Labels

alam (8) amal (101) anak (294) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (20) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (563) islam (544) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (98) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (41) muallaf (48) my books (2) orang tua (6) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (61) puasa (38) renungan (170) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (7) sosial (323) tanya-jawab (14) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

06 June, 2008

Makan di Standing Party


Senin, 26 Mei 08 03:37 WIB

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Mau tanya, gimana hukumnya makan di acara standing party yang sekarang banyak dilakukan saat resepsi pernikahan? Padahal di situ kan minim tempat duduk. Gimana?

Ning

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kami mungkin tidak akan menjawab apa yang anda tanyakan tentang istilah standing party. Yang ingin kami jawab adalah apa hukum makan dan minum sambil berdiri.

Lho apa bedanya?

Mungkin begitu Anda akan balik bertanya. Kami katakan bahwa keduanya beda. Standing party tidak semata-mata hanya urusan makan atau minum sambil berdiri, tetapi ada istilah party, yaitu pesta. Maka jelas ada beda antara standing party dengan sekedar makan atau minum sambil berdiri.

Setidaknya, sebuah standing party sejak awal memang diniatkan agar para tamu sengaja tidak duduk ketika makan dan minum. Sedangkan makan dan minum sambil berdiri, bisa saja dilakukan karena kebetulan, bukan semata-mata disengaja sejak awal.

Hukum Makan dan Minum Sambil Berdiri

Dari umumnya tulisan para ulama dan literatur yang kita baca di mana-mana, kalau ada pertanyaan seperti itu, jawabannya mudah ditebak.

Ya, benar, hukumnya haram.

Dan dalilnya adalah dalil yang juga sering kita temukan dalam berbagai situs keIslaman. Salah satunya adalah dalil berikut ini:

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sambil minum berdiri. (HR Muslim no. 2024, Ahmad no. 11775 dll)

Dari Abu Sa’id al-Khudriy, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang minum sambil berdiri. (HR Muslim no. 2025)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian minum sambil berdiri. Barang siapa lupa sehingga minum sambil berdiri, maka hendaklah ia berusaha untuk memuntahkannya.” (HR Ahmad no 8135)

Sehingga dengan banyaknya literatur yang menyebutkan keharaman makan dan minum sambil berdiri, keseringan kita pun juga akan mengatakan hal yang sama, yaitu makan dan minum sambil berdiri hukumnya haram.

Hadits-hadits Yang Membolehkan

Ternyata setelah ditelurusuri baik-baik di beberapa kitab hadits, kita menemukan juga hadits-hadits yang sekiranya malah membolehkan makan dan minum sambil berdiri. Dan hadits itu juga kuat dari segi sanadnya. Antara lain:

Dari Ibnu Abbas beliau mengatakan, “Aku memberikan air zam-zam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau lantas minum dalam keadaan berdiri.” (HR Bukhari no. 1637, dan Muslim no. 2027)

Dari An-Nazal, beliau menceritakan bahwa Ali radhiyallahu ‘anhu mendatangi pintu ar-Raghbah lalu minum sambil berdiri. Setelah itu beliau mengatakan, “Sesungguhnya banyak orang tidak suka minum sambil berdiri, padahal aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan sebagaimana yang baru saja aku lihat.” (HR Bukhari no. 5615)

عن ابن عمر ض قال: كنا نأكل على عهد رسول الله ص و نحن نمشي و نشرب و نحن قيام (رواه الترمذي 4:300 وقال حسن صحيح)

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu berkata, "Dahulu kami makan di zaman Rasulullah SAW sambil berjalan, juga kami minum sambil berdiri. (HR At-Tirmizy 4/300 dengan status Hasan Shahih)

عن ابن عباس قال: شرب النبي ص من زمزم وهو قائم (رواه الترمذي 4:301 وقال حسن صحيح)

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu berkata, "Nabi SAW minum air zamzam dalam keadaan berdiri (HR At-Tirmizy 4/301 dengan status Hasan Shahih)

Maka kalau kita simpulkan, ternyata memang ada hadits-hadits yang menyebutkan bahwa para shahabat makan sambil berjalan, atau minum sambil berdiri. Bahkan Rasulullah SAW pun disebutkan minum air zamzam sambil berdiri.

Lepas dari masalah pro dan kontra, kenyataannya hadits-hadits itu memang nyata ada. Dan At-Tirmizy yang meriwayatkannya tegas menyatakan bahwa statusnya adalah Hasan Shahih.

