Search This Blog

Labels

alam (8) amal (100) anak (299) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (8) dakwah (87) dhuafa (18) for fun (12) Gene (222) guru (61) hadiths (9) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (52) indonesia (570) islam (556) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (357) kesehatan (97) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (52) my books (2) orang tua (8) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (503) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (11) pesantren (34) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (178) Sejarah (5) sekolah (79) shalat (9) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

08 July, 2007

Merokok Dalam Mesjid



Pertanyaan:

aslm. af1 tadz mo nanya ni, klo merokok dalam mesjid apa hukumnya, sebab di mesjid dekat rumah saya kadang2 ada yang merokok dalam mesjid. terus bagaimana cara yang paling baik untuk menginggatkan jikalau merokok di dalam mesjid itu dilarang? sukron tadz
waslm...
amin

Jawaban:



Assalamu alaikum wr.wb.

Bismillahirahmanirrahim. Alhamdulilahirahmanirrahim. Washshalatu wassalamu ala Rasulillah wa ala alihi wa shahbihi ajmain.

Secara umum para ulama sepakat bahwa hukum merokok [haram] karena mendatangkan bahaya bagi kesehatan dan membuang-buang harta. Atau, minimal hukumnya makruh. Sehingga biaya yang dipergunakan untuk membeli rokok lebih baik dipergunakan untuk hal lain yang bermanfaat.
Lalu, bagaimana dengan merokok di masjid? Karena merokok bisa mengganggu dan membahayakan orang disekitarnya lewat bau dan asapnya sebagaimana malaikat juga terganggu seperti halnya manusia, maka merokok di masjid lebih makruh lagi atau lebih dilarang. Kondisinya sama seperti orang yang memakan bawang di mana Nabi saw. melarangnya masuk masjid sehingga membuatnya kehilangan pahala shalat berjamaah.

Karena itu, kalau Anda mendapati ada orang yang merokok di masjid, upayakanlah untuk memberikan penjelasan kepadanya secara bijak dan jelas. Bisa dengan cara Anda sendiri yang menyampaikan, atau lewat orang lain yang merupakan ustadz dan tokoh setempat, lewat artikel yang ditempel di [dinding] dan sebagainya. Sebab, bisa jadi apa yang dilakukan mereka karena ketidaktahuan. Jangan sampai mengingkari sebuah kemungkaran dengan kemungkaran yang lebih besar. Misalnya memicu terjadinya konflik dan keributan di dalam masjid atau memutuskan tali silaturahim.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

Syariah Online



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...