Labels

alam (8) amal (101) anak (294) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (20) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (562) islam (543) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (98) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (10) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (41) muallaf (48) my books (2) orang tua (6) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (61) puasa (37) renungan (169) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (6) sosial (323) tanya-jawab (14) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

10 September, 2008

Sholat Tarawih: 11 atau 23 Rakaat?

Assalamualaikum. Wr. Wb

Bulan Ramadhan hampir tiba, yang menjadi pertanyaan saya adalah mengenai sholat tarawih, mana yang lebih abdol 11 rakaat atau 23 rakaat karena masalahnya menjadi polemit di tempat tinggal saya ada yang melakukan 11 rakaat dan juga ada yang melakukan 23 rakaat.

Yang saya dengar apakah benar Rasulloh mengerjakan sholat tarawih 11 rakaat, kalau memang Rasulloh mengerjakan sholat tarawih 11 rakaat mengapa ada oarang -oarang yang melakukan sholat tarawih 23 rakaat? Bukankah itu bid'ah menambah-nambah yang tidak pernah Rasulloh lakukan?

Wass. Km

A.azis Kho

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Tidak ada satu pun hadits yang shahih dan sharih (eksplisit) yang menyebutkan jumlah rakaat shalat tarawih yang dilakukan oleh Rasululullah SAW.

Kalau pun ada yang mengatakan 11 rakaat, 13 rakaat, 20 atau 23 rakaat, semua tidak didasarkan pada hadits yang tegas. Semua angka-angka itu hanyalah tafsir semata. Tidak ada hadits yang secara tegas menyebutkan angka rakaatnya secara pasti.

Hadits Rakaat Tarawih 11 atau 20: Hadits Palsu

Al-Ustadz Ali Mustafa Ya'qub, MA, muhaddits besar Indonesia di bidang ilmu hadits, menerangkan bahwa tidak ada satu pun hadits yang derajatnya mencapai shahih tentang jumlah rakaat shalat tarawih yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Kalau pun ada yang shahih derajatnya, namun dari segi istidlalnya tidak menyebutkan jumlah rakaat shalat tarawih. Di antarahadits palsu tentang jumlah rakaat tarawih Rasulullah SAW adalah hadits berikut ini:

Dari Ibn Abbas, ia berkata, “Nabi SAW melakukan shalat pada bulan Ramadhan dua puluh rakaat dan witir”. (Hadits Palsu)

Hadis ini diriwayatkan Imam al-Thabrani dalam kitabnya al-Mu‘jam al-Kabir. Dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Abu Syaibah Ibrahim bin Utsman yang menurut Imam al-Tirmidzi, hadits-haditsnya adalah munkar. Imam al-Nasa‘i mengatakan hadis-hadis Abu Syaibah adalah matruk. Imam Syu‘bah mengatakan Ibrahim bin Utsman adalah pendusta. Oleh karenanya hadis shalat tarawih dua puluh rakaat ini nilainya maudhu' (palsu) atau minimal matruk (semi palsu).

Demikian juga hadits yang menyebutkan bahwa jumlah rakaat tarawih Rasulullah SAW adalah 8 rakaat. Hadits itu juga palsu dan dusta.

“Rasulullah SAW melakukan shalat pada bulan Ramadhan sebanyak delapan rakaat dan witir”. (Hadits Matruk)

Hadis ini diriwayatkan Ja‘far bin Humaid sebagaimana dikutip kembali lengkap dengan sanadnya oleh al-Dzahabi dalam kitabnya Mizan al-I‘tidal dan Imam Ibn Hibban dalam kitabnya Shahih Ibn Hibban dari Jabir bin Abdullah. Dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama ‘Isa bin Jariyah yang menurut Imam Ibnu Ma‘in, adalah munkar al-Hadis (Hadis-hadisnya munkar).

Sedangkan menurut Imam al-Nasa‘i, ‘Isa bin Jariyah adalah matruk (pendusta). Karenanya, hadis shalat tarawih delapan rakaat adalah hadis matruk (semi palsu) lantaran rawinya pendusta.

Jadi bila disandarkan pada kedua hadits di atas, keduanya bukan dalil yang bisa dijadikan pegangan bahwa nabi SAW shalat tarawi 8 rakaat atau 20 rakaat dalam shalat tarawih.

Hadits Rakaat Shalat Malam atau Rakaat Shalat Tarawih?