Maksudnya?

Menurut sebagian ulama, kalau Al-Imam At-Tirmizy mengatakan suatu hadits berkekuatan hasan shahih, maka ada dua kemungkinan.

1. Kemungkinan pertama, hadits itu punya 2 sanad. Sanad pertama hasan dan sanad kedua shahih.

2. Kemungkinan kedua, hadits itu punya 1 sanad saja, oleh sebagian ulama dikatakan hasan dan oleh ulama lain disebut shahih.

Hadits Lainnya

Dalam riwayat Ahmad dinyatakan bahwa Ali bin Abi Thalib mengatakan:

Apa yang kalian lihat jika aku minum sambil berdiri. Sungguh aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah minum sambil berdiri. Jika aku minum sambil duduk maka sungguh aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil duduk.” (HR Ahmad no 797)

Dari Ibnu Umar beliau mengatakan, “Di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami minum sambil berdiri dan makan sambil berjalan.” (HR Ahmad no 4587 dan Ibnu Majah no. 3301 serta dishahihkan oleh al-Albany)

Di samping itu Aisyah dan Said bin Abi Waqqash juga memperbolehkan minum sambil berdiri, diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Zubaer bahwa beliau berdua minum sambil berdiri. (lihat al-Muwatha, 1720 - 1722)

Beda Pendapat

Mungkin anda akan balik bertanya, kenapa kalau bertanya di rubrik ini, selalu malah tambah bingung, karena selalu disuguhi dengan perbedaan pendapat dan dalil yang saling bertentangan.

Kenapa tidak ditampilkan satu dalil saja yang paling kuat lalu yang lain ditolak? Juga kenapa tidak diambil satu pendapat saja, lalu yang lain dibuang, biar tidak selalu dalam keadaan bimbang?

Jawabnya, kami tidak pernah dididik untuk membuang suatu dalil yang sekiranya masih dijadikan landasan oleh para ulama. Kami juga tidak diajarkan untuk terlalu mudah menafikan jawaban para ulama.

Rupanya pendidikan di Fakultas Syariah LIPIA selalu mengajarkan bahwa kita harus jujur dengan ilmu. Apa yang memang dikatakan oleh para ulama, lepas apakah kita sepakat atau tidak dengan pendapat mereka, harus secara ikhlas kita sampaikan. Bahwa kemudian kita sepakat dengan pendapat mereka, atau tidak sepakat, lain urusannya.

Tentunya kami pun tahu bahwa sekian banyak pembaca rubrik tercinta ini terdiri dari beragam latar belakang paham dan mazhab fiqih. Rasanya bukan pada tempatnya untuk menggiring opini pribadi kepada suatu pendapat pribadi.

Mungkin hal itu memang tidak bisa dihindari 100%, namun setidaknya upaya untuk bersikap seimbang, balance, dan adil, tetap harus dijunjung tinggi.

Untuk itu kami tampilkan juga hadits-hadits dan pendapat-pendapat yang sekiranya membolehkan makan dan minum sambil berdiri.

Pendapat 4 Ulama Mazhab Tentang Makan dan Minum Sambil Berdiri

1. Mazhab Al-Hanafiyah

Menurut pandangan mazhab ini, makan dan minum sambil berdiri hukumnya adalah karahah tanzih. Maksudnya dibenci atau tidak disukai.

Namun mazhab ini mengecualikannya dengan mengatakan bahwa dibolehkan minum air zamzam atau air bekas wudhu sambil berdiri.

Pendapat mazhab ini bisa kita lihat dalam Ibnu Abidin jilid 1 halaman 387.

2. Mazhab Al-Malikiyah

Dalam pandangan mazhab ini, hukum makan dan minum sambil berdiri dibolehkan, tidak ada larangan. Jadi siapa pun boleh untuk makan atau minum sambil berdiri.

Kalau kita teliti kitab-kitab seperti Al-Fawakih Ad-Dawani jilid 2 halaman 417 dan Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 288, maka kita akan dapat keterangan seperti itu.

3. Mazhab As-Syafi'iyah

Mazhab ini mengatakan bahwa minum sambil berdiri adalah khilaful aula (menyalahi keutamaan). Jadi bukan berarti haram hukumnya secara total.

