Jumat, 21 Sep 07 08:39 WIB
Assalamualaikum wr. Wb.,
Pak ustadz Yth., melalui rubrik ini saya hendak mengajukan pertanyaan yaitu bahwa bolehkan kita melakukan suntik atau memberi/memasukkan obat tetes pada mata kita, karena saya pernah diskusi dengan teman bahwa ke-2 perbuatan tersebut tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan, namun di sisi lain saya bingung dg makna hal-hal yang membatalkan puasa antara lain memasukkan sesuatu benda ke dalam rongga tubuh.
Apakah suntik & obat tetes dimasukkan ke dalam tubuh termasuk di dalam persyaratan tersebut?Mohon penjelasannya dan terima kasih.
Wassalamualaikum wr. Wb.
Didik
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Yang dimaksud dengan rongga tubuh sebenarnya adalah bagian dalam tubuh, seperti perut dan tenggorokan. Sedangkan mulut dan isinya, bila kemasukan atau dimasukkan ke dalamnya sesuatu, belum termasuk kategori membatalkan puasa.
Suntik Obat
Lain halnya bila yang disuntikkan merupakan glukosa, atau yang sering kita kenal dengan infus.
Alasan lain karena suntikan obat itu memang tidak masuk ke dalam rongga perut, hanya masuk bercampur dengan darah untuk membutuh penyakit yang ada di dalam tubuh.
Obat Tetes Mata
Karena meski masuk ke dalam mata, cairan itu sebenarnya tidak sampai masuk ke dalam rongga tubuh yang dimaksud, sebagaimana ketika kita berkumur, meski kelihatannya ada air masuk ke dalam mulut, tetap saja belum bisa dibilang membatalkan.
Lalu apa landasan dari pernyataan ini?
Hal yang sama juga terjadi manakala seseorang kemasukan air di dalam kupingnya, misalnya karena mandi atau berenang, semua itu oleh para ulama belum dimasukkan ke dalam kategori yang membatalkan puasa.
Selain itu para ulama mengatakan bahwa masuknya obat tetes tersebut ke dalam perut bukan melalui saluran normal atau biasa. Padahal biasanya melalui mulut. Apalagi benda yang masuk bukan berupa makanan dan minuman. Dansetelah benda itu dimasukkan tidak membuat orang yang bersangkutan merasa segar dan bugar.Jadi akhirnya, para ulama mengatakan bahwa memakai obat tetes mata jauh dari kategori makan atau hal yang membatalkan puasa.
Memang ada hadits yang yang mengatakan bahwa memakai celak membatalkan puasa, sehingga sebagian orang mengaitkan obat tetes mata sebagai pembatal puasa. Namun menurut para ahli hadis, ternyata hadits-hadits ituadalah hadis mungkar.
Di antara para ulama yang mengatakan bahwa hal-hal di atas tidak membatalkan puasa adalah Dr. Yusuf al-Qardhawi, Ibn Taimiyyah, dan Ibn Hazam. Ibn Hazam bahkan berpendapat, ”Yang dilarang Allah saat kita berpuasa adalah makan, minum, dan bersetubuh, muntah dengan sengaja dan berbuat maksiat. Allah tidak mengajar kita makan dan minum dari dubur, saluran kencing, mata, telinga, hidung, atau dari pembedahan bagian perut dan kepala.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
No comments:
Post a Comment