Search This Blog

Labels

alam (8) amal (100) anak (299) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (8) dakwah (87) dhuafa (18) for fun (12) Gene (222) guru (61) hadiths (9) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (52) indonesia (570) islam (556) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (357) kesehatan (97) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (52) my books (2) orang tua (8) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (503) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (11) pesantren (34) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (178) Sejarah (5) sekolah (79) shalat (9) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

16 June, 2008

Siswa Miskin Makin Tak Tersentuh

Fenomena maraknya berbagai sekolah dengan embel-embel sekolah unggulan, plus, atau SBI sebenarnya telah menciptakan dikotomi pendidikan nasional. Hal ini berarti pendidikan juga menciptakan jurang pendidikan antara anak-anak dari golongan ekonomi kuat dan dari golongan ekonomi lemah (miskin).

"Munculnya sekolah-sekolah internasional mulai dari TK sampai SMA dengan biaya yang begitu mahal, telah menutup akses orang miskin mendapatkan pendidikan, meskipun secara konstitusi setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ini bertentangan dengan moral Pancasila," kata pakar pendidikan HAR Tilaar, saat dihubungi SP, Sabtu (31/5).

Selain itu, katanya, sekolah-sekolah semacam itu cenderung membangun suatu budaya baru, yakni budaya elit yang kurang peka terhadap realitas sosial di dalam masyarakat.

Tilaar mengusulkan, SBI dan sejenisnya menyediakan 50% bangku yang diperuntukkan bagi anak-anak dari golongan rakyat miskin yang terpilih dan mempunyai potensi inteligensi yang disyaratkan sekolah bersangkutan.

Melunturkan Citra

Pandangan serupa disampaikan pakar pendidikan dari Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Marcellino. Dia mengatakan, SBI mampu melunturkan citra dan konsep pendidikan nasional. Karena itu, pemerintah perlu mencermati fenomena mulai berkembangnya SBI.

"Pemerintah harus mencermati makin banyaknya sekolah-sekolah yang bertaraf dan berstandar internasional. Jika pemerintah tidak memiliki regulasi yang ketat maka konsep pendidikan nasional seperti yang diamanatkan dalam konstitusi akan pudar," katanya.

Marcellino mempertanyakan standar internasional yang kerap digunakan dalam SBI. "Standar internasional apa yang diterapkan? Apakah standar Amerika, Inggris, Singapura, India, atau apa? Apakah media komunikasinya yang menggunakan bahasa asing sementara kurikulumnya ternyata biasa saja," katanya.

Dikatakan, saat ini banyak sekolah mengklaim sebagai SBI. Namun kenyataannya, kurikulumnya biasa saja atau bahkan, kurikulum internasional, namun pengajarnya tidak mampu menguasai bahasa asing. Artinya, pengertian internasional itu kabur," katanya.

Dia menerangkan, jika pemerintah tidak membuat regulasi yang ketat, maka banyak sekolah nasional yang tergerus oleh SBI.

Padahal, lanjutnya, jika SBI makin marak berarti akan terjadi migrasi besar-besaran pengajar asing yang masuk ke Indonesia. "Kalau sudah begitu, apakah pemerintah sudah memikirkan agenda-agenda terselubung yang juga dibawa para pengajar asing tersebut. Selain itu, lazimnya para pengajar asing itu mengaku lebih berkualitas dibandingkan dengan para guru kita," katanya.

Dia menambahkan, pemerintah mesti memperketat masuknya investasi SBI ke Indonesia. Karena, SBI ini diprediksi akan mampu "mematikan" keberlangsungan hidup sekolah-sekolah nasional. "Era globalisasi memang tidak bisa dicegah. Namun, era itu bisa kita bendung dengan nilai-nilai kebangsaan yang kokoh. Indoktrinasi paling efektif terjadi pada pendidikan anak usia dini. Kalau jenjang TK saja sudah dengan pengajar asing. Apakah ada jaminan, nilai-nilai luhur Pancasila bisa terbangun dengan kurikulum internasional dan apakah pemerintah memberikan jaminan akan memantau perkembangan itu," katanya.

Karena itu, katanya, SBI seharusnya bergabung dengan sekolah nasional. "Alangkah bijaksana jika pemerintah mau lebih dulu memprioritaskan peningkatan mutu dan kualitas sekolah-sekolah nasional. Karena itu, pemerintah harus melakukan kajian secara komprehensif mengenai SBI sebelum telanjur menyuburkannya," katanya.

Sebagai unsur keragaman sistem sosial, dikotomi sebenarnya sudah ada sejak lama dan sah-sah saja dibuat. Masalah menjadi lain saat kebijakan pemerintah di bidang pendidikan cenderung memberi ruang gerak sebagian kecil masyarakat kelas menengah ke atas untuk mengeruk keuntungan sebanyak mungkin, mengabaikan kepentingan serta hak orang- orang miskin yang kian terpinggirkan oleh ketidakberdayaannya.

