Kemarin saya baca berita ttg UU Pemilu dgn Presidential
Threshold 20%. Jadi hanya partai besar punya kesempatan utk mencalonkan
presiden sendiri.
Saya berpikir ttg sistem di manca negara,
satu contoh, Amerika. Siapa saja boleh calonkan diri utk menjadi pemimpin, dari
Presiden sampai ke tingkat setara Lurah di sana. Untuk semua jabatan dan
keanggotaan dalam badan legislatif dan administratif, BEBAS utk semua warga
negara utk calonkan diri. Secara umum, yang lewat partai lebih sering menang.
Tapi kadang orang “luar” tanpa dukungan apa2 juga bisa memang.
Saya penasaran, dan mulai cari info manca
negara ttg “Presidential Threshold”. Setelah cari terus, dengan berbagai kata
kunci, saya gagal dapat info ttg batas minimal utk mencalonkan seseorang di
seluruh dunia. Ada ratusan negara republik, dgn seorang presiden, tapi saya
belum bisa dapat info ttg batas minimal dukungan di parlemen utk menjadi calon
presiden di semua negara itu.
Dari semua pencarian yang saya lakukan,
hanya nama satu negara yg muncul terus: INDONESIA. Kesimpulan sementara,
sebelum bisa dapat data yang lain, HANYA Indonesia memaksakan ada Presidential
Threshold 20%, dgn arti partai politik berkuasa sepenuhnya terhadap siapa yang
diperbolehkan menjadi calon presiden dan di luar kekuasaan partai harus
disingkirkan.
Rasanya menyedihkan sekali. Negara
demokrasi, atau negara “Partai”? Suara rakyat yang penting? Atau suara partai?
-Gene Netto
Prabowo: Presidential Threshold 20% Lelucon
Politik yang Tipu Rakyat
Kamis 27 Juli 2017, Gibran Maulana Ibrahim
- detikNews
Jakarta -
Ketum Gerindra Prabowo Subianto bicara soal sikap 4 fraksi di DPR dalam
paripurna RUU pemilu beberapa waktu lalu. Bagi Prabowo, presidential threshold
20% merupakan lelucon politik yang menipu rakyat.
No comments:
Post a Comment