FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor
: 33 Tahun 2018
Tentang
:
PENGGUNAAN
VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK
IMUNISASI
Dengan
bertawakal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII
(SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI
Pertama : Ketentuan Hukum
1.
Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.
2.
Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram
karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
3.
Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini,
dibolehkan (mubah) karena :
a. Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat
syar’iyyah)
b. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci
c.
Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang
ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
4.
Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku
jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.
Kedua : Rekomendasi
1.
Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi
bagi masyarakat.
2.
Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan
mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3.
Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam
imunisasi dan pengobatan.
4.
Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan
negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam
dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Ketiga
: Ketentuan Penutup
1.
Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di
kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan
sebagaimana mestinya.
2.
Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau
semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada
tanggal :
08
Dzulhijjah 1439 H
20 Agustus
2018 M
KOMISI
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
PROF.DR.H.
HASANUDDIN AF., MA
Ketua
DR.H.
ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
Sekretaris
No comments:
Post a Comment