Labels

alam (8) amal (100) anak (293) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (18) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (564) islam (546) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (96) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (48) my books (2) orang tua (7) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (171) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (7) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)
Showing posts with label halal-haram. Show all posts
Showing posts with label halal-haram. Show all posts

13 October, 2009

Boleh Jadi, Kandungan Babi Sudah Menjalar ke Tubuh Kita!

Thursday, 08 October 2009 16:34
Kecuali suara khas jeritannya, kandungan hewan ini seakan menginvasi kehidupan manusia. Dari permen hingga peluru dan senjata kimia!
Hidayatullah.com--Bagi mereka yang mengkonsumsi daging babi, ketika menikmati sepotong bacon sandwich,  mungkin hanya sedikit yang bertanya-tanya kemana perginya bagian tubuh lain dari babi yang telah mengorbankan nyawanya untuk manusia itu.

Seorang penulis yang penasaran, Christein Meindertsma, mencoba melacak kemana saja bagian-bagian tubuh babi itu pergi.

"Seperti kebanyakan orang, saya hanya sedikit mengetahui apa yang terjadi setelah seekor babi meninggalkan rumah jagal. Oleh karena itu saya berusaha untuk mencari tahu. Saya mendatangi seorang teman peternak babi yang setuju mengizinkan saya untuk mengikuti salah satu dari hewan-hewannya."

Dengan nomor identitas 05049 yang tertulis pada label kuning yang melekat di telinganya, perjalanan seekor babi berakhir dalam keadaan yang menakjubkan. Bagian-bagian tubuhnya digunakan paling tidak untuk 185 keperluan yang berbeda. Mulai dari pabrik permen dan shampo, hingga roti, body lotion, bir, dan peluru.

Christein berkata, "Saya sangat terkejut ketika saya mulai mengetahui betapa luar biasa dan bervariasinya kegunaan dari seekor babi. Sepertinya pada masa sekarang ini, babi tidak lagi sekedar dipandang sebagai hewan , tapi lebih sebagai bahan baku mentah industri dengan jenis pemanfaatan berbeda yang jumlahnya tidak terbayangkan."

Menurut catatan babi dengan nomor identitas 05049 yang diikutinya, sebanyak 4,9 pon dari total bobot tubuhnya 272 pon, digunakan untuk pembuatan permen kenyal. Sementara 4,8 pon digunakan untuk pembuatan permen liquorice. Dalam proses tersebut, kolagen dikeluarkan dari babi, kemudian diubah menjadi gelatin. Dari sini kemudian, penggunaannya dalam proses produksi makanan semakin beragam, terutama sebagai agen pembentuk gel.

Meskipun tidak semua permen di Inggris mengandung gelatin babi, tapi banyak yang menggunakannya. Termasuk permen produksi Marks & Spenser yang sangat populer dan sesuai namanya, yaitu permen Percy Pigs.

Tidak hanya permen yang mengandung gelatin. Dalam bir, anggur, dan jus, gelatin babi digunakan untuk menghilangkan warna keruh dari minuman. Gelatin itu bekerja sebagai agen pencerah, dengan cara bereaksi dengan tannin dalam cairan dan menyerap keruh.

Sebagian eskrim, whipped cream, yogurt, dan juga mentega, mengandung gelatin. Demikian pula makanan hewan peliharaan. Yang lebih mengejutkan, sejumlah produk obat-obatan juga mengandung gelatin. Semuanya, mulai dari penghilang rasa sakit hingga multivitamin.

Produk-produk kebersihan diri dan kecantikan, juga dibuat dengan bahan babi. Asam lemak dikeluarkan dari lemak tulang babi, yang digunakan dalam shampo dan conditioner untuk memberi efek tampilan yang bersinar, sepeti mutiara. Jenis asam ini juga bisa ditemui di sejumlah body lotion, alas bedak, dan krim anti kerut.

Glycerin yang dihasilkan dari lemak babi, juga digunakan sebagai bahan dalam pembuatan berbagai macam produk pasta gigi.

Christein yang berasal dari Belanda, adalakalanya bertemu dengan beberapa perusahaan yang enggan untuk membantu dalam petualangannya mengikuti perjalanan sang babi. Sebagian perusahaan lainnya menyatakan, tidak sadar jika produk mereka mengandung elemen yang diambil dari bagian tubuh babi, karena ada pihak antara yang terlibat dalam proses produksi dan distribusinya.

