Search This Blog

Labels

alam (8) amal (100) anak (299) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (8) dakwah (87) dhuafa (18) for fun (12) Gene (222) guru (61) hadiths (9) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (52) indonesia (570) islam (556) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (357) kesehatan (97) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (52) my books (2) orang tua (8) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (503) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (11) pesantren (34) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (178) Sejarah (5) sekolah (79) shalat (9) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

14 August, 2007

Hukum nasyid dan musik


Pertanyaan:

apa hukumnya nasyid

abu abdillah

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb.

Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash-shalatu Was-Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d,

Pada dasarnya hukum lagu itu mubah, namun bisa menjadi makruh atau haram bila diperlakukan dengan cara tertentu.

Misalnya, bila lagu itu bisa melalaikan seseorang dari shalat dan zikir kepada Allah, maka para ulama sepakat untuk mengharamkannya.

Begitu juga bila naskah lagu itu berisi hal-hal yang munkar, ma`shiat, syirik dan keterlaluan dalam memuja manusia, kekasih atau benda, maka jelas diharamkan.

Jumhur ulama menghalalkan mendengar nyanyian, tetapi berubah menjadi haram dalam kondisi berikut:

1. Jika disertai kemungkaran, seperti sambil minum khomr, berjudi dll.

2. Jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah seperti menyebabkan timbul cinta birahi pada wanita atau sebaliknya.

3. Jika menyebabkan lalai dan meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan shalat atau menunda-nundanya dll.

Madzhab Maliki, asy-Syafi'i dan sebagian Hambali berpendapat bahwa mendengar nyanyian adalah makruh. Jika mendengarnya dari wanita asing maka semakin makruh. Menurut Maliki bahwa mendengar nyanyian merusak muru'ah. Adapun menurut asy-Syafi'i karena mengandung lahwu. Dan Ahmad mengomentari dengan ungkapannya: "Saya tidak menyukai nyanyian karena melahirkan kemunafikan dalam hati".

Adapun ulama yang menghalalkan nyanyian, diantaranya: Abdullah bin Ja'far, Abdullah bin Zubair, Al-Mughirah bin Syu'bah, Usamah bin Zaid, Umran bin Hushain, Muawiyah bin Abi Sufyan, Atha bin Abi Ribah, Abu Bakar Al-Khallal, Abu Bakar Abdul Aziz, Al-Gazali dll. Sehingga secara umum dapat disimpulkan bahwa para ulama menghalalkan bagi umat Islam mendengarkan nyanyian yang baik-baik jika terbebas dari segala macam yang diharamkan sebagaimana disebutkan diatas.

Sedangkan hukum yang terkait dengan menggunakan alat musik dan mendengarkannya, para ulama juga berbeda pendapat. Jumhur ulama mengharamkan alat musik. Sesuai dengan beberapa hadits diantaranya, sbb:

"Sungguh akan ada di antara umatku, kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat yang melalaikan". (HR Bukhari)

Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling gembala, maka ia menutupi telingannya dengan dua jarinya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan tersebut. Ia berkata:"Wahai Nafi, apakah engkau dengar?. Saya menjawab: "Ya". Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai saya berkata : "Tidak". Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya, dan mengalihkan kendaraannya ke jalan lain dan berkata: Saya melihat Rasulullah saw. mendengar seruling gembala kemudian melakukan seperti ini? (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Artinya: Dari Umar bin Hushain, bahwa Rasulullah saw. berkata tentang umat ini: "Gerhana, gempa dan fitnah." Berkata seseorang dari kaum muslimin: "Wahai Rasulullah kapan itu terjadi?" Rasul menjawab: "Jika biduanita, musik dan minuman keras dominan" (HR At-Tirmidzi).

Para ulama membicarakan dan memperselisihkan hadits-hadits tentang haramnya nyanyian dan musik. Hadits pertama diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya, dari Abi Malik Al Asy'ari ra. Hadits ini walaupun terdapat dalam hadits shahih Bukhori, tetapi para ulama memperselisihkannya.

Banyak diantara mereka yang mengatakan bahwa hadits ini adalah mualaq (sanadnya terputus), diantaranya dikatakan oleh Ibnu Hazm. Disamping itu diantara para ulama menyatakan bahwa matan dan sanad hadits ini tidak selamat dari kegoncangan (idtirab). Katakanlah, bahwa hadits ini shohih, karena terdapat dalam hadits shohih Bukhori, tetapi nash dalam hadits ini masih bersifat umum, tidak menunjuk alat-alat tertentu dengan namanya. Batasan yang ada adalah bila ia melalaikan.

Hadits kedua dikatakan oleh Abu Dawud sebagai hadits mungkar. Kalaupun hadits ini shohih, maka Rasulullah saw. tidak jelas mengharamkannya. Bahkan Rasulullah saw mendengarkannya sebagaimana juga yang dilakukan oleh Ibnu Umar. Sedangkan hadits ketiga adalah hadits ghorib. Dan hadits-hadits lain yang terkait dengan hukum musik, jika diteliti ternyata tidak ada yang shohih.

