Labels
26 December, 2011
Shalat Subuh Wajib Walaupun Kesiangan
20 November, 2011
Walaupun Bermaksiat, Shalat Masih Wajib
24 August, 2011
Hukum Parcel Bagi Pejabat
22 May, 2011
Haram Karena Allah Mengharamkan, Bukan Karena Alasan Yang Lain
Banyak orang sekarang mengatakan bahwa di dalam Islam, “ini” harus dilakukan karena alasan “itu”, dan alasan yang disampaikan berasal dari hasil penelitian ilmuan, bukan dari kitab fiqih. Lalu orang yang pintar (atau licik) tetapi dengan keimanan yang lemah akan mencari caranya supaya yang diharamkan itu bisa berubah menjadi halal. Dan sebenarnya, mereka bisa berusaha begitu karena kita yang membuka pintu bagi mereka dengan membicarakan "alasan ilmiah” tersebut.
13 February, 2011
Info Tentang Sejarah Valentines Day (Bagi Orang Muslim)
Assalamu'alaikum wr.wb.,
(QS. Al Hadid 57:16)
27 July, 2010
MUI: Berita Gosip Haram
Didi Syafirdi - detikNews
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa tentang infotainment. Tayangan infotainment diharamkan karena dianggap menyebarkan aib orang lain.
"Menceritakan aib, kejelekan, gosip, terkait pribadi orang lain hukumnya haram," kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh saat jumpa pers di Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27/7/2010). Upaya membuat berita, mengorek, membeberkan aib, kejelekan, gosip dan lain-lain hukumnya juga haram. Sedangkan menayangkan dan menyiarkan berita tentang aib terkait pribadi kepada orang lain hukumnya juga haram.
11 March, 2010
Hukum Mendoakan non-Muslim
Assalamu'alaikum wr.wb.,
Saya mau bertanya kalau orang Muslim boleh mendoakan orang non-Muslim? Kalau ada teman atau saudara yang non-Muslim, dan dia sakit, boleh kita mendoakan supaya Allah memberikan kesehatan dan penyembuhan? Kalau memang boleh, apakah juga boleh mendoakan untuk semua perkara lain yang bersifat duniawi? Saya sudah cari informasi di internet, dan dapat penjelasan bahwa :
09 March, 2010
Fatwa PP Muhammadiyah: Merokok Haram!
26 December, 2009
PBNU Menyatakan Hukumnya Infotainment Haram
PBNU : Hukumnya Haram, Hentikan Tayangan Infotainment Ghibah
Jumat, 25/12/2009 16:29 WIB
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi menegaskan bahwa tayangan infotainment ghibah atau gosip hukumnya haram. Fatwa haram tersebut berdasarkan hasil Musyawarah Alim Ulama NU di Surabaya, juli 2006 lalu. Karena itulah, PBNU mendesak tayangan infotainment gosip segera dihentikan. Sebab, pemberitan yang mengobral masalah pribadi dan keluarga orang bisa berdampak buruk bagi masyarakat.
22 December, 2009
Menggunakan Tasbih
Ada teman yang kirim email ke saya yang menjelaskan hukum menggunakan tasbih. Dalam artikel itu, dijelaskan bahwa mayoritas dari ulama membolehkan kita untuk menggunakan tasbih untuk berdzikir. Tetapi ada juga pendapat minoritas yang melarang, dengan penjelasan tidak ada contoh dari Nabi SAW. Berikut ini adalah komentar saya.
Insya Allah ini suatu perkara yang sederhana: orang yang suka pegang tasbih akan berdzikir lebih banyak atau lebih sedikit kalau tasbihnya tidak ada? Artinya, kalau dia hanya menggunakan jari (atau baca di dalam hati saja tanpa gerakkan jari) apakah dia lebih banyak berdzikir atau lebih sedikit?
17 August, 2009
Hukum Menggunkan Produk dari Kulit Babi
Assalamu'alaikum wr.wb.,
Berkaitan dengan post ini, Sarung HP anda dibuat dari kulit sapi atau kulit babi?, ada yang bertanya kalau kulit babi bisa menjadi halal kalau disamak (karena memang ada hadits yang mengatakan bahwa “kulit yang disamak adalah halal”). Istilah “disamak” berarti kulit tersebut disiapkan untuk dipakai. Proses ini dilakukan dengan menggunakan bahan kimia bernama tannin pada kulit basah tersebut, sehingga menjadi kering dan tidak bisa membusuk. (Kulit basah yang diambil dari binatang, kalau dibiarkan saja bisa membusuk).
