Oleh Dr.
Yusuf Qardhawi
Setiap yang
keluar dari tubuh manusia – karena melihat pemandangan-pemandangan yang
merangsang - belum tentu mani (yang hukumnya wajib mandi
jika ia keluar). Boleh jadi yang keluar
itu adalah madzi, yaitu cairan putih, jernih, dan rekat, yang keluar ketika
sedang bercumbu, atau melihat
sesuatu yang merangsang, atau ketika sedang mengkhayalkan hubungan seksual. Keluarnya
madzi tidak disertai syahwat yang kuat, tidak
memancar, dan tidak diahkiri dengan kelesuan (loyo, letih),
bahkan kadang-kadang keluarnya tidak terasa.
Madzi ini
hukumnya seperti hukum kencing, yaitu membatalkan wudhu (dan najis) tetapi tidak mewajibkan
mandi. Bahkan Rasulullah saw. memberi keringanan untuk menyiram pakaian yang terkena madzi itu,
tidak harus mencucinya.
Diriwayatkan
dari Sahl bin Hanif, ia berkata, "Saya
merasa melarat dan payah karena sering mengeluarkan madzi dan mandi, lalu saya adukan hal
itu kepada Rasulullah saw., kemudian beliau bersabda,
'Untuk itu, cukuplah
engkau berwudhu.' Saya bertanya, Wahai Rasulullah, bagaimana dengan yang mengenai
pakaian saya? Beliau menjawab, 'Cukuplah engkau mengambil air setapak
tangan, lalu engkau
siramkan pada pakaian yang
terkena itu.'" (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi. Beliau berkata,
hasan sahih)
Menyiram
pakaian (pada bagian yang terkena madzi) ini
lebih mudah daripada mencucinya, dan ini
merupakan keringanan serta kemudahan
dari Allah kepada
hamba-hamba-Nya dalam kondisi seperti
ini yang sekiranya akan menjadikan melarat jika harus mandi
berulang-ulang. Maha Benar Allah Yang
Maha Agung yang telah berfirman:
"... Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi
Dia hendak membersihkan kamu dan
menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."
(Al-Maa'idah: 6)