Search This Blog

Labels

alam (8) amal (45) anak (315) anak yatim (75) bilingual (21) bisnis dan pelayanan (6) budaya (8) dakwah (84) dhuafa (6) for fun (12) Gene (168) guru (68) hadiths (9) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (32) hukum (57) hukum islam (51) indonesia (487) islam (541) jakarta (27) kekerasan terhadap anak (371) kesehatan (94) Kisah Dakwah (13) Kisah Sedekah (9) konsultasi (13) kontroversi (5) korupsi (22) KPK (12) Kristen (14) lingkungan (18) mohon bantuan (13) muallaf (49) my books (2) orang tua (11) palestina (33) parenting (2) pemerintah (99) Pemilu 2009 (36) pendidikan (497) pengumuman (23) perang (9) perbandingan agama (12) pernikahan (11) pesantren (48) politik (111) Politik Indonesia (29) Progam Sosial (15) puasa (35) renungan (187) Sejarah (5) sekolah (94) shalat (11) sosial (281) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

Popular Posts

13 September, 2018

Jokowi = Avengers? Saya Tidak Melihat Hubungannya!

Jokowi menganggap diri setara dengan Avengers? Saya tidak melihat hubungannya. Berkali-kali dalam Avengers, satu tokoh ambil risiko besar demi menyelamatkan SATU anak kecil yang nyawanya terancam. Tidak ada satupun tokoh Avengers yang sibuk membuat bendungan, atau jalan tol, atau Asian Games, sambil membiarkan seorang anak kecil diserang atau mati.
Faktanya di Indonesia, sejuta anak yatim tetap lapar dan miskin dari kemerdekaan sampai sekarang. Saya bahkan tidak bisa sebutkan jumlah anak yatim yg pasti di negara ini, karena sepertinya pemerintah belum pernah peduli untuk mendata mereka dengan benar (agar bisa dibantu sebagai prioritas). Mungkin para anak yatim yg miskin dan lapar itu bisa diajak makan Bendungan Goreng, atau Jalan Tol Bakar, atau Asian Games Rebus sebagai makan malam mereka. Soalnya, pemerintah lebih pedulikan program besar yang dongkrak pencitraan pemerintah, daripada mulai di paling bawah dengan mensejahterakan sejuta anak yatim yang paling miskin dan lemah.
Saya yakin Avengers akan malu kalau tahu disamakan dengan sebuah pemerintah yang sibuk layani kebutuhan kalangan elit, dan membiarkan anak kecil hidup dalam keadaan lapar dan miskin.
-Gene Netto

Sebut Dirinya Avengers, Jokowi Siap Lawan 'Thanos'
Rabu, 12 Sep 2018 Ray Jordan – detikFinance, Hanoi - Presiden Joko Widodo menyebut kondisi perekonomian dunia saat ini menuju 'perang tak terbatas' atau 'infinity war'. Mengambil cerita film 'Avengers: Infinity War', menceritakan sosok bernama 'Thanos' yang mengancam akan memusnahkan setengah populasi bumi, Presiden Jokowi mengatakan ia dan sesama rekan 'Avengers' lainnya siap mencegah hal tersebut terjadi.

21 August, 2018

Keluhkan Suara Azan, Perempuan Tanjung Balai Kena Hukuman 1,5 Tahun Penjara

 Keluhkan suara adzan, masuk penjara 1,5 tahun. Bagaimana kalau ada orang yang menulis buku yang menyatakan dgn jelas dan tegas bahwa Yesus bukan anak Tuhan, dan isi Alkitab direkayasa oleh manusia dan tidak asli lagi? Masuk sel penjara di sebelah Ahok untuk berapa tahun ya?
Sayang sekali tidak ada hak kebebasan bicara di negara ini. Daripada belajar berbeda pendapat dengan lapang dada dan menjadi dewasa, masyarakat dijaga dalam kondisi mental seperti anak kecil: emosi tinggi, dan siap menyerang siapapun yang mengganggunya. Seharusnya pemerintah mencerdaskan rakyat dan membangun masyarakat yang dewasa dan bijaksana, bukan mendukung sistem di mana semua orang takut bicara.
Kalau mau penjarakan orang yang “menghinakan” agama lain, maka seharusnya ada ada definisi tentang apa yang merupakan penghinaan. Kalau seandainya ada seorang Nabi Allah di sini sekarang, sangat mungkin dia akan dipenjarakan oleh pemerintah dgn pasal 156 itu. Soalnya, nabi itu (kalau ada) akan salahkan semua agama lain, dan suruh semua orang menerima kebenaran yang dia sampaikan dari Allah. Orang lain agama akan emosi dan mau menyerang dia. Solusi pemerintah? Penjarakan nabi itu!!  
-Gene Netto  

Keluhkan Suara Azan, Perempuan Tanjung Balai Dijerat Pasal Penodaan Agama
15 Agustus 2018, Tuntutan penjara 1,5 tahun terhadap perempuan yang mengeluhkan suara azan masjid di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 2016 lalu semakin menambah individu yang dikenai pasal penodaan agama. Meiliana mengatakan bahwa suara azan yang dikumandangkan masjid di dekat rumahnya 'terlalu keras dan 'menyakiti telinganya.
Andreas Harsono dari organisasi pegiat hak asasi manusia Human Rights Watch mengungkapkan ini untuk kesekian kalinya pasal penodaan agama "memakan korban". Aturan yang biasa digunakan dalam kasus penistaan agama yaitu Undang-undang No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dan pasal 156a dalam KUHP dianggap sebagai pasal karet dan melanggar konsep HAM yang melindungi kebebasan individu termasuk dalam menafsirkan keyakinannya. "Pasal ini dipakai sejak bulan Januari 1965, dalam 40 tahun berikutnya, dengan lima presiden hanya dipakai 8 kali. Zaman SBY 89 kali dipakai, yang masuk penjara 125 orang. Sekarang zaman Jokowi, kalau ibu (Meiliana) masuk, ada 22 korban penodaan agama," ujar Andreas kepada BBC Indonesia, Rabu (15/08).
(Baca selengkapnya):

Fatwa MUI tentang Vaksin MR (Measles Rubella)

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor :  33 Tahun 2018
Tentang :
PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI


Dengan bertawakal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN
Menetapkan  :   FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI

Pertama         : Ketentuan Hukum

1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.

2. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

3. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena :

a.  Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah)

b.  Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci

c. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.

4. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.
 
Kedua :           Rekomendasi

1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.


Ketiga              : Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :          
08 Dzulhijjah 1439 H
20  Agustus               2018 M

KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA


PROF.DR.H. HASANUDDIN AF., MA
Ketua

DR.H. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
Sekretaris

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...