Search This Blog

Labels

alam (8) amal (100) anak (299) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (8) dakwah (87) dhuafa (18) for fun (12) Gene (222) guru (61) hadiths (9) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (52) indonesia (570) islam (556) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (357) kesehatan (97) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (52) my books (2) orang tua (8) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (503) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (11) pesantren (34) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (178) Sejarah (5) sekolah (79) shalat (9) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

22 May, 2011

Haram Karena Allah Mengharamkan, Bukan Karena Alasan Yang Lain


Assalamu’alaikum wr.wb.,
Ada komentar dari teman yang mengatakan bahwa bejana yang dipakai anjing harus dicuci karena ada bakteri. Walaupun itu benar, alasan bejana itu harus dicuci sebenarnya bukan karena adanya bakteri, tetapi karena Allah SWT telah menetapkan air liur anjing sebagai najis, dan oleh karena itu, wajib dibersihkan. Daging babi juga najis, tetapi mungkin tidak akan ditemukan bakteri di dalamnya sama sekali.

Banyak orang sekarang mengatakan bahwa di dalam Islam, “ini” harus dilakukan karena alasan “itu”
, dan alasan yang disampaikan berasal dari hasil penelitian ilmuan, bukan dari kitab fiqih. Lalu orang yang pintar (atau licik) tetapi dengan keimanan yang lemah akan mencari caranya supaya yang diharamkan itu bisa berubah menjadi halal. Dan sebenarnya, mereka bisa berusaha begitu karena kita yang membuka pintu bagi mereka dengan membicarakan "alasan ilmiah” tersebut.

Beberapa contoh saja:
- Ada yang mau menggunakan alkohol di dalam masakannya atau di dalam kue. Katanya alkohol dilarang karena memabukkan, jadi asal tidak menjadi mabuk, berarti tidak haram, betul? Dan kalau dimasak, ilmuan mengatakan bahwa alkohol itu menguap, jadi tidak ada sisanya, jadi tidak bisa mabuk, jadi tidak haram, betul?
- Ada yang mengatakan bahwa babi diharamkan karena mengandung banyak cacing. Ilmuan mengatakan dengan kepanasan pada suhu X, maka cacing itu akan mati. Jadi kalau tidak ada lagi cacingnya, berarti sudah tidak haram lagi, betul?
- Dan seterusnya.

Sebaiknya kita semua membiasakan diri mengatakan bahwa yang haram adalah haram. Allah sudah melarang. Apa alasannya? Sorry, kita tidak perlu alasan. Kalau misalnya Allah mengatakan haram memakai baju warna hijau pada hari Senin, maka kita akan nurut saja tanpa berprotes. Kita tidak peduli alasannya apa. Allah sudah melarang. Tidak pantas kalau kita datang kepada Allah seperti pengacara dari pihak terdakwa di dalam persidangan dan menyatakan kepada Allah dengan tegas, “Jelaskan alasan kenapa, dan keluarkan bukti-buktinya, kalau Anda memang benar!” (seolah-olah kita tidak akan percaya kalau belum diberikan penjelasan dan bukti yang nyata.)
Manusia sering bicara seperti itu kepada manusia yang lain. Tetapi tidak pantas kalau kita bicara seperti itu kepada Tuhan kita, dan juga tidak baik kalau kita (dengan rasa sok benar) bicara seolah2 kita sudah “menemukan alasan” yang sebenarnya kenapa hal tersebut diharamkan.

Allah tidak perlu menjelaskan Diri-Nya kepada kita. Tetapi kita yang membutuhkan bimbingan dari Allah. Kadang Allah bersedia memberikan penjelasan. Kadang tidak.
Jadi kalau di dalam Al Qur'an dan hadits tidak ada penjelasan kenapa suatu perkara diharamkan, maka kita sebagai kaum yang berpikir boleh2 saja “mencari alasanya”. Itu sah dan tidak dilarang.
Tetapi setelah kita menemukan sebuah alasan yang ilmiah atau masuk akal, jangan sampai kita merasa “sudah paham” karena tidak ada bukti sama sekali bahwa kita sudah benar, walaupun alasan yang kita temukan itu sudah masuk akal dan terbukti benar secara ilmiah.

