Jakarta - Endi Oktriawan (32), seorang guru di Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Lampung, ditangkap karena kasus pencabulan. Endi disangka mencabuli 42 murid lelakinya. "Pemeriksaan yang sejauh ini dilakukan sudah mengumpulkan 42 anak yang jadi korban pencabulan. Aksi bejat tersangka sudah berlangsung lama," kata Kapolda Irjen Suroso Hadi Siswoyo dalam keterangannya, Rabu (8/11/2017).
Suroso mengatakan 42 murid itu rata-rata
berumur 12-17 tahun. Tidak hanya itu, 11 korban di antaranya menjadi kecanduan
seks oral akibat ulah pelaku. Tersangka Endi menggunakan beragam modus dan
lokasi setiap beraksi. Misalnya, korban diajak menginap karena tersangka
sendirian di rumah ditinggal pergi istri dan anak. Lokasi pencabulan dari rumah
tersangka, ladang, sampai rumah kosong. Tersangka hanya menyasar anak
laki-laki.
Polisi menyebut tersangka memanfaatkan
kewenangannya sebagai guru olahraga bidang bola voli untuk mendekati
murid-muridnya, lalu bertindak asusila. Modus operandinya ialah menjanjikan
nilai bagus kepada calon korban yang mau dicabuli dengan seks oral.
Cabuli 42 Murid, Guru Olahraga di Lampung
Ditangkap
Rabu 08 November 2017, Idham Kholid -
detikNews
Guru Cabuli 42 Murid, Motivasinya Ritual
Ilmu Hitam
Rabu, 8 November 2017 | 16:55 WIB