Labels

alam (8) amal (100) anak (293) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (85) dhuafa (18) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (564) islam (548) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (96) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (49) my books (2) orang tua (7) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (172) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (8) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)
Showing posts with label hukum islam. Show all posts
Showing posts with label hukum islam. Show all posts

26 December, 2011

Shalat Subuh Wajib Walaupun Kesiangan


Assalamu’alaikum wr.wb.,
Ada yang bertanya kalau boleh mengerjakan shalat subuh kalau kesiangan, dan matahari sudah naik. Ini jawabannya.
Shalat subuh adalah salah satu shalat yang wajib dikerjakan pada waktunya oleh semua orang Muslim, kecuali ada halangan yang sah seperti wanita yang haid, dan sebagainya. Kalau kesiangan dan bangun telat, ada orang yang menjadi bingung apakah masih boleh shalat atau tidak. Mereka menjadi bingung karena mereka bertanya kepada teman dan teman itu menjawab “Haram shalat setelah matahari naik!” Oleh karena itu, orang tersebut mengabaikan shalat subuh dan tidak shalat sama sekali karena menganggap hal itu haram.

Itu suatu persepsi yang sangat keliru. Shalat subuh wajib dikerjakan, jam berapa saja kita bangun (dan begitu juga untuk semua shalat wajib yang lain). Kalau umpamanya kita capek, bangun pada waktu subuh dalam kondisi setengah sadar, matikan jam alarm, tidur lagi, dan bangun pada jam 8 pagi, maka pada saat bangun itu masih wajib mengerjakan subuh. Walaupun matahari sudah naik. Kenyataan bahwa matahari sudah naik tidak menghilangkan kewajiban untuk shalat. (Dan kalau ketiduran lewat waktu maghrib sehingga masuk Isya, maka shalat maghrib tetap wajib dikerjakan, walaupun di luar waktunya.)

20 November, 2011

Walaupun Bermaksiat, Shalat Masih Wajib



Walaupun Bermaksiat, Shalat Masih Wajib

Ada orang yang mengaku sering melakukan maksiat dan tidak bisa tinggalkan. Temannya mengatakan kalau bermaksiat terus, maka shalatnya tidak akan diterima, jadi lebih baik tinggalkan shalat sampai dia bisa berhenti melakukan maksiat itu di suatu saat nanti dan mulai shalat lagi setelah menjadi orang baik. Tanggapan itu sangat keliru. Berikut ini adalah nasehat saya kepadanya. Semoga bermanfaat bagi yang lain juga.

Assalamu’alaikum wr.wb.,
Bentuk maksiat yang anda lakukan itu jangan disebutkan di sini, dan jangan memberitahu kepada teman2 yang lain, karena itu merupakan aib (rahasia keburukan anda) dan rahasia antara anda dengan Allah.

Pertama, perbuatan tersebut adalah suatu bentuk dosa. Perlu dipahami bahwa hampir semua dosa bisa diampuni oleh Allah kecuali sedikit yang tidak diampuni, seperti misalnya syirik, yaitu percaya dan berdoa kepada selain Allah dengan rasa yakin benda/mahluk tersebut punya kekuasaan seperti Allah untuk mengabulkan doa.  Dosa syirik itu tidak diampuni kalau orang yang melakukannya meninggal tanpa pernah bertaubat atas dosa itu. Tapi kalau dia sudah bertaubat di dunia, maka dosa itupun diampuni oleh Allah. Yang dihukum di akhirat adalah orang yang tidak pernah bertaubat dan wafat dalam keadaan masih percaya pada sesuatu selain Allah.

24 August, 2011

Hukum Parcel Bagi Pejabat

Sabtu, 20 Agustus 2011 06:00 Muhammad Abduh Tuasikal Hukum Islam

Sudah menjadi hal yang wajar jika sebagian kita memperoleh parcel dari saudara muslim lainnya saat Idul Fithri atau lebaran. Karena hal ini adalah bentuk saling memberi hadiah yang semakin memupuk rasa kasih terhadap sesama. Namun ada satu catatan penting yang perlu diperhatikan dan menjadi masalah jika parcel tersebut diberikan pada pejabat. Lebih jelasnya simak bahasan sederhana berikut.

Hadiah Bisa Memupuk Rasa Kasih dan Sayang

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hal itu akan membuat kalian saling mencintai." (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 6/169, hasan)

Saling memberi hadiah merupakan salah satu faktor yang menumbuhkan rasa saling mencintai di antara kaum muslimin. Oleh karena itu, seorang penyair Arab menyatakan dalam sebuah sya'ir:
Hadiah yang diberikan oleh sebagian orang kepada yang lain bisa menumbuhkan rasa saling mencintai di hati mereka.

