Search This Blog

Labels

alam (8) amal (100) anak (299) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (8) dakwah (87) dhuafa (18) for fun (12) Gene (222) guru (61) hadiths (9) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (52) indonesia (570) islam (556) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (357) kesehatan (97) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (52) my books (2) orang tua (8) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (503) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (11) pesantren (34) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (178) Sejarah (5) sekolah (79) shalat (9) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

10 October, 2007

Masyarakat Di Selandia Baru Diizinkan Menulis Hukum Sendiri

Polisi di Selandia Baru (New Zealand) menggunakan “wiki” (seperti yang digunakan Wikipedia) dalam sebuah website yang bisa diakses siapapun. Dalam usaha membuat undang-undang kepolisian baru, polisi sangat mengharapkan “input” dari masyarakat. Sebelum UU baru ini disahkan di DPR, rakyat biasa dipersilahkan memberi masukkan pada wiki tersebut dengan mengubah teks sesuai dengan kemauan mereka.

Setelah semua tanggapan dari masyarakat diterima di situs, dokumen itu akan diserahkan pada DPR Selandia Baru pada tahun 2008 sebagai bahan masukan bagi mereka.

Ini pertama kali di dunia bahwa sebuah pemerintah mengunakan internet dan wiki untuk mendapatkan masukan langsung dari rakyat dalam proses pembentukan UU baru.

Kapan akan terjadi di Indonesia ya…?

NZ police let public write laws

Story from BBC NEWS

1 comment:

  1. Di antara pilar utama demokrasi adalah ide tentang kedaulatan rakyat. Ide ini menetapkan bahwa rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Konsekuensinya, semua hukum yang berlaku harus bersumber dari rakyat. Sebagaimana rakyat berhak membuat hukum, rakyat pun berhak menolak atau membatalkan suatu hukum.

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...