Search This Blog

Labels

alam (8) amal (100) anak (299) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (8) dakwah (87) dhuafa (18) for fun (12) Gene (222) guru (61) hadiths (9) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (52) indonesia (570) islam (557) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (357) kesehatan (97) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (52) my books (2) orang tua (8) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (503) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (11) pesantren (34) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (179) Sejarah (5) sekolah (79) shalat (9) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

31 December, 2007

Anjing najis?


Assalamu’alaikum wr.wb.,

Saya juga punya pertanyaan, sampai saat ini saya masih sangat bingung soal memelihara anjing di rumah. banyak sekali teman saya yg muslim tapi mereka memelihara anjing di rumah mereka.. dengan alasan; asalkan air liur si anjing tidak masuk dalam tempat minum atau menjilat piring atau peralatan makan dan minum mereka, berarti tidak najis???

Memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang anjing, apakah seluruhnya yang najis atau hanya air liur, kotoran, dsb. Tetapi hadiths mengenai orang yang memilihara anjing ada dan jelas sekali. Memelihara anjing tidak boleh, dan tidak ada hubungan dengan apakah dia menjilat piring atau tidak. Dilarang kecuali untuk berburu, dan menjaga rumah/gedung (dengan cara diikat pada bagian depan/belakang rumah, dan tidak bebas untuk jalan ke mana2 di dalam rumah). Kalau zaman sekarang, juga perlu ditanyakan kalau anjing masih dibutuhkan untuk fungsi itu, sedangkan orang berburu dengan senapan, bukan panah, dan gedung bisa dipasang alarm. Berarti gunanya anjing untuk hal-hal tersebut juga perlu dikagi ulang. Kalau sudah tidak dibutuhkan lagi, tidak ada alasan untuk sengaja mempertahankan hanya karena ada hadiths yang membolehkan (tetapi tidak mewajibkan).

ini bener2 bikin saya bingung, krn banyak juga yg benar2 menentang memelihara anjing bagi seorang muslim.

Jangan bingung. Di dalam semua perkara tidak mungkin 100% dari semua manusia bisa sepakat. Kalau kamu dukung kapitalisme, ada pula yang mendukung komunisme. Kalau kamu anggap aborsi haram, ada yang setujui. Kalau kamu dukung hukum mati, ada yang menolak, dan sebagainya. Jadi tidak perlu bingung. Yang perlu adalah sikap “siswa” yang selalu siap belajar, mengkaji lebih dalam, dan membandingkan beberapa pendapat untuk mencari yang bisa kita terima dan akui di atas yang lain.

apalagi saya tinggal di belanda, yg setiap hari saya melihat bahkan apabila berkunjung ke rumah saudara suami, mereka semua punya anjing, yg kadang2 jalan dekat saya atau mengendus2 kaki saya.

Berarti kaki kamu harus dibersihkan sebelum bisa sholat (kalau sudah yakin menjadi basah dari air liurnya anjing). Kalau celana yang kena, maka celana yang kotor dan harus dibersihkan atau dibuka untuk sholat.

Mertua saya kadang2 juga suka menitipkan anjingnya kalau dia sedang ada urusan sekitar 2 atau 3 jam..nah saya jadi risih kan?

Dititipkan di mana? Diikat di depan rumah? Atau ditaruh di dalam rumah di mana kamu sholat? Coba jelaskan kepada mereka bahwa anjing tidak boleh dipelihara oleh orang Islam, dan rumah kamu perlu dijaga kebersihannya untuk sholat. Insya Allah mereka terbuka untuk menerima agama dan budaya yang berbeda. Kalau mereka mau titipkan saudara mereka yang suka membakar rumah orang (dia arsonis), atau suka mencuri barang orang (dia pencuri/maling), apakah kamu juga terima dengan lapang dada? Kalau mereka mengatakan bahwa mereka merasa sayang pada anak itu (padahal dia sering mengganggu orang lain), apakah kamu juga harus sayanginya dan menerimanya di rumah kamu?

karena gak enak mau menolak, sementara beliau baik banget dan selalu penuh perhatian, masa dititipin anjing 2 jam keberatan?? itu yg bikin saya bingung.