Kita harus selalu mempertahankan posisi kita sebagai mahluk yang berserah diri kepada Allah. Kalau Allah sudah melarang, kita tidak perlu tahu “kenapa”. Boleh diselediki, tetapi apapun hasilnya, itu hanya sebatas untuk memuaskan akal kita.

Jangan sampai ummat Islam berubah dari “Itu tidak boleh karena Allah SWT telah mengharamkannya” menjadi “Itu tidak boleh karena ada bakteri” (atau alasan yang serupa). Perubahan seperti itu mungkin saja tidak mengganggu kita pada saat ini, karena insya Allah mayoritas dari kita masih paham hukum fiqihnya dan masih beriman. Tetapi kita tidak tahu - mungkin dalam waktu 1000 tahun mendatang, kebanyakan orang Muslim sudah lupa artinya “haram karena Allah mengharamkan” dan hanya mengatakan “haram karena ada bakteri”. Dan mungkin setelah itu, ilmuan akan menemukan cara untuk menghilangkan bakteri tersebut, dan pada saat itu, sebagian orang Islam yang bersyukur karena hal tersebut akan langsung dicap halal oleh mereka. (Kalau haram karena ada bakteri, lalu bakteri dihilangkan, maka mestinya berubah menjadi halal, bukan? Barangkali begitulah pemikiran mereka nanti.)
Dan mungkin hanya tersisa sebagian kecil orang Muslim yang teguh dan berada di jalan yang lurus, yang masih mau mengharamkan semua perkaran yang haram hanya karena Allah telah mengharamkan, dan bukan karena alasan yang lain.

Dan mungkin setelah malaikat periksa, ternyata awalnya dari perubahan makna tersebut adalah generasi kita, yang pertama kali mulai menyebarkan fakta2 ilmiah sebagai alasan kenapa semua perkara telah diharamkan oleh Allah. Lalu kita dicap sebagai pelopor kesesatan ummat Islam di masa depan, dan kena hukuman dari Allah. Nauzubillah min zalik.

Jadi, apapun perkaranya, kalau kita menemukan sebuah alasan ilmiah yang menjelaskan kenapa perkara tersebut kurang baik bagi manusia, maka itu hanya sebatas informasi semata untuk memuaskan akal kita. Itu boleh kita cari dan tidak dilarang. Tetapi jangan sampai kita semua menjadi biasa menyebarkan itu sebagai “alasan” kenapa perkara telah diharamkan Allah di dalam Al Qur'an atau di dalam hadits. Yang diharamkan Allah harus tetap haram sampai akhir zaman, dan tidak perlu dicari alasan yang “lebih kuat” (secara ilmiah) untuk menjelaskan keadaan itu. Jangan sampai ada orang lain yang bersemangat menyebarkan pendapat yang ilmiah, hanya karena kita merasa ilmuan kita sudah sangat berprestasi sekarang, dan bisa menjelaskan dan membuktikan segala sesuatu secara ilmiah. Allah tidak membutuhkan penjelasan dari ilmuan kita, dan sebaiknya kita juga hati-hati, dan jangan merasa “sudah paham”. Yang diharamkan Allah adalah haram. Itu sudah cukup bagus sebagai alasan bagi kita, dan tidak perlu “didukung” atau “diperkuat” oleh fakta dan pendapat dari kalangan manusia.

23. … Dan hanya kepada Allah hendaknya kamu bertawakkal, jika kamu benar-benar orang yang beriman". (QS.Al-Ma’idah 5:23)

31. … Dan cukuplah Tuhanmu menjadi Pemberi petunjuk dan Penolong.
(QS.Al-Furqan 25:31)

Allah Maha Benar dengan segala firman-Nya.  

Semoga bermanfaat.
Wabillahi taufik walhidayah,
Wassalamu’alaikum wr.wb.,
Gene Netto

6 comments:

  1. yang paling terpenting samina wa watona... saya dengar dan saya patuh.... :)

    ReplyDelete
  2. Baarakallahu Fieki,4 jempol untuk tulisan Gene Netto ini.