Hadiah Bisa Berubah Jadi Bencana

22 May, 2011

Haram Karena Allah Mengharamkan, Bukan Karena Alasan Yang Lain


Assalamu’alaikum wr.wb.,
Ada komentar dari teman yang mengatakan bahwa bejana yang dipakai anjing harus dicuci karena ada bakteri. Walaupun itu benar, alasan bejana itu harus dicuci sebenarnya bukan karena adanya bakteri, tetapi karena Allah SWT telah menetapkan air liur anjing sebagai najis, dan oleh karena itu, wajib dibersihkan. Daging babi juga najis, tetapi mungkin tidak akan ditemukan bakteri di dalamnya sama sekali.

Banyak orang sekarang mengatakan bahwa di dalam Islam, “ini” harus dilakukan karena alasan “itu”
, dan alasan yang disampaikan berasal dari hasil penelitian ilmuan, bukan dari kitab fiqih. Lalu orang yang pintar (atau licik) tetapi dengan keimanan yang lemah akan mencari caranya supaya yang diharamkan itu bisa berubah menjadi halal. Dan sebenarnya, mereka bisa berusaha begitu karena kita yang membuka pintu bagi mereka dengan membicarakan "alasan ilmiah” tersebut.

Beberapa contoh saja:
- Ada yang mau menggunakan alkohol di dalam masakannya atau di dalam kue. Katanya alkohol dilarang karena memabukkan, jadi asal tidak menjadi mabuk, berarti tidak haram, betul? Dan kalau dimasak, ilmuan mengatakan bahwa alkohol itu menguap, jadi tidak ada sisanya, jadi tidak bisa mabuk, jadi tidak haram, betul?
- Ada yang mengatakan bahwa babi diharamkan karena mengandung banyak cacing. Ilmuan mengatakan dengan kepanasan pada suhu X, maka cacing itu akan mati. Jadi kalau tidak ada lagi cacingnya, berarti sudah tidak haram lagi, betul?
- Dan seterusnya.

13 February, 2011

Info Tentang Sejarah Valentines Day (Bagi Orang Muslim)




Assalamu'alaikum wr.wb.,

Sejarah Hari Valentine : Perayaan Kesuburan bulan Februari

Di Roma kuno, 15 Februari adalah Hari Raya Lupercalia, sebuah perayaan Lupercus, dewa kesuburan, yang dilambangkan orang setengah telanjang dan berpakaian kulit kambing.
Perayaan Lupercalia adalah serangkaian upacara pensucian di masa Romawi (13-18 Februari). Dua hari pertama, dipersembahkan untuk Dewi Cinta bernama Juno Februata. Pada hari ini, para pemuda mengundi nama-nama gadis di dalam kotak. Lalu setiap pemuda mengambil nama secara acak dan gadis yang namanya keluar harus menjadi pasangannya selama setahun untuk bersenang-senang dan menjadi obyek hiburan. Pada 15 Februari, mereka minta perlindungan dari dewa Lupercus dari gangguan serigala.

Sebagai bagian dari ritual pensucian, para pendeta Lupercus meyembahkan korban kambing kepada sang dewa dan kemudian setelah minum anggur, mereka akan lari-lari di jalan2 kota Roma sambil membawa potongan-potongan kulit kambing dan menyentuh siapapun yang mereka jumpai di jalan. Para wanita muda akan maju secara sukarela untuk disentuh karena percaya bahwa dengan itu mereka akan dikarunia kesuburan dan (nanti) bisa melahirkan anak dengan mudah.

Hari Raya Gereja
Menurut Ensiklopedi Katolik, nama Valentinus paling tidak bisa merujuk pada tiga martir atau santo (orang suci) yang berbeda:

·         seorang pastor di Roma
·         seorang uskup Interamna
·         seorang martir di provinsi Romawi Afrika
Koneksi antara ketiga martir ini dengan hari raya cinta romantis tidak jelas. Bahkan Paus Gelasius II, pada tahun 496 AD, menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada yang diketahui mengenai martir-martir ini namun hari 14 Februari ditetapkan sebagai hari raya peringatan Santo Valentinus. Ada yang mengatakan bahwa Paus Gelasius II sengaja memilih tanggal ini untuk menggantikan hari raya Lupercalia yang dirayakan pada tanggal 15 Februari.

1. Menurut versi pertama, Kaisar Claudius II memerintahkan pasukannya menangkap dan penjarakan Santo Valentinus karena menyatakan Tuhannya adalah Yesus dan menolak menyembah dewa-dewa orang Romawi. Orang-orang yang merindukan Santo Valentinus menulis surat kepadanya dan menaruh surat itu di terali penjaranya.

