Search This Blog

Labels

alam (8) amal (100) anak (299) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (8) dakwah (87) dhuafa (18) for fun (12) Gene (222) guru (61) hadiths (9) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (52) indonesia (570) islam (557) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (357) kesehatan (97) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (52) my books (2) orang tua (8) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (503) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (11) pesantren (34) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (179) Sejarah (5) sekolah (79) shalat (9) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

01 June, 2008

Haram Menggugurkan Janin

Menggugurkan janin

Pertanyaan:

Saya sudah menikah, anak pertama umur 3,8 tahun dan anak kedua umur 1, 4 tahun. Skr istri udah hamil lagi dan kami sungguh tidak menduga akan kehamilannya. Kami berniat menggugurkannya, tolong jelaskan kepada saya azab apa yang akan kami terima apabila hal tsb kami lakukan. Terima kasih

Sidi

Jawaban:

Assalamu alaikum wr.wb.

Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.

Kami memahami kondisi yang Anda rasakan pada saat ini. Namun demikian, yakinlah bahwa di balik ini semua ada hikmah yang hendak Allah berikan kepada Anda berdua.

Terkait dengan itu, dari sisi syariat, keinginan Anda untuk menggugurkan kandungan tetap tidak bisa dibenarkan. Apalagi saat ini janin sudah berusia empat bulan yang artinya ruh sudah ditupkan kepadanya. Para ahli fikih sepakat bahwa menggugurkan kandungan setelah ditiupkan ruh ke dalamnya adalah haram dan dosa. Kalau hal itu tetap dilakukan maka tergolong tindak kriminal apapun alasannya dan bagaimanapun kondisi janinnya. Sebab, hak untuk mematikan dan menghidupkan hanyalah ditangan Allah. Manusia tidak diperbolehkan mengakhiri kehidupan makhluk kecuali dengan cara yang memang diperintahkan oleh Allah Swt.

Pengguguran kandungan baru ditolerir jika diduga kuat--menurut keterangan ahli--akan mengakibatkan kematian bagi sang ibu (istri Anda). Bila keberadaan janin tersebut akan menyebabkan kematian sang ibu, sementara tidak ada cara lain untuk menyelamatkan nyawanya kecuali dengan menggugurkan kandungan, maka pengguguran tersebut menjadi wajib.

Namun, dalam kondisi normal, pengguguran tidak boleh dilakukan.

Karena itu, kami sarankan kepada Anda berdua untuk banyak berdoa kepada Allah agar Dia mempermudah kehamilan, persalinan, dan pengasuhannya, serta agar janin tersebut lahir dalam kondisi sehat wal afiat.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

Sumber: Syariah Online

1 comment:

  1. yang perlu dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia adalah bersatu untuk berani berkata "TIDAK" pada budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moralitas agama. saya rasa bukan hanya Islam yang mengajarkan 'larangan' melakukan aborsi tanpa sebab yang membahayakan, tapi saya yakin semua agama akan begitu.

    aborsi menjadi legal kan hanya karena ada kelompok "Feminis Lib" yang terlalu sakit hati pada budaya patriarkis. kalau memang masalahnya budaya patriarkis kenapa harus janin tak berdosa yang harus jadi korban??

    PBB mungkin perlu menelusuri kembali aturan-aturan dalam CEDAW yang menurut saya hak-hak GENDER-nya agak memiliki penafsiran yang kebabalasan. ini jadi agak membingungkan bagi Indonesia untuk menentukan sikap karena CEDAW yang telah di ratifikasi dengan UU no 7 tahun 1984 kadang-kadang jadi tumpang tindih sama hukum-hukum agama, bahkan pasal-pasal aborsi dlm KUHP sekalipun. walhasil, jadi agak sulit juga menjerat masyarakat yg terlibat dengan persoalan aborsi ini karena alasan HAM Internasional.

    NAKULA

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...