang saya hormati, bagaimana tinjauan syar'i tentang kewajiban puasa bagi wanita hamil dan menyusui ? Apakah ada rukhsoh (keringanan), kapan dan bagaimana bisa digunakan? Kemudian tentang kewajiban mengqodho, apakah boleh dicicil ? Dengan fidyah atau tanpa fidyah? Bagaimana dengan alternatif yang diberikan seorang ibu yang hamil (lemah) dan ibu menyusui yang bayinya masih kecil atau bahkan belum dapat makan tambahan ? Bolehkah ia sehari puasa sehari tidak agar tidak berat mengqodlonya kelak. Bagaimana klasifikasinya ? Dan atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Munawarroh -Bandung
Jawaban:
Pada dasarnya shaum Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap mukalaf. Sesuai firman Allah SWT:
Artinya:" Hai orang-orang yang beriman telah diwajibkan kepadamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa "(QS Al Baqarah 183)
Seorang ibu yang hamil termasuk dalam cakupan ayat diatas yang berarti wajib melaksanakan shaum Ramadhan. Apabila ia tidak sanggup berpuasa karena kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan, berarti statusnya seperti orang yang sakit. Maka ia mendapat rukhsoh untuk ifthor (berbuka) dengan kewajiban mengqodlo di hari-hari lain selain bulan Ramadhan tanpa membayar fidyah. Allah SWT berfirman:
Artinya:"Maka barangsiapa diantara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain"(QS Al Baqarah 184)
Adapun jika ia sanggup melaksanakan shaum, akan tetapi khawatir berbahaya bagi kandungannya, maka ia mendapatkan rukhsoh untuk ifthor, dengan kewajiban qodho dan membayar fidyah. (qodho sebagai ganti puasa yang ditinggalkan, sedangkan fidyah karena keduanya termasuk dalam ayat:"Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah… "(al- Baqarah 184). Ibnu Abbas Berkata:"Ayat ini adalah rukhsoh bagi orang yang lanjut usia lelaki dan perempuan, wanita hamil dan menyusui jika khawatir terhadap anak-anaknya maka keduanya boleh berbuka dan memberi makan (fidyah) "(HR Abu Daud)
Hal yang sama juga diriwayatkan Ibnu Umar ra, dan tak seorangpun dari sahabat yang menyalahinya (Al-Mughni :Ibnu Qudamah 3/80).
Kewajiban membayar fidyah tanpa qodho hanya berlaku baginya bila tidak bisa diharapkan punya kesanggupan untuk mengqodho di hari-hari lain sampai pada masa- masa berikutnya berdasarkan dua dokter muslim yang terpercaya. Sehingga hukumnya disamakan seperti orang yang lanjut usia
Artinya: Dari Atha mendengar Ibnu Abbas membaca (ayat yang artinya):"Wajib bagi orng-orang yang berat menjalankannya, membayar fidyah , yaitu memberi makan orang miskin". Ibnu Abbas berkata:"Ayat ini tidak dinasakh, ia untuk orang lanjut usia baik lelaki maupun perempuan yang tidak sanggup berpuasa"(HR Bukhari)
Artinya:" Dari Abdurrahman bin Abi Laila dari Muadz bin Jabal diriwayatkan semisal hadits Salamah. Disebutkan : Kemudian Allah menurunkan (ayat yang artinya):" Barangsiapa diantara kamu hadir di bulan Ramadhan, maka hendaklah ia puasa pada bulan itu". Maka Allah menetapkanpuasa Ramadhan bagi orang yang mukim dan sehat dan memberikan rukhsoh bagi orang yang sakit dan musafir. Sedangkan memberikan makan (fidyah) ditetapkan bagi orang lanjut usia yang tidak lagi sanggup berpuasa"(Mukhtashor riwayat Ahmad dan Abu Dawud).
Qodho dapat dilakukan sesuai kesanggupan seseorang. Bila seorang ibu tidak berpuasa karena khawatir kondisi fisiknya sendiri, maka ia wajib qodho. Dan jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kandungannya, maka wajib qodho dan fidyah.
- Puasa Anak Balita
Pertanyaan:
Bagaimana dengan puasa untuk anak menurut tinjauan syariah ?Baikkah anak balita sudah didisiplinkan puasa penuh, padahal perkembangan sel-sel otak sebagian (lebih dari 80%) terjadi pada fase sejak dalam kandungan sampai 4 tahun dan sulit terkejar diusia-usia sesudahnya? Usia berapakah saat yang ideal untuk membiasakan puasa setengah hari kemudian sehari penuh bagi anak-anak ?
Ummu Muhammad - Padang
Jawaban:
Latihan puasa bagi anak-anak adalah sesuai dengan ajaran Islam. Imam Al Bukhari dalam shahihnya telah membuat bab khusus tentang puasa bagi anak-anak, dan para sahabat Rasulullah saw juga melatih anak-anak kecil mereka untuk berpuasa.
Berkata Umar ra kepada seorang yang mabuk (tidak berpuasa) di bulan ramadhan:" Celakalah kamu, padahal anak-anak kecil kami berpuasa. Maka beliaupun menghukumnya dengan pukulan (hukum cambuk)" (HR Bukhari)
Dari Rubayyi binti Muawidz berkata:" Rasulullah saw. mengirim utusan di pagi Asyura' ke kampung-kampung Anshar :" Siapa yang masuk waktu pagi dalam keadaan puasa maka sempurnakanlah puasanya, dan barangsiapa yang masuk waktu pgi dalam keadaan berbuka (tidak berbuka) maka berpuasalah pada sisa hari itu. Maka kamipun melakukan puasa Asyura'. Kami puasakan pula anak-anak kecil kami dan kami berangkat ke masjid dengan menjadikan mainan dari kapas buat mereka, jika ada salah seorang dari mereka menangis minta makanan, kami berikan mainan itu kepadanya sampai masuk waktu berbuka" (HR Bukhari dan Muslim)
Tentang mulai umur berapa mereka mulai dilatih, tidak ada keterangan yang tegas, yang ada adalah bila mereka menangis, maka diberi makan. Usia yang ideal untuk melatih anak-anak berpuasa yaitu mulai umur tujuh tahun sebagaimana anjuran dalam latihan shalat Rasulullah saw. bersabda:
Artinya: "Ajarilah anak-anak kalian untuk shalat pada saat umur tujuh tahun, dan pukulah mereka pada saat umur sepuluh tahun (jika tidak shalat), dan pisahkan tempat tidurnya" (HR Abu Dawud )
Jika sebelum umur tersebut sudah mampu maka boleh mulai dilatih dengan tetap memperhatikan kondisi si anak dan tidak memaksanya, tidak pula mencela pihak lain yang tidak mengambil sikap terakhir ini. Kewajiban puasa sama dengan shalat. Sedang anak-anak mulai diperintahkan shalat sejak umur tujuh tahun sesuai dengan hadits Nabi saw diatas.