Kebingungan konsumen juga tidak terbantu dengan hanya melihat label bahan pembuatan produk, karena tidak dijelaskan dari mana bahan-bahan itu diambil.

Menurut Food Standards Authority, tidak ada kewajiban hukum bagi produsen untuk menyebutkan secara khusus, apakah gelatin yang mereka gunakan berasal dari babi atau hewan lain. Bila disebut secara khusus dengan sebutan suiline gelatin, seringkali membingungkan. Karena suiline bukanlah kata yang dikenal masyarakat umum (dalam bahasa Inggris).

Menurut Richard Lutwyche, seorang peternak babi yang berpengalaman lebih dari 60 tahun, Ketua Traditional Breeds Meat Marketing Company dan seorang anggota dari British Pig Association, alasan terbesar dari kebingungan masalah produk babi ini karena kebanyakan peternakan babi berskala industri.

"Di Inggris, peternakan komersial besar mengirim babi-babi mereka ke sejumlah rumah jagal besar. Tempat pejagalan yang akan menjual babi-babi itu ke pasar yang berbeda, berdasarkan produksinya," kata Lutwyche.

"Apapun yang tidak bisa mereka jual, maka mereka harus membakarnya. Maka adalah demi kepentingan mereka, untuk menjual sebanyak mungkin yang mereka bisa."

"Ada ungkapan lama yang mengatakan, 'bicara soal babi, Anda bisa memanfaatkan semuanya, kecuali bunyi jeritannya.' Selama lebih dari 100 tahun penggunaannya berkembang pesat," ujar Lutwyche.

Yang mengejutkan, banyak produk lain yang juga dibuat dengan babi sebagai bahannya. Seperti negatif film yang menggunakan kolagen dari tulang babi. Sepatu yang menggunakan kulit babi dan lem tulang dari babi untuk meningkatkan kualitas bahan-bahan kulit lainnya. Serta cat yang menggunakan lemak tulang babi untuk memperkuat efek bersinarnya.

Sebagian pabrik rokok menggunakan hemoglobin dari darah babi untuk membuat filter pada rokok.

Lain kali jika membeli roti, mungkin  Anda perlu melihat kemasan pembungkusnya. Sebagian produsen menggunakan L-cysteine, yaitu protein yang dibuat dari bulu babi atau hewan lain, yang berguna untuk melembutkan adonan.

Penggunaan paling aneh dari babi yang berhasil ditemukan Christein adalah dalam pembuatan peluru dan bahan peledak.  Gelatin tulang babi digunakan untuk  memasukkan bubuk mesiu ke dalam peluru.

Sulit rasanya untuk tidak terkesan dengan variasi dan fleksibitas dari hewan ini, yang bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan industri.

Sepertinya tidak ada yang terbuang dari babi nomor 05049 itu. Moncongnya menjadi makanan camilan untuk anjing. Sementara kupingnya menjadi bahan percobaan dalam pembuatan senjata kimia, karena kesamaannya dengan jaringan kulit/daging manusia.

Pembuat tato seringkali membeli potongan dari kulit babi untuk melatih keterampilan mereka, karena kesamaannya dengan kulit manusia. Alasan yang sama digunakan untuk mengobati pasien yang terkena luka bakar.

Babi memberi kontribusi besar dalam bidang kedokteran, dengan insulin yang dihasilkannya, obat pengencer darah dari heparin dan katup jantung babi. Semuanya bisa dimanfaatkan.

Berikut daftar penggunaan bagian-bagian tubuh babi dalam berbagai macam produk:

1. Ujicoba senjata kimia: karena kesamaan  jaringan kulit /daging babi dengan manusia.

2. Eskrim: gelatin mencegah kristalisasi gula dan memperlambat proses pencairan.

3. Pupuk: dibuat dari bulu babi yang diproses.

4. Mentega rendah lemak: gelatin digunakan untuk memperbaiki teksturnya.

5. Bir: gelatin digunakan untuk mencerahkan warna minuman agar tidak keruh.

6. Pelembut pakaian: asam lemak dari tulangnya memberi warna

7. Kuas cat: dibuat dari bulu babi.

8. Jus buah: gelatin membuat warnanya tampak cerah.

9. Shampo: asam lemak dari tulang digunakan untuk membuat penampilannya terlihat seperti mutiara.

10. Lilin: asam lemak dari tulang memperkeras bahan lilin (wax) dan meningkatkan titik lumernya.

11. Roti: protein dari bulu babi digunakan untuk melembutkan adonan.

12. Peluru: gelatin dari tulang digunakan untuk mempermudah proses pemasukan bubuk mesiu ke dalam cangkang peluru.

13. Tablet obat: gelatin digunakan untuk pembungkusnya agar  lebih keras.

14. Bubuk pembersih / deterjen: asam lemak dari tulang, digunakan untuk mengeraskan serbuknya.

15. Cat: asam lemak dari tulang digunakan untuk meningkatkan efek kilaunya.

16. Tamborin: dibuat dari kantung kemih babi.

17. Minuman anggur: gelatin menyerap elemen keruh sehingga membuat cairannya bening

18. Kertas: gelatin dari tulang digunakan untuk meningkatkan kekakuan dan mengurangi kelembaban.

19. Heparin: digunakan untuk mencegah terjadinya pembekuan darah, diambil dari lendir yang ada di usus babi.

20. Sabun: asam lemak dari tulang digunakan untuk memperkeras dan memberi warna sabun.

21. Gabus: gelatin tulang digunakan untuk merekatkannya.

22. Insulin: diambil dari pankreas babi, karena hampir mirip dengan struktur kimia dalam tubuh manusia.

23. Yogurt: kalsium dari tulang babi ditambahkan ke dalam proses pembuatan yogurt.

24. Rokok: hemoglobin dari darah babi digunakan dalam pembuatan filter rokok yang diharapkan bisa mengurangi efek kimia yang masuk kedalam tubuh perokok.

25. Negatif film: gelatin tulang babi digunakan sebagai zat perekat pada lembaran film.

26. Makanan anjing: hemoglobin darah babi digunakan sebagai zat pewarna merah.

27. Terapi fotodinamik: hemoglobin digunakan dalam obat untuk merawat retina mata. Obat itu diaktifkan dengan menembakkan sinar laser ke dalam mata.

28. Pelembab: menggunakan asam lemak tulang babi.

29. Camilan anjing: moncongnya digoreng.

30. Krayon: asam lemak digunakan untuk mengeraskannya.

31. Sepatu / tas: lem tulang babi digunakan untuk meningkatkan tekstur dan kualitas kulit (hewan apapun). Di samping itu banyak juga sepatu yang terbuat dari kulit babi (bisa dilihat dari corak bintik pada kulit)

32. Rem kereta: abu tulang babi digunakan dalam proses produksinya.

33. Pasta gigi: glycerin babi digunakan utuk membentuk tekstur pastanya.

34. Lem transparan: lem sangat kuat yang digunakan dalam industri perkayuan, diturunkan dari kolagen babi.

35. Masker wajah: kolagen untuk menghilangkan kerut.

36. Energi alternatif: bagian-bagian sampah yang tersisa digunakan sebagai bahan bakar untuk listrik.

37. Energy bar: kolagen yang diproses merupakan sumber protein yang murah untuk para binaragawan atau mereka yang ingin membentuk tubuhnya.

38: Keju krim: gelatin menjadikannya stabil.

39. Whipped cream: gelatin memperbaiki teksturnya.

40. Permen: gelatin babi digunakan untuk bahan perekat dan pembuat gel, dan memastikan bahwa adonan permen mencapai tekstur tertentu. Sering digunakan untuk pembuatan  jenis permen liquorice, permen kenyal dan permen karet.

Bagi Muslim, orang vegetarian, Yahudi, dan orang-orang lain yang berharap bisa menghindari produk terbuat dari bahan babi, berita tentang penggunaan babi yang begitu luas bukanlah sebuah berita bagus. Kerja rumit yang harus dilewati oleh produsen makanan global dan proses industri, seakan memastikan bahwa hampir tidak mungkin menghindari babi sama sekali.