Di bawah ini, ada penjelasan yang lengkap dari MUI tentang masalah ini. Memang ada berbagai pendapat, tetapi menurut MUI, pendapat yang paling kuat adalah bahwa kulit babi (dan anjing) tetap haram, walaupun sudah disamak. Ini paragraf yang paling jelas:
“Menurut MUI setiap kulit binatang bisa suci dengan disamak, kecuali kulit babi, anjing dan keturunan keduanya. Dengan begitu, kulit binatang selain babi, anjing dan keturunan keduanya setelah disamak bisa dimanfaatkan untuk bahan berbagai produk, sedangkan kulit babi, anjing dan keturunan keduanya tidak boleh dimanfaatkan.”
Silahkan baca selengkapnya di bawah ini.
Semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum wr.wb.,
Gene Netto
********
Hukum Menggunkan Produk dari Kulit Babi
Pertanyaan
Akhir-akhir ini banyak beredar produk kulit, misalnya tas, jaket dan sepatu, yang terbuat dari kulit babi. Bagaimana hukumnya mempergunakan produk tersebut?
Hasan, Jawa Tengah
Jawaban
Secara umum, pemanfaatan produk yang terbuat dari kulit bisa kita bedakan ke dalam dua kelompok:
1. kulit yang berasal dari binatang yang halal dimakan
2. kulit yang berasal dari binatang yang haram dimakan.
Kulit yang termasuk dalam kelompok pertama, misalnya kulit yang berasal dari binatang yang dihalalkan untuk dikonsumsi dan telah melalui tata cara penyembelihan yang sah menurut ajaran Islam. Dalam hal ini para ulama sepakat tentang bolehnya memanfaatkan kulit binatang seperti ini, misalnya kulit sapi atau kambing yang telah disembelih secara benar.
Sedangkan kulit yang termasuk dalam kelompok kedua, misalnya kulit yang berasal dari bangkai binatang yang ketika hidupnya dihalalkan setelah disembelih dengan benar, misalnya bangkai sapi atau kambing, dan kulit yang berasal dari binatang-binatang yang diharamkan, seperti babi, ular, dsb.
Pada dasarnya Islam melarang untuk memakan binatang-binatang tersebut, sesuai firman Allah dalam al-Quran surah al-Baqarah: 173, al-Maidah: 3, al-An’am: 145, an-Nahl: 115. Akan tetapi dalam hal memanfaatkannya dalam bentuk barang setelah dilakukan penyamakan (ad-dibagh), para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya.
1. Pendapat pertama, menyatakan bahwa kulit bangkai setiap binatang dapat diambil manfaatnya, baik yang sudah disamak ataupun belum, dan bisa dipergunakan ditempat yang kering ataupun basah.
Pendapat ini mendasarkan argumentasinya pada hadis Rasulullah SAW:
“suatu ketika binatang piaraan salah satu istri Rasul mati, kemudian Rasulullah SAW berkata: “sebaiknya kalian mengambil kulitnya untuk dimanfaatkan”.
Hadis ini tidak menyinggung sama sekali tentang harusnya disamak terlebih dahulu kulit bangkai binatang sebelum dimanfaatkan. Sehingga hadis ini memberikan indikasi hukum bolehnya memanfaatkan kulit bangkai, walaupun belum disamak.
Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah az-Zuhri
2. Pendapat kedua, menyatakan bahwa kulit bangkai setiap binatang menjadi suci setelah dilakukan penyamakan (ad-dibagh), sehingga kulit semua binatang yang telah disamak dapat dimanfaatkan.
Pendapat ini mendasarkan argumentasinya pada teks (zhahir) hadis sbb:
“Setiap kulit binatang yang disamak, hukumnya suci” (HR. Ahmad, Abu Daud, al-Turmuzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah)
“Rasulullah SAW mendapati bangkai kambing kepunyaan Maimunah, Rasulullah SAW berkata: “sebaiknya kalian memanfaatkan kulitnya”. Mereka menjawab: “ini adalah bangkai kambing”. Rasul berkata: “yang diharamkan adalah memakannya (bukan memanfaatkannya)”. (HR. Bukhari-Muslim)
Dari Aisyah RA, Nabi SAW berkata: “sucinya setiap kulit (binatang) adalah dengan disamak”
Saudah, istri nabi, berkata: “kambing kami mati, kemudian kami menyamak kulitnya, kami diamkan beberapa saat hingga menjadi kering”
Wajhu al-istidlalnya adalah bahwa hadis-hadis di atas bersifat umum dan tidak mengkhususkan pada binatang tertentu, oleh karenanya, menurut pendapat ini, wajib mengamalkan apa adanya, sesuai dengan keumuman teks yang ada dalam hadis-hadis tersebut, yang menyatakan bahwa semua kulit binatang bisa menjadi suci setelah disamak.
Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Mas’ud RA dan kalangan mazhab Zhahiriyah.
3. Pendapat ketiga, menyatakan bahwa kulit bangkai setiap binatang tetap najis walaupun telah disamak, akan tetapi boleh dimanfaatkan/dipergunakan di tempat yang tidak basah.
Pendapat ini berargumen bahwa bagian yang terpengaruh dengan proses penyamakan adalah bagian luarnya saja, bukan bagian dalamnya.
Pendapat ini dianut oleh ulama Malikiyah.
4. Pendapat keempat, menyatakan bahwa kulit bangkai binatang yang bisa suci setelah disamak adalah binatang yang semula dagingnya halal dimakan.
Pendapat ini didasarkan atas hadis sbb:
“Rasulullah SAW melarang (memanfaatkan) kulit binatang buas” (HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i).
Dalam satu riwayat Tirmidzi: “(Rasul) melarang (memanfaatkan) kulit binatang buas dan liar”
Dengan hadis di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak semua kulit binatang bisa suci setelah disamak. Kulit bangkai binatang yang suci setelah disamak adalah yang berasal dari binatang yang boleh dimakan. Seandainya semua kulit binatang bisa suci setelah disamak, tentunya Rasulullah tidak melarangnya untuk binatang buas, sebagaimana dalam hadis tersebut.
Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah al-Auza’i, Abu Daud, ibnu al-Mubarah, dan Ishaq.
5. Pendapat kelima, menyatakan bahwa proses penyamakan sama sekali tidak bisa menghilangkan najisnya kulit dari bangkai binatang, sehingga tidak diperbolehkan memanfaatkannya.
Pendapat ini mendasarkan argumentasinya pada:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, (QS. Al-Maidah[5]: 3)
Ayat ini menjelaskan tentang keharaman bangkai secara umum, artinya bahwa keharaman bangkai itu juga termasuk kulitnya dan bagian-bagian lainnya.
“sampai kepada kami surat dari Rasulullah SAW sebelum meninggal: “kalian agar tidak mengambil manfaat dari bangkai binatang, baik kulit ataupun sarafnya”. Menurut riwayat as-Syafi’i, Ahmad, dan Abu Daud: surat ini satu atau dua bulan sebelum nabi meninggal”
Hadis tersebut mempunyai petunjuk hukum (dalalah) haramnya memanfaatkan kulit atau saraf bangkai. Oleh karena hadis ini datang belakangan, maka hadis ini menghapus (nasakh) hadis yang datang sebelumnya, yang menyatakan bolehnya memanfaatkan kulit bangkai setelah disamak.
Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah jumhur mazhab Hanabilah.
6. Pendapat keenam, menyatakan bahwa kulit bangkai setiap binatang bisa suci setelah disamak, kecuali babi.
Pendapat ini mendasarkan dalilnya pada hadis:
“Setiap kulit binatang yang disamak, hukumnya suci” (HR. Ahmad, Abu Daud, al-Turmuzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah)
Yang dimaksud “setiap kulit binatang” dalam hadis tersebut adalah selain babi, karena babi adalah najis ‘aini, sebagaimana firmannya:
“…atau daging babi - Karena sesungguhnya babi itu kotor…” QS. al-An’am[6]: 145
Pendapat ini banyak dianut oleh mazhab Hanafi.
7. Pendapat ketujuh, sama dengan pendapat keenam bahwa kulit bangkai setiap binatang bisa suci setelah disamak, akan tetapi pendapat ini mengecualikan babi, anjing, dan setiap turunanya.