Sedangkan hadits yang derajatnya sampai kepada keshahihan, hanyalah hadits tentang shalat malam yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, di mana Aisyah meriwayatkan secara shahih bahwa shalat malam yang dilakukan oleh beliau SAW hanya 11 rakaat.

Dari Ai'syah ra, "Sesungguhnya Nabi SAW tidak menambah di dalam bulan Ramadhan dan tidak pula mengurangkannya dari 11 rakaat. Beliau melakukan sholat 4 rakaat dan janganlah engkau tanya mengenai betapa baik dan panjangnya, kemudian beliau akan kembali sholat 4 rakaat dan jangan engkau tanyakan kembali mengenai betapa baik dan panjangnya, kemudian setelah itu beliau melakukan sholat 3 rakaat. Dan beliau berkata kepadanya (Ai'syah), "Dia melakukan sholat 4 rakaat, " tidak bertentangan dengan yang melakukan salam setiap 2 rakaat. Dan Nabi SAW bersabda, "Sholat di malam hari 2 rakaat 2 rakaat." Dan dia (Ai'syah), "Dia melakukan sholat 3 rakaat" atau ini mempunyai makna melakukan witir dengan 1 rakaat dan 2 rakaat. (HR Bukhari).

Tetapi di dalam hadits shahih ini, Aisyah ra sama sekali tidak secara tegas mengatakan bahwa 11 rakaat itu adalah jumlah rakaat shalat tarawih. Yang berkesimpulan demikian adalah para ulama yang membuat tafsiran subjektif dan tentunya mendukung pendapat yang mengatakan shalat tarawih itu 11 rakaat. Mereka beranggapan bahwa shalat yang dilakukan oleh Rasulullah SAW adalah shalat tarawih.

Pendukung 20 Rakaat

Sedangkan menurut ulama lain yang mendukung jumlah 20 rakaat, jumlah 11 rakaat yang dilakukan oleh Rasulullah SAW tidak bisa dijadikan dasar tentang jumlah rakaat shalat tarawih. Karena shalat tarawih tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW kecuali hanya 2 atau 3 kali saja. Dan itu pun dilakukan di masjid, bukan di rumah. Bagaimana mungkin Aisyah ra meriwayatkan hadits tentang shalat tarawih beliau SAW?

Lagi pula, istilah shalat tarawih juga belum dikenal di masa beliau SAW. Pada masa Umar bin Khattab, karena orang berbeda-beda, sebagian ada yang shalat dan ada yang tidak shalat, maka Umar ingin agar umat Islam nampak seragam, lalu disuruhlah agar umat Islam berjamaah di masjid dengan shalat berjamah dengan imam Ubay bin Ka'b. Itulah yang kemudian populer dengan sebutan shalat tarawih, artinya istirahat, karena mereka melakukan istirahat setiap selesai melakukan shalat 4 rakaat dengan dua salam.

Bagi para ulama itu, apa yang disebutkan oleh Aisyah bukanlah jumlah rakaat shalat tarawih, melainkan shalat malam (qiyamullail) yang dilakukan di dalam rumah beliau sendiri.

Apalagi dalam riwayat yang lain, hadits itu secara tegas menyebutkan bahwa itu adalah jumlah rakaat shalat malam beliau, baik di dalam bulan Ramadhan dan juga di luar bulan Ramadhan.

Maka dengan demikian, keadaan menjadi jelas mengapa di dalam tubuh umat Islam masih ada perbedaan pendapat tentang jumlah rakaat tarawih yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Dan menarik, para ulama besar dunia sangat bersikap toleran dalam masalah ini.

Toleransi Jumlah Bilangan Rakaat

Dengan tidak adanya satu pun hadits shahih yang secara tegas menetapkan jumlah rakaat tarawih Rasulullah SAW, maka para ulama berbeda pendapat tentang jumlahnya. Ada yang 8 rakaat, 11 rakaat, 13 rakaat, 20 rakaat, 23 rakaat, bahkan 36 rakaat. Dan semua punya dalil sendiri-sendiri yang sulit untuk dipatahkan begitu saja.

Yang menarik, para ulama di masa lalu tidak pernah saling mencaci atau menjelekkan meski berbeda pendapat tentang jumah rakaat shalat tarawih.

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan perbedaan riwayat mengenai jumlah rakaat yang dilakukan pada saat itu: ada yang mengatakan 13 rakaat, ada yang mengatakan 21 rakaat, ada yang mengatakan 23 rakaat.

