Keadilan Indonesia! Untung tidak lagi ada
penjajah Belanda di sini utk menahan rakyat Indonesia tanpa alasan! Sudah
diusir… dan diganti dengan pejabat2 pribumi yang menahan rakyat Indonesia tanpa
alasan! Merdeka!
Orang kaya kebal hukum, orang miskin bisa
ditahan berbulan-bulan di penjara, tanpa berbuat salah. Dan di pengadilan,
ternyata di BAP ada pemalsuan tanda tangan oleh Polisi. Tapi jangan berharap
polisi akan dipecat. Itu hanya akan terjadi di negara mimpi di mana ada
keadilan untuk seluruh rakyat! Ini Indonesia! Merdeka!
-Gene Netto
Kuli Bangunan Dibui 158 Hari Tanpa
Kesalahan
Senin 21 Agustus 2017, Andi Saputra –
detikNews, Rangkasbitung - Kuli bangunan dari Cibadak, Rangkasbitung, Banten,
Eli Sundari (22), meringkuk selama 158 hari di balik jeruji besi. Belakangan
terbukti, pria yang hanya mengenyam bangku SMP itu tidak bersalah sama sekali. Pemilik
rumah yang sedang direnovasi mendatangi Eli dan menuduh Eli mengambil pompa air,
dari rumah Muhtadi, yang sedang direnovasi pada 12 Januari 2017 malam. Eli harus
meringkuk di sel tahanan sejak 4 Februari 2017. Sejak saat itu, hari-hari Eli
dihabiskan di balik jeruji besi. Eli akhirnya dibebaskan demi hukum karena masa
penahanannya sudah habis pada 12 Juli 2017.
Eli dihadirkan ke pengadilan dengan terdakwa Ade Saepulloh. Pada 15 Agustus 2017, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Ade, sedangkan Eli divonis bebas. Eli dinyatakan tidak terbukti sebagaimana dakwaan jaksa dan proses penyidikan Polsek Cibadak, yaitu mencuri pompa air senilai Rp 2 juta milik Muhtadi. Selain itu, PN Rangkasbitung menilai ada pemalsuan tanda tangan di BAP Eli, sehingga proses hukum menjadi cacat. Proses bebasnya Eli di bawah bantuan hukum LBH Jatramada, Lebak.
Eli dihadirkan ke pengadilan dengan terdakwa Ade Saepulloh. Pada 15 Agustus 2017, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Ade, sedangkan Eli divonis bebas. Eli dinyatakan tidak terbukti sebagaimana dakwaan jaksa dan proses penyidikan Polsek Cibadak, yaitu mencuri pompa air senilai Rp 2 juta milik Muhtadi. Selain itu, PN Rangkasbitung menilai ada pemalsuan tanda tangan di BAP Eli, sehingga proses hukum menjadi cacat. Proses bebasnya Eli di bawah bantuan hukum LBH Jatramada, Lebak.