Silahkan periksa kitab Asy-Syafi'iyah, semisal kitab Raudhatuttalibin jilid 7 halaman 340 dan kitab lainnya seperti Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 250.

4. Mazhab Al-Hanabilah

Dalam pandangan salah satu riwayat mazhab ini, dikatakan bahwa mazhab ini cenderung tidak mengatakan ada karahah (kebencian) untuk minum dan makan sambil berdiri.

Namun dalam riwayat yang lain malah disebutkan sebaliknya, yaitu mereka mengatakan justru ada karahah (kebencian).

Silahkan periksa Kitab Kasysyaf Al-Qinna' jilid 5 halaman 177 dan juga kitab Al-Adab Asy-Syar'iyah jilid 3 halaman 175-176.

Kesimpulan:

Jadi kesimpulannya, makan dan minum sambil berdiri ada yang mengatakan haram, makruh dan ada yang mengatakan boleh tanpa karahah. Intinya, hukumnya khilafiyah juga.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Sumber: Era Muslim

5 comments:

  1. Saya sendiri kadang-kadang minum sambil berdiri terutama kalau sedang jalan sama kawan. Kalau haus kita beli minuman di pinggir jalan dan disitu tdak disediakan tempat duduk. Apalagi kalau sedang buru-buru, minumnya sambil jalan. Pernah juga saya makan pisang goreng sambil jalan karena sangat lapar.

    Kalau pergi ke pasar, kehausan,lihat penjual cincau atau es cendol, langsung beli dan diminum sambil berdiri karena nggak ada tempat duduk. Lain kali mau protes ama penjual es cendol dan cincau untuk menyediakan tempat duduk.

    Kalau puasa, kadang buka puasanya di tengah jalan, untuk membatalkan puasa minum air yang dibawa dari rumah sambil berdiri (di dalam bus).

    Saya baru tahu kalau ada yang berpendapat minum atau makan sambil berdiri itu haram, sepengetahuan saya dibolehkan.

    Tapi kalau dilihat dari sisi etika memang tidak sopan minum atau makan sambil berdiri, tapi kalau sudah kehausan kadang-kadang nggak ingat etika.

    Kalau di pesta saya selalu dapat tempat duduk karena punya teman yang baik yang selalu mencarikan kursi hehehe

    Wassalam

    ReplyDelete
  2. Biasanya jika kita sudah membiasakan makan dan minum sambil duduk ketika ada kesempatan bisa makan dan minum sambil berdiri jadi terasa 'kurang sopan',terasa ganjil saja,beberapa teman memilih untuk berjongkok bila tidak menemukan tempat duduk (lah ini bukan nya lebih parah kan tidak ada haditsnya makan dengan posisi begini? Yang khilafiyah kan makan sambil berdiri atau duduk.).Kalau menurut teman saya yang Dokter memang ad bedanya secara medis,kalau makan sambil berdiri, makanan tidak tercerna dengan baik,begitu katanya.Wallahu'alambishawab.

    ReplyDelete
  3. kalau kata embahku dulu sama ibuku dulu, "hush ndak pareng ngono mangan ngombe ngadeg koyo jaran" hahahhahahaa.......ternyata gak nyangka kalau dari segi kesehatan jg lebih baik duduk ya..hehehehe
    Rasulullah ga pernah makan sambil diri ya? minum juga seringan duduk cuma pas ambil air dari sumur aja kala itu ya, seringan mana ya? jangan2 secara medis jg ada positifnya hhehehe, kok kaya embahku ya hehehehhe.....

    -whitelilac-

    ReplyDelete
  4. Yang saya tahu sih dalam kaidah fiqih kalau 'larangan' bertemu dengan 'pembolehan' kita harus lebih dulu mendahulukan larangan.

    Yang jelas sesuatu yang dilarang Allah dan Rosul pasti ada manfaat baik dan buruknya,hanya kadang otak dan ilmu kita yang belum sampai menemukan hikmahnya,gitu loh Jeng....

    ReplyDelete
  5. karena secara adat Jawa sering di begitukan sama mbah dan ibu "ora patut mangan ngombe ngadeg koyo jaran wae" sehingga kalau sambil diri jadi enggan kayanya kurang sopan...apalagi setelah menemukan kaidah fiqihnya.......dan dampak positifnya bagi kesehatan...hehehehehehe...
    wallahu'alam bishowab

    Wassalamu'alaikum.Wr.Wb.

    -Whitelilac-

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...