Sheikh al-Islam Ibn Taymiyah berpendapat, "Jika seseorang melakukan sholat tarawih sebagaimana mazhab Abu Hanifah, As-Syafi'i dan Ahmad yaitu 20 rakaat atau sebagaimana Mazhab Malik yaitu 36 rakaat, atau 13 rakaat, atau 11 rakaat, maka itu yang terbaik. Ini sebagaimana Imam Ahmad berkata, Karena tidak ada apa yang dinyatakan dengan jumlah, maka lebih atau kurangnya jumlah rakaat tergantung pada berapa panjang atau pendek qiamnya."(Silahkan periksa kitab Al-Ikhtiyaaraat halaman 64).

Demikian juga dengan Mufti Saudi Arabia di masa lalu, Al-'allaamah Sheikh Abdulah bin Baaz ketika ditanya tentang jumlah rakaat tarawih, termasuk yang mendukung shalat tarawih 11 atau 13 rakaat, namun beliau tidak menyalahkan mereka yang meyakini bahwa yang dalilnya kuat adalah yang 20 rakaat.

Beliau rahimahullah berkata, "Sholat Tarawih 11 rakaat atau 13 rakaat, melakukan salam pada setiap 2 rakaat dan 1 rakaat witir adalah afdal, meniru cara Nabi SAW. Dan, siapa pula yang sholatnya 20 rakaat atau lebih maka juga tidak salah."

Dan di kedua masjid besar dunia, Masjid Al-Haram Makkah dan masjid An-Nabawi Madinah, sejak dahulu para ulama dan umat Islam di sana shalat tarawih 20 rakaat dan 3 rakaat witir. Dan itu berlangsung sampai hari ini, meski mufti negara punya pendapat yang berbeda. Namun mereka tetap harmonis tanpa ada saling caci.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Sumber: Eramuslim.com

6 comments:

  1. Ringkasan Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah صلّى الله عليه و سلّم oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani رحمه الله :

    Dari Abi Salamah bin Abdir-Rahman, bahwasanya ia pernah bertanya kepada 'Aisyah رضي الله عنه tentang bagaimana shalat Rasulullah صلّى الله عليه و سلّم di bulan Ramadhan? Beliau menjawab:"Baik pada bulan Ramadhan maupun pada bulan-bulan yang lain, beliau صلّى الله عليه و سلّم tidak pernah shalat malam melebihi sebelas raka'at. Beliau shalat empat raka'at; jangan tanya soal bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat lagi empat raka'at; jangan tanya juga soal bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat (witir) tiga raka'at.

    Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (III: 25, IV: 205), Muslim (II: 166), Abu 'Uwanah (II: 327), Abu Dawud (I: 210), At-Tirmidzi (II: 302-303 cetakan Ahmad Syakir), An-Nasa'i (I: 248), Malik (I: 134), Al-Baihaqi (II: 495-496) dan Ahmad (VI: 36, 73, 104).

    Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sholat malam itu dua dua, maka bila seorang di antara kamu takut telah datang waktu Shubuh hendaknya ia sholat satu rakaat untuk mengganjilkan sholat yang telah ia lakukan." Muttafaq Alaihi.

    Sesungguhnya berjama'ah dalam shalat tarawih itu adalah sunnah, dan bukannya bid'ah. Karena nabi صلّى الله عليه و سلّم telah melakukannya pada beberapa malam. Kalaupun setelah itu beliau meninggalkannya, semata-mata karena beliau khawatir bahwa (berjama'ah) itu dianggap wajib oleh salah seorang diantara umat Islam, yaitu apabila beliau melakukannya terus menerus. Namun kekhawatiran itu sudah tidak berlaku lagi dengan sempurnanya ajaran syari'at yaitu dengan wafatnya nabi صلّى الله عليه و سلّم . Sesungguhnya beliau صلّى الله عليه و سلّم shalat tarawih 11 (sebelas) raka'at. Dan hadits yang menyatakan bahwa beliau melaksanakan tarawih itu 20 (dua puluh) raka'at lemah sekali.

    Sesungguhnya menambah dari 11 raka'at itu tidaklah boleh, karena kalau ditambah berarti gugurlah fungsi perbuatan Rasul صلّى الله عليه و سلّم dan sabdanya: "Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kamu melihat aku shalat." Oleh sebab itu, juga tidak diperbolehkan kita menambah jumlah raka'at shalat shubuh misalnya.

