Oleh Dr. Yusuf Qardhawi
Setiap yang
keluar dari tubuh manusia – karena melihat pemandangan-pemandangan yang
merangsang - belum tentu mani (yang hukumnya wajib mandi
jika ia keluar). Boleh jadi yang keluar
itu adalah madzi, yaitu cairan putih, jernih, dan rekat, yang keluar ketika
sedang bercumbu, atau melihat
sesuatu yang merangsang, atau ketika sedang mengkhayalkan hubungan seksual. Keluarnya
madzi tidak disertai syahwat yang kuat, tidak
memancar, dan tidak diahkiri dengan kelesuan (loyo, letih),
bahkan kadang-kadang keluarnya tidak terasa.
Madzi ini
hukumnya seperti hukum kencing, yaitu membatalkan wudhu (dan najis) tetapi tidak mewajibkan
mandi. Bahkan Rasulullah saw. memberi keringanan untuk menyiram pakaian yang terkena madzi itu,
tidak harus mencucinya.
Diriwayatkan
dari Sahl bin Hanif, ia berkata, "Saya
merasa melarat dan payah karena sering mengeluarkan madzi dan mandi, lalu saya adukan hal
itu kepada Rasulullah saw., kemudian beliau bersabda,
'Untuk itu, cukuplah
engkau berwudhu.' Saya bertanya, Wahai Rasulullah, bagaimana dengan yang mengenai
pakaian saya? Beliau menjawab, 'Cukuplah engkau mengambil air setapak
tangan, lalu engkau
siramkan pada pakaian yang
terkena itu.'" (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi. Beliau berkata,
hasan sahih)
Menyiram
pakaian (pada bagian yang terkena madzi) ini
lebih mudah daripada mencucinya, dan ini
merupakan keringanan serta kemudahan
dari Allah kepada
hamba-hamba-Nya dalam kondisi seperti
ini yang sekiranya akan menjadikan melarat jika harus mandi
berulang-ulang. Maha Benar Allah Yang
Maha Agung yang telah berfirman:
"... Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi
Dia hendak membersihkan kamu dan
menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."
(Al-Maa'idah: 6)
assalamu'alaikum...
ReplyDeleteustadz, bagaimana kalau keluar madzi di musim dingin? sedangkan airnya dingin menyakitkan anggota tubuh. syukron ustadz tentang ilmunya...
wassalamu'alaikum..
gimana hukum puasanya ketika seseorang dengan sengaja melihat gambar syur hingga keluar madzi??
ReplyDeleteKalau nonton film porno atau melihat gambar perempuan telanjang, kena dosa. Kalau dilakukan di tengah bulan suci Ramadhan kena dosa. Kalau batalkan puasa karena sperma keluar kena dosa.
DeleteKalau yang keluar hanya pelicin (madzi) maka tetap kena dosa, tapi tidak membatalkan puasa. Tapi belum tentu ada pahala dari puasa itu.
Coba menahan diri dan tidak melihat film porno selama bulan puasa. Kl digital, coba delete semua. Kl CD, coba merusak dan buang semua. Dan dari tindakan itu anda akan dapat pahala karena mengutamakan perasaan suci di bulan suci Ramadhan.
Bukan cuma di bulan puasa kali, tapi di sepanjang hidup kita harus meninggalkan hal-hal yang mengandung dosa.
ReplyDeleteKalau keluar madzi saat shalat apalah shalat wajib di ulang? Terkadang madzi sering keluar tak bisa ditahan
ReplyDeleteShalatnya batal, kl ada madzi atau air seni yg keluar dari penis. Sama juga kl ada yang keluar dari anus (termasuk kentut).
DeleteShalat wajib diulangi.
asalam mualaikum
ReplyDeletesaya mau nanya,,saya suka keluar air madzi,,pak jika saya bergandengan tangan/menggenggam tangan pacar saya,terus ada yg keluar dari kemaluan saya apakah saya harus mandi wajib,,dan kalo saya lagi chantingan juga sering keluar,,apakah saya harus mandi wajib pak???
#DijawabPak
#Terimakasih
Wa alaikum salam. Kl baca penjelasan di atas, ketika Madzi (pelicin) keluar, maka tidak perlu mandi. Hanya perlu mandi wajib kl sperma keluar. Coba kurangi perbuatan yang membuat anda terangsang seperti itu. Kalau tidak belajar mengendalikan diri, nanti bisa menimbulkan dosa yang lebih besar.
DeleteAssalamualaikum
ReplyDeleteSaya mau bertanya pak. Bagaimana pendapat para ulama madzhab mengenai pakaian yang terkena madzi, apakah benar hanya di perciki segumpal air saja,apa harus di cuci secara menyeluruh? Dan mana pendapat yang lebih rojih dari kalangan para 4 mazhab itu pak?
Terimakasih. Di tunggu jawabannya pak
Wa alaikum salam. DIbersihkan dgn air sebaik mungkin, sehingga hilang sifatnya. Jadi kl terlihat dan terasa licin (karena memang pelicin) makan perlu dibersihkan dgn air sehingga tidak terlihat lagi, dan tidak terasa lagi licinnya. Memang celana dalam akan agak basah. Kalau berada di luar, bersihkan sebaik mungkin. Kalau di rumah, bisa copot celana dalam utk shalat, atau ganti. Tapi yg penting adalah usaha sebaik mungkin utk hilangkan sifatnya, sehingga tidak terlihat atau terasa lagi. Cukup dgn air di jari tangan, kecuali banyak. Kalau banyak, dan berada di rumah, lebih baik ganti celana dalam (kalau memungkinkan).
DeleteWa alaikum salam. Kalau yang keluar adalah madzi (pelicin) dan bukan sperma (mani) maka puasa tidak batal. Tapi karena dilakukan dgn sengaja, bisa jadi pahala puasa berkurang atau dihapus. Risiko sekali melakukan itu dgn sengaja. Kl sperma juga keluar, walaupun dikira bisa tahan sebelumnya, maka puasa batal.
ReplyDeleteJangan mengurangi pahala puasa dgn perbuatan yang bisa merusak tujuan puasa itu.
Assalamu'alaikum,pertanyaan saya hampir sama dgn yg di atas tpi saya ingin bertanya misalnya air mani itu bisa ditahan,tidak jadi keluar apakah puasa itu tetap batal atau tidak.terimakasih
ReplyDeleteWa alaikum salam. Puasa batal kl sperma keluar. Kalau sperma tidak keluar, puasa tidak batal. Tapi mungkin pahalanya nol, alias puasa hanya dapat lapar dan haus. Tujuan puasa adalah utk menahan diri. Jadi kl di siang hari masih nonton film porno, atau onani, smp sperma hampir keluar, maka ada risiko puasa menjadi sia-sia. Berusaha lebih keras menahan diri.
Delete