Labels

alam (8) amal (101) anak (294) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (20) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (563) islam (544) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (98) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (41) muallaf (48) my books (2) orang tua (6) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (61) puasa (38) renungan (170) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (7) sosial (323) tanya-jawab (14) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

20 June, 2008

Kalau Rokok Haram, Bagaimana Solusinya?


Kamis, 11 Jan 07 09:22 WIB

Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Pak ustadz, melalui berbagai fatwa ulama, saya jadi tahu rokok itu haram (insya Allah saya bukan perokok sejak dulu). Tapi kok terpikir bgmn solusinya di tengah persepsi publik bahwa industri rokok seolah menjadi "tulang punggung" ekonomi rakyat(?) Tergelitik juga membaca curhat di salah satu blog:

Jika rokok menjadi HARAM

Puluhan Juta saudara seiman akan BERDOSA jika tetap menjadi direktur, staf, karyawan, kuli yang bekerja di perusahaan rokok.

Jutaan saudara seiman akan BERDOSA jika di dalam

supermarket, swalayan, toko, kios, asongan yang dijualnya terdapat 1 batang rokok.

Bagaimana tanggapan Pak Ustadz?

Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Fathurohman

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Benarkah mengharamkan rokok bisa mengguncangkan ekonomi?

Jawabnya adalah benar sekali. Tentu bila fatwa haramnya rokok dikeluarkan secara tiba-tiba, maka pasti muncul goncangan yang dahsyat. Itu pasti dan tidak mungkin terhindarkan.

Namun mana ada Al-Quran mengharamkan sesuatu dengan cara tiba-tiba? Haramnya khamar membutuhkan empat periode pengharaman, dari sekedar menyindir hingga haram total. Haramnya riba juga mengalami proses yang sama. Terus berlaku dengan semua hal, termasuk proses pembebasan manusia dari perbudakan.

Maka untuk menghindari masyarakat dari bahaya asap rokok, perlu dilakukan dalam proses jangka pendek dan jangka panjang. Serta menggunakan sistematisasi yang komprehensif, menyentuh semua bidang kehidupan serta melibatkan semua elemen.

Perlu dipikirkan pengalihan kerja para petani tembakau dan buruhnya juga. Perlu dipikirkan konversi industri rokok menjadi industri yang lainnya. Termasuk para penyalur, pengecer dan penjual.

Harus ada kebijakan dari pihak penguasa dan itikad baik tentunya, agar semua proses itu bisa berjalan dengan mulus. Misalnya dalam jangka waktu 10 tahun ke depan. Mulai dari ulama yang bikin fatwa, ahli pertanian yang menemukan tanaman pengganti tembakau yang lebih menguntungkan petani, juga ahli hukum dan aparat penegaknya yang bekerja sistematis, terpadu dan terintegrasi.

Mungkin visi dan misi penghilangan rokok harus dipimpin langsung oleh Presiden yang mengharamkan rokok untuk semua menterinya. Lalu semua menteri mengharamkan rokok buat semua pejabat eselon 1, 2 dan tiga. Lalu terus ke bawah hingga tingkat yang paling rendah. Boleh saja dimasukkan ke dalam syarat penerimaan PNS dan TNI serta kepolisian adalah orang yang tidak merokok.

Haramnya Rokok

Haramnya rokok bukan karena kenajisannya seperti haramnya kita makan babi atau bangkai. Juga bukan karena efek menghilangkan kesadaran dan kewarasan, sebagaimana haramnya kita minum khamar.

Tetapi karena ilmu pengetahuan dan teknologi akhir-akhir ini menemukan bahaya asap rokok yang serius dan sangat mematikan. Sebuah penemuan yang sangat baru dan untuk jangka waktu yang panjang belum pernah disadari oleh manusia.

Walhasil, kalau di kitab-kitab fiqih klasik tidak pernah dibahas tentang haramnya rokok, karena manusia saat itu belum mengenal hakikat racun asap rokok. Yang mereka kenal hanyalah bau mulut akibat rokok, sehingga hukumnya paling jauh sekedar makruh.

Kalau hari ini kita masih melihat banyak kiyai yang asyik menyedot asap rokok, barangkali karena mereka tidak mendapatkan up-date terbaru soal informasi bahaya asap rokok. Dalil yang mereka pakai masih dalil yang klasik dan ketinggalan zaman.

Namun para ulama yang melek informasi dan mengerti teknologi dan ilmu pengetahuan, biasanya akan cepat menyerap informasi dan cenderung menghindari diri dari asap rokok. Baik sebagai perokok aktif maupun pasif.

Ketika kalangan ahli menemukan formalin di banyak bahan makanan, serempak orang berhenti memakan makanan yang mengandung formalin. Ketika boraks ditemukan dalam makanan kita, orang-orang pun segera berhenti memakannya. Mengapa mereka bisa begitu kompak dan serempak berhenti makan formalin, boraks dan sebagainya?

Karena mereka tahu betapa berbahayanya zat-zat itu untuk tubuh. Saat itu, tidak ada orang yang bingung tentang ribuan pekerja yang bakalan menganggur karena kerja di bidang pembuatan makanan yang mengandung zat berbahaya itu. Orang-orang lebih mementingkan kesehatan masyarakat yang lebih luas, ketimbang memikirkan nasib pekerja yang bakalan menganggur.

Tahu Bahaya Tapi Tetap Merokok

Tapi ternyata tidak semua orang konsekuen dengan ilmunya. Meski mengaku sebagai orang pandai, cerddas dan berilmu pengetahuan.