    Kami tidaklah membid'ahkan dan menganggap sesat orang yang shalat melebihi jumlah raka'at itu, kalau memang belum jelas baginya sunnah dalam hal itu, dan bukan karena memperturutkan hawa nafsu.

    Kalaupun ada yang mengatakan bahwa menambah jumlah raka'at itu boleh, yang lebih utama tetap berpegang pada sabda Nabi صلّى الله عليه و سلّم
    "Dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Muhammad صلّى الله عليه و سلّم"

    Sesungguhnya Umar رضي الله عنه tidak pernah membikin bid'ah apapun sehubungan dengan shalat tarawih. Namun beliau hanya menghidupkan kembali sunnah berjama'ah dalam shalat tersebut, dan memelihara bilangan yang disunnahkan dalam shalat itu. Adapun riwayat yang menyatakan bahwa beliau menambahnya sampai mencapai 20 raka'at, tak satupun dari riwayat-riwayat itu yang shahih. Dan jalur-jalur periwayatan hadits tersebut, termasuk golongan yang tak dapat saling menguatkan. Imam Asy-Syafi'ie dan Imam At-Tirmidzi sendiri menyinggung kelemahan hadits tersebut. Sebagian lagi juga dilemahkan oleh An-Nawawi, Az-Zaila'i dan lain-lain.

    Tambahan raka'at tersebut kalaupun benar tidaklah wajib (boleh) diamalkan sekarang ini. Karena sebab mendasarinya sudah tidak ada lagi. Meneruskan juga kebiasaasn itu umumnya menggiring para pelakunya mejadi tergesa-gesa melakukan shalat tersebut, sehingga menghilangkan kakhusu'annya, bahkan terkadang keabsahan shalat itu sendiri!

    Tidak ada riwayat yang shahih dari para shahabat bahwa mereka shalat tarawih 20 raka'at. Bahkan Imam At-Tirmidzi menyinggung kelemahan riwayat-riwayat itu dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه .

    Tidak ada konsensus ulama tentang 20 raka'at itu. Sesungguhnya satu kewajiban (bagi kita) untuk konsisten dengan jumlah raka'at yang disunnahkan.
    Karena itulah yang shahih dari beliau صلّى الله عليه و سلّم, dari Umar رضي الله عنه . Padahal Rasulullah telah memerintahkan kita untuk mengikuti sunnahnya dan sunnah Al-Khulafa Ar-Rasyidun.

    Sesungguhnya menambah-nambah jumlah tersebut telah disalahkan oleh Imam Malik, Ibnul Arabi dan para ulama lainnya.

    Sesungguhnya menyalahi adanya tambahan raka'at ini, tidaklah berarti menyalahkan pribadi para imam mujtahid yang berpendapat demikian. Sebagaimana menyelisihi mereka bukanlah berarti mendiskreditkan ilmu mereka. Juga bukan berarti yang menyelisihi mereka (dalam kekeliruan mereka) itu lebih utama dari mereka baik sisi pemahaman maupun keilmuan.

    Sesungguhnya, meskipun menambah jumlah raka'at lebih dari 11 itu dilarang, tapi mengurangi dari jumlah itu boleh. Karena adanya riwayat shahih dalam As-Sunnah dan dilakukan oleh ulama As-Salaf.

    Seluruh tata cara witir yang dikerjakan Rasulullah صلّى الله عليه و سلّم boleh dilakukan. Namun yang paling utama adalah yang terbanyak, dan dengan bersalam setiap dua raka'at.


    Sikap terhadap mereka yang menyelisihi dalam persoalan menghindari pengamalan hadits lemah dan yang sejenisnya:

    Setelah kita memahami masalah ini, janganlah sampai salah seorang diantara kita berpandangan bahwa kalau kami hanya berpegang pada jumlah raka'at yang ada di dalam hadits tanpa menambah-nambah, berarti kami menganggap para ulama dulu dan sekarang yang tak sependapat dengan kami sebagai ahli bid'ah dan sesat. Sebagaimana tuduhan yang dilontarkan oleh sebagian orang yang hendak memojokkan kami.