Namun, bagi seorang Muslim ada kunci yang selalu harus diingat, yaitu bahwa yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, di antara keduanya ada yang samar-samar atau syubhat. Maka barang siapa yang menjaga diri dari perkara yang syubhat, berarti ia telah selamat. [di/dm/www.hidayatullah.com]



Sumber: hidayatullah.com


09 October, 2009

Di Belanda, Makanan Bersertifikat Halal Merebak

Assalamu'alaikum wr.wb.,
Kenapa makan halal lebih dipedulikan produsen kafir di negara kafir? Kalau ummat Islam tidak mau menerima makanan yang dijual tanpa keterangan halal, saya kira industri makanan di Indonesia juga bakalan berubah dengan cepat dan berusaha untuk menyediakan makanan yang halal. Tetapi karena kebanyakan dari saudara2 kita tidak peduli, kita diberikan makanan yang tidak jelas halal atau tidak secara terus2an.

Sayang sekali bila Muslim di negara kafir malah dapat perhatian yang lebih besar daripada ummat Islam di Indonesia. Kita salah karena terima terus tanpa peduli, dan pemerintah salah karena tidak pernah peduli pada kebutuhan kita.

Kapan akan berahkir?

Wassalamu'alaikum wr.wb.,
Gene

********

Di Belanda Makanan Bersertifikat Halal Merebak

Kamis, 27/08/2009 00:43 WIB

Laporan dari Den Haag

Eddi Santosa – detikNews
Den Haag - Kalau di Indonesia masih ada 'pembangkangan' sebagian produsen terhadap sertifikat halal, di Negeri Belanda justru produsen proaktif merespon pasar halal. Bagaimana ini bisa dijelaskan?

Kunci jawaban ada pada kesadaran umat. Selama umat rela menjadikan perutnya seperti pembuangan sampah Bandar Gebang alias apa saja masuk, selama itu pula produsen tidak perlu merasa peduli dengan produk yang ditawarkan. Toh akan dibeli dan dimakan juga.

Di Belanda mayoritas umat islam, baik warga Belanda asli maupun keturunan, sangat sadar ketentuan-ketentuan atau syariat agamanya. Bahkan warga Belanda asli yang telah masuk Islam umumnya jauh lebih disiplin dan ketat menjunjung syariat tersebut. Sadar keyakinan, selanjutnya membentuk kesadaran hak.

Maka pelan tapi pasti komunitas muslim mengupayakan sendiri kebutuhan halal, sebagaimana komunitas Yahudi juga memenuhi kebutuhan kosher mereka. Muncullah islamitische slagerij (toko daging islam) dan minimarket yang menyediakan makanan minuman halal. 

Selain memperhatikan kehalalan yang kasat mata seperti daging, warga muslim di Belanda juga cermat memperhatikan kandungan zat aditif produk makanan minuman, yang secara standar di Eropa menggunakan kode E, diikuti angka. Misalnya jenis emulgator apa yang digunakan. Apakah terbuat dari bahan nabati, atau dari babi?

Kesadaran ini akhirnya membentuk posisi tawar kuat dalam lingkar ekonomi. Bayangkan, di Negeri Belanda ada sekitar 850.000 warga muslim (Centraal Bureau voor Statistiek/CBS, 2007-2008), yang disiplin mencari kebutuhan makanan minuman halal di pasar eksklusif.

Jika diasumsikan dari kebutuhan daging saja per kepala minimal EUR10,00 per pekan, maka potensi pasar yang tersedia sekurangnya EUR8,5 juta per pekan! Menggiurkan.

Begitu besar dan potensial pasar muslim, sehingga raksasa Albert Heijn (AH), market leader yang menguasai 31,3% pangsa pasar kelas menengah atas, langsung menyergap dan menggarapnya. Produk halal AH ini, meliputi daging segar dan produk turunannya, secara khusus ditandai dengan stiker halal warna hijau dan ditempatkan secara terpisah.

AH menjalin kerjasama dengan rumah-rumah pemotongan muslim bersertifikat, Deen-Hobu dan InterChicken di bawah pengawasan Halal International Controle U.A, Den Haag. Pengepakan dan distribusinya juga diperlakukan khusus oleh mereka. Selain itu AH juga melakukan komunikasi gencar melalui iklan radio televisi dan situsweb.