- Utang Puasa
Pertanyaan:
Ustadz yang saya hormati, istri saya selama tiga Ramadhan berturut-turut punya hutang mengqodho puasa. Dan tidak mampu puasa disebabkan hamil dan menyusui berturut-turut. Bolehkah dia membayar fidyah saja?
Faisal -Semarang
Jawaban:
Tidak apa-apa mengakhirkan qodho, jika sebabnya adalah karena hamil atau menyusui berturut-turut. Tetapi jika suatu waktu mampu, maka segera membayarnya. Karena hukumnya seperti hukum orang yang sakit. Firman Allah SWT:
"Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS Al-Baqarah 184).
- Keguguran Saat Berpuasa
Pertanyaan:
Ustadz Salim yang saya muliakan, pada saat saya puasa Ramadhan dan saya hamil. Tiba-tiba keguguran, tetapi saya tetap meneruskan puasa tersebut. Apakah sah puasa saya atau bagaimana ?
Faridah- Bogor
Jawaban:
Darah yang keluar dari rahim wanita, dalam Islam cuma ada tiga jenis, yaitu darah haidh, darah nifas dan darah kotor. Jika janin yang keluar sudah berbentuk, ada tangan, kaki dll. Maka hukumnya hukum melahirkan (nifas). Sehingga menunggu sampai bersih dari nifasnya atau sampai genap 40 hari. Kemudian bersuci, shalat dan mengqodho puasa yang ditinggalkannya. Tetapi jika darah yang keluar belum berbentuk, maka dianggap darah kotor dan puasa yang dilakukan tidak batal dan dapat dilanjutkan. Rasulullah saw. bersabda:
"Pada masa Rasulullah saw., para wanita yang sedang menjalani nifas menahan diri selama empat puluh hari atau malam" (HR At-Tirmidzi dan Abu Dawud)
- Puasa Bagi Manula
Pertanyaan:
Ustadz bagaimana hukumnya, seorang yang sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi berpuasa, apa yang harus dilakukan ?
Khodijah - Palembang
Jawaban:
Seorang yang lanjut usia dan tidak mampu lagi berpuasa maka dia harus membayar fidyah yaitu memberi makan kepada fakir miskin sejumlah hari tidak puasa. Adapaun besarnya makan adalah ½ sha, atau 2 mud atau sekitar 1,1 kg beras. Dan dapat juga berupa makanan matang atau senilai harganya.
- Orang Tua yang Sakit-Sakitan
Pertanyaan:
Ustadz Salim yang saya hormati, bapak saya sakit-sakitan sehingga, jika datang bulan Ramadhan, bapak saya tidak berpuasa. Apa yang harus saya lakukan ?
Muhammad Umar - Cirebon
Jawaban:
Bagi orang yang tidak mampu berpuasa, maka Islam tidak memaksakannya untuk berpuasa. Allah SWT berfirman:
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya" (QS Al Baqarah 286)
Jika bapak anda masih relatif muda dan ada kemungkinan sembuh dari penyakitnya, maka dia wajib qodho ketika sembuh . Tetapi kalau bapak anda sudah tua dan penyakitnya sulit disembuhkan, maka dia dikenakan fidyah memberi makan kepada fakir miskin sebanyak puasa yang ditinggalkannya, sesuai ayat:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin" (QS Al-Baqarah 184).
- Seseorang yang Sakit Magh
Pertanyaan:
Ustadz, istri saya sakit magh, dan dokter menyarankan agar makan rutin dan teratur selama kurang lebih 5 tahun. Dia sudah berusaha untuk puasa tetapi tidak kuat. Apakah yang harus dia lakukan, bolehkah membayar fidyah saja ?
Abdul Halim - Pamulang Banten
Jawaban:
Jika kondisinya seperti itu dan sudah ditanyaan kepada dokter muslim yang terpercaya, dan juga sudah mencoba puasa tetapi tidak kuat. Maka tidak apa-apa dia tidak puasa, sampai menunggu dia mampu berpuasa. Kemudian membayar hutang puasa yang ditinggalkannya. Adapun fidyah dilakukan jika memang tidak mampu sama sekali berpuasa selamanya, sedangkan sakitnya tidak bisa diharapkan sembuh. Sebagaimana firman Allah SWT:
"Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin" (QS Al-Baqarah 184).
- Puasa dan Shalat Bagi Musafir
Pertanyaan:
Ustadz, bagaimana hukum shalat dan puasa bagi musafir, apakah menyempurnakan shalat dan puasa lebih utama atau mengambil rukhsoh. Karena saat ini masalah jauh dan dekatnya tempat sangat relatif.
Agung - Yogyakarta
Jawaban:
Dia boleh memilih diantara dua pilihan tadi. Namun bagi orang yang musafir mendapat rukhsoh (keringanan) untuk mengqoshor dan menjama' shalatnya serta tidak berpuasa. Rasulullah saw. bersabda:
" Sesungguhnya Allah Ta'ala suka jika rukhsohnya diambil, sebagaimana juga suka jika kewajibannya dilaksanakan" (HR At-Tabrani dan Al-Bazaar).
Tetapi kalau dia merasa, bahwa puasa adalah lebih ringan bagi dirinya, maka sebaiknya dia berpuasa. Sebagaimana Rasulullah saw. dalam beberapa perjalanannya berpuasa. Disebutkan dalam hadits:
"Kami berperang bersama Rasulullah saw. di bulan Ramadhan. Diantara kami ada yang puasa dan berbuka. Maka yang berpuasa tidak menghina kepada yang tidak puasa.Dan begitu juga bagi yang tidakberpuasa kepada yang puasa. Dan memerintahkan sahabatnya untuk berbuka. Bagi mereka yang melihat bahwa mereka kuat berpuasa, maka itu baik. Dan jika mereka melihat ada kelemahan, kemudian berbuka, maka itu juga baik" (HR Muslim).