Dalil dari pendapat ini adalah:
“Setiap kulit binatang yang disamak, hukumnya suci” (HR. Ahmad, Abu Daud, al-Turmuzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah)
“Rasulullah SAW mendapati bangkai kambing kepunyaan Maimunah, Rasulullah SAW berkata: “sebaiknya kalian memanfaatkan kulitnya”. Mereka menjawab: “ini adalah bangkai kambing”. Rasul berkata: “yang diharamkan adalah memakannya (bukan memanfaatkannya)”. HR. Bukhari-Muslim
Saudah, istri nabi, berkata: “kambing kami mati, kemudian kami menyamak kulitnya, kami diamkan beberapa saat hingga menjadi kering”
“Dari istri nabi SAW, Aisyah RA, Rasulullah SAW memerintahkan untuk memanfaatkan kulit bangkai binatang yang telah disamak”
“nabi SAW berkata tentang kulit bangkai binatang: “proses samak telah menghilangkan kotoran, jorok, dan najisnya”
Hadis-hadis di atas menunjukkan tentang sucinya kulit semua binatang yang telah disamak, baik luarnya ataupun dalamnya. Akan tetapi keumuman dalalah hadis di atas dikhususkan (takhshish) oleh nash-nash berikut:
“…atau daging babi - Karena sesungguhnya babi itu kotor…” QS. al-An’am[6]: 145
“Rasulullah SAW berkata: “cara mensucikan wadah kalian setelah dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan menggunakan debu”. HR. Muslim
“Rasulullah SAW berkata: “jika anjing meminum di wadah kalian, maka cucilah tujuh kali”. HR. Bukhari
“Rasulullah SAW berkata: “jika anjing menjilat di wadah kalian, maka laplah dan cucilah tujuh kali”.
“Rasulullah SAW berkata: “seperdelapan anjing sangatlah kotor”
Hadis-hadis di atas juga menunjukkan najisnya anjing. Jika anjingnya sendiri najis, maka kulitnya juga najis. Oleh karenanya, pendapat ini menyatakan selain babi, anjing juga najis ‘aini.
Setelah melihat pendapat-pendapat tersebut, sulit rasanya untuk mempertemukan pendapat-pendapat tersebut (al-jam’u wa at-taufiq), oleh karenanya, yang mungkin untuk dilakukan adalah mentarjihnya.
Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia menganggap pendapat ulama Syafi’iyah lebih kuat dalilnya (arjah) daripada pendapat ulama lainnya, sehingga menurut MUI setiap kulit binatang bisa suci dengan disamak, kecuali kulit babi, anjing dan keturunan keduanya. Dengan begitu, kulit binatang selain babi, anjing dan keturunan keduanya setelah disamak bisa dimanfaatkan untuk bahan berbagai produk, sedangkan kulit babi, anjing dan keturunan keduanya tidak boleh dimanfaatkan.
MUI lebih menganggap rajih pendapat kalangan Syafi’iyyah karena dalil-dalilnya lebih shahih, lebih kuat, dan lebih menjaga prinsip kehati-hatian (ihtiyath). MUI juga sependapat dengan argumentasi bahwa kulit binatang selain babi, anjing dan turunan keduanya pada dasarnya adalah suci, akan tetapi karena telah menjadi bangkai maka menjadi najis. Sama artinya suatu yang suci kemudian terkena najis, maka bisa disucikan kembali dengan dihilangkan najisnya. Kasusnya sama dengan kulit sapi yang telah disembelih ketika terkena kotoran yang najis, maka bisa dibersihkan kembali dengan mencucinya. Sedangkan cara menghilangkan najis kulit dari bangkai binatang adalah dengan disamak (ad-dabghu).
Selain itu, proses samak (ad-dibagh) tidak berlaku bagi kulit binatang yang ketika hidup sudah najis (najis ‘aini), sebagaimana babi, anjing, dan keturuan keduanya. Karena najis yang bisa dihilangkan adalah najis yang menempel pada sesuatu, misalnya najis yang menempel pada baju, kemudian bisa disucikan dengan mencuci najisnya. Akan tetapi apabila dzat sesuatu tersebut memang najis, misalnya kotoran binatang, sama sekali tidak bisa disucikan, karena memang najisnya bukan merupakan sifat yang menempel, tapi barang (dzat) nya. Dalam hal ini sama dengan babi, anjing, dan keturunan keduanya yang merupakan najis dzatnya (najis ‘aini) sehingga tidak bisa disucikan dengan disamak.
Jelaslah bahwa produk kulit yang berasal dari bahan kulit babi, yang sekarang banyak ditemukan di pasaran haram untuk dipakai. Oleh karena itu, saya menghimbau kepada Saudara Hasan untuk meninggalkan produk yang berasal dari babi, anjing, dan keturunan keduanya, termasuk produk-produk kulit yang berbahan kulit babi. Karena yang demikian itu lebih menjaga prinsip “kehati-hatian” (al-ihtiyath). Toh masih banyak produk yang berbahan selain dari kulit babi.