Sedemikian rupa perkembangannya di Belanda, sehingga orang sampai mengatakan bahwa di Belanda mencari makanan halal lebih jelas dan mudah. (es/es)

Sumber: detiknews.com

17 August, 2009

Hukum Menggunkan Produk dari Kulit Babi

Assalamu'alaikum wr.wb.,

Berkaitan dengan post ini, Sarung HP anda dibuat dari kulit sapi atau kulit babi?, ada yang bertanya kalau kulit babi bisa menjadi halal kalau disamak (karena memang ada hadits yang mengatakan bahwa “kulit yang disamak adalah halal”). Istilah “disamak” berarti kulit tersebut disiapkan untuk dipakai. Proses ini dilakukan dengan menggunakan bahan kimia bernama tannin pada kulit basah tersebut, sehingga menjadi kering dan tidak bisa membusuk. (Kulit basah yang diambil dari binatang, kalau dibiarkan saja bisa membusuk).

Di bawah ini, ada penjelasan yang lengkap dari MUI tentang masalah ini. Memang ada berbagai pendapat, tetapi menurut MUI, pendapat yang paling kuat adalah bahwa kulit babi (dan anjing) tetap haram, walaupun sudah disamak. Ini paragraf yang paling jelas:

“Menurut MUI setiap kulit binatang bisa suci dengan disamak, kecuali kulit babi, anjing dan keturunan keduanya. Dengan begitu, kulit binatang selain babi, anjing dan keturunan keduanya setelah disamak bisa dimanfaatkan untuk bahan berbagai produk, sedangkan kulit babi, anjing dan keturunan keduanya tidak boleh dimanfaatkan.

Silahkan baca selengkapnya di bawah ini.

Semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum wr.wb.,

Gene Netto

********

Hukum Menggunkan Produk dari Kulit Babi

Pertanyaan
Akhir-akhir ini banyak beredar produk kulit, misalnya tas, jaket dan sepatu, yang terbuat dari kulit babi. Bagaimana hukumnya mempergunakan produk tersebut?
Hasan, Jawa Tengah

Jawaban

Secara umum, pemanfaatan produk yang terbuat dari kulit bisa kita bedakan ke dalam dua kelompok:

1.
kulit yang berasal dari binatang yang halal dimakan
2.
kulit yang berasal dari binatang yang haram dimakan.

Kulit yang termasuk dalam kelompok pertama, misalnya kulit yang berasal dari binatang yang dihalalkan untuk dikonsumsi dan telah melalui tata cara penyembelihan yang sah menurut ajaran Islam. Dalam hal ini para ulama sepakat tentang bolehnya memanfaatkan kulit binatang seperti ini, misalnya kulit sapi atau kambing yang telah disembelih secara benar.

Sedangkan kulit yang termasuk dalam kelompok kedua, misalnya kulit yang berasal dari bangkai binatang yang ketika hidupnya dihalalkan setelah disembelih dengan benar, misalnya bangkai sapi atau kambing, dan kulit yang berasal dari binatang-binatang yang diharamkan, seperti babi, ular, dsb.

Pada dasarnya Islam melarang untuk memakan binatang-binatang tersebut, sesuai firman Allah dalam al-Quran surah al-Baqarah: 173, al-Maidah: 3, al-An’am: 145, an-Nahl: 115. Akan tetapi dalam hal memanfaatkannya dalam bentuk barang setelah dilakukan penyamakan (ad-dibagh), para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya.

1. Pendapat pertama, menyatakan bahwa kulit bangkai setiap binatang dapat diambil manfaatnya, baik yang sudah disamak ataupun belum, dan bisa dipergunakan ditempat yang kering ataupun basah.

Pendapat ini mendasarkan argumentasinya pada hadis Rasulullah SAW:

“suatu ketika binatang piaraan salah satu istri Rasul mati, kemudian Rasulullah SAW berkata: “sebaiknya kalian mengambil kulitnya untuk dimanfaatkan”.

Hadis ini tidak menyinggung sama sekali tentang harusnya disamak terlebih dahulu kulit bangkai binatang sebelum dimanfaatkan. Sehingga hadis ini memberikan indikasi hukum bolehnya memanfaatkan kulit bangkai, walaupun belum disamak.

Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah az-Zuhri

2. Pendapat kedua, menyatakan bahwa kulit bangkai setiap binatang menjadi suci setelah dilakukan penyamakan (ad-dibagh), sehingga kulit semua binatang yang telah disamak dapat dimanfaatkan.

Pendapat ini mendasarkan argumentasinya pada teks (zhahir) hadis sbb:

“Setiap kulit binatang yang disamak, hukumnya suci” (HR. Ahmad, Abu Daud, al-Turmuzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah)

“Rasulullah SAW mendapati bangkai kambing kepunyaan Maimunah, Rasulullah SAW berkata: “sebaiknya kalian memanfaatkan kulitnya”. Mereka menjawab: “ini adalah bangkai kambing”. Rasul berkata: “yang diharamkan adalah memakannya (bukan memanfaatkannya)”. (HR. Bukhari-Muslim)

Dari Aisyah RA, Nabi SAW berkata: “sucinya setiap kulit (binatang) adalah dengan disamak”

Saudah, istri nabi, berkata: “kambing kami mati, kemudian kami menyamak kulitnya, kami diamkan beberapa saat hingga menjadi kering”

Wajhu al-istidlalnya adalah bahwa hadis-hadis di atas bersifat umum dan tidak mengkhususkan pada binatang tertentu, oleh karenanya, menurut pendapat ini, wajib mengamalkan apa adanya, sesuai dengan keumuman teks yang ada dalam hadis-hadis tersebut, yang menyatakan bahwa semua kulit binatang bisa menjadi suci setelah disamak.

Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Mas’ud RA dan kalangan mazhab Zhahiriyah.

3. Pendapat ketiga, menyatakan bahwa kulit bangkai setiap binatang tetap najis walaupun telah disamak, akan tetapi boleh dimanfaatkan/dipergunakan di tempat yang tidak basah.

Pendapat ini berargumen bahwa bagian yang terpengaruh dengan proses penyamakan adalah bagian luarnya saja, bukan bagian dalamnya.

Pendapat ini dianut oleh ulama Malikiyah.

4. Pendapat keempat, menyatakan bahwa kulit bangkai binatang yang bisa suci setelah disamak adalah binatang yang semula dagingnya halal dimakan.

Pendapat ini didasarkan atas hadis sbb:

“Rasulullah SAW melarang (memanfaatkan) kulit binatang buas” (HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i).

Dalam satu riwayat Tirmidzi: “(Rasul) melarang (memanfaatkan) kulit binatang buas dan liar”

Dengan hadis di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak semua kulit binatang bisa suci setelah disamak. Kulit bangkai binatang yang suci setelah disamak adalah yang berasal dari binatang yang boleh dimakan. Seandainya semua kulit binatang bisa suci setelah disamak, tentunya Rasulullah tidak melarangnya untuk binatang buas, sebagaimana dalam hadis tersebut.

Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah al-Auza’i, Abu Daud, ibnu al-Mubarah, dan Ishaq.

5. Pendapat kelima, menyatakan bahwa proses penyamakan sama sekali tidak bisa menghilangkan najisnya kulit dari bangkai binatang, sehingga tidak diperbolehkan memanfaatkannya.

Pendapat ini mendasarkan argumentasinya pada:

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, (QS. Al-Maidah[5]: 3)

Ayat ini menjelaskan tentang keharaman bangkai secara umum, artinya bahwa keharaman bangkai itu juga termasuk kulitnya dan bagian-bagian lainnya.

“sampai kepada kami surat dari Rasulullah SAW sebelum meninggal: “kalian agar tidak mengambil manfaat dari bangkai binatang, baik kulit ataupun sarafnya”. Menurut riwayat as-Syafi’i, Ahmad, dan Abu Daud: surat ini satu atau dua bulan sebelum nabi meninggal”

Hadis tersebut mempunyai petunjuk hukum (dalalah) haramnya memanfaatkan kulit atau saraf bangkai. Oleh karena hadis ini datang belakangan, maka hadis ini menghapus (nasakh) hadis yang datang sebelumnya, yang menyatakan bolehnya memanfaatkan kulit bangkai setelah disamak.

Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah jumhur mazhab Hanabilah.