Dalam hadits lain, Rasul saw. berkata:
" Engkau akan bertemu musuh, maka kuatkanlah. Dikatakan oleh sahabat:" Wahai Rasulullah saw. sebagian manusia berpuasa karena melihat engkau berpuasa, tetapi ketika sampai Al-Kadid, mereka berbuka. Berkata orang yang berbicara padaku:"Saya telah melihat Rasulullah saw. mengusap air di atas kepalanya karena panas, dan beliau berpuasa" (HR Ahmad)
- Berhubungan Intim dengan Istri di Siang Hari Ramadhan Saat Musafir
Pertanyaan:
Ustadz, apa hukumnya seorang yang musafir dan tidak berpuasa Ramadhan. Kemudian dia melakukan hubungan dengan istrinya di siang hari dengan alasan safar. Bagaimana hukumnya?
Rahmat - Indramayu
Jawaban:
Seorang musafir boleh berbuka puasa Ramadhan. Oleh karena itu ia boleh makan, minum dan juga berhubungan dengan istrinya. Kemudian ia wajib mengqodhonya di hari lain tanpa harus membayar kafarah.
- Jarak Perjalanan yang Membolehkan Buka Puasa
Pertanyaan:
Ustadz, saya ingin penjelasan, perjalanan berapa kilometer seorang musafir boleh berbuka puasa ?
Rudi - Bandung
Jawaban:
Perjalanan yang dibolehkan berbuka puasa adalah perjalanan yang dibolehkannya mengqoshor sholat empat rakaat, yaitu 4 burd. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:
Artinya: Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW bersabda:" Wahai penduduk Mekkah janganlah kalian mengqashar shalat kurang dari 4 burd dari Mekah ke Asfaan" (HR at-Tabrani dan ad-Daruqutni )
"Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqashar shalat dan buka puasa pada perjalanan menepun jarak 4 burd yaitu 16 farsakh".
Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya qashar shalat yaitu 4 burd atau 16 farsakh. 1 farsakh = 5541 M sehingga 16 Farsakh = 88,656 km. Dan begitulah yang dilaksanakan sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Dan pendapat inilah yang diyakini mayoritas ulama seperti imam Malik, imam asy-Syafi'i dan imam Ahmad serta pengikut ketiga imam tadi.
Dan perlu diketahui, bahwa hal-hal yang berkaitan dengan takaran, timbangan dan jarak serta hitungan adalah bersifak tauqifiyah (menerima langsung dari Rasul saw.). Sahabat tidak mungkin berijtihad dalam masalah ini. Dan para sahabat yakin bahwa Rasulullah saw. tidak melakukan (shalat qashar, jama' dan buka puasa) dibawah jarak tersebut.
Dan perjalanan yang mendapatkan rukhsoh, adalah perjalanan yang bukan untuk maksiat, ulama kita menyebutkan:
Rukhsoh (keringanan) tidak diperoleh jika bermaksiat.
Dan hal ini, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:
"Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS Al-Baqarah 173).
- Tempat Bekerja di Luar Kota
Pertanyaan:
Ustadz, saya eorang yang bekerja di luar kota dan melampaui jarak dibolehkannya qashar shalat. Apakah saya boleh berbuka puasa di bulan Ramadhan?
Ismet - Bandung
Jawaban:
Saudara berhak mendapat rukhsoh untuk tidak puasa. Dan wajib mengqodhonya di luar bulan Ramadhan. Namun, antara bulan Ramadhan dan di luar bulan Ramadhan saudara tetap bekeja di luar kota. Sehingga lebih baik tetap puasa di bulan Ramadhan jika tidak terlalu memberatkan diri saudara.
- Di Darat Sudah Berbuka di Udara Matahari Belum Terbenam
Pertanyaan:
Ustadz, apabila seorang yang berpuasa dan menjelang maghrib naik pesawat udara dari Jakarta ke Medan. Di perjalanan ketika pesawat berada di atas kota Palembang dia mendengar masyarakat muslim disana sudah berbuka karena sudah adzan. Padahal dia masih melihat matahari. Apakah dia sudah boleh berbuka ?
Anis - Jakarta
Jawaban:
Hukum waktu shalat atau puasa yang diikuti oleh penumpang pesawat adalah mengikuti tempat dibawah kota yang ia naiki. Maka Jika di Pesawat telah sampai di atas kota Palembang, misalnya. Dan disana sudah maghrib. Maka selayaknya penumpang pesawat boleh berbuka dan shalat maghrib. Tetapi karena dia melihat matahari belum tenggelam, maka dia harus menunggu sampai matahari tenggelam, setelah itu baru boleh berbuka. Hal ini sebagaimana ayat:
"Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam" (QS (Al-Baqarah 187)
- Apakah Ada Keringanan bagi Tukang Becak
Pertanyaan:
Ustadz, saya seorang tukang becak. Pada saat bulan Ramadhan saya ingin puasa, tapi rasanya tidak kuat. Apakah ada keringanan bagi saya ustadz ?
Sugimin -Yogyakarta
Jawaban:
Bulan Ramadhan adalah bulan diwajibkannya puasa sebagaimana firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa" (QS Al-Baqarah 183)
Jika bapak tidak puasa di bulan Ramadhan, kapan bapak berpuasa. Karena diluar Ramadhan juga kondisi bapak sama seperti di bulan Ramadhan. Oleh karena itu saya sarankan agar bapak dapat mengatur waktu. Bapak niat karena Allah SWT, makan sahur yang cukup. Kemudian siangnya bapak berpuasa. Tenaga jangan diforsir. Bila perlu jadwal membawa becaknya dirubah sebagian dilakukan di malam hari dan sebagian kecil waktunya di siang hari. Apabila suatu saat bapak mengalami keadaan yang sangat berat, kalau tidak berbuka, akan berbahaya, maka pada saat itu dibolehkan berbuka dengan mengqodhonya pada hari yang lain.
- Pekerja Keras di Bulan Ramadhan
Pertanyaan:
Ustadz, saya seorang petani yang bekerja dengan keras di sawah bolehkah tidak berpuasa di bulan Ramadhan ?