    Hal itu didasari praduga mereka yang salah; bahwa kalau kami mengatakan bahwa satu perbuatan itu tidak dibolehkan, atau satu perbuatan itu bid'ah, berarti setiap orang yang menyetakan perbuatan itu boleh atau bahkan disunnahkan adalah sesat atau ahli bid'ah! Tidak demikian, itu jelas dugaan yang batil dan kebodohan yang keterlaluan. Karena bid'ah yang menyebabkan pelakunya menjadi tercela dan terkena ancaman hadits-hadits tentang bid'ah itu adalah: "Tata cara dalam melaksanakan islam yang diada-adakan, yang menyerupai syari'at; yang mana tujuan melaksanakan perbuatan itu adalah berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah."[26]

    Barangsiapa yang melakukan perbuatan bid'ah untuk menambah-nambah ibadah kepada Allah sementara ia tahu bahwa itu bukan dari syari'at islam, orang itulah yang terkena (ancaman) hadits-hadits tersebut. Adapun orang yang terjerumus melakukan perbuatan itu sedangkan dia tidak mengetahui bahwa itu bid'ah, juga tanpa bermaksud menambah-nambah syari'at (ibadah), orang itu sama sekali tak terkena dan teralamatkan kepadanya (ancaman) hadits-hadits tersebut. namun yang terkena adalah mereka yang menghalang-halangi berkembangnya sunnah dan menganggap baik perbuatan-perbuatan bid'ah serta (beramal) tanpa bimbingan ilmu, petunjuk maupun ajaran kitab Allah yang jelas. Bahkan, mereka tak sudi mengikuti para ulama, namun justru mengekori hawa nafsu dan menuruti orang-orang awam. Sungguh jauh sekali, kalau diantara mereka juga termasuk salah seorang ulama yang dikenal dengan kapasitas keilmuan, kejujuran, keshalihan dan keikhlasannya.

    Apalagi para tokoh ulama mujtahid رضي الله عنهمااجمعن . Kita dengan pasti menganggap mustahil kalau mereka itu menganggap baik perbuatan bid'ah hanya untuk menambah-nambah ibadah kepada Allah. Bagaimana itu bisa terjadi, sedangkan pernyataan-pernyataan dalam hal itu yang akan kami sebutkan dalam tulisan yang khusus berkenaan dengan bid'ah, Insya Allah.

    Memang betul, bahwa mereka terkadang juga melakukan kekeliruan menurut syari'at. Namun mereka tidak tercela karena kesalahannya itu. Bahkan mereka diampuni dan diberi pahala seperti yang telah berulang-ulang kami sebutkan. Terkadang bagi orang yang meneliti jelas bahwa kekeliruan itu termasuk bid'ah, namun keberadaan dirinya sebagai orang yang diampuni dan tetap diberi pahala tak perlu di perdebatkan lagi. Karena itu terjadi dalam konteks dirinya sebagai mujtahid. Dan seorang yang berilmu tak akan ragu; bahwa tak ada perbedaan antara; bila ia (orang yang berijtihad itu) menganggap sunnah perbuatan yang bid'ah atau ia manganggap halal perbuatan yang haram lalu iapun melakukannya. Semua itu - sebagaimana yang kita ketahui- termasuk kekeliruan yang diampuni. maka dari itu, dapat kita saksikan bahwa para ulama itu meskipun mereka berselisih pendapat demikian keras dalam beebrapa persoalan, namun mereka tidak saling menganggap sesat satu dengan yang lainnya atau saling menganggap satu dengan yang lainnya sebagai ahli bid'ah.

    Dapat kita berikan satu contoh. Semenjak xaman para shahabat mereka telah berselisih pendapat tentang menyempurnakan shalat (tidak mengqasharnya) pada waktu safar. Sebagian mereka membolehkannya, namun sebagian yang lain melarangnya bahkan menganggapnya sebagai bid'ah yang menyelisihi sunnah. Namun meskipun begitu, mereka tidak menganggap orang yang menyelisihi mereka sebagai ahli bid'ah. Coba lihat Ibnu Umar رضي الله عنه . Beliau menyatakan:

    صَلاَةُالْمُسَافِرِرَكْعَتَانِ، مَنْ خَالِفَ السُّنَّةَكَفَرَ

    "Shalat orang yang bersafar itu dua raka'at. Barangsiapa yang menyalahi sunnah berarti dia kafir."
    (Diriwayatkan oleh Ibnu Siraj dalam Musnad-nya (XXI: 122-123) dengan dua jalur sanad yang shahih.)

