Labels

alam (8) amal (101) anak (294) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (20) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (562) islam (543) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (98) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (10) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (41) muallaf (48) my books (2) orang tua (6) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (61) puasa (37) renungan (169) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (6) sosial (323) tanya-jawab (14) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

21 August, 2018

Keluhkan Suara Azan, Perempuan Tanjung Balai Kena Hukuman 1,5 Tahun Penjara

 Keluhkan suara adzan, masuk penjara 1,5 tahun. Bagaimana kalau ada orang yang menulis buku yang menyatakan dgn jelas dan tegas bahwa Yesus bukan anak Tuhan, dan isi Alkitab direkayasa oleh manusia dan tidak asli lagi? Masuk sel penjara di sebelah Ahok untuk berapa tahun ya?
Sayang sekali tidak ada hak kebebasan bicara di negara ini. Daripada belajar berbeda pendapat dengan lapang dada dan menjadi dewasa, masyarakat dijaga dalam kondisi mental seperti anak kecil: emosi tinggi, dan siap menyerang siapapun yang mengganggunya. Seharusnya pemerintah mencerdaskan rakyat dan membangun masyarakat yang dewasa dan bijaksana, bukan mendukung sistem di mana semua orang takut bicara.
Kalau mau penjarakan orang yang “menghinakan” agama lain, maka seharusnya ada ada definisi tentang apa yang merupakan penghinaan. Kalau seandainya ada seorang Nabi Allah di sini sekarang, sangat mungkin dia akan dipenjarakan oleh pemerintah dgn pasal 156 itu. Soalnya, nabi itu (kalau ada) akan salahkan semua agama lain, dan suruh semua orang menerima kebenaran yang dia sampaikan dari Allah. Orang lain agama akan emosi dan mau menyerang dia. Solusi pemerintah? Penjarakan nabi itu!!  
-Gene Netto  

Keluhkan Suara Azan, Perempuan Tanjung Balai Dijerat Pasal Penodaan Agama
15 Agustus 2018, Tuntutan penjara 1,5 tahun terhadap perempuan yang mengeluhkan suara azan masjid di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 2016 lalu semakin menambah individu yang dikenai pasal penodaan agama. Meiliana mengatakan bahwa suara azan yang dikumandangkan masjid di dekat rumahnya 'terlalu keras dan 'menyakiti telinganya.
Andreas Harsono dari organisasi pegiat hak asasi manusia Human Rights Watch mengungkapkan ini untuk kesekian kalinya pasal penodaan agama "memakan korban". Aturan yang biasa digunakan dalam kasus penistaan agama yaitu Undang-undang No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dan pasal 156a dalam KUHP dianggap sebagai pasal karet dan melanggar konsep HAM yang melindungi kebebasan individu termasuk dalam menafsirkan keyakinannya. "Pasal ini dipakai sejak bulan Januari 1965, dalam 40 tahun berikutnya, dengan lima presiden hanya dipakai 8 kali. Zaman SBY 89 kali dipakai, yang masuk penjara 125 orang. Sekarang zaman Jokowi, kalau ibu (Meiliana) masuk, ada 22 korban penodaan agama," ujar Andreas kepada BBC Indonesia, Rabu (15/08).
(Baca selengkapnya):

Fatwa MUI tentang Vaksin MR (Measles Rubella)

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor :  33 Tahun 2018
Tentang :
PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI


Dengan bertawakal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN
Menetapkan  :   FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI

Pertama         : Ketentuan Hukum

1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.

2. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

3. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena :

a.  Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah)

b.  Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci

c. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.

4. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.
 
Kedua :           Rekomendasi

1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.


Ketiga              : Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :          
08 Dzulhijjah 1439 H
20  Agustus               2018 M

KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA


PROF.DR.H. HASANUDDIN AF., MA
Ketua

DR.H. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
Sekretaris

07 August, 2018

Renungan Kemerdekaan

[Beberapa komentar dari guru2 honorer hari ini]: Guru honorer di Manado digaji 400 ribu per bulan. / Di sekolah saya ga digaji sejak 2009. / Di sini juga 300. / Di kaltim tempat saya 250 ribu aja perbulan.

Benarkah negara ini sudah merdeka? Mau kembalikan Belanda saja? Apa mungkin sistem pendidikan akan lebih berkualitas kl orang asing memimpin di sini? Ternyata kl WNI yang memimpin, korupsi merajalela, gaji guru honorer minimal dan jarang dibayar, fasilitas sekolah rusak, atap sekolah ambruk terus, perpustakaan tidak ada, proyek Ujian Nasional dipelihara terus (800 milyar habis, tanpa manfaat yg jelas), kurikulum diganti terus, kewajiban dan kondisi kerja guru dan kondisi belajar siswa diubah terus, jumlah siswa yang DO tetap tinggi, jumlah siswa yg pakai narkoba dan miras bertambah, tawuran tidak berkurang, bullying di dalam dan luar sekolah sepertinya bertambah, dan ada puluhan masalah lain yang tidak diatasi.

Ketidakmampuan BAYAR GAJI YANG LAYAK pada waktu yg teratur kepada satu juta guru honorer sangat memalukan. Benarkah negara ini sudah merdeka? Mungkin para pejuang kemerdekaan sedang menangis dalam kuburan, dan merasa telah mati dengan sia-sia, karena yang mereka tinggalkan adalah rakyat yang menderita terus di bawah kepemimpinan WNI yang tidak profesional...! Jepang saja yang hancur setelah Perang Dunia II bisa bangkit dan memimpin dunia, dan MENCIPTAKAN ribuan bentuk kemajuan teknologi, sedangkan para pemimpin di Indonesia masih kesulitan "transfer uang" saja.

Para pemimpin Indonesia seakan-akan tidak peduli pada perjuangan dari para pejuang kemerdekaan. Perjuangan mereka itu hanya dibalas dengan upacara belaka dan janji-janji kosong! Anak Indonesia berhak dapat pemimpin berkualitas yang mau kerja secara profesional untuk memberikan masa depan yang sejahtera, karena hak itu sudah dibeli dengan darahnya kakek-kakek mereka! Tetapi para pemimpin abaikan saja perjuangan dari para pahlawan itu, demi kepentingan harta (yang dicuri dari rakyat)!

Kalau para pemimpin benar-benar peduli pada kemerdekaan dan para pahlawan, coba buktikan! Daripada membuat upacara terus, coba kerja dengan benar untuk berikan pendidikan berkualitas kepada semua anak Indonesia. Kalau tidak mau, maka kehadiran anda di upcara kemerdekaan tidak penting, karena status anda sebagai pemimpin sudah diketahui: Anda sekalian, yang punya suatu jabatan, yang sibuk mencuri uang milik rakyat, dan merusak masa depan anak Indonesia, adalah Pengkhianat Negara!

Semoga bermanfaat bagi rakyat dan pemimpin yang mau merenung!
-Gene Netto
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...