Search This Blog

Labels

alam (8) amal (100) anak (299) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (8) dakwah (87) dhuafa (18) for fun (12) Gene (222) guru (61) hadiths (9) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (52) indonesia (570) islam (556) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (357) kesehatan (97) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (52) my books (2) orang tua (8) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (503) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (11) pesantren (34) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (178) Sejarah (5) sekolah (79) shalat (9) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

15 January, 2011

BPK Warning Kemendiknas Soal Temuan Dana Rp 2,3 T

Senin, 10/01/2011 00:31 WIB
Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) menseriusi temuan dana tak jelas Rp 2,3 triliun dalam audit 2009. Bila tidak, dikhawatirkan akan menimbulkan konsekuensi hukum.

"Tidak tertutup kemungkinan akan menjadi masalah secara hukum," kata anggota BPK Rizal Djalil di Jakarta, Minggu (9/1/2011). Rizal menilai kepatuhan Kemendiknas untuk memenuhi warning BPK itu pun hingga kini belum ada. "Ya memang keadaannya demikian, memprìhatinkan," tambahnya.

Berdasarkan data BPK, Kemendiknas hanya mampu menindaklanjuti 14 persen temuan BPK terkait dana tidak jelas peruntukannya Rp 2,3 triliun. Temuan-temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti antara lain, kasus pengadaan tanah untuk sekolah di Kinibalu-Sabah Rp 8,3 miliar. Hingga akhir Desember 2010 temuan itu tetap belum ditindaklanjuti. Bahkan, malah pejabat Kemendiknas mengirim lagi dana Rp 7,5 miliar ke Konjen di Kinibalu.

Catatan BPK, dana tersebut tidak dibukukan sesuai UU yakni di luar rekening Kemlu. Selain itu juga kasus RS Pendidikan Unair, yakni terkait alat kesehatan senilai Rp 38 miliar belum dapat berfungsi. Dan juga keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan denda Rp 15 miliar. Ada juga di Universitas Mataram 19,5 milyar. "Semua temuan tersebut sudah dilaporkan ke DPR," tutup Rizal. (ndr/rdf)

Sumber:Detiknews.com

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...