Kalau mereka mau titipkan orang yang baru keluar dari penjara dan terkenal sebagai pemerkosa, apakah kamu terima juga? Mertua baik hati, dan mau mencari tempat tinggal untuk si kriminal itu (mungkin dia masih saudara jauh), tetapi karena belum ada, mereka titipkan di rumah kamu untuk satu malam? Terima? Atau menolak karena kepentingan kamu lebih utama daripada kebaikan hati mereka? Kalau pemerkosa atau pencuri akan ditolak, kenapa anjing harus diterima?

Jadi, coba menolak dengan cara yang baik dan sopan. Bukan menolak dengan keras. Kalau mereka bersikeras bahwa tidak ada solusi selain dititipkan pada kamu maka cari solusi yang bijaksana. Misalnya, di negara barat, toko binatang menjual kotak plastik besar untuk mentransportasi binatang di dalam mobil. Minta mertua beli satu, dan pada saat anjing dibawa ke rumah, harus dibawa langsung dalam kotak tersebut. Anjing bisa tidur saja di dalamnya, dengan makanan dan air sendiri, dan tidak boleh keluar dari kotaknya. Ini tidak berbeda dengan keadaan di mana anjing menginap di klink dokter hewan atau dibawa keluar kota. Insya Allah mereka siap menerima solusi ini yang sama-sama tidak memberatkan.

Segabai tambahan informasi, coba baca yang berikut:

Memelihara Anjing Di Rumah

Pertanyaan:

Bagaimana hukum memelihara anjing sebagai hewan pengamanan di rumah?

Terima kasih

Devina

Jawaban:

Assalamu alaikum wr.wb.

Para ulama sepakat melarang memelihara anjing kecuali untuk suatu kebutuhan. Misalnya untuk berburu, untuk menjaga sawah, menjaga ternak, dan kebutuhan lainnya selagi tidak ada larangan syariah.

Dari Abu Hurayrah, Rasulullah saw. bersabda, “Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak, berburu, atau menjaga sawah, maka berkuranglah pahalanya setiap hari satu qirath (sebesar gunung Uhud).” (Muttafaq alaih).

Selanjutnya para ulama berbeda pendapat mengenai anjing yang digunakan selain untuk berburu dan menjaga ternak atau sawah. Misalnya anjing untuk menjaga rumah, anjing pelacak, dsb. Pendapat yang kuat adalah selama pemeliharaan anjing itu dibutuhkan dan memberikan manfaat secara syariah, maka ia diperbolehkan sesuai dengan dalil hadis di atas. Sebab, masalah utama dari memelihara anjing adalah kemaslahatan atau kemanfaatan. Selama anjing itu memberikan manfaat bagi manusia, ia boleh dipelihara. Adapun menjadikan anjing hanya sebagai hiburan, mainan, dan perhiasan, dan sejenisnya, ia dilarang oleh Islam. Hal itu karena melihat kepada najis dan dampak buruk lainnya yang terdapat pada anjing.

Demikian. Wallahu a’lam bi al-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

Sumber: Syariah online

Silahkan baca juga:

Najisnya Anjing?

Najis Dari Anjing

Jilatan Anjing

Mengapa Anjing Najis

Apakah Bulu atau Kotoran Anjing Sama Seperti Liur Anjing

Semoga bermanfaat.

Wassalamu’alaikum wr.wb.,

Gene

2 comments:

  1. Adalah seperti permainan tetapi dimainkan dengan hanya satu pemain


    Letters

    ReplyDelete
  2. klo ga enak bilang aja:sy alergi bulu anjing (smbl bersin2) wekekekekekk...itu yg sy slalu blg k tmn sy yg pelihara anjing, utk daging babi jg sama, aplg klo sy pas kluar negri yg mayoritas negarany komunis smua,sy blg sy alergi mnman alkohol , alergi daging babi (krn klo dijelasin soal agama pasti mrk ga akan cpt trima, ada yg bisa paham tp bnyk jg yg ga ngerti n cb ngajak debat, jd malessss deh), makanya bohong dikit gpp deh..wakakaakkak

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...