Sabtu, 13 Januari 2018 – jpnn.com, BULUNGAN - Guru mengaji berinisial
CM (59) ditangkap petugas Polres Bulungan,
Kalimantan Utara, karena diduga mencabuli belasan anak di bawah umur di
Kecamatan Tanjung Palas Barat. Setelah diringkus pada Rabu (10/1), pria yang
juga marbut itu dibawa ke Polres Bulungan
untuk diperiksa, Kamis (11/1).
“Ini terungkap tentu adanya laporan dari pihak korban
sendiri,” jelas Kanit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulungan Aiptu Lince Karlinawati,
Jumat (12/1).
Dia mengaku belum bisa memastikan jumlah anak yang menjadi
korban CM. Namun, berdasar keterangan sementara, belasan anak berusia 7-8 tahun
dicabuli CM.
“Dugaan sementara, setidaknya ada 15 anak korbannya. Namun,
saat ini baru satu orang saksi korban yang dimintai keterangan. Yaitu anak
berinisial N yang baru berumur tujuh tahun dan baru kelas satu sekolah dasar.
Karena status anak, jadi didampingi orang tuanya,” ungkap Lince.