6. Pendapat keenam, menyatakan bahwa kulit bangkai setiap binatang bisa suci setelah disamak, kecuali babi.

Pendapat ini mendasarkan dalilnya pada hadis:

“Setiap kulit binatang yang disamak, hukumnya suci” (HR. Ahmad, Abu Daud, al-Turmuzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah)

Yang dimaksud “setiap kulit binatang” dalam hadis tersebut adalah selain babi, karena babi adalah najis ‘aini, sebagaimana firmannya:

“…atau daging babi - Karena sesungguhnya babi itu kotor…” QS. al-An’am[6]: 145

Pendapat ini banyak dianut oleh mazhab Hanafi.

7. Pendapat ketujuh, sama dengan pendapat keenam bahwa kulit bangkai setiap binatang bisa suci setelah disamak, akan tetapi pendapat ini mengecualikan babi, anjing, dan setiap turunanya.

Dalil dari pendapat ini adalah:

“Setiap kulit binatang yang disamak, hukumnya suci” (HR. Ahmad, Abu Daud, al-Turmuzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah)

“Rasulullah SAW mendapati bangkai kambing kepunyaan Maimunah, Rasulullah SAW berkata: “sebaiknya kalian memanfaatkan kulitnya”. Mereka menjawab: “ini adalah bangkai kambing”. Rasul berkata: “yang diharamkan adalah memakannya (bukan memanfaatkannya)”. HR. Bukhari-Muslim

Saudah, istri nabi, berkata: “kambing kami mati, kemudian kami menyamak kulitnya, kami diamkan beberapa saat hingga menjadi kering”

“Dari istri nabi SAW, Aisyah RA, Rasulullah SAW memerintahkan untuk memanfaatkan kulit bangkai binatang yang telah disamak”

“nabi SAW berkata tentang kulit bangkai binatang: “proses samak telah menghilangkan kotoran, jorok, dan najisnya”

Hadis-hadis di atas menunjukkan tentang sucinya kulit semua binatang yang telah disamak, baik luarnya ataupun dalamnya. Akan tetapi keumuman dalalah hadis di atas dikhususkan (takhshish) oleh nash-nash berikut:

“…atau daging babi - Karena sesungguhnya babi itu kotor…” QS. al-An’am[6]: 145

“Rasulullah SAW berkata: “cara mensucikan wadah kalian setelah dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan menggunakan debu”. HR. Muslim

“Rasulullah SAW berkata: “jika anjing meminum di wadah kalian, maka cucilah tujuh kali”. HR. Bukhari

“Rasulullah SAW berkata: “jika anjing menjilat di wadah kalian, maka laplah dan cucilah tujuh kali”.

“Rasulullah SAW berkata: “seperdelapan anjing sangatlah kotor”

Hadis-hadis di atas juga menunjukkan najisnya anjing. Jika anjingnya sendiri najis, maka kulitnya juga najis. Oleh karenanya, pendapat ini menyatakan selain babi, anjing juga najis ‘aini.

Setelah melihat pendapat-pendapat tersebut, sulit rasanya untuk mempertemukan pendapat-pendapat tersebut (al-jam’u wa at-taufiq), oleh karenanya, yang mungkin untuk dilakukan adalah mentarjihnya.

Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia menganggap pendapat ulama Syafi’iyah lebih kuat dalilnya (arjah) daripada pendapat ulama lainnya, sehingga menurut MUI setiap kulit binatang bisa suci dengan disamak, kecuali kulit babi, anjing dan keturunan keduanya. Dengan begitu, kulit binatang selain babi, anjing dan keturunan keduanya setelah disamak bisa dimanfaatkan untuk bahan berbagai produk, sedangkan kulit babi, anjing dan keturunan keduanya tidak boleh dimanfaatkan.

MUI lebih menganggap rajih pendapat kalangan Syafi’iyyah karena dalil-dalilnya lebih shahih, lebih kuat, dan lebih menjaga prinsip kehati-hatian (ihtiyath). MUI juga sependapat dengan argumentasi bahwa kulit binatang selain babi, anjing dan turunan keduanya pada dasarnya adalah suci, akan tetapi karena telah menjadi bangkai maka menjadi najis. Sama artinya suatu yang suci kemudian terkena najis, maka bisa disucikan kembali dengan dihilangkan najisnya. Kasusnya sama dengan kulit sapi yang telah disembelih ketika terkena kotoran yang najis, maka bisa dibersihkan kembali dengan mencucinya. Sedangkan cara menghilangkan najis kulit dari bangkai binatang adalah dengan disamak (ad-dabghu).

