Search This Blog

Labels

alam (8) amal (100) anak (299) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (8) dakwah (87) dhuafa (18) for fun (12) Gene (222) guru (61) hadiths (9) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (52) indonesia (570) islam (556) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (357) kesehatan (97) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (52) my books (2) orang tua (8) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (503) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (11) pesantren (34) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (178) Sejarah (5) sekolah (79) shalat (9) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

11 August, 2017

Presidential Threshold 20%



Kemarin saya baca berita ttg UU Pemilu dgn Presidential Threshold 20%. Jadi hanya partai besar punya kesempatan utk mencalonkan presiden sendiri.
Saya berpikir ttg sistem di manca negara, satu contoh, Amerika. Siapa saja boleh calonkan diri utk menjadi pemimpin, dari Presiden sampai ke tingkat setara Lurah di sana. Untuk semua jabatan dan keanggotaan dalam badan legislatif dan administratif, BEBAS utk semua warga negara utk calonkan diri. Secara umum, yang lewat partai lebih sering menang. Tapi kadang orang “luar” tanpa dukungan apa2 juga bisa memang.
Saya penasaran, dan mulai cari info manca negara ttg “Presidential Threshold”. Setelah cari terus, dengan berbagai kata kunci, saya gagal dapat info ttg batas minimal utk mencalonkan seseorang di seluruh dunia. Ada ratusan negara republik, dgn seorang presiden, tapi saya belum bisa dapat info ttg batas minimal dukungan di parlemen utk menjadi calon presiden di semua negara itu.
Dari semua pencarian yang saya lakukan, hanya nama satu negara yg muncul terus: INDONESIA. Kesimpulan sementara, sebelum bisa dapat data yang lain, HANYA Indonesia memaksakan ada Presidential Threshold 20%, dgn arti partai politik berkuasa sepenuhnya terhadap siapa yang diperbolehkan menjadi calon presiden dan di luar kekuasaan partai harus disingkirkan.
Rasanya menyedihkan sekali. Negara demokrasi, atau negara “Partai”? Suara rakyat yang penting? Atau suara partai?
-Gene Netto

Prabowo: Presidential Threshold 20% Lelucon Politik yang Tipu Rakyat
Kamis 27 Juli 2017, Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Jakarta - Ketum Gerindra Prabowo Subianto bicara soal sikap 4 fraksi di DPR dalam paripurna RUU pemilu beberapa waktu lalu. Bagi Prabowo, presidential threshold 20% merupakan lelucon politik yang menipu rakyat.

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...