    Meski demikian, beliau tidaklah menganggap kafir atau menganggap sesat orang yang menyelisihi baliau karena ijtihad. Bahkan tatkala beliau shalat dibelakang orang yang berpendapat boleh menyempurnakan shalat dalam safar itu, beliaupun ikut juga menyempurnakan shalat. Ibnu Siraj meriwayatkan dari Nabi صلّى الله عليه و سلّم bahwa beliau mengqashar shalat di Mina. Kemudian Abu Bakar, Umar dan juga Utsman رضي الله عنهما pada awal pemerintahannya juga mengqashar shalat mereka disana. Namun kemudian Utsman رضي الله عنهما pernah juga menyempurnakan shalat di Mina. Maka Ibnu Umar, apabila ia shalat di belakang Utsman رضي الله عنهما ia menyempurnakan shalatnya. Namun apabila beliau shalat sendirian, beliau mengqashar shalatnya. [27].

    Coba renungkan, Ibnu Umar yang berkeyakinan bahwa orang yang menyelisih sunnah yang jelas dengan menyempurnakan shalat pada waktu safar adalah keliru, ternyata beliau tidak terdorong oleh keyakinannya itu untuk menganggap bid'ah atau sesat orang yang menyelisihinya. Bahkan beliau mau shalat bermakmum dengannya; karena beliau tahu bahwa Utsman رضي الله عنه menyempurnakan shalatnya itu bukanlah demi memperturutkan hawa nafsu -Wal'iyadzu Billah-, Tetapi semata-mata hanyalah karena ijtihad beliau. [28]

    Demikianlah jalan tengah yang kami anggap wajib untuk dimiliki setiap muslim sebagai metodologinya untuk mengatasi berbafai perselisihan yang terjadi di kalangan mereka. Masing-masing harus menampakkan apa yang dianggapnya benar dan bersesuaian denan Al-Kitab dan As-Sunnah. dengan syarat, ia tidak boleh menganggap sesat atau menganggap ahli bid'ah orang yang tidak berpendapat demikian karena masih terbawa syubhat yang menyelimutinya. Karena hanya itulah jalan satu-satunya untuk mempersatukan kaum muslimin dan menyatukan barisan mereka. Sehingga kebenaran itu menjadi jelas dan gamblang bagi mereka, tidak terselubung kabut rambu-rambunya. Oleh sebab itu, kamipun melihat bahwa perpecahan kaum muslimin dengan bercerai-berainya mereka memilih imam sendiri-sendiri dalam shalat; yang satu imam Hanafiyyah, yang satu Syafi'iyyah... semua ini bersebrangan dengan prinsip para ulama As-Salaf Ash-Shalih. Dimana mereka bersatu dalam shalat bermakmum kepada satu imam, tanpa harus bercera-berai mengikuti imam yang berbeda-beda.

    Inilah sikap kami dalam berbagai persoalan khilafiyah dikalangan kaum muslimin. Menampakkan mana yang benar, tapi kami tidak menganggap sesat orang yang menyelisihi kami dalam kebenaran itu; kalau dia berbuat begitu hanya karena tak jelas baginya kebenaran, bukan karena memperturutkan hawa nafsu. Dan inilah yang kami praktekkan semenjak Allah menghidayahi kami untuk mengikuti As-Sunnah, yaitu semenjak kira-kira dua puluh tahun. [29]

    Kamipun mengangankan seandainya sikap semacam ini dimiliki oleh mereka-mereka yang terburu-butu menganggap sesat kaum muslimin. Yang mana prinsip mereka adalah: "Apabila kami ditanya tentang pendapat kami?, kami akan menjawab: Pendapat kami benar, meskipun mungkin salah. Dan kalau kami ditanya mengenai pendapat selain kami?, akan kami jawab: pendapat mereka salah, meskipun mungkin benar."
    Termasuk prinsip mereka, mereka menganggap makruh shalat bermakmum kepada orang yang menyelisihi madzhab mereka, bahkan menganggapnya batal. Oleh sebab itu, sampai dalam satu masjidpun mereka bercera-berai sebagainya yang telah kami paparkan tadi; khususnya ketika berjama'ah shalat witir pada waktu Ramadhan! Karena mereka beranggapan, bahwa witir itu tidak shah kalau imam memisahkan antara raka'at genapnya (dalam satu shalat) dengan raka'at ganjilnya. Padahal demikianlah riwayat yang benar dari Nabi صلّى الله عليه و سلّم sebagaimana akan dijelaskan nanti pada pasal pembahasan ke tujuh. Lihatlah komentar kami pada (hal 17). Itulah sikap kami, dan kami kira orang berakal pasti tak akan menyanggah kami dalam hal itu. Barangsiapa yang menisbatkan selain itu kepada kami, berarti dia telah berlebih-lebihan, malampaui batas dan berbuat dzalim. Allah-lah yang akan memperhitungkannya.