Nanang - Krawang
Jawaban:
Puasa adalah rukun iman yang harus dijaga bagi setiap muslim. Oleh karenanya, setiap muslim dan muslimah yang sudah baligh harus berpuasa, kecuali ada sebab syar'i yang membolehkannya tidak berpuasa. Sedang para petani atau pekerja keras lainnya juga harus menghormati bulan Ramadhan dan berupaya untuk berpuasa. Mereka harus bekerja dan menyesuaikan dengan ibadah puasa. Para pekerja boleh tidak berpuasa jika benar-benar tidak mampu sama sekali untuk berpuasa. Pada saat terlalu payah dan tidak kuat, dia boleh berbuka. Kondisinya dianalogikan seperti orang yang sakit, maka boleh berbuka. Kemudian harus menggantinya di hari yang lain.
- Suntik dan Infus Bagi Orang Puasa
Pertanyaan:
Ustadz, seorang yang sakit kemudian disuntik, baik suntik pengobatan maupun suntik infus, apakah membatalkan puasa?
Hasyim -Bekasi
Jawaban:
Suntik dengan jarum tidak membatalkan puasa. Namun infus yang berarti mengisi zat makanan ke dalam tubuh, maka membatalkan puasa. Dan biasanya orang yang diinfus, adalah orang yang mengalami sakit cukup berat sehingga dia mendapatkan keringananan untuk berbuka.
- Hukum Muntah Bagi Orang yang Puasa
Pertanyaan:
Ustadz, saya pernah muntah di siang hari Ramadhan, apakah puasa saya batal?
Sholihin - Cianjur Jawa Barat
Jawaban:
Jika muntah tersebut disengaja, maka puasa saudara batal. Tetapi jika tidak sengaja maka puasa saudara tidak batal, sesuai dengan hadits Nabi saw. :
"Siapa yang tidak sengaja muntah saat puasa maka tidak ada kewajiban qodho, tetapi bsiapa yang sengaja muntah maka baginya wajib qodho" (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah dan Hakim)
- Melakukan Onani di Siang Hari Ramadhan
Pertanyaan:
Ustadz, seorang yang syahwatnya memuncak di bulan Ramadhan bolehkan dia melakukan onani. Dan apakah puasanya sah ?
Sudono - Cilacap Jateng
Jawaban:
Onani atau dalam bahasa Arabnya istimna, diharamkan dalam Islam baik di dalam bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat:
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas"(QS Al-Mu'minuun 5-7).
Bagi yang melakukannnya dia harus bertaubat. Sedangkan bagi yang sedang berpuasa, maka puasanya batal dan harus menggantinya di luar bulan Ramadhan, qodho saja tanpa kafarat, karena kafarat hanya untuk yang melakukan senggama.
- Keluar Darah dari Hidung atau Gusi dan Menelan Air Liur
Pertanyaan:
Ustadz Salim yang saya hormati, pada saat saya puasa, keluar darah dari hidung atau dari gusi, apakah puasa saya batal? Dan begitu juga pada saat puasa air liur saya sering keluar, terutama ketika sedang shalat. Dan saya menelan air liur tersebut. Apakah puasa saya batal ustadz ?
Nuaim- Bogor
Jawaban:
Keluar darah dari hidung atau gusi tidak membatalkan puasa. Begitu juga menelan air liur walaupun banyak, tidak membatalkan puasa. Tetapi jika berbentuk dahak sebaiknya di buang.
- Mencium Istri Saat Puasa
Pertanyaan:
Ustadz, bolehkah mencium istri atau bersenda gurau dengannya pada saat puasa Ramadhan?
Rizal - Padang
Jawaban:
Mencium istri atau bersenda gurau dengannya masih dapat dibolehkan jika merasa aman dari keluarnya mani. Dan makruh jika tidak merasa aman. Sehingga sebaiknya harus dijaga. Dan jika mencium istri lalu keluar mani maka puasanya batal dan harus membayar atau mengqodhonya.
- Keluar Mani Karena Mimpi
Pertanyaan:
Ustadz, jika di siang hari bulan Ramadhan keluar mani karena mimpi, apakah membatalkan puasa?
Rofi - Jakarta
Jawaban:
Keluar mani di siang hari Ramadhan, karena mimpi tidak membatalkan puasa. Rasulullah saw. bersabda:
"Amal tidak dicatat dari tiga hal, orang yang tidur sampai bangun, orang gila sampai sadar dan anak-anak sampai dewasa (baligh)" (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasaa'i, Ibnu Majah dan Al-Hakim)
- Mencicipi Hidangan di Bulan Puasa
Pertanyaan:
Ustadz, bolehkah seorang wanita yang berpuasa Ramadhan mencicipi hidangan, tetapi tidak sampai ditelan.
Halimah - Bogor
Jawaban:
Dibolehkan bagi wanita muslimah yang memasak dan mencicipi masakan di siang hari Ramadhan, asalkan tidak sampai ditelan.
- Berhubungan Intim Dengan Istri di Siang Hari Ramadhan
Pertanyaan:
Ustadz, saya khilaf, pada saat puasa Ramadhan setelah shalat Subuh, saya memuncak berhubungan intim dengan istri. Apa yang harus saya lakukan?
Nurdin - Tegal
Jawaban:
Saudara harus bertobat kepada Allah SWT karena melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, kemudian mengqodho puasa saudara. Dan membayar kafarah yaitu memerdekakan budak, jika tidak mampu puasa dua bulan berturut-turut. Dan jika tidak mampu memberi makan 60 orang miskin. Sebagaimana diriwayatkan Abu Hurairah ra :
"Pada saat kami duduk bersama Rasul saw., tiba-tiba datang seorang lelaki dan berkata:" Ya Rasulullah celaka aku !. Rasul saw. berkata :"Kenapa?". Lelaki berkata:" Saya berhubungan dengan istriku saat saya saum (Ramadhan)". Maka Rasulullah saw berkata:" Apakah kamu mempunyai budak untuk dimerdekakan ?" Berkata:"Tidak". Rasul saw berkata.:" Apakah kamu mampu puasa dua bulan berturut-turut". Berkata:"Tidak". Rasul saw. berkata:"Apakah kamu mampu memberi makan 60 orang miskin?". Berkata:"Tidak". Berkata Abu Hurairah:" Maka Nabi saw. pergi, dan pada saat kami masih duduk-duduk, Nabi saw datang membawa sekarung kurma. Rasul saw. berkata:"Mana penanya itu?". Berkata:"Saya". Rasul saw. berkata:" Ambillah ini dan sedekahkan". Lelaki berkata:" Apakah kepada orang yang paling faqir diantara kami wahai Rasulullah? Demi Allah diantara wilayah Madinah tidak ada keluarga yang lebih faqir dariku". Maka Rasulullah saw. tertawa sampai terlihat gerahamnya dan berkata:" Berilah kepada keluargamu"(HR Bukhari dan Muslim).
