Tujuh pria, termasuk ketua RT, memperkosa anak SD selama 2
tahun. Setelah akhirnya berani lapor ke polisi, 7 pelaku ditangkap. Tapi karena
berkas dari polisi ditolak oleh jaksa, 7 pelaku dibebaskan dari tahanan, tanpa
disidangkan.
Mau katakan apa kepada anak di negara ini? Perlindungan bagi
anak kecil tidak ada, keadilan juga tidak ada.
-Gene
indosiar.com, Cilegon - (Kamis : 20/11/2014) Seorang anak
perempuan berusia 12 tahun, diduga dipaksa menjadi budak seks selama dua tahun
oleh tujuh orang pria termasuk ketua RT di tempat tinggalnya di Cilegon,
Banten. Selama itu, korban diancam oleh para pelaku supaya tidak melapor ke
siapapun termasuk orang tuanya.
Bersama ibunya, H yang masih berusia 12 tahun meminta
bantuan Komnas Perlindungan Anak atas kasus perkosaan yang dialaminya selama
dua tahun. Pelaku perkosaan adalah 7 orang pria termasuk ketua RT di kawasan
tempat tinggalnya di Cilegon, Banten.