2. Versi kedua menceritakan bahwa Kaisar Claudius II menganggap tentara muda bujangan lebih tabah dan kuat dalam medan peperangan daripada orang yang sudah menikah. Kaisar lalu melarang para pemuda untuk menikah, namun Santo Valentinus melanggar perintahnya dan diam-diam menikahkan banyak pemuda sehingga iapun ditangkap dan dihukum gantung pada 14 Februari 269 AD.

3. ?? Asal usul kisah yang ketiga tidak jelas.

Hari raya ini dihapus dari kalender Gereja Katolik pada tahun 1969 sebagai usaha untuk menghapus santo-santa yang asalnya bisa dipertanyakan dan hanya berbasis legenda saja. Namun pesta ini masih dirayakan pada kalangan tertentu.

Menjadi Hari Kasih Sayang di Negara Barat (Eropa)
Setelah orang-orang Romawi itu masuk agama Kristen, Perayaan Lupercalia kemudian dikaitkan dengan upacara kematian Santo Valentinus, walaupun tidak jelas orang mana yang dimaksudkan sebagai “Santo Valentinus”, karena ada 3 kisah yang berbeda. Penerimaan upacara kematian Santo Valentinus sebagai hari kasih sayang juga dikaitkan dengan kepercayaan orang Eropa bahwa di waktu kasih sayang itu adalah waktu mulai mencari pasangan untuk bersemi bagai burung jantan dan betina pada tanggal 14 Februari.

Apa Yang Dicari Oleh Anak Muslim?

Jadi apa yang dicari anak Muslim dengan meniru orang Barat yang non-Muslim, dalam suatu perayaan yang tidak jelas, dan malah sudah dibuang oleh Gereja sendiri? Sudah ada contoh dari Nabi Muhammad SAW dan seharusnya itu sudah cukup bagus untuk anak Muslim. Seharusnya anak Muslim menyebarkan kasih sayang setiap hari, terutama kepada keluarga, teman dan tetangga, jadi tidak dibutuhkan suatu hari khusus untuk “kasih sayang”. Dan kasih sayang untuk seorang “pacar” bukan suatu hal yang baik di dalam Islam, karena biasannya diikutsertakan dengan tindakan fisik seperti pelukan dan ciuman, atau lebih dari itu, sebagai “tanda” atau “bukti” ada rasa sayang. Kalau anak Muslim mau meniru perayaan Santo Valentinus itu, maka tidak ada manfaat bagi mereka dari pandangan Islam, dan hanya akan menimbulkan dosa. Jadi lebih baik ditinggalkan. Anehnya, setiap tahun sepertinya makin besar dan makin umum, terutama karena ada peran media dalam sebarkan dan besarkan “Valentine’s Day”. Asal usulnya memang sebagai perayaan Gereja Katolik, walaupun sudah ditinggalkan. Tetapi masyarakat di negara2 barat masih menerimanya dan menyebarkannya ke seluruh dunia sebagai “perayaan kasih sayang” saja.

36. Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.
(QS. Al Israa' 17:36)

"Dari Ibn Umar bahwa Nabi bersabda: Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia telah menjadi golongan mereka".
(HR Ahmad, Abu Daud dan at-Tabrani.)

116. Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).
(QS. Al-An'am 6:116)

28. Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.
(QS. Al-Kafh 18:28)

Kenapa Orang Non-Muslim Butuh Hari Khusus Untuk Menyebarkan Kasih Sayang?? Kenapa Tidak Mau Setiap Hari Saja?

96. Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, kelak Allah Yang Maha Pemurah akan menanamkan dalam (hati) mereka rasa kasih sayang.
(QS. Maryam 19:96)

Kenapa Anak Muslim Mau Mengikuti Kebiasaan Dari Orang non-Muslim Yang Allah Sebutkan Sebagai Orang Fasik??

16. Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik. 
(QS. Al Hadid 57:16)

Yahudi dan Nasrani Tidak Akan Senang Hingga Kamu Ikuti Agama Mereka

120. Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)". Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.
(QS. Al Baqarah 2:120)

….Dan sekarang dikatakan Hari Raya Sekular, supaya semua orang mau mengikutinya, termasuk orang Islam!
Wabillahi taufik walhidayah,
Wassalamu'alaikum wr.wb.,
Gene Netto

27 July, 2010

MUI: Berita Gosip Haram

Selasa, 27/07/2010 18:47 WIB
Didi Syafirdi - detikNews
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa tentang infotainment. Tayangan infotainment diharamkan karena dianggap menyebarkan aib orang lain.

"Menceritakan aib, kejelekan, gosip, terkait pribadi orang lain hukumnya haram," kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh saat jumpa pers di Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27/7/2010). Upaya membuat berita, mengorek, membeberkan aib, kejelekan, gosip dan lain-lain hukumnya juga haram. Sedangkan menayangkan dan menyiarkan berita tentang aib terkait pribadi kepada orang lain hukumnya juga haram.