Selain itu, proses samak (ad-dibagh) tidak berlaku bagi kulit binatang yang ketika hidup sudah najis (najis ‘aini), sebagaimana babi, anjing, dan keturuan keduanya. Karena najis yang bisa dihilangkan adalah najis yang menempel pada sesuatu, misalnya najis yang menempel pada baju, kemudian bisa disucikan dengan mencuci najisnya. Akan tetapi apabila dzat sesuatu tersebut memang najis, misalnya kotoran binatang, sama sekali tidak bisa disucikan, karena memang najisnya bukan merupakan sifat yang menempel, tapi barang (dzat) nya. Dalam hal ini sama dengan babi, anjing, dan keturunan keduanya yang merupakan najis dzatnya (najis ‘aini) sehingga tidak bisa disucikan dengan disamak.

Jelaslah bahwa produk kulit yang berasal dari bahan kulit babi, yang sekarang banyak ditemukan di pasaran haram untuk dipakai. Oleh karena itu, saya menghimbau kepada Saudara Hasan untuk meninggalkan produk yang berasal dari babi, anjing, dan keturunan keduanya, termasuk produk-produk kulit yang berbahan kulit babi. Karena yang demikian itu lebih menjaga prinsip “kehati-hatian” (al-ihtiyath). Toh masih banyak produk yang berbahan selain dari kulit babi.

Demikian, semoga bermanfaat bagi anda.

Allahu A’lam bi as-shawab.

Sumber: MUI.or.id

22 December, 2006

Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Assalamu’alaikum wr.wb., Ucapan “Selamat Natal” ditentukan haram oleh sebagian besar ulama di manca negara. Sebaliknya, ada juga yang membolehkan. Saya sepakat dgn ulama yang melarang. Coba berpikir begini: Mengucapkan “Selamat Natal” sama dengan mengucapkan “Selamat Atas Kelahiran Tuhan Dalam Bentuk Manusia Yang Disalibkan Untuk Menebus Dosa Kita!”

Bagi Muslim, kalimat itu syirik. Kita yakini Tuhan tidak lahir sebagai manusia, apalagi dibunuh dgn tiga paku. Kalau kalimat panjang jelas syirik, apa versi singkatnya "Selamat Natal" berbeda? Mau diucapkan untuk hormati orang kafir?

98. Barang siapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat- Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang kafir. (Al-Baqarah QS. 2:98)

Allah SWT adalah musuhnya orang kafir. Tetapi kl mereka baik hati, maka kita harus sama. Apa berarti kita harus ucapkan Selamat Natal pada saat mereka menyembah Yesus sebagai Tuhan? Mau jaga diri atau ikut2an? Mau setia pada Kemauan Allah, atau kemauan manusia?

Dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk di antara mereka. (HR. Abu Daud)

Kalau dpt ucapan Selamat Natal, saya jawab “Terima Kasih”. Belum pernah ada orang Kristen yg menjadi marah. Kl orang tua kirim kado Natal, saya terima, tapi tidak balas. Tidak menjadi masalah.

85. Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (Ali-Imron QS. 3:85)

Agama Allah jelas. Saya ingin mengikuti contoh Nabi Muhammad SAW dengan berhati-hati kl ada hal yang kurang jelas. Setahu saya, Nabi SAW tidak pernah ucapkan Selamat Natal. Atau ucapkan selamat pada pengikut ratusan agama lain (yg berhalanya di Kabah sebelumnya). Kebebasan beragama dijamin oleh Nabi, tapi dia tidak ikut kegiatan agama mereka, walaupun sebatas ucapan.

Ada dua pilihan:
1. Memilih jalan Allah yang jelas dengan tinggalkan perkara yg meragukan. Ikuti contoh Nabi SAW yg tidak ucapkan Selamat pada pengikut agama lain.  
2. Atau silahkan mengucapkan Selamat Natal, kl yakin itu yang terbaik, krn memang ada sebagian ulama yang membolehkan.

Wallahu a’lam bish-shawab. Semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikum wr.wb.,
Gene Netto
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...