Search This Blog

Labels

alam (8) amal (100) anak (299) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (8) dakwah (87) dhuafa (18) for fun (12) Gene (222) guru (61) hadiths (9) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (52) indonesia (570) islam (556) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (357) kesehatan (97) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (52) my books (2) orang tua (8) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (503) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (11) pesantren (34) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (178) Sejarah (5) sekolah (79) shalat (9) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

21 August, 2018

Keluhkan Suara Azan, Perempuan Tanjung Balai Kena Hukuman 1,5 Tahun Penjara

 Keluhkan suara adzan, masuk penjara 1,5 tahun. Bagaimana kalau ada orang yang menulis buku yang menyatakan dgn jelas dan tegas bahwa Yesus bukan anak Tuhan, dan isi Alkitab direkayasa oleh manusia dan tidak asli lagi? Masuk sel penjara di sebelah Ahok untuk berapa tahun ya?
Sayang sekali tidak ada hak kebebasan bicara di negara ini. Daripada belajar berbeda pendapat dengan lapang dada dan menjadi dewasa, masyarakat dijaga dalam kondisi mental seperti anak kecil: emosi tinggi, dan siap menyerang siapapun yang mengganggunya. Seharusnya pemerintah mencerdaskan rakyat dan membangun masyarakat yang dewasa dan bijaksana, bukan mendukung sistem di mana semua orang takut bicara.
Kalau mau penjarakan orang yang “menghinakan” agama lain, maka seharusnya ada ada definisi tentang apa yang merupakan penghinaan. Kalau seandainya ada seorang Nabi Allah di sini sekarang, sangat mungkin dia akan dipenjarakan oleh pemerintah dgn pasal 156 itu. Soalnya, nabi itu (kalau ada) akan salahkan semua agama lain, dan suruh semua orang menerima kebenaran yang dia sampaikan dari Allah. Orang lain agama akan emosi dan mau menyerang dia. Solusi pemerintah? Penjarakan nabi itu!!  
-Gene Netto  

Keluhkan Suara Azan, Perempuan Tanjung Balai Dijerat Pasal Penodaan Agama
15 Agustus 2018, Tuntutan penjara 1,5 tahun terhadap perempuan yang mengeluhkan suara azan masjid di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 2016 lalu semakin menambah individu yang dikenai pasal penodaan agama. Meiliana mengatakan bahwa suara azan yang dikumandangkan masjid di dekat rumahnya 'terlalu keras dan 'menyakiti telinganya.
Andreas Harsono dari organisasi pegiat hak asasi manusia Human Rights Watch mengungkapkan ini untuk kesekian kalinya pasal penodaan agama "memakan korban". Aturan yang biasa digunakan dalam kasus penistaan agama yaitu Undang-undang No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dan pasal 156a dalam KUHP dianggap sebagai pasal karet dan melanggar konsep HAM yang melindungi kebebasan individu termasuk dalam menafsirkan keyakinannya. "Pasal ini dipakai sejak bulan Januari 1965, dalam 40 tahun berikutnya, dengan lima presiden hanya dipakai 8 kali. Zaman SBY 89 kali dipakai, yang masuk penjara 125 orang. Sekarang zaman Jokowi, kalau ibu (Meiliana) masuk, ada 22 korban penodaan agama," ujar Andreas kepada BBC Indonesia, Rabu (15/08).
(Baca selengkapnya):

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...