Bukankah banyakdokter yang tidak bisa menghentikan kebiasaan merokoknya? Padahal mereka orang yang paling tahu bahaya racun asap rokok. Mereka adalah orangyang mengajarkan kepada manusia bahwa rokok itu racun dan berbahaya bagi kesehatan, bukan sekedar berbahaya, tetapi bahaya yang amat serius.

Kalau pak dokter ada yang merokok, maka siapa yang bisa menjamin bahwa masyarakat awam tidak merokok? Sedangkan fatwa haram rokok milik para ulama berangkat dari ilmunya para dokter.

Bukankah tidak sedikit para dokter yang juga doyan minum khamar? Padahal mereka tahu bahaya khamar, jauh lebih tahu dari para ulama tentunya.

Jadi masalahnya buat sebagian orang memang bukan terletak pada ketidak-tahuan, melainkan kemampuan diri untuk menahan hawa nafsu. Di situlah titik masalahnya.

Siapa bilang para lelaki hidung belang dan para wanita penjaja kenikmatan seks tidak mengerti penyakit kelamin yang sangat menyakitkan? Justru mereka adalah orang paling tahu bahaya seks bebas. Tapi hawa nafsu mengalahkan mereka. Jadi urusannya memang bukan seseorang itu tidak tahu adanya bahaya, tetapi karena seseorang sudah tidak mampu menahan gejolak syahwatnya sendiri.

Ketika seseorang masih saja merokok, ada dua kemungkinan penyebabnya. Pertama, dia tidak tahu bahaya asap rokok. Kedua, mungkin dia tahu tapidia tidak mampu menahan syahwat merokoknya.

Wallahu a'lam bishshawab,

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Sumber: Eramuslim.com

3 comments:

  1. Assalamu'alaikum.

    Mestinya MUI tidak perlu ragu memfatwakan rokok haram, karena ini adalah tanggungjawab terhadap umat, yang dampaknya terasa di dunia dan akhirat. MUI dan Pemerintah terlalu mengkuatirkan dampaknya pada penurunan bahkan penutupan industri rokok, padahal dengan difatwakan harampun,tidak serta merta semua perokok berhenti merokok, rasanya tidak akan berpengaruh pada Industri rokok dan konsumennya, tetap saja para perokok yang sudah kecanduan akan membeli dan menikmati rokok.

    Sebagaimana miras dan narkoba yang diharamkan, toh tetap saja banyak peminatnya.

    Sudah jelas bahwa tubuh kita ini adalah titipan Allah SWT, yang harus dijaga kesehatan rohani dan jasmaninya, rokok jelas sangat merugikan tubuh kita dan tubuh orang lain, maka hukumnya haram.

    Innalillahi wa inna ilaihi ra'jiun.

    Wassalam.

    ReplyDelete
  2. Empat jempol untuk Pak Guru karena telah memuat jawaban Pak Ustadz yang bagus ini. Saya setuju sekali bahwa solusi yang tepat agar tidak merokok adalah menawahan hawa nafsu. Jawaban ini tidak bisa dibantah lagi.

    Walaupun stress karena naiknya harga BBM, masyararakat tidak akan melampiakan stress dengan merokok karena mereka dapat menahan hawa nafsu. Harga rokok murah bahkan gratis, kalau bisa menahan hawa nafsu, masyarakat tidak akan merokok. Walaupun tahu akan bahaya merokok, tetapi hawa nafsu tidak bisa dikendalikan, merokok jalan terus.

    Kalau semua orang bisa menahan hawa nafsu untuk tidak merokok, lama kelamaan pabrik rokok yang ada sendirinya akan tutup karena omset penjualannya akan semakin berkurang. Petani tembakau tidak akan menanam tembakau lagi karena sudah tidak ada pengusaha pabrik yang mau membeli tembakau-tembakau itu. Kemungkinan para petani tembakau akan kembali menanami lahanya dengan padi, dengan begitu Negara kita tidak akan kekurangan stok beras sehingga harga beras tidak mahal lagi. Hal ini akan dapat mengurangi jumlah penduduk yang meninggal akibat kelaparan.

    Bagi saya pribadi menahan nafsu untuk tidak merokok lebih mudah dibanding menahan nafsu untuk tidak komen di blog ini. Hahaha

    Ampun... ampun... Maafkan anak kurang ajar ini Hahaha

    Wassalam

    ReplyDelete
  3. Assalamu'alaikum wr wb.

    Pak Punya rokok gak, aku pengen nih..
    lagi mumet nih.. Rokok khan makruh (dikerjakan gak apa2, ditinggalkan dapat pahala) itu mungkin fatwa yg lebih baik.

    Kalo memang rokok tiba2 diharamkan, trus pabrik rokok ditutup, seluruh karyawan yang muslim mo dikemanakan.. apa pak ustad mau bertanggung jawab membuat lapangan kerja untuk mereka..

    mereka itu gak sedikit lho.. berjuta2 karyawan dan keluarganya nanti mereka mo dikasih makan apa pak ustad?

    apakah islam mengajarkan demikian tentu tidak khan? Masya Allah ustad, pengangguran sudah banyak di indonesia, kalo semua pabrik rokok di indonesia ditutup, pengangguran akan semakin membludak.. kekacauan akan terjadi dimana-mana karena angka kemiskinan semakin banyak, ekonomi bangsa ini akan semakin morat-marit.

    Lebih baik kita perangi saja KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) yang semakin menjamur di Negeri ini. Dari daripada memfatwakan sesuatu nantinya akan menimbulkan kehancuran dunia.

    Sebelumnya saya mohon maaf ustad, saya tidak bermaksud kurang ajar, tetapi saya hanya memberi pendapat.

    Wassalam..

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...