11 March, 2010

Hukum Mendoakan non-Muslim

Pertanyaan
Assalamu'alaikum wr.wb.,

Saya mau bertanya kalau orang Muslim boleh mendoakan orang non-Muslim? Kalau ada teman atau saudara yang non-Muslim, dan dia sakit, boleh kita mendoakan supaya Allah memberikan kesehatan dan penyembuhan? Kalau memang boleh, apakah juga boleh mendoakan untuk semua perkara lain yang bersifat duniawi? Saya sudah cari informasi di internet, dan dapat penjelasan bahwa :

09 March, 2010

Fatwa PP Muhammadiyah: Merokok Haram!

JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Pusat Muhammadiyah, melalui Majlis Tarjih dan Tajdid, mengeluarkan fatwa baru terhadap hukum merokok. Setelah menelaah manfaat dan mudarat rokok, Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berkesimpulan bahwa merokok secara syariah Islam masuk dalam kategori haram. Keputusan ini diambil dalam halaqoh tentang Pengendalian Dampak Tembakau yang diselenggarakan Majlis Tarjih dan Tajdid pada 7 Maret lalu di Yogyakarta.

26 December, 2009

PBNU Menyatakan Hukumnya Infotainment Haram


PBNU : Hukumnya Haram, Hentikan Tayangan Infotainment Ghibah
Jumat, 25/12/2009 16:29 WIB
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi menegaskan bahwa tayangan infotainment ghibah atau gosip hukumnya haram. Fatwa haram tersebut berdasarkan hasil Musyawarah Alim Ulama NU di Surabaya, juli 2006 lalu. Karena itulah, PBNU mendesak tayangan infotainment gosip segera dihentikan. Sebab, pemberitan yang mengobral masalah pribadi dan keluarga orang bisa berdampak buruk bagi masyarakat.

22 December, 2009

Menggunakan Tasbih

Assalamu'alaikum wr.wb.,

Ada teman yang kirim email ke saya yang menjelaskan hukum menggunakan tasbih. Dalam artikel itu, dijelaskan bahwa mayoritas dari ulama membolehkan kita untuk menggunakan tasbih untuk berdzikir. Tetapi ada juga pendapat minoritas yang melarang, dengan penjelasan tidak ada contoh dari Nabi SAW. Berikut ini adalah komentar saya.

Insya Allah ini suatu perkara yang sederhana: orang yang suka pegang tasbih akan berdzikir lebih banyak atau lebih sedikit kalau tasbihnya tidak ada? Artinya, kalau dia hanya menggunakan jari (atau baca di dalam hati saja tanpa gerakkan jari) apakah dia lebih banyak berdzikir atau lebih sedikit?

17 August, 2009

Hukum Menggunkan Produk dari Kulit Babi

Assalamu'alaikum wr.wb.,

Berkaitan dengan post ini, Sarung HP anda dibuat dari kulit sapi atau kulit babi?, ada yang bertanya kalau kulit babi bisa menjadi halal kalau disamak (karena memang ada hadits yang mengatakan bahwa “kulit yang disamak adalah halal”). Istilah “disamak” berarti kulit tersebut disiapkan untuk dipakai. Proses ini dilakukan dengan menggunakan bahan kimia bernama tannin pada kulit basah tersebut, sehingga menjadi kering dan tidak bisa membusuk. (Kulit basah yang diambil dari binatang, kalau dibiarkan saja bisa membusuk).

Di bawah ini, ada penjelasan yang lengkap dari MUI tentang masalah ini. Memang ada berbagai pendapat, tetapi menurut MUI, pendapat yang paling kuat adalah bahwa kulit babi (dan anjing) tetap haram, walaupun sudah disamak. Ini paragraf yang paling jelas:

“Menurut MUI setiap kulit binatang bisa suci dengan disamak, kecuali kulit babi, anjing dan keturunan keduanya. Dengan begitu, kulit binatang selain babi, anjing dan keturunan keduanya setelah disamak bisa dimanfaatkan untuk bahan berbagai produk, sedangkan kulit babi, anjing dan keturunan keduanya tidak boleh dimanfaatkan.

Silahkan baca selengkapnya di bawah ini.

Semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum wr.wb.,

Gene Netto

********

Hukum Menggunkan Produk dari Kulit Babi

Pertanyaan
Akhir-akhir ini banyak beredar produk kulit, misalnya tas, jaket dan sepatu, yang terbuat dari kulit babi. Bagaimana hukumnya mempergunakan produk tersebut?
Hasan, Jawa Tengah

Jawaban

Secara umum, pemanfaatan produk yang terbuat dari kulit bisa kita bedakan ke dalam dua kelompok:

1.
kulit yang berasal dari binatang yang halal dimakan
2.
kulit yang berasal dari binatang yang haram dimakan.

