Labels

alam (8) amal (100) anak (293) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (18) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (564) islam (546) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (96) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (48) my books (2) orang tua (7) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (171) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (7) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

02 February, 2009

Guru SMA Islam Internasional Bekasi Demo

Sabtu, 31 Januari 2009 pukul 13:33:00

Para murid SMA IIBS yang berjumlah ratusan juga ikut berdemo.

BEKASI-- Para guru, murid, dan karyawan SMA International Islamic Boarding School Republic of Indonesia (IIBS) Kabupaten Bekasi, menggelar aksi demo, kemarin (30/1). Demo ini dipicu sikap manajemen IIBS yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada lima guru. Mereka menilai PHK itu tanpa alasan yang jelas.

Imam Lubis Sasono, ketua Serikat Pekerja SMA IIBS, mengatakan, pihak manajemen sekolah beralasan kelima guru tersebut tidak menjalankan tugas sebagai guru dengan baik. Selain itu, pihak manajemen juga menyatakan, para guru melanggar surat perjanjian kerja dengan melakukan pencemaran nama baik. ''Ini karena kami mendirikan serikat pekerja,'' ujarnya.

Serikat pekerja yang disahkan pada 24 Desember 2008 itu, menurut Imam, didirikan karena pihak manajemen melakukan pelanggaran hak para pekerja. Karena itu, tambahnya, serikat pekerja didirikan untuk memperjuangkan hak-hak guru dan karyawan. Menurut Imam, SMA IIBS yang dikelola oleh PT IIBS itu melanggar hak-hak normatif pekerja. Di antaranya, para pekerja tidak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Selain itu, tidak ada peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama di SMA IIBS.

Upah karyawan, menurut Imam, juga masih berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Kabupaten Bekasi, khususnya karyawan nonpendidik, seperti pekerja building maintance, kitchen, laundry, house keeping, gardener, dan security. Bahkan, di SMA IIBS juga tidak ada kepastian aturan jam kerja dan jam lembur, baik untuk guru maupun nonguru. Akibatnya, upah lembur sering tak dibayarkan. ''Tidak ada kepastian tanggal penerimaan gaji, tidak jelasnya struktur penggajian, bahkan guru belum dilaporkan ke Dinas Pendidikan,'' tambah Imam. 

Menurut Imam, dewan direksi PT IIBS juga telah melakukan pelecehan terhadap profesi guru. Hal ini, menurut Imam, karena dewan direksi telah melibatkan tenaga luar dalam kegiatan belajar mengajar pada jam reguler, pukul 07.00-15.15 WIB. PT IIBS juga melakukan perubahan struktur kurikulum di tengah semester. 

Pergantian dan rekrutmen guru yang dilakukan oleh PT IIBS juga tak sesuai dengan prosedur yang berlaku. ''Pihak manajemen juga melakukan diskriminasi perlakuan terhadap para guru,'' kata Imam. Maka itu, seluruh karyawan secara individu ataupun bersama-sama, dengan formal dan informal telah menyampaikan keberatan serta permohonan terkait dengan hal-hal tersebut. Sayangnya, menurut Imam, dewan direksi tetap melakukan tindakan-tindakan arogansi. ''Kami sudah mengajukan tiga buah surat, namun diabaikan,'' katanya.

Hingga akhirnya, pihak direksi mendatangi guru dan karyawan nonguru yang tergabung dalam serikat pekerja tersebut. ''Menanyakan apa keinginan kami dan sebagainya,'' kata Imam lagi. Namun, secara mendadak pada Kamis (29/1), direksi malah memecat lima guru yang tergabung dalam serikat pekerja tersebut. 

''Ini adalah bentuk diskriminasi dan pengebirian serikat pekerja yang sedang memperjuangkan hak-hak pekerja,'' katanya. Padahal, tambahnya, keberadaan dan hak berserikat melekat pada setiap pekerja sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28, UU No 13 Tahun 2003, UU No 21 Tahun 2000, dan UU No 14 Tahun 2005. 

Oleh karena itu, Jumat (30/1), serikat pekerja PT IIBS berdemo di depan SMA IIBS. Sekitar 35 karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja berdemo di depan pagar sekolah sejak Pk 07.30 WIB. Sementara di halaman sekolah, murid-murid SMA IIBS juga melakukan aksi demo. Mereka menjerit-jerit saat memanggil nama guru-guru yang dipecat tersebut. Para murid juga menolak tindakan direksi yang memecat guru mereka. Imam menambahkan, pihaknya akan melayangkan surat kepada Dinas Tenaga Kerja dan DPRD untuk membantu mereka menyelesaikan permasalahan tersebut. c88

Sumber:Republika.co.id

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...