    Tujuan kami untuk menyebarkan As-Sunnah, baik dalam persoalan ini atau dalam persoalan lain, amatlah jelas dan gamblang. Yaitu dengan cara menyampaikannya kepada umat berdasarkan sabda Nabi صلّى الله عليه و سلّم:

    بَلِّغُوْاعَنِّى وَلَوْ آيَةًَ

    "Sampaikan dariku meskipun hanya satu ayat."

    Hadits tersebut diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Mungkin kalau hadits itu sampai kepada mereka, mereka akan puas dengan keshahihannya sehingga mereka pegang teguh. Dari situlah berawal kebahagiaan dan kemenangan mereka di dunia dan di akhirat. Disana juga dijanjikan kepada kita pahala berlipat ganda, berdasarkan sabdanya:

    مَنْ سَنَّ فِى اْلإِ سْلاَ مِ سُنَّةًَ حَسَنَةًَ فَلَهُ أَ جْرُ هَا وَأَ جْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا إِلَى يَوْ مِ الْقِيَا مَةِ

    "Barangsiapa yang memulai pengamalan sunnah yang baik dalam islam, maka ia akan memperoleh ganjarannya sekaligus ganjaran orang yang akan turut mengamalkannya sampai Hari Kiamat."

    Barangsiapa yang belum puas dengan hadits itu, karena masih samar baginya, bukan karena memperturutkan hawa nafsu, bukan pula mengekori nenek moyang mereka; maka tak seorangpun berhak memojokkan mereka. Apalagi kalau -sunnah tersebut- tak diamalkan oleh sebagian tokoh-tokoh para ulama, sebagaimana halnya dalam persoalan ini (shalat tarawih). Dan taufik itu, semata-mata hanyalah dari Allah سبحا نه و تعالى .

    [Di salin dari Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah صلّى الله عليه و سلّم oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani رحمه الله, Penerbit At-Tibyan, Cetakan ke-empat, November 2000]

    ReplyDelete
  2. To bapak Muhamad Juhari
    Assalamualaikum Warohmatullahiwabarokatuh
    terima kasih telah memberi comment yang sangat bagus atas tanya jawab tentang sholat tarawih.

    Comment Saudara bisa dijadikan bahan acuan dalam belajar agama.

    Menurut saya, Saudara Gene seharusnya tidak hanya menampilkan satu pendapat Ustadz saja. Karena ini akan sangat membahayakan bagi saudara muslim yang pemahaman agamanya pas-pasan. mereka akan menelan mentah-mentah jawaban sang Ustadz. Agama Islam mewajibkan pemeluknya agar belajar ilmu agama, agar mereka bisa mengetahui mana halal dan mana yang haram. Tapi dari sekian banyak umat Islam di Indonesia berapa banyak yang mau belajar agama dengan benar? dan lebih kacau lagi di Indonesia banyak sekali kelompok-kelompok Islam, sehingga membuat umat islam bingung untuk belajar agama. hal ini diperparah denga banyaknya ustadz yang tidak paham mana hadist shohih dan mana hadist maudhu dan dhoif. Mereka menyampaikan apa yang mereka dengar tanpa terlebih dahulu memeriksa derajat hadist tersebut.

    Apa yang di sampaikan oleh Bapak Muhamad Jauhari didukung dengan hadist yang jelas, tp mengapa masih banyak ustadz yang menyangkalnya.

    Dan yang lebih membingungkan Ustadz Ahmad Sarwat suka menjelekkan ulama salaf. Dan hal ini sempat ditanyakan oleh pembaca Era Muslim (tolong buka Era Muslim), kok sepertinya Beliau tidak suka pada Ulama Salaf, tapi Beliau mengatakan tidak membenci tapi dalam beberapa jawaban pertanyaan Beliau sering mendiskreditkan ulama Salaf.

