[Pertanyaan]: assalammu'alaykum wr wb, ustad. sah kah kita
mengerjakan shalat, apabila kita habis menggunakan shabu shabu? terima kasih
ustad.
wassalammu'alaykum wr wb.
[Jawaban]: Assalamu’alaikum wr.wb.,
Orang yang mabuk (atau teler dari narkoba) dilarang shalat. Jadi
shalatnya tidak sah.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati
shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu
ucapkan…
(QS.An- Nisa’:43)
Yang perlu dipikirkan bukan sah atau tidak. Tapi DITERIMA
atau tidak. Saat orang minum alkohol (atau pakai narkoba, dianggap sama), maka
shalat tidak diterima utk 40 hari. Masih wajib dikerjakan, tapi Allah tidak
peduli pada shalat itu, alias tidak dikasih pahala. Rugi sekali kl pakai narkoba, menjadi bahagia
utk satu jam saja, tapi bikin Allah marah utk 40 hari, dan semua shalat yang
dikerjakan selama 40 hari itu menjadi sia-sia dan tidak dapat pahala. Jadi hanya
ada dosa pakai narkoba. Apalagi kl juga tinggalkan shalat, maka dosanya tambah
lagi.