    Tapi bagaimana dengan hadist berikut ini? kenapa begitu banyak perdebatan?

    "Artinya : Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari kaumku yang menghalalkan zina, kain sutera, khamr, dan alat musik".( Al-Bukhari tentang minuman dalam bab ma ja'a fi man yastahillu al-khamr wa yusmmihi bi ghairai ismih).


    Saat Zaman Rouslulloh Sholallallohu'alaihiwasalam, ucapan para Sahabat Rodhiyallohu'anhum saat disampaikan hadist ini adalah "sami'na wa atha'na (kami mendengar dan taat)".

    Jadi ga pada tawar menawar ama Rosululloh, "kalau suteranya ga asli bolehkan? "( kidding).

    nenghaji

    ReplyDelete
  3. Sami'na waato'na tidak sama dengan taklid buta, aku dengar aku taat pakai ilmu, taklid buta apa kata ustadz saya ajah...

    Saat Allah memberikan perintah atau larangan, pasti ada alasan dan hikmah dibalik peristiwa, kalau manusia tidak mampu membutikan kebenaran dengan keterbatasan otaknya, otaknya yang salah bukan Allah ! Tapi manusia diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk belajar dan mencari ilmu agar kebenaran Allah bisa dibuktikan dengan teknologi, sekali lagi kalau deadlock ya otak manusianya yang error ! Tapi memang ada hal yang tidak mampu dicapai oleh otak manusia seperti surga dan neraka atau hal ghoib lainnya, bukan KEBENARAN Allah yang salah tapi KEIMANAN yang harus jadi pedoman.

    ReplyDelete
  4. anonymous #2 :
    karena hadits-hadits yang dijadikan dalil tentang diharamkannya musik bermasalah, termasuk hadits yang ada di shahih bukhari tersebut, walaupun ada di kitab shahihnya tapi ternyata riwayat itu munqathi` (terputus), dan sekalipun hadits itu shahih maka itu tidak bisa dijadikan diharamkannya musik karena maknanya tidak sharih (jelas).

    ReplyDelete
  5. To myks

    Sebaiknya anda menuliskan silsilah hadist tersebut disini sehingga para pembaca bisa mengetahui bagaimana hadist ini munqathi`. Terus anda juga sebaiknya menuliskan juga sumber yang anda jadikan refernsi yang menyatakan hadist ini tidak sharih (jelas).

    Karena kalau anda hanya menyatakan hadist tersebut di atas ini dan itu tanpa ada penjelasan silsilah hadist tsb maka bagaimana umat Islam bisa belajar?

    Saya tunggu penjelasannya ya....

    ReplyDelete
  6. Yth myks

    Karena anda belum juga menjelaskan hadist di atas munqathi` (terputus), maka saya akan menuliskan terlebih dahulu tentang hadist tsb di atas.

    Hadist tersebut diriwiyatkan oleh al-Bukhari secara mu'allaq* dengan lafazh jazm (pasti) (Fat-hul Baari X/51 no.5590), Ibnu Hibban (no.6719), al-Baihaqi (X/221), Abu Dawud (no. 4039).

    * Maksudnya, dengan lafazh yg menunjukkan bahwa sanadnya terputu antara al-Bukhori dengan rawi setelahnya, yaitu Hisyam bin 'Ammar.

    Hadist ini Shahih. karena itulah para imam Ahlul hadist menghukumi hadist ini dgn keshahihannya.

    1. Dishahihkan oleh al-Bukhari, Ibnu Hibban, al-Barqani, dan Abu 'Abdillah al-Hakim.
    2. Ibnush Shalah berkata, "hadist ini shahih".
    3. Ibnu Taimiyyah berkata mengenai hadist ini, "Apa yg diriwayatkan oleh Al-Bukhari adalah shahih".
    4. dan msh banyak lagi pendapat ahlul hadist yg menshahihkan hadist tsb.

    Semoga bermanfaat bagi para pencari ilmu syar'i khususnya dan umat Islam umumnya yg baca blog ini.

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...