    Saya jadi malas baca Era Muslim, karena menurut saya Ustadz yang baik tidak akan menjelekkan sesama muslim didepan ribuan pembaca situs tersebut.

    Pak Jauhari sekali lagi terima kasih telah memberikan bahan untuk perimbangan dalam belajar agama. Biasanya orang yang cerdas tidak akan puas kalau hanya belajar satu sumber, karena mereka sangat haus ilmu.

    ReplyDelete
  3. To Humaira,
    Barakallahu fiykum!

    Apa yang saya salin bukanlah perkataan saya, tetapi kesimpulan dari Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani رحمه الله.

    Beliau memiliki ilmu untuk meneliti hadits, dan sudah di akui oleh ulama-ulama besar lainnya.

    Namun perlu saya ingatkan kepada diri saya sendiri khususnya, diri antum dan mereka yang membaca tulisan di Blog ini.

    Imam Malik رحمه الله pernah berkata “Semua orang bisa diambil atau ditolak ucpannya kecuali pemilik kubur ini” Beliau mengisyaratkan ke kubur Nabi صلّى الله عليه و سلّم.

    Ambillah darimana para ulama itu mengambil kesimpulan (ayat Al-Qur'an dan/atau Hadits yang shahih) sebagai hujjah, amalkan dan sebarkan ilmu yang bermanfaat, dan tutup pembicaraan yang memojokkan dengan mengingatkan yang bersangkutan secara langsung (tidak perlu di publikasikan).

    Jika mereka yang berlainan pendapat itu sudah memiliki ilmunya dan tidak sekedar ikut-ikutan, tidak mengikuti logika/hawa nafsu saja, maka kita hormati dan tidak kita pojokkan. Karena mereka berbeda pendapat dengan ilmu.

    Tapi kita harus mengingatkan dengan cara terbaik kepada mereka yang masih mengikuti hawa nafsu, logika, sekedar ikut-ikutan, atau taqlid kepada ulama tertentu.

    Syaikh Abdul Muhsin Bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr, berkata dalam buku Rifqon Ahlassunnah Bi Ahlissunnah Menyikapi Fenomena Tahdzir & Hajr, Terbitan Titian Hidayah Ilahi:

    Sepeninggal Rasulullah tidak ada seorangpun yang ma’sum (terbebas dari kesalahan). Begitu pula orang alim ; dia pun tidak akan lepas dari kesalahan. Seseorang yang terjatuh dalam kesalahan, janganlah kesalahannya itu digunakan untuk menjatuhkan dirinya. Dan tidak boleh kesalahannya itu menjadi sarana untuk membuka kejelekannya yang lain dan melakukan tahdzir [1] terhadapnya. Seharusnya kesalahannya yang sedikit itu dima’afkan dengan banyaknya kebenaran yang dia miliki. Apabila ada ulama yang telah meninggal ternyata salah pendapatnya, maka hendaknya kita tetap memanfaatkan ilmunya, tetapi jangan mengikuti pendapatnya yang salah, dan tetap mendo’akan serta mengharap kepada Allah agar mencurahkan rahmat kepadanya. Adapun bila orang yang pendapatnya salah itu masih hidup, apakah dia seorang ulama atau sekedar penuntut ilmu, maka kita ingatkan kesalahannya itu dengan lembut dengan harapan dia bisa mengetahui kesalahannya sehingga dia kembali kepada kebenaran.

    [1] Peringatan kepada khalayak agar menjauhi seseorang. Biasanya dengan mebeberkan aib dan kesalahan orang tersebut. –pent.

    Wallahu'alam bishshowab.

    Kita harus banyak bersyukur atas kehadiran akhy Gene di barisan Islam, kita membutuhkan lebih banyak orang-orang yang mencari kebenaran dan bersifat kritis terhadap mereka yang tidak ma'sum, namun selalu tunduk dan taslim kepada Allah ازّوجلّ dan Rasulullah صلّى الله عليه و سلّم walaupun hawa nafsu dan logika merasa berat.

    Jazakallahu khayr.

    ReplyDelete
  4. hemmmmmmmmm....
    cerdas ni orang2 di sini...
    ai salut.....
    thx bagat ilmunya

    ReplyDelete
  5. sudah dijawab oleh ustad di atas....terawih boleh 11,23.32 dls dng witri..lakukanlah.....ndak perlu rempong berebut pepepsan kosong

    ReplyDelete
  6. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...