Dan bagi istri saudara jika melakukannya dengan pro aktif, maka terkena sangsi sama seperti saudara. Tetapi jika terpaksa, maka cukup mengqodho saja.
- Cara Membayar Kafarah
Pertanyaan:
Ustadz, apakah aturan membayar kafarah itu harus secara berurut- turut sesuai hadits atau boleh memilih ?
Zaki - Sukabumi
Jawaban:
Seorang yang bersenggama dengan istrinya di siang di bulan Ramdhan harus membayar kafarah. Dan aturannya harus secara berurut (tertib), sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Memerdekakan budak, jika tidak ada puasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu memberi makan 60 orang miskin setiap kali makan ½ sha (sekitar 1, 1 kg), dengan jenis makanan yang biasa dimakan oleh yang membayar kafarah.
- Hukum Musafir yang Tiba ke Rumah Sebelum Maghrib
Pertanyaan:
Ustadz, seorang yang pulang dari musafir tengah hari di bulan Ramadhan sedang dia tidak berpuasa. Dan istrinya baru saja bersuci dari haidh. Apakah boleh berhubungan dengan istri di siang hari Ramadhan?
Ramlan - Tangerang
Jawaban:
Jika seorang pulang dari musafir dan sampai ke rumahnya siang hari maka dia harus menahan (makan, minum dll) sampai matahari tenggelam. Dan tidak boleh berhubungan dengan istrinya pada saat sampainya, menghormati bulan Ramadhan yang dimuliakan Allah.
- Berhubungan Intim dengan Istri Saat Mengqodho Puasa
Pertanyaan:
Ustadz, apa hukumnya seorang yang sedang mengqodho puasa Ramadhan, namun dia tidak tahan dan berhubungan dengan istrinya, apakah dia harus membayar kafarah ?
Syuaib - Depok
Jawaban:
Dia harus bertaubat atas kekhilafan tersebut dan mengqodho di hari yang lain. Namun dia tidak membayar kafarah karena dilakukan di luar bulan Ramadhan.
- Mandi Junub Setelah Shubuh
Pertanyaan:
Ustadz, apa hukumnya bagi suami istri yang malamnya berhubungan sampai setelah shubuh belum mandi junub. Apakah sah puasa keduanya?
Imran - Malang
Jawaban:
Puasa keduanya sah. Begitu juga jika keduanya mimpi malam atau siang hari, maka puasanya sah. Karena yang membatalkan puasa adalah jika berhubungan suami istri siang hari atau karena keluarnya mani secara disengaja di siang hari. Disebutkan dalam hadits:
"Adalah Rasulullah saw. mendapatkan waktu fajar, padahal masih junub dari berhubungan dengan istrinya, kemudian mandi dan puasa" (Muttafaqun 'alaihi)
- Bersih dari Haidh Sebelum Subuh
Pertanyaan:
Ustadz, bagaimana jika seorang wanita yang bersih dari haidh sebelum subuh, apakah dia wajib berpuasa?
Wati- Cilegon
Jawaban:
Dia harus berpuasa, walaupun belum mandi, karena mandi junub dapat diakhirkan dan tidak mempengaruhi puasanya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:
"Adalah Rasulullah saw. mendapatkan waktu fajar, padahal masih junub dari berhubungan dengan istrinya, kemudian mandi dan puasa" (Muttafaqun 'alaihi)
- Meninggal dan Belum Bayar Puasa
Pertanyaan:
Ustadz, apa hukumnya jika seorang muslim sakit di bulan Ramadhan lalu meninggal dunia dan belum sempat puasa. Apakah yang harus dilakukan oleh keluarganya.
Ismail -Solo
Jawaban:
Jika dia sakit dan kemudian sembuh tetapi tidak sempat puasa maka ahlinya atau kerabatnya membayar dengan puasa. Sebagaimana hadits Nabi saw:
"Siapa yang meninggal, dan punya hutang puasa maka walinya membayar puasa" (Muttafaqun 'alaihi).
Tetapi jika dia sakit sampai meninggal maka keluarganya harus membayar fidyah dengan memberi makan kepada faqir miskin sebanyak puasa yang ditinggalkannya, sebagaimana disebutkan oleh hadits riwayat Ibnu Umar:
"Siapa yang meninggal dan punya hutang puasa maka hendaknya memberi makan setiap sekali puasa seorang miskin" (HR At-Tirmidzi, hadits mauquf)
- Menggabungkan Niat
Pertanyaan:
Ustadz Salim yang saya hormati, bolehkan seseorang yang berpuasa menggabung niatnya, yaitu niat puasa qodho dan sunnah ?
Ilham - Garut
Jawaban:
Tidak boleh seseorang menggabung niat. Niat mengqodho puasa di tambah niat puasa sunnah. Tetapi jika puasa kedua-duanya sunnah, maka tidak apa-apa digabungkan niatnya.
- Hari-Hari Disunnahkan Puasa
Pertanyaan:
Ustadz, hari-hari apa sajakah yang di sunnahkan seseorang untuk berpuasa ?
Ihsan - Jakarta
Jawaban:
Hari-hari yang di sunnahkan puasa adalah: Hari Senin dan Kamis, sebagaimana disebutkan oleh At-Tirmidzi dari 'Aisyah ra. Puasa Ayamul Bidh (hari putih), yaitu tanggal 13,14 dan 15 setiap bulan Hijriyah, disebutkan dalam hadits riwayat At-Tirmidzi dari Abu Hurairah. 6 hari di bulan Syawwal, diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Ayyub Al-Anshari ra. Puasa di hari Arafah sebagaimana disebutkan oleh Muslim dalam shahihnya dari Abu Qatadah. Dan puasa tanggal 10 di bulan Muharram di sertai sehari sebelum atau sesudahnya, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Muslim dari 'Aisyah ra.