Kulit yang termasuk dalam kelompok pertama, misalnya kulit yang berasal dari binatang yang dihalalkan untuk dikonsumsi dan telah melalui tata cara penyembelihan yang sah menurut ajaran Islam. Dalam hal ini para ulama sepakat tentang bolehnya memanfaatkan kulit binatang seperti ini, misalnya kulit sapi atau kambing yang telah disembelih secara benar.

Sedangkan kulit yang termasuk dalam kelompok kedua, misalnya kulit yang berasal dari bangkai binatang yang ketika hidupnya dihalalkan setelah disembelih dengan benar, misalnya bangkai sapi atau kambing, dan kulit yang berasal dari binatang-binatang yang diharamkan, seperti babi, ular, dsb.

Pada dasarnya Islam melarang untuk memakan binatang-binatang tersebut, sesuai firman Allah dalam al-Quran surah al-Baqarah: 173, al-Maidah: 3, al-An’am: 145, an-Nahl: 115. Akan tetapi dalam hal memanfaatkannya dalam bentuk barang setelah dilakukan penyamakan (ad-dibagh), para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya.

1. Pendapat pertama, menyatakan bahwa kulit bangkai setiap binatang dapat diambil manfaatnya, baik yang sudah disamak ataupun belum, dan bisa dipergunakan ditempat yang kering ataupun basah.

Pendapat ini mendasarkan argumentasinya pada hadis Rasulullah SAW:

“suatu ketika binatang piaraan salah satu istri Rasul mati, kemudian Rasulullah SAW berkata: “sebaiknya kalian mengambil kulitnya untuk dimanfaatkan”.

Hadis ini tidak menyinggung sama sekali tentang harusnya disamak terlebih dahulu kulit bangkai binatang sebelum dimanfaatkan. Sehingga hadis ini memberikan indikasi hukum bolehnya memanfaatkan kulit bangkai, walaupun belum disamak.

Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah az-Zuhri

2. Pendapat kedua, menyatakan bahwa kulit bangkai setiap binatang menjadi suci setelah dilakukan penyamakan (ad-dibagh), sehingga kulit semua binatang yang telah disamak dapat dimanfaatkan.

Pendapat ini mendasarkan argumentasinya pada teks (zhahir) hadis sbb:

“Setiap kulit binatang yang disamak, hukumnya suci” (HR. Ahmad, Abu Daud, al-Turmuzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah)

“Rasulullah SAW mendapati bangkai kambing kepunyaan Maimunah, Rasulullah SAW berkata: “sebaiknya kalian memanfaatkan kulitnya”. Mereka menjawab: “ini adalah bangkai kambing”. Rasul berkata: “yang diharamkan adalah memakannya (bukan memanfaatkannya)”. (HR. Bukhari-Muslim)

Dari Aisyah RA, Nabi SAW berkata: “sucinya setiap kulit (binatang) adalah dengan disamak”

Saudah, istri nabi, berkata: “kambing kami mati, kemudian kami menyamak kulitnya, kami diamkan beberapa saat hingga menjadi kering”

Wajhu al-istidlalnya adalah bahwa hadis-hadis di atas bersifat umum dan tidak mengkhususkan pada binatang tertentu, oleh karenanya, menurut pendapat ini, wajib mengamalkan apa adanya, sesuai dengan keumuman teks yang ada dalam hadis-hadis tersebut, yang menyatakan bahwa semua kulit binatang bisa menjadi suci setelah disamak.

Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Mas’ud RA dan kalangan mazhab Zhahiriyah.

3. Pendapat ketiga, menyatakan bahwa kulit bangkai setiap binatang tetap najis walaupun telah disamak, akan tetapi boleh dimanfaatkan/dipergunakan di tempat yang tidak basah.

Pendapat ini berargumen bahwa bagian yang terpengaruh dengan proses penyamakan adalah bagian luarnya saja, bukan bagian dalamnya.

Pendapat ini dianut oleh ulama Malikiyah.

4. Pendapat keempat, menyatakan bahwa kulit bangkai binatang yang bisa suci setelah disamak adalah binatang yang semula dagingnya halal dimakan.

Pendapat ini didasarkan atas hadis sbb:

“Rasulullah SAW melarang (memanfaatkan) kulit binatang buas” (HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i).

Dalam satu riwayat Tirmidzi: “(Rasul) melarang (memanfaatkan) kulit binatang buas dan liar”

Dengan hadis di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak semua kulit binatang bisa suci setelah disamak. Kulit bangkai binatang yang suci setelah disamak adalah yang berasal dari binatang yang boleh dimakan. Seandainya semua kulit binatang bisa suci setelah disamak, tentunya Rasulullah tidak melarangnya untuk binatang buas, sebagaimana dalam hadis tersebut.

Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah al-Auza’i, Abu Daud, ibnu al-Mubarah, dan Ishaq.

5. Pendapat kelima, menyatakan bahwa proses penyamakan sama sekali tidak bisa menghilangkan najisnya kulit dari bangkai binatang, sehingga tidak diperbolehkan memanfaatkannya.

Pendapat ini mendasarkan argumentasinya pada:

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, (QS. Al-Maidah[5]: 3)

Ayat ini menjelaskan tentang keharaman bangkai secara umum, artinya bahwa keharaman bangkai itu juga termasuk kulitnya dan bagian-bagian lainnya.

“sampai kepada kami surat dari Rasulullah SAW sebelum meninggal: “kalian agar tidak mengambil manfaat dari bangkai binatang, baik kulit ataupun sarafnya”. Menurut riwayat as-Syafi’i, Ahmad, dan Abu Daud: surat ini satu atau dua bulan sebelum nabi meninggal”

Hadis tersebut mempunyai petunjuk hukum (dalalah) haramnya memanfaatkan kulit atau saraf bangkai. Oleh karena hadis ini datang belakangan, maka hadis ini menghapus (nasakh) hadis yang datang sebelumnya, yang menyatakan bolehnya memanfaatkan kulit bangkai setelah disamak.

Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah jumhur mazhab Hanabilah.

6. Pendapat keenam, menyatakan bahwa kulit bangkai setiap binatang bisa suci setelah disamak, kecuali babi.

Pendapat ini mendasarkan dalilnya pada hadis:

“Setiap kulit binatang yang disamak, hukumnya suci” (HR. Ahmad, Abu Daud, al-Turmuzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah)

Yang dimaksud “setiap kulit binatang” dalam hadis tersebut adalah selain babi, karena babi adalah najis ‘aini, sebagaimana firmannya:

“…atau daging babi - Karena sesungguhnya babi itu kotor…” QS. al-An’am[6]: 145

Pendapat ini banyak dianut oleh mazhab Hanafi.

7. Pendapat ketujuh, sama dengan pendapat keenam bahwa kulit bangkai setiap binatang bisa suci setelah disamak, akan tetapi pendapat ini mengecualikan babi, anjing, dan setiap turunanya.

Dalil dari pendapat ini adalah:

“Setiap kulit binatang yang disamak, hukumnya suci” (HR. Ahmad, Abu Daud, al-Turmuzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah)

“Rasulullah SAW mendapati bangkai kambing kepunyaan Maimunah, Rasulullah SAW berkata: “sebaiknya kalian memanfaatkan kulitnya”. Mereka menjawab: “ini adalah bangkai kambing”. Rasul berkata: “yang diharamkan adalah memakannya (bukan memanfaatkannya)”. HR. Bukhari-Muslim

Saudah, istri nabi, berkata: “kambing kami mati, kemudian kami menyamak kulitnya, kami diamkan beberapa saat hingga menjadi kering”

“Dari istri nabi SAW, Aisyah RA, Rasulullah SAW memerintahkan untuk memanfaatkan kulit bangkai binatang yang telah disamak”

“nabi SAW berkata tentang kulit bangkai binatang: “proses samak telah menghilangkan kotoran, jorok, dan najisnya”

Hadis-hadis di atas menunjukkan tentang sucinya kulit semua binatang yang telah disamak, baik luarnya ataupun dalamnya. Akan tetapi keumuman dalalah hadis di atas dikhususkan (takhshish) oleh nash-nash berikut:

“…atau daging babi - Karena sesungguhnya babi itu kotor…” QS. al-An’am[6]: 145

“Rasulullah SAW berkata: “cara mensucikan wadah kalian setelah dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan menggunakan debu”. HR. Muslim

“Rasulullah SAW berkata: “jika anjing meminum di wadah kalian, maka cucilah tujuh kali”. HR. Bukhari

“Rasulullah SAW berkata: “jika anjing menjilat di wadah kalian, maka laplah dan cucilah tujuh kali”.

“Rasulullah SAW berkata: “seperdelapan anjing sangatlah kotor”

Hadis-hadis di atas juga menunjukkan najisnya anjing. Jika anjingnya sendiri najis, maka kulitnya juga najis. Oleh karenanya, pendapat ini menyatakan selain babi, anjing juga najis ‘aini.

Setelah melihat pendapat-pendapat tersebut, sulit rasanya untuk mempertemukan pendapat-pendapat tersebut (al-jam’u wa at-taufiq), oleh karenanya, yang mungkin untuk dilakukan adalah mentarjihnya.

Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia menganggap pendapat ulama Syafi’iyah lebih kuat dalilnya (arjah) daripada pendapat ulama lainnya, sehingga menurut MUI setiap kulit binatang bisa suci dengan disamak, kecuali kulit babi, anjing dan keturunan keduanya. Dengan begitu, kulit binatang selain babi, anjing dan keturunan keduanya setelah disamak bisa dimanfaatkan untuk bahan berbagai produk, sedangkan kulit babi, anjing dan keturunan keduanya tidak boleh dimanfaatkan.

MUI lebih menganggap rajih pendapat kalangan Syafi’iyyah karena dalil-dalilnya lebih shahih, lebih kuat, dan lebih menjaga prinsip kehati-hatian (ihtiyath). MUI juga sependapat dengan argumentasi bahwa kulit binatang selain babi, anjing dan turunan keduanya pada dasarnya adalah suci, akan tetapi karena telah menjadi bangkai maka menjadi najis. Sama artinya suatu yang suci kemudian terkena najis, maka bisa disucikan kembali dengan dihilangkan najisnya. Kasusnya sama dengan kulit sapi yang telah disembelih ketika terkena kotoran yang najis, maka bisa dibersihkan kembali dengan mencucinya. Sedangkan cara menghilangkan najis kulit dari bangkai binatang adalah dengan disamak (ad-dabghu).

Selain itu, proses samak (ad-dibagh) tidak berlaku bagi kulit binatang yang ketika hidup sudah najis (najis ‘aini), sebagaimana babi, anjing, dan keturuan keduanya. Karena najis yang bisa dihilangkan adalah najis yang menempel pada sesuatu, misalnya najis yang menempel pada baju, kemudian bisa disucikan dengan mencuci najisnya. Akan tetapi apabila dzat sesuatu tersebut memang najis, misalnya kotoran binatang, sama sekali tidak bisa disucikan, karena memang najisnya bukan merupakan sifat yang menempel, tapi barang (dzat) nya. Dalam hal ini sama dengan babi, anjing, dan keturunan keduanya yang merupakan najis dzatnya (najis ‘aini) sehingga tidak bisa disucikan dengan disamak.

Jelaslah bahwa produk kulit yang berasal dari bahan kulit babi, yang sekarang banyak ditemukan di pasaran haram untuk dipakai. Oleh karena itu, saya menghimbau kepada Saudara Hasan untuk meninggalkan produk yang berasal dari babi, anjing, dan keturunan keduanya, termasuk produk-produk kulit yang berbahan kulit babi. Karena yang demikian itu lebih menjaga prinsip “kehati-hatian” (al-ihtiyath). Toh masih banyak produk yang berbahan selain dari kulit babi.

Demikian, semoga bermanfaat bagi anda.

Allahu A’lam bi as-shawab.

Sumber: MUI.or.id

10 September, 2008

Melihat Gambar Porno Pada Saat Puasa

[Pertanyaan]: 1) Saya pernah melakukan onani setelah berbuka puasa. Apakah puasa saya pd hari itu di terima? 2) Saya pernah melihat gambar porno pada sore hari di bulan puasa karena sudah tidak tahan. Apakah puasa saya pd hari itu diterima?

[Jawaban]: Assalamu'alaikum wr.wb. 1) Kalau mengeluarkan air mani dengan sengaja setelah maghrib (karena onani atau karena berhubungan badan dengan istri), puasa tidak batal. Seperti halnya makan dan minum setelah maghrib juga tidak membatalkan puasa. Batas waktu puasa adalah subuh sampai maghrib. Jadi kegiatan di malam hari tidak membatalkan puasa di siang hari.

2) Kalau melihat film porno pada siang hari, anda kena dosa. Tetapi insya Allah tidak membatalkan puasa karena merupakan dosa mata dan bukan termasuk hal2 yang membatalkan puasa. Selama air mani tidak keluar, insya Allah puasanya diterima, tetapi jangan heran kalau seluruh pahala puasa dihapus karena dosa tersebut. Dengan demikian, di hari itu, anda dapat rasa haus dan lapar tapi pahalanya mungkin nol.

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan." (HR. Bukhari No. 1903)

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Puasa bukanlah dari makan dan minum (semata), tetapi puasa itu menahan diri dari perbuatan sia-sia dan keji. Jika ada orang yang mencelamu, katakanlah: Aku sedang puasa, aku sedang puasa." (HR. Al-Hakim 1/430-431, Ibnu Khuzaimah 1996, sanadnya Shahih)

Kalau berbohong, atau melakukan perbuatan keji (seperti nonton film porno), maka bisa jadi hasilnya adalah rasa lapar dan haus saja (tanpa pahala), karena Allah tidak membutuhkan usaha puasa dari orang yang tidak mau menahan diri. Dan kalau air mani keluar saat nonton film porno, maka puasa langsung batal, dan puasa 1 hari itu harus diganti di luar bulan Ramadhan.