Keadilan menjadi barang yang harus diperjuangkan oleh sebagian besar masyarakat miskin. Fenomena ini dengan mudah bisa dilihat. Kenyataan kini, sekolah-sekolah bermutu, unggul, favorit, dan kelas "akselerasi" dihuni anak-anak dari keluarga kaya yang mampu berinvestasi secara ekonomis, dan nyaris tidak ada akses bagi anak-anak dari keluarga miskin.

Padahal, rendahnya kemampuan akademik anak-anak miskin, tidak terlepas dari faktor rendahnya kualitas hidup mereka. Kalaupun ada sebagian kecil anak-anak keluarga kurang beruntung yang mampu berkompetisi, mereka mendapatkannya dengan usaha atau kerja keras berlipat ganda dibandingkan usaha yang dikeluarkan anak-anak keluarga golongan mampu.

Di tengah dikotomi pendidikan yang umumnya tidak memberi ruang gerak bagi yang lemah, kebijakan pemerintah yang hanya menggunakan azas kesamaan hak dan kewajiban, belumlah cukup. Dalam realita seperti ini, berbagai kebijakan pendidikan seharusnya selalu berpihak kepada masyarakat tidak berdaya dan terpinggirkan yang menjadi mayoritas penghuni Republik ini.

Bagaimana dengan uang masuk yang di nilai mahal dan berbagai pungutan? Mendiknas mengatakan, adalah sesuatu yang wajar jika SBI mematok tarif mahal. "Fasilitas SBI kan lengkap. Kalau pungutan di SBI, saya biarkan saja," kata Mendiknas sewaktu mengadakan dialog dengan para pimpinan media cetak dan elektronik, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kebijakan Mendiknas tersebut, tentu saja makin menciptakan jurang bagi siswa dari keluarga miskin. Kalau siswanya pintar, tetapi keluarganya tidak mampu diabaikan, lalu sampai kapan mereka bisa menikmati pendidikan berkualitas? *

Sumber: Suara Pembaruan

3 comments:

  1. Coba kalau nilai-nilai dalam Pancasila terutama sila ke-5 "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" dan pasal 31 ayat 1 UUD 1945 "Tiap-tiap warganegara berhak mendapat pengajaran" diterapkan dengas sebenarnya pasti rakyat yang miskin dan kurang mampu akan dapat mengenyam pendidikan dengan baik dan dapat bersaing dengan orang-orang kaya sehingga akan tercipta persaingan yang sehat dalam berprestasi. Bukankah pendidikan merupakan jembatan untuk meraih kesuksesan.

    Dalam pendidikan saja terdapat kesenjangan antara si kaya dan si miskin, bagaimana mau tercipta "Persatuan Indonesia".

    Mencari Ilmu itu wajib bagi kaum muslim baik laki-laki maupun perempuan, maka itu pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan harus menyediakan sarana dan prasaran yang baik dan adil bagi setiap warganegaranya.

    ReplyDelete
  2. data terakhir yang dikeluarin sama KOMNAS Perlindungan Anak:

    anak tidak sekolah di 33 propinsi kira-kira sebesar 11 jutaan jiwa, sementara anak-anak yang dieksploitasi untuk kerja sebanyak 2,5 juta jiwa.

    sebetulnya di rumah, NAKULA juga ada majalah perempuan yang dikeluarkan Kementrian Pemberdayaan Wanita. disana dinyatakan bahwa banyak anak mengalami eksploitasi sbg tenaga kerja. ironisnya, justru orang tuanyalah yang mendorongnya bekerja mencari nafkah. wah, jadi inget sama film DENIAS nih...anak mau sekolah malah dimarahin bapaknya, terus disuruh kerja keras bantuin bapaknya di rumah.

    ReplyDelete
  3. Assalamu'alaikum.

    Kalau menurut pendapat saya, pendidikan murah bahkan gratis menjadi hak setiap manusia. Jadi, ketika ada sebuah keluarga yang tidak mampu menyekolahkan anaknya, maka negara wajib membebaskannya dari biaya sekolah, ketika ada negara yang tidak mampu memberikan pendidikan murah bagi warga negaranya, maka negara-negara makmur lainnya, yang tergabung dalam PBB, wajib membantu negara tsb. agar dapat memberikan pendidikan yang murah bagi warganya.

    Di negara-negara maju, yang warganya sudah sejahtera saja, masih memberikan pendidikan gratis dari SD - SMA, dan pendidikan murah di Universitas. Di Indonesia, yang warganya kebanyakan belum sejahtera dan miskin, malah pendidikan dibuat semahal-mahalnya alias dikomersilkan. Bagaimana orang miskin bisa pada pintar kalau tidak mampu sekolah. Hiek...hieks..hieks..(menangis tersedu-sedu).

    Wassalam.

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...