- Ketentuan Puasa 6 Hari di Bulan Syawal
Pertanyaan:
Ustadz, apakah ketika puasa sunnah 6 hari Syawal harus dilakukan langsung setelah 'iedul Fithri? Dan apakah harus berturut turut atau boleh tidak berturut-turut ?
Mohammad Firdaus - Banjarmasin
Jawaban:
Puasa sunnah 6 hari di bulan Syawwal tidak harus langsung setelah 'Ied dan tidak harus berturut-turut. Karena dalam hadits Rasulullah saw. bersabda:
"Siapa yang puasa Ramadhan kemudian diikuti puasa 6 hari di bulan Syawwal, maka seperti puasa 1 tahun (HR Muslim).
Dalam hadits ini tidak disebutkan berturut-turut dan tidak juga mesti langsung setelah 'Iedul Fithri.
- Membatalkan Puasa Sunnah
Pertanyaan:
Ustadz Salim yang saya harmati, bagaimana hukumnya jika seseorang sedang menjalankan puasa sunnah, kemudian membatalkannya karena tidak kuat. Apakah harus mengqodhonya?
Musthofa - Tasikmalaya
Jawaban:
Membatalkan puasa sunnah tidak wajib mengqodhonya sebagaimana hukum puasanya. Tetapi sebaiknya jangan dibatalkan, kecuali ada alasan yang kuat. Firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman, ta`atlah kepada Allah dan ta`atlah kepada rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu" (QS Muhammad 33).
- Puasa 9 Hari Sebelum 'Iedul Adha
Pertanyaan:
Ustadz, apakah ada dalilnya puasa sembilan hari sebelum 'Idul Adha ?
H. Sarbini - Jakarta
Jawaban:
Dalil puasa secara khusus tidak ada, tetapi dalil amal shalih secara umum ada. Rasulullah saw. bersabda:
"Tidak ada hari-hari dimana amal shalih lebih dicintai Allah Ta'ala dari hari yang sepuluh ini (sepuluh hari di awal Dzul Hijjah). Sahabat berkata:" Tidak juga dengan jihad di jalan Allah ?". Rasulullah saw. bersabda:" Tidak juga jihad di jalan Allah, kecuali seorang yang keluar dengan dirinya dan hartanya dan tidak kembali lagi " (HR Bukhari )
- Keutamaan Shalat Tarawih dan Tata Caranya
Pertanyaan:
Ustadz tolong terangkan kepada kami keutamaan Shalat Tarawih dan tata cara shalatnya di Bulan Ramadhan ? Apakah ada perbedaan shalat Tarawih bagi kalangan muslimah ?
Nur Jannah - Cirebon
Jawaban:
Qiyam Ramadhan dan shalat Tarawih adalah salah satu ibadah yang dianjurkan Rasulullah SAW, tetapi terkadang pelaksanaannya dapat mengganggu Ukhuwah Islamiyah, karena terdapat perbedaan pada beberapa hal. Oleh karena itu kami membuat jawaban secara rinci ini agar umat Islam dapat memahami berbagai perbedaan tersebut dan tidak terjadi perselisihan yang dapat merusak Ukhuwah Islamiyah.
- Anjuran Melaksanakan Qiyam dan Tarawih di Bulan Ramadhan
Merupakan anjuran Nabi saw menghidupkan malam Ramadhan dengan memperbanyak shalat. Sebagaimana hal itu juga dapat terpenuhi dengan mendirikan Tarawih disepanjang malamnya. Fakta adanya pemberlakukan shalat Tarawih secara turun temurun sejak Nabi saw hingga sekarang merupakan dalil yang tidak dapat dibantah akan masyru'iyahnya. Oleh karenanya para ulama menyatakan konsensus dalam hal tersebut. Rasulullah saw bersabda:
Artinya: Dari Abu Hurairah menceritakan, bahwa Nabi saw sangat menganjurkan qiyam Ramadhan dengan tidak mewajibkannya. Kemudian Nabi saw bersabda:"Siapa saja yang mendirikan shalat di malam Ramadhan penuh dengan keimanan dan harapan maka ia diampuni dosa-dosa yang telah lampau"(Muttafaq 'alaihi, lafazh imam Muslim dalam shahihnya: 6/40)
- Pemberlakuan Jamaah Shalat Tarawih
Pada awalnya shalat Tarawih dilaksanakan Nabi saw dengan sebagian sahabat secara berjamaah di masjid Nabawi, namun setelah berjalan tiga malam, Nabi saw membiarkan para sahabat melakukan Tarawih secara sendiri-sendiri. Hingga di kemudian hari, ketika Umar bin Khattab menyaksikan adanya fenomena shalat Tarawih yang terpencar-pencar dalam masjid Nabawi, terbesit dalam diri Umar untuk menyatukannya sehingga terbentuklan shalat Tarawih berjamaah yang dipimpin Ubay bin Kaab. Sebagaimana terekam dalam hadits muttafaq alaihi riwayat 'Aisyah ( al-Lu'lu' wal Marjan: 436).
Dari sini mayoritas ulama menetapkan sunnahnya pemberlakukan shalat Tarawih secara berjamaah ( lihat syarh Muslim oleh Nawawi : 6/39)
- Wanita Melaksanakan Tarawih
Pada dasarnya keutamaan wanita dalam menjalankan shalat, termasuk shalat Tarawih lebih baik dalam rumahnya. Namun jika tidak ke masjid dia tidak berkesempatan atau tidak melaksanakannya maka kepergiannya ke masjid untuk hal tersebut akan memperoleh kebaikan yang sangat banyak. Pelaksanaannya tetap memperhatikan etika wanita ketika berada diluar rumah. - Jumlah Rakaat Tarawih
Dalam riwayat Bukhari tidak menyebutkan berapa rakaat Ubay bin Kaab melaksanakan Tarawih. Demikian juga riwayat 'Aisyah- yang menjelaskan tentang tiga malam Nabi saw mendirikan Tarawih bersama para sahabat- tidak menyebutkan jumlah rakaatnya, sekalipun dalam riwayat 'Aisyah lainnya ditegaskan tidak adanya pembedaan oleh Nabi saw tentang jumlah rakaat shalat malam baik di dalam maupun di luar Ramadhan. Namun riwayat ini nampak pada konteks yang lebih umum yaitu shalat malam. Hal itu terlihat pada kecenderungan para ulama yang meletakkan riwayat ini pada bab shalat malam secara umum, misalnya imam Bukhari meletakkannya pada bab shalat tahajud, imam Malik dalam Muwatha' pada bab shalat Witir Nabi saw ( lihat Fathul Bari 4/250; Muwatha' dalam Tanwir Hawalaik: 141). Hal tersebut memunculkan perbedaan dalam jumlah rakaat Tarawih yang berkisar dari 11, 13, 21, 23, 36, bahkan 39 rakaat.
Akar persoalan ini sesungguhnya kembali pada riwayat-riwayat sbb:
- Hadits Aisyah : Artinya: "Nabi tidak pernah melakukan shalat malam lebih dari 11 rakaat baik di dalam maupun di luar Ramadhan" ( al-Fath : ibid).
- Imam Malik dalam Muwatha'-nya meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab menyuruh Ubay bin Kaab dan Tamim ad-Dari untuk melaksanakan shalat Tarawih 11 rakaat dengan rakaat-rakaat yang sangat panjang. Namun dalam riwayat Yazid bin ar-Rumman bahwa jumlah rakaat yang didirikan di masa Umar bin Khattab 23 rakaat ( al-Muwatha' dalam Tanwirul Hawalaik; 138)
- Imam at-Tirmidzi menyatakan bahwa Umar dan Ali serta sahabat lainnya menjalankan shalat Tarawih sejumlah 20 rakaat (selain witir). Pendapat ini didukung oleh ats-Tsauri, Ibnu Mubarak dan asy-Syafi'i (Lihat Fiqhu Sunnah:1/195)
- Bahkan di masa Umar bin Abdul Aziz kaum muslimin shalat Tarawih hingga 36 rakaat ditambah Witir tiga rakaat. Hal ini dikomentari imam Malik bahwa masalah tersebut sudah lama menurutnya (al-Fath: ibid ).
- Imam asy-Syafi'i dari riwayat az-Za'farani mengatakan bahwa ia sempat menyaksikan umat Islam melaksanakan Tarawih di Madinah dengan 39 rakaat, dan di Makkah 33 rakaat, dan menurutnya hal tersebut memang memiliki kelonggaran (al-Fath : ibid)
Dari riwayat diatas jelas akar persoalan dalam jumlah rakaat Tarawih bukanlah persoalan jumlah melainkan kualitas rakaat yang hendak didirikan. Ibnu Hajar berpendapat: "Bahwa perbedaan yang terjadi dalam jumlah rakaat Tarawih muncul dikarenakan panjang dan pendeknya rakaat yang didirikan. Jika dalam mendirikannya dengan rakaat-rakaat yang panjang maka berakibat pada sedikitnya jumlah rakaat dan demikian sebaliknya". Hal senada juga diungkapkan oleh Imam asy-Syafi'i: "Jika shalatnya panjang dan jumlah rakaatnya sedikit itu baik menurutku. Dan jika shalatnya pendek, jumlah rakaatnya banyak itu juga baik menurutku, sekalipun aku lebih senang pada yang pertama". Selanjutnya beliau juga menyatakan bahwa orang yang menjalankan Tarawih 8 rakaat dengan Witir 3 rakaat dia telah mencontoh Nabi saw dan yang melaksanakan dengan shalat 23 mereka telah mencontoh Umar ra, sedang yang menjalankan 39 rakaat atau 41 mereka telah mencontoh salafu saleh dari generasi sahabat dan tabiin. Bahkan menurut imam Malik ra hal itu telah berjalan lebih dari ratusan tahun.
Hal yang sama juga diungkapka imam Ahmad ra bahwa tidak ada pembatasan yang signifikan dalam jumlah rakaat Tarawih melainkan tergantung panjang dan pendeknya rakaat yang didirikan (Lihat Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 4/250 dst ) Imam az-Zarkani mencoba menetralisir persoalan ini dengan menukil pendapat Ibnu Hibban bahwa Tarawih pada mulanya 11 rakaat dengan rakaat yang sangat panjang namun bergeser menjadi 20 rakaat (tanpa witir) setelah melihat adanya fenomena keberatan umat Islam dalam mendirikannya. Bahkan hingga bergeser menjadi 36 (tanpa witir) dengan alasan yang sama. (Lihat hasyiah Fiqhu Sunnah :1/195)
Dengan demikian tidak ada alasan yang mendasar untuk saling mendebatkan satu dengan yang lain dalam jumlah rakaat shalat Tarawih apalagi menjadi sebab perpecahan umat yang bersatunya adalah sesuatu yang wajib. Jika kita perhatikan dengan cermat maka yang menjadi konsens dalam shalat Tarawih adalah kualitas dalam menjalankannya dan bagaimana shalat tersebut benar-benar menjadi media komunikatif antara hamba dan Rabb-Nya lahir dan batin sehingga berimplikasi dalam kehidupan berupa ketenangan dan merasa selalu bersama-Nya dimanapun berada.
Cara Melaksanakan Shalat Tarawih
- Dalam hadits Bukhari riwayat 'Aisyah menjelaskan bahwa cara Nabi saw dalam menjalankan shalat malam adalah dengan melakukan tiga kali salam masing-masing terdiri 4 rakaat yang sangat panjang ditambah 4 rakaat yang panjang pula ditambah 3 rakaat sebagai penutup (Lihat Fathul Bari : Ibid)
- Bentuk lain yang mendapatkan penegasan secara qauli dan fi'li juga menunjukkan bahwa shalat malam dapat pula dilakukan dua rakaat-dua rakaat dan ditutup satu rakaat. Ibnu Umar ra menceritakan bahwa seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah saw tentang cara Rasulullah saw mendirikan shalat malam beliau menjawab:" Shalat malam didirikan dua rakaat dua rakaat jika ia khawatir akan tibanya waktu Shubuh maka hendaknya menutup dengan satu rakaat (Mutaffaq alaihi al-Lu'lu' wal Marjan : 432). Hal ini ditegaskan fi'liyah Nabi saw dalam hadits Muslim dan Malik ra (lihat Syarh Shaih Muslim 6/ 46-47; Muwatha' dalam Tanwir: 143-144)
- Dari sini Ibnu Hajar menegaskan bahwa Nabi saw terkadang melakukan Witir/ menutup shalatnya dengan satu rakaat dan terkadang menutupnya dengan tiga rakaat.
- Khusus untuk shalat witir dapat dilakukan sekaligus tiga rakaat dan dapat juga dilakukan dua rakaat kemudian satu rakaat.
Dengan demikian shalat malam termasuk Tarawih dapat didirikan dengan dua rakaat dua rakaat dan ditutup dengan satu rakaat atau ditutup dengan 3 rakaat dua kali salam ataupun empat rakaat empat rakaat dan ditutup dengan tiga rakaat.
Demikian penjelasan seputar shalat Tarawih dalam perspektif Islam semoga Allah SWT memberkahi dan selalu mengkaruniakan kesatuan dan persatuan umat melalui ibadah yang mulia ini.
- Awal dan Akhir I'tikaf
Pertanyaan:
Jika seseorang ingin i'tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan kapan waktu mulai dan mengakhirinya ?
Thamrin - Ternate
Jawaban:
Mulai i'tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan adalah setelah shalat Shubuh. Sebagaimana diriwayatkan 'Aisyah ra. berkata:
"Bahwa Rasulullah saw. jika hendak i'tikaf, shalat Fajar kemudian masuk ke tempat i'tikafnya" (HR Bukhari dan Muslim).
Mulai i'tikaf dapat juga di awali pada malam ke 21 bulan Ramadhan sebelum tenggelam matahari. Adapun berakhirnya pada saat matahari tenggelam di hari terakhir Ramadhan.
- Hal-Hal yang Disunnahkan Bagi Orang yang I'tikaf
Pertanyaan:
Ustadz, apa saja yang disunnahkan bagi orang yang beri'tikaf?
Hasanuddin - Makasar
Jawaban:
Bagi orang yang beri'tikaf, maka dia disunnahkan melakukan hal-hal sbb:
- Berusungguh-sungguh untuk mengisi waktunya dengan menghidupkan malam dan memperbanyak ibadah seperti tilawah Al-Qur'an, dzikir dll. sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw.
" Rasulullah saw. ketika memasuki sepuluh hari terakhir menghidupkan malam harinya, membangunkan keluarganya dan mengencangkan ikat pinggangnya" (HR Bukhari dan Muslim).
Dan diriwayatkan oleh Muslim: "Rasulullah saw. bersungguh-sungguh di sepuluh hari terakhir, sesuatu yang tidak dilakukan di waktu lainnya".
- Rasulullah saw. menganjurkan mengisi waktu i'tikaf dengan qiyamul lail, seperti disebutkan dalam hadits:
"Siapa yang bangun di Lailatul Qadr penuh keimanan dan perhitungan, maka diampuni dosa yang telah dilakukannya" (HR Bukhari dan Muslim).
- Do'a yang paling utama dibacakan adalah sebagaimana diajarkan Rasulullah saw. kepada 'Aisyah ra. :
"Ya Allah sesungguhnya Engkau Maha Pengampun, dan mencintai pengampunan, maka ampunilah aku" (HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan An-Nasa'i).
- Syarat Tempat I'tikaf
Pertanyaan:
Ustadz, adakah persyaratan masjid tempat i'tikaf ? Dan apakah jika hendak i'tikaf harus di dahului dengan puasa ?
Nur Sadat Nasution - Medan
Jawaban:
Masjid tempat i'tikaf adalah masjid yang digunakan untuk shalat jama'ah. Tetapi lebih utama adalah masjid jami' yang digunakan untuk shalat Jum'at. Bagi orang yang ber'tikaf tidak diwajibkan terlebih dahulu puasa.
- Ruangan Masjid Untuk I'tikaf
Pertanyaan:
Ustadz, apakah ruangan masjid semuanya dapat menjadi tempat i'tikaf, seperti ruangan untuk pegawai dll.
Salman -Tebet Jakarta
Jawaban:
Ruangan yang menyatu dengan masjid (dalam satu lantai), termasuk masjid. Sedangkan yang terpisah dengan masjid, misalnya lantai bawah, maka bukan termasuk masjid.
- I'tikaf Hanya Malamnya Saja
Pertanyaan:
Ustadz Salim yang saya hormati, Apakah boleh ber'tikaf sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan malamnya saja, atau terkadang keluar untuk keperluan kerja atau lainnya atau tidak genap sepuluh hari.
Abdullah Muslim - Pekan Baru Riau
Jawaban:
Bagi seorang muslim yang ber'itikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan hendaknya berniat dan berupaya melaksanakan secara sempurna sebagaimana dicontohkan Rasulullah saw. Dan yang disunnahkan dalam i'tikaf adalah sebagaimana hadits Rasul saw:
"Sunnah bagi yang i'tikaf ialah: tidak menengok orang sakit, tidak mengantarkan jenazah, tidak menyentuh wanita dan tidak berhubungan dengannya, tidak keluar untuk suatu keperluan kecuali yang tidak bisa ditinggalkan, tidak i'tikaf kecuali dengan puasa dan tidak i'tikaf kecuali di masjid jami'"(HR Abu Dawud, Ad-Daruqutni dan Al-Baihaqi)
Namun bagi yang tidak dapat menyempurnakan sepuluh hari, atau melaksanakan malamnya saja, maka harus melaksanakan semampunya sebagaimana qaidah:
"Sesuatu yang tidak dapat diambil semuanya maka jangan ditinggal semuannya".
- I'tikaf Bagi Muslimah
Pertanyaan:
Ustadz, bagaimana hukumnya i'tikaf bagi muslimah
Hamidah - Jakarta
Jawaban:
I'tikaf disunnahkan bagi muslim maupun muslimah. Namun bagi muslimah jika hendak beri'tikaf di masjid hendaknya dilakukan bersama suaminya atau mendapat izin darinya. Jika belum punya suami, maka harus mendapat izin dari orang tua atau mahramnya. Dan dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan fitnah.
Sumber: PKPU Online