Harus dibedakan antara sperma dan madzi (pelicin). Cairan pelicin disebut "madzi" keluar sebelum sperma keluar, dan tidak membatalkan puasa, tapi membatalkan wudhu. Kalau terangsang, madzi bisa keluar tanpa diketahui. Kalau ada di celana dalam, harus dibersihkan dengan air sampai kelihatan hilang agar bisa shalat. Lebih baik ganti celana dalamnya. Keluarnya madzi tidak membatalkan puasa. Tetap kalau nonton film porno, sampai sperma keluar, maka puasanya batal.

Perlu dipikirkan kenapa anda tidak tahan untuk melihat gambar porno pada saat puasa? Salah satu tujuan puasa adalah untuk melatih diri supaya sanggup menahan diri. Salah satu dorongan terbesar bagi manusia adalah keinginan untuk makan. Kenapa bisa menahan diri dari makan dan minum selama 12 jam tetapi tidak bisa menahan diri dari melihat film porno?

Kalau nafsu bangkit dan ingin nonton film porno di siang hari, coba ambil wudhu, dan mulai berdzikir. Baca "Astagfirullah al-adzim" dan berpikir ttg semua nikmat yang Allah berikan. Kenapa anda balas semua kebaikan Allah dgn nonton film porno? Apa pantas? Lebih baik lakukan kegiatan yg positif. Keluar dari rumah agar tidak sendirian di kamar. Pergi main bola, bersepeda, atau bertemu teman dan keluarga di tempat umum. Ada ratusan kegiatan yg bisa dikerjakan daripada bersembunyi di kamar dan nonton film porno.

Coba menahan diri setiap hari dari keinginan untuk nonton film porno. Kalau berhasil, teruskan pada malam hari untuk menghormati bulan suci Ramadhan. Dan kalau bisa berhasil untuk 1 hari, teruskan smp 1 minggu, lalu 2 minggu. Kalau tiba-tiba gagal, mulai lagi dari nol, dan usahakan untuk 1 hari lagi. Ampunan Allah sangat besar, tetapi Dia mengharapkan kita akan selalu berusaha untuk memperbaiki diri, dan tidak hanya mengatakan, "Saya tidak bisa tahan." Semoga bermanfaat. Selamat puasa.
Wassalamu'alaikum wr.wb.,
Gene Netto

22 December, 2006

Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Assalamu’alaikum wr.wb., Ucapan “Selamat Natal” ditentukan haram oleh sebagian besar ulama di manca negara. Sebaliknya, ada juga yang membolehkan. Saya sepakat dgn ulama yang melarang. Coba berpikir begini: Mengucapkan “Selamat Natal” sama dengan mengucapkan “Selamat Atas Kelahiran Tuhan Dalam Bentuk Manusia Yang Disalibkan Untuk Menebus Dosa Kita!”

Bagi Muslim, kalimat itu syirik. Kita yakini Tuhan tidak lahir sebagai manusia, apalagi dibunuh dgn tiga paku. Kalau kalimat panjang jelas syirik, apa versi singkatnya "Selamat Natal" berbeda? Mau diucapkan untuk hormati orang kafir?

98. Barang siapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat- Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang kafir. (Al-Baqarah QS. 2:98)

Allah SWT adalah musuhnya orang kafir. Tetapi kl mereka baik hati, maka kita harus sama. Apa berarti kita harus ucapkan Selamat Natal pada saat mereka menyembah Yesus sebagai Tuhan? Mau jaga diri atau ikut2an? Mau setia pada Kemauan Allah, atau kemauan manusia?

Dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk di antara mereka. (HR. Abu Daud)

Kalau dpt ucapan Selamat Natal, saya jawab “Terima Kasih”. Belum pernah ada orang Kristen yg menjadi marah. Kl orang tua kirim kado Natal, saya terima, tapi tidak balas. Tidak menjadi masalah.

85. Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (Ali-Imron QS. 3:85)

Agama Allah jelas. Saya ingin mengikuti contoh Nabi Muhammad SAW dengan berhati-hati kl ada hal yang kurang jelas. Setahu saya, Nabi SAW tidak pernah ucapkan Selamat Natal. Atau ucapkan selamat pada pengikut ratusan agama lain (yg berhalanya di Kabah sebelumnya). Kebebasan beragama dijamin oleh Nabi, tapi dia tidak ikut kegiatan agama mereka, walaupun sebatas ucapan.

Ada dua pilihan:
1. Memilih jalan Allah yang jelas dengan tinggalkan perkara yg meragukan. Ikuti contoh Nabi SAW yg tidak ucapkan Selamat pada pengikut agama lain.  
2. Atau silahkan mengucapkan Selamat Natal, kl yakin itu yang terbaik, krn memang ada sebagian ulama yang membolehkan.

Wallahu a’lam bish-shawab. Semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikum wr.wb.,
Gene Netto
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...