Adapun ulama yang menghalalkan musik sebagaimana diantaranya diungkapkan oleh Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya, Nailul Authar adalah sbb: Ulama Madinah dan lainnya, seperti ulama Dzahiri dan jama?ah ahlu Sufi memberikan kemudahan pada nyanyian walaupun dengan gitar dan biola." Juga diriwayatkan oleh Abu Manshur Al-Bagdadi As-Syafi?i dalam kitabnya bahwa Abdullah bin Ja'far menganggap bahwa nyanyi tidak apa-apa, bahkan membolehkan budak-budak wanita untuk menyanyi dan beliau sendiri mendengarkan alunan suaranya. Dan hal itu terjadi di masa khilafah Amirul Mukminin Ali ra. Begitu juga Abu Manshur meriwayatkan hal serupa pada Qodhi Syuraikh, Said bin Al Musayyib, Atho bin abi Ribah, Az-Zuhri dan Asy-Sya'bi.

Imam Al-Haramain dalam kitabnya, An-Nihayah dan Ibnu Abi Ad-Dunya yang menukil dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin; bahwa Abdullah bin Zubair memiliki budak-budak wanita dan gitar. Dan Ibnu Umar pernah kerumahnya ternyata disampingnya ada gitar , Ibnu Umar berkata:? Apa ini wahai sahabat Rasulullah saw. kemudian Ibnu Zubair mengambilkan untuknya, Ibnu Umar merenungi kemudian berkata:"Ini mizan Syami( alat musik) dari Syam". Berkata Ibnu Zubair: "Dengan ini akal seseorang bisa seimbang".

Dan diriwayatkan dari Ar-Rowayani dari Al-Qofaal bahwa madzhab Malik bin Anas membolehkan nyanyian dengan alat musik.

Demikianlah pendapat ulama tentang mendengarkan alat musik. Dan jika diteliti dengan cermat, maka ulama muta'akhirin yang mengharamkan alat musik karena mereka mengambil sikap waro(hati-hati). Mereka melihat kerusakan yang timbul dimasanya. Sedangkan ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabiin menghalalkan alat musik karena mereka melihat memang tidak ada dalil baik dari Al-Qur?an maupun hadits yang jelas mengharamkannya. Sehingga dikembalikan pada hukum asalnya yaitu mubah.

Oleh karena itu bagi umat Islam yang mendengarkan nyanyian dan musik harus memperhatikan faktor-faktor berikut:

Pertama: Lirik Lagu yang Dilantunkan.

Hukum yang berkaitan dengan lirik ini adalah seperti hukum yang diberikan pada setiap ucapan dan ungkapan lainnya. Artinya, bila muatannya baik menurut syara', maka hukumnya dibolehkan. Dan bila muatanya buruk menurut syara', maka dilarang.

Kedua: Alat Musik yang Digunakan.

Sebagaimana telah diungkapkan di muka bahwa, hukum dasar yang berlaku dalam Islam adalah bahwa segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan kecuali ada larangan yang jelas. Dengan ketentuan ini, maka alat-alat musik yang digunakan untuk mengiringi lirik nyanyian yang baik pada dasarnya dibolehkan. Sedangkan alat musik yang disepakati bolehnya oleh jumhur ulama adalah ad-dhuf (alat musik yang dipukul). Adapun alat musik yang diharamkan untuk mendengarkannya, para ulama berbeda pendapat satu sama lain. Satu hal yang disepakati ialah semua alat itu diharamkan jika melalaikan.

Ketiga: Cara Penampilan.

Harus dijaga cara penampilannya tetap terjaga dari hal-hal yang dilarang syara' seperti pengeksposan cinta birahi, seks, pornografi dan ikhtilath.

Keempat: Akibat yang Ditimbulkan.

Walaupun sesuatu itu mubah, namun bila diduga kuat mengakibatkan hal-hal yang diharamkan seperti melalaikan shalat, munculnya ulah penonton yang tidak Islami sebagi respon langsung dan sejenisnya, maka sesuatu tersebut menjadi terlarang pula. Sesuai dengan kaidah Saddu Adz dzaroi' (menutup pintu kemaksiatan) .

Kelima: Aspek Tasyabuh.

Perangkat khusus, cara penyajian dan model khusus yang telah menjadi ciri kelompok pemusik tertentu yang jelas-jelas menyimpang dari garis Islam, harus dihindari agar tidak terperangkap dalam tasyabbuh dengan suatu kaum yang tidak dibenarkan. Rasulullah saw. bersabda:

Artinya: "Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk mereka" (HR Ahmad dan Abu Dawud)

Keenam: Orang yang menyanyikan.

Haram bagi kaum muslimin yang sengaja mendengarkan nyanyian dari wanita yang bukan muhrimnya. Sebagaimana firman Allah SWT.:

Artinya:"Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik"(QS Al-Ahzaab 32)

Demikian kesimpulan tentang hukum nyanyian dan musik dalam Islam semoga bermanfaat bagi kaum muslimin dan menjadi panduan dalam kehidupan mereka. Amiin.

Wallahu A`lam Bish-Showab,

Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh

Sumber: Syariah Online

7 comments:

  1. Subhanalloh... sepertinya kita mesti berhati-hati dalam memandang kehalalan sesuatu (mubah itu berarti halal kan?), sebagaimana kita juga mesti berhati-hati dalam memandang keharaman sesuatu.
    Cukuplah mengutip perkataan seorang ulama salafush-sholeh (aku lupa apakah dia shahabat, atau tabi'in atau tabi'ut tabi'in).
    "Jika di hari akhir Alloh subhanahu wata'ala mengumpulkan segala sesuatu di dunia menjadi ke dalam 2 hal, yaitu baik dan buruk, maka ke manakah musik itu akan digolongkan?"

    wallohua'lam.

    Richard

    ReplyDelete
  2. tolong dalilnya donk

    ReplyDelete
  3. Waduh kalo gitu harus berusaha keras mengurangi nih.. soalnya saya termasuk orang yang menyukai musik dan bernyanyi (karaokean). Apalagi kalo lagi suntuk, karaokean bersama teman2 salah satu obat menghilangkan stress.. (tapi teman2 dekat dan di tempat yg nyaman loh family karaokean gitu, dan hanya sekali-sekali saja tuk having fan gak macem2..)

    Dulu waktu kuliah saya jg di kasih tau oleh tutor saya bahwa suara perempuan adalah aurat, jadi tidak boleh bernyanyi solo di depan umum, kalau beramai2 it,s ok katanya...

    Menurut saya, selama hanya sebatas hiburan, tidak membuat kita lalai dan membawa kepada keburukan tak apalah mendengarkan musik.. intinya jangan berlebih2an menyukai sesuatu...

    Kalau mendengarkan nasyid yang lirik dan musiknya justru menyentuh kalbu kita sehingga ingat kepada-Nya, ingat akan dosa2 yg telah kita lakukan dan membuat diri kita untuk lebih dekat kepada-Nya dan menjadi manusia yg lebih baik, gak pa2 kan? Soalnya saya juga menyukai lagu2nya Opick, Hadad Alwi, Raihan, dll... Lagian musik/nasyid bisa juga jd media dakwah kan..

    Erin..

    ReplyDelete
  4. Assalamualaikum
    Untuk Ikhwan dan Akhwat pencinta Islam

    Untuk menambah pengetahuan tentang musik ada baiknya membaca buku yg berjudul: Noktah-Noktah Hitam Senandung Setan karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah.
    Mudah2an akan semakin memantapkan hati kita dalam beragama, agar kita tdk setengah2 dalam memahami agama Insya Allah.

    ReplyDelete
    Replies
    1. JANGAN TERLALU MEMAKSAKAN UNTUK MENGHARAMKAN SESUATU ,,,,,

      Delete
  5. Tapi realitanya sekarang musik juga bisa jadi media dakwah kan, ya sebut saja grup-grup nasyid atau grup DeBu, juga Madine salah satu rapper muslim asal france, mereka berdakwah dengan apa yang mereka kuasai, dan bakat itu juga karunia Alloh SWT./ Islam agama yang fleksibel, rahmatal lil alamin, Islam itu indah.
    Media dakwah saya pikir mengikuti jaman juga, jaman sekarang belum tentu target audience dakwah, mau mendengar tausyiyah dengan cara konservatif saja.Kemajuan telknologi juga tidak bisa dikesampingkan.
    OK lha saya juga setuju, ketika musik jd 'haram' ketika musik dijadikan sarana bermaksiat. Tapi bukan berrati semua aliran musik dihukumi Haram kan.
    Jangan lha menilai sesuatu dr satu sudut saja.

    ReplyDelete
  6. Assalamualaikum warahmatullah, saya slh s'org penggemar musik/lagu2, hmpir smw jenis musik/lagu saya sukai kecuali dangdut. bbrp tmn saya dahulu jg prnh mngatakan bhw mendengarkan musik itu haram, lalu saya tanya bagaimana dgn nasyid? lagu2 nasyid skr bnyk jg yg nge-beat,ga' kyk nasyid dahulu yg kebanyakan slow. beliau tdk bs menjbw krn beliau tdk mengetahui dalilnya, dgn adanya artikel ini dpt mnjwb prtanyaan saya tntg hukum mendengarkan lagu. terima kasih telah bersedia berbagi ilmu pak Gene.. may I share..?? :-)

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...