Demikian, semoga bermanfaat bagi anda.
Allahu A’lam bi as-shawab.
10 September, 2008
Melihat Gambar Porno Pada Saat Puasa
[Jawaban]: Assalamu'alaikum wr.wb. 1) Kalau mengeluarkan air mani dengan sengaja setelah maghrib (karena onani atau karena berhubungan badan dengan istri), puasa tidak batal. Seperti halnya makan dan minum setelah maghrib juga tidak membatalkan puasa. Batas waktu puasa adalah subuh sampai maghrib. Jadi kegiatan di malam hari tidak membatalkan puasa di siang hari.
2) Kalau melihat film porno pada siang hari, anda kena dosa. Tetapi insya Allah tidak membatalkan puasa karena merupakan dosa mata dan bukan termasuk hal2 yang membatalkan puasa. Selama air mani tidak keluar, insya Allah puasanya diterima, tetapi jangan heran kalau seluruh pahala puasa dihapus karena dosa tersebut. Dengan demikian, di hari itu, anda dapat rasa haus dan lapar tapi pahalanya mungkin nol.
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan." (HR. Bukhari No. 1903)
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Puasa bukanlah dari makan dan minum (semata), tetapi puasa itu menahan diri dari perbuatan sia-sia dan keji. Jika ada orang yang mencelamu, katakanlah: Aku sedang puasa, aku sedang puasa." (HR. Al-Hakim 1/430-431, Ibnu Khuzaimah 1996, sanadnya Shahih)
Kalau berbohong, atau melakukan perbuatan keji (seperti nonton film porno), maka bisa jadi hasilnya adalah rasa lapar dan haus saja (tanpa pahala), karena Allah tidak membutuhkan usaha puasa dari orang yang tidak mau menahan diri. Dan kalau air mani keluar saat nonton film porno, maka puasa langsung batal, dan puasa 1 hari itu harus diganti di luar bulan Ramadhan.
Harus dibedakan antara sperma dan madzi (pelicin). Cairan pelicin disebut "madzi" keluar sebelum sperma keluar, dan tidak membatalkan puasa, tapi membatalkan wudhu. Kalau terangsang, madzi bisa keluar tanpa diketahui. Kalau ada di celana dalam, harus dibersihkan dengan air sampai kelihatan hilang agar bisa shalat. Lebih baik ganti celana dalamnya. Keluarnya madzi tidak membatalkan puasa. Tetap kalau nonton film porno, sampai sperma keluar, maka puasanya batal.
Perlu dipikirkan kenapa anda tidak tahan untuk melihat gambar porno pada saat puasa? Salah satu tujuan puasa adalah untuk melatih diri supaya sanggup menahan diri. Salah satu dorongan terbesar bagi manusia adalah keinginan untuk makan. Kenapa bisa menahan diri dari makan dan minum selama 12 jam tetapi tidak bisa menahan diri dari melihat film porno?
Kalau nafsu bangkit dan ingin nonton film porno di siang hari, coba ambil wudhu, dan mulai berdzikir. Baca "Astagfirullah al-adzim" dan berpikir ttg semua nikmat yang Allah berikan. Kenapa anda balas semua kebaikan Allah dgn nonton film porno? Apa pantas? Lebih baik lakukan kegiatan yg positif. Keluar dari rumah agar tidak sendirian di kamar. Pergi main bola, bersepeda, atau bertemu teman dan keluarga di tempat umum. Ada ratusan kegiatan yg bisa dikerjakan daripada bersembunyi di kamar dan nonton film porno.
Coba menahan diri setiap hari dari keinginan untuk nonton film porno. Kalau berhasil, teruskan pada malam hari untuk menghormati bulan suci Ramadhan. Dan kalau bisa berhasil untuk 1 hari, teruskan smp 1 minggu, lalu 2 minggu. Kalau tiba-tiba gagal, mulai lagi dari nol, dan usahakan untuk 1 hari lagi. Ampunan Allah sangat besar, tetapi Dia mengharapkan kita akan selalu berusaha untuk memperbaiki diri, dan tidak hanya mengatakan, "Saya tidak bisa tahan." Semoga bermanfaat. Selamat puasa.
Wassalamu'alaikum wr.wb.,
Gene Netto