Search This Blog

Labels

alam (8) amal (100) anak (299) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (8) dakwah (87) dhuafa (18) for fun (12) Gene (222) guru (61) hadiths (9) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (52) indonesia (570) islam (556) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (357) kesehatan (97) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (52) my books (2) orang tua (8) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (503) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (11) pesantren (34) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (178) Sejarah (5) sekolah (79) shalat (9) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

28 February, 2011

Mayoritas Koruptor Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara Pada Tahun 2010

Negara kacau!! Kalau Presiden tidak serius mendukung keberantasan korupsi, ini hasilnya. Semuanya pura2 mau berantas korupsi, tetapi tidak sungguh2. Yang penting rakyat dikasih beberapa orang saja (mereka dikorbankan kepada KPK supaya yang lain bisa lanjut terus.) Biaya kampanya pasti meningkat bukan turun, jadi siapa yang mau serius berantas korupsi? Dan kalau ternyata cuma kena 2 tahun penjara, dengan banyak libur keluar tentu saja, siapa yang mau takut korupsi di sini?
Yang jelas, rekening isteri, anak, mertua, orang tua, dll tidak ikut diperiksa oleh KPK. Uang tunai yang diinvestasi ke berbagai bidang tanpa pakai nama juga tidak diperiksa. Jadi banyak harta masih aman dari KPK. Dan kalau ditangkap, cuma kena 2 tahun penjara. Siapa takut?
Wassalam,
Gene
********
Mayoritas Koruptor Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara Pada Tahun 2010

Kamis, 24/02/2011 23:26 WIB
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan data tentang hukuman bagi koruptor selama tahun 2010. Dari banyaknya koruptor yang divonis, mayoritas hanya divonis 1 hingga 2 tahun penjara. Dari data laporan tahun 2010, MA menyebutkan sebanyak 442 kasus korupsi telah diputus. Dari 90,27 persen koruptor yang divonis bersalah, tercatat 269 perkara atau 60,68 persen yang terdakwanya divonis antara 1 hingga 2 tahun.

Bahkan, MA juga memvonis kasus korupsi dengan vonis di bawah 1 tahun sebanyak 28 perkara atau 6,33 persen. Tercatat ada 43 perkara atau 9,73 persen perkara korupsi yang terdakwanya dibebaskan. "Sebanyak 90,27 persen perkara korupsi dinyatakan terbukti dan pelakunya dijatuhi hukuman pidana, hanya 9,73 persen perkara yang dinyatakan pelakunya bebas,"  kata Ketua MA Harifin A Tumpa, saat memberikan laporan tahun 2010 di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, (24/2/2011).

Selama tahun 2010, MA menerima 1.053 perkara korupsi baik di tingkat kasasi atau PK. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2009 yang mencapai 953 perkara yang masuk ke MA. Dalam kesempatan tersebut, Harifin juga mengungkapkan uang yang dapat diberikan kepada negara melalui perkara korupsi. Selama 2010, jumlah uang yang didapatkan melalui perkara korupsi mencapai Rp. 6.259.154.767.600. Jumlah tersebut terdiri atas uang denda Rp. 299.182.022.200 dan uang pengganti sebesar Rp. 5.959.972.745.400. (asp/van